Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36473/PP/M.XII/19/2012
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 42,526.79, pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: XXXXX0 tanggal 3 Juni 2010 yang diberitahukan sebagai berikut: Jenis Barang Negara Asal Nilai Pabean : : :4 jenis barang sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang, China, CIF USD 29,858.00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor XXXXX0 tanggal 3 Juni 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang adalah harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan kepada eksportir di luar negeri, sesuai dengan semua dokumen transaksi pembayaran antara lain L/C, Invoice, Rekening Koran atau Bukti Pengeluaran Bank yang semua prosedurnya melalui bank; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa One Lot of Air Compressor (4 pos jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: XXXXX0 tanggal 3 Juni 2010 Negara Asal China dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 29,858.00; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 42,526.79; bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: MM/346/VI/10 tanggal 10 Juni 2010, dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-6212/KPU.01/2010 tanggal 4 Agustus 2010 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD 42,526.79; bahwa Majelis berpendapat untuk dapat meyakini nilai transaksi dalam Pemberitahuan Impor Barang, Pemohon Banding harus dapat membuktikan kesesuaian bukti dengan Pemberitahuan Impor Barang melalui pendekatan pengujian arus dokumen, arus barang dan arus uang; bahwa berdasarkan penjelasan dalam persidangan dan penelitian bukti, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan besarnya nilai transaksi sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: XXXXX0 tanggal 3 Juni 2010, sehingga Majelis tidak meyakini pemberitahuan Nilai Pabean Pemohon Banding sebesar CIF USD 29,858.00 atas impor berupa One Lot of Air Compressor (4 pos jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) dengan demikian Majelis berkesimpulan menolak banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6212/KPU.01/2010 tanggal 4 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017221/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 Juni 2010, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor jenis barang berupa One Lot of Air Compressor (4 pos jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: XXXXX0 tanggal 3 Juni 2010 sebesar CIF USD 42,526.79; |

