Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36820/PP/M.XII/27/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36820/PP/M.XII/27/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 15
   
Masa Pajak:Januari s.d Desember
   
Tahun Pajak :2003
   
Pokok Sengketa:Koreksi atas objek Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa dari hasil ekualisasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 dengan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pungut oleh Terbanding, diperoleh koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 15 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.7.110.523.950,00 yang terdiri dari:
–     Objek atas jasa pelayaran
–     Objek atas jasa penerbanganRp.1.041.934.070,00
Rp.6.068.589.880,00
   
Menurut Pemohon:bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Banding terhadap invoices, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 dan lampirannya dan bukti pendukung lainnya, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:
bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 15 karena merupakan pembelian material, yaitu QWE, RTY, dan ASD;Objek Pajak Penghasilan Pasal 15 yang sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 15 yaitu jasa pengangkutan udara yang dilakukan oleh FGH, JKL dan ZXC;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding terhadap Surat Pemberitahuan Masa, Buku Kas/Bank, Pembebanan Biaya di Laporan Rugi Laba dan hasil ekualisasi dengan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pungut, diketahui terdapat objek Pajak Penghasilan Final Pasal 15 yang belum dilaporkan sebesar Rp.7.110.523.950,00;

bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung yang terdiri dari Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Surat Setoran Pajak dan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 15, dan Invoice, namun menurut Terbanding hanya untuk sebagian koreksi, dan karenanya Terbanding menerima sebagian koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa keberatan yang diterima adalah sebesar Rp.4.451.288.130,00 karena sebagian merupakan objek Pajak Penghasilan Final Pasal 15 yang telah dipotong, disetor dan dilaporkan, dan sebagian lagi bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Final Pasal 15;

bahwa atas sisa objek Pajak Penghasilan Final Pasal 15 lainnya yaitu sebesar Rp.2.659.235.820,00 tetap dipertahankan karena Pemohon Banding sama sekali tidak memberikan data atau dokumen pendukung;

bahwa rincian atas koreksi objek Pajak Penghasilan Final Pasal 15 sebesar Rp.2.659.235.820,00 tersebut adalah sebagai berikut:

No.Keterangan (Nama Supplier)Jumlah DPP
(Rp)1PT QWE15.326.920,002PT RTY59.283.250,003PT ASD70.515.000,004PT FGH126.762.510,005PT JKL260.981.280,006PT JKL260.981.280,007PT ZXC1.865.385.580,00 Total2.659.235.820,00
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp.2.659.235.820,00 tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa untuk jasa pengangkutan udara yang dilakukan oleh PT FGH, PT JKL, dan PT ZXC, adalah merupakan objek Pajak Penghasilan Final Pasal 15 yang sudah dipotong dan dilaporkan, sedangkan untuk pembayaran kepada PT QWE, PT RTY dan PT ASD adalah merupakan pembayaran atas pembelian material;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung sebagai berikut:
Surat Setoran Pajak PT QWE tertanggal 15 Agustus 2003 untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Juli 2003 sebesar Rp.1.532.692,00;Debit Note PT QWE sebesar USD 16,330.00;Faktur Pajak yang diterbitkan PT QWE Nomor: CWAYN-033-001897 sebesar Rp.1.532.692,00;List of Handling in and out ship clearance/shipping agent for NSO operation periode 15 April 1997 sampai dengan 14 Mei 1997;Service Order PT QWE Nomor; S-7208100 tanggal 14 April 1997;Contract Price PT QWE;Invoice PT JKL Nomor: 00588/F/09/J/97 tanggal 1 September 1997 sebesar USD 117,271.00;Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT JKL Nomor: CFBLY-411-0001194 tanggal 15 September 1997 sebesar Rp.26.098.128,00;Invoice PT JKL Nomor: 00587/F/09/J/97 tanggal 1 September 1997 sebesar USD 117,271.00;Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT JKL Nomor: CFBLY-411-0001193 tanggal 15 September 1997 sebesar Rp.26.098.128,00;Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 15 PT JKL Nomor: 09083 tanggal 22 September 1997 sebesar Rp.9.395.326,08;Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk PT ASD Nomor: SKB-015/WPJ.05/KP.0905/1999 tanggal 14 Januari 1999;Surat Setoran Pajak PT ASD tertanggal 15 Agustus 2003 untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Juli 2003 sebesar Rp.7.051.500,00;Invoice PT ASD Nomor: 2603/KW/IV/99 tanggal 1 April 1999 sebesar Rp.70.515.000,00;Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT ASD Nomor: CXBTO-032-00371 tanggal 1 April 1999 sebesar Rp.7.015.500,00;Bukti Transfer kepada PT RTY Nomor 20361 tanggal 15 Juli 2003 sebesar USD 7,250.00;Invoice PT RTY Nomor: FP0161.05.2003 tanggal 23 Mei 2003 sebesar USD 7,975.00;Bukti Transfer kepada PT FGH Nomor 21244 sebesar USD 62,305.50.00;Invoice PT FGH tanggal 1 Oktober 2003;Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT FGH tanggal 1 Oktober 2003 sebesar Rp.39.760.875,00;Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 Masa Pajak Oktober 2003;Bukti Transfer kepada PT ZXC Nomor 19499 tanggal 08 April 2003 sebesar USD 230,365.00;Invoice Nomor: TA/058/EMI/04/03 tanggal 11 Maret 2003 sebesar Rp.230.994,50;Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 Masa Pajak Maret 2003 dan Surat Setoran Pajaknya;Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2003, Juli 2003 dan Oktober 2003;       
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa kepada Pemohon Banding dan Terbanding telah diberikan kesempatan untuk melakukan uji bukti dengan kesimpulan Terbanding sebagai berikut:

bahwa untuk transaksi sebesar Rp.145.125.170,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan pembelian barang berdasarkan invoice yang diberikan, namun dari hasil uji bukti ternyata invoice tersebut tidak menunjukkan bahwa invoice dimaksud adalah atas faktur pajak yang dikoreksi karena tidak didukung dengan bukti faktur pajaknya;

bahwa untuk transaksi sebesar Rp.2.514.110.650,00 yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek tahun 2003 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pungut, namun dari hasil uji bukti ternyata Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti faktur pajaknya dan tidak menyerahkan buku besar terutama untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi sebelum tahun 2003 dan bukti pendukungnya yang dapat menunjukkan saldo awal hutang Pajak Pertambahan Nilai dan perubahannya;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding menggunakan metode ekualisasi Pajak Pertambahan Nilai dengan cara membandingkan nama vendor dan jumlah Dasar Pengenaan Pajak antara objek Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pungut yang ada di Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan jumlah temuan berupa kurang potong Pajak Penghasilan Pasal 15;

bahwa menurut Pemohon Banding transaksi yang terjadi sebelum tahun 2003 tidak terutang di tahun 2003, hal ini berdasarkan kolom “tanggal pembayaran tagihan” pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pungut tahun 2003 yaitu sebagai berikut:
PT QWE. pembayaran tagihan dilakukan tahun 1997PT ASD, pembayaran tagihan dilakukan tahun 1999PT JKL, pembayaran tagihan dilakukan tahun 1997PT JKL, pembayaran tagihan dilakukan tahun 1997       
bahwa menurut Pemohon Banding jika transaksi-transaksi tersebut menimbulkan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 15, maka Pajak Penghasilan Final Pasal 15 yang terutang tersebut harus ditetapkan untuk tahun-tahun tersebut, sehingga atas transaksi-transaksi tersebut tidak bisa ditarik di tahun 2003 dan berdasarkan invoice yang daoat Pemohon Banding sampaikan dapat diketahui bahwa transaksi dengan PT QWE dan PT ASD tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Final Pasal 15, sedangkan transaksi dengan PT JKL merupakan objek Pajak Penghasilan Final Pasal 15 yang sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 15-nya;

bahwa menurut Pemohon Banding untuk transaksi-transaksi yang terjadi di tahun 2003, Pemohon Banding telah menyampaikan invoice PT RTY yang merupakan pembelian barang sedangkan untuk transaksi dengan PT FGH dan PT ZXC, Pemohon Banding menyampaikan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 15-nya;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa untuk transaksi sebagai berikut:

No.Keterangan (Nama Supplier)Jumlah DPP
(Rp)1PT QWE15.326.920,002PT RTY59.283.250,003PT ASD70.515.000,00 Total145.125.170,00
yang dipertahankan Terbanding karena Faktur Pajak dan Invoice tidak disampaikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan sehingga tidak diketahui substansi yang sebenarnya atas transaksi tersebut;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti Invoice, Faktur Pajak dan bukti pendukung lainnya, namun demikian berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti dimaksud, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis bahwa transaksi sebesar Rp.145.125.170,00 adalah transaksi yang terkait dengan pembelian material dan juga tidak dapat diyakini bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan adalah bukti yang terkait dengan koreksi Terbanding, meskipun sebagian dari nilai transaksi yang tertera sama nilainya;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas transaksi yang dilakukan dengan PT QWE, PT RTY, dan PT ASD sebesar Rp.145.125.170,00 tetap dipertahankan;

bahwa untuk transaksi sebagai berikut:

No.Keterangan (Nama Supplier)Jumlah DPP
(Rp)1PT FGH126.762.510,002PT JKL260.981.280,003PT JKL260.981.280,004PT ZXC1.865.385.580,00 Total2.514.110.650,00
yang dipertahankan Terbanding karena data pendukung tidak memadai serta data tidak sesuai dengan nilai koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti dimaksud, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa transaksi yang terjadi pada tahun 2003 sebesar Rp.2.514.110.650,00 tersebut telah dipotong dan dilaporkan Pajak Penghasilan Pasal 15-nya dan juga tidak dapat diyakini bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan adalah bukti yang terkait dengan koreksi Terbanding;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas transaksi yang dilakukan dengan PT FGH, PT JKL, dan PT ZXC sebesar Rp.2.514.110.650,00 tersebut tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan jumlah Pajak Penghasilan Final Pasal 15 yang masih harus dibayar Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah Menurut
(Rp)Pemohon
BandingTerbandingMajelisKoreksi yang
dibatalkan MajelisDasar Pengenaan Pajak58.646.788.660,0061.306.024.480,0061.306.024.480,000,00PPh Final Pasal 15 terutang1.030.578.963,001.076.813.900,001.076.813.900,000,00Kredit Pajak1.030.578.963,001.030.578.963,001.030.578.963,000,00PPh yang tidak/kurang dibayar0,0046.234.937,0046.234.937,000,00Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0,0022.192.770,0022.192.770,000,00Jumlah yang masih harus dibayar0,0068.427.707,0068.427.707,000,00
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1994;3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
   
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-508/WPJ.19/BD.05/2007 tanggal 5 November 2007 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor: 00001/241/03/091/06 tanggal 16 Agustus 2006.