Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36824/PP/M.XII/15/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36824/PP/M.XII/15/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
   
Tahun Pajak:2006
   
Pokok Sengketa:Koreksi Negatif atas Objek Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 sebesar Rp.8.001.215.687,00
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Kontrak Karya, disampaikan bahwa: Paragraf 5 Kontrak Karya mengatur bahwa: Kelompok aset dan tarif amortisasi mengacu sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994, apabila kemudian ternyata umur tambang lebih pendek maka nilai sisa buku aktiva diamortisasikan sekaligus, pengeluaran untuk aktiva tidak berwujud yang dapat diamortisasikan adalah pengeluaran untuk aktiva tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dimiliki dan dipergunakan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
Pengeluaran untuk paten-paten, hak-hak, konsesi-konsesi, lisensi-lisensi, kontrak-kontrak sewa; dan aktiva tidak berwujud lainnya yang dapat diamortisasikan menurut prinsip akuntansi yang berlaku umum;Pengeluaran sebelum dimulainya Periode Operasi, termasuk biaya untuk memperoleh hak-hak menambang atau penyelidikan, atau informasi penambangan atau penyelidikan, Penyelidikan Umum, Eksplorasi, kelayakan dan pengembangan, latihan pegawai, bantuan untuk pendidikan dan pengurangan lain yang diizinkan berdasarkan Persetujuan ini dan diperbolehkan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994;
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi pertambangan emas dan mineral ikutannya, yang memiliki Kontrak Karya dengan pemerintah Republik Indonesia Nomor: B-143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi negatif pengurang penghasilan bruto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp. 8.001.215.687,00 yang menurut Pemohon Banding biaya tersebut merupakan biaya pra operasi yang seharusnya dikapitalisasi dan akan diamortisasi setelah masa operasi (produksi);

bahwa menurut Pemohon Banding, Kontrak Karya Nomor: B-143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 telah mengatur mengenai perlakuan pembebanan biaya baik pada masa pra operasi maupun setelah masa operasi (produksi);

bahwa menurut Pemohon Banding, Kontrak Karya Pemohon Banding dengan pemerintah Indonesia Nomor: B-143/Pres/3/1997 mengatur tentang Aturan Menghitung Penghasilan di lampiran H khususnya untuk biaya-biaya yang terjadi pada periode pra operasi diatur dalam butir 5, dimana untuk semua biaya-biaya yang terjadi pada masa pra operasi dikapitalisasi untuk kemudian diamortisasi setelah Pemohon Banding memasuki periode operasi, tanpa memandang apakah masa manfaatnya lebih atau kurang dari dari satu tahun, serta tanpa memandang apakah sifat biayanya rutin atau tidak rutin;

bahwa menurut Pemohon Banding, perlakuan pembebanan biaya pada masa pra operasi diatur secara khusus dalam Kontrak Karya, di dalam Lampiran H butir 5 dimana dinyatakan sebagai berikut:
“Expenses on amortizable intangible assets in an expense on intangible assets with a useful life more than one (1) year, owned and used by the Company to Obtain, collect or preserve income, including
Expense on patents, rights, concenssions, licenses, rental contracts and other intangible assets, which can be amortized in accordance with generally accepted accounting principles;All expenses incurred prior to commencement of the Operating Period including expenses to obtain mining or survey rights, or mining and survey information, general survey, exploration, feasibility and development, employee training, assistance for education and other deduction allowed under this agreement and permitted under Income Tax Law 1994”;
bahwa di butir 5B dari lampiran H tersebut di atas jelas bahwa semua pengeluaran sebelum dimulainya periode operasi termasuk biaya untuk memperoleh hak-hak menambang atau penyelidikan, atau informasi penambangan atau penyelidikan, Penyelidikan Umum, Eksplorasi, kelayakan dan pengembangan, latihan pegawai, bantuan untuk pendidikan dan pengurangan lain yang diizinkan berdasarkan Persetujuan ini dan diperbolehkan menurut Undang-undang Pajak Penghasilan 1994 adalah aktiva tidak berwujud yang dapat diamortisasikan;

bahwa menurut Pemohon Banding, di dalam Kontrak Karya diatur bahwa perlakuan pembebanan biaya untuk biaya-biaya yang terjadi pada masa pra operasi, tidak dibedakan perlakuan pembebanan biayanya, baik untuk biaya-biaya yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun maupun untuk biaya-biaya yang memiliki masa manfaat kurang dari setahun, dikarenakan terminologi yang digunakan adalah “all expenses”, yang berarti semua biaya diperlakukan sama, tanpa memandang apakah manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun maupun kurang dari 1 (satu) tahun;

bahwa dengan demikian, dikarenakan di dalam Kontrak Karya telah diatur secara khusus mengenai perlakukan pembebanan biaya-biaya pada periode pra operasi, maka tidak seharusnya Terbanding menggunakan Pasal 11A ayat (6) Undangundang Pajak Penghasilan Tahun 1994, seperti yang tertuang di dalam Berita Acara Hasil Penelitian Keberatan Nomor: BA. 727a/PJ.071/2009;

bahwa menurut Pemohon Banding, kapitalisasi biaya pra operasi yang dilakukan telah sesuai dan memenuhi Standar Akuntansi Keuangan, Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia maupun dengan Undang-undang perpajakan terkait, maka seharusnya koreksi pihak Terbanding dapat dibatalkan;

bahwa menurut Terbanding, Paragraf 5 Kontrak Karya mengatur bahwa Kelompok aset dan tarif amortisasi mengacu sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994, apabila kemudian ternyata umur tambang lebih pendek maka nilai sisa buku aktiva diamortisasikan sekaligus bahwa pengeluaran untuk aktiva tidak berwujud yang dapat diamortisasikan adalah pengeluaran untuk aktiva tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dimiliki dan dipergunakan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
pengeluaran untuk paten-paten, hak-hak, konsesi-konsesi, lisensi-lisensi, kontrak-kontrak sewa; dan aktiva tidak berwujud lainnya yang dapat diamortisasikan menurut prinsip akuntansi yang berlaku umum;pengeluaran sebelum dimulainya Periode Operasi, termasuk biaya untuk memperoleh hak-hak menambang atau penyelidikan, atau informasi penambangan atau penyelidikan, Penyelidikan Umum, Eksplorasi, kelayakan dan pengembangan, latihan pegawai, bantuan untuk pendidikan dan pengurangan lain yang diizinkan berdasarkan Persetujuan ini dan diperbolehkan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Kontrak Karya dapat disimpulkan bahwa semua pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebelum Periode Operasi termasuk dalam pengertian aktiva tidak berwujud dan dapat diamortisasi sepanjang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan berhubungan dengan kegiatan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:

bahwa pada lampiran H paragraf 5 Kontrak Karya B-143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding mengatur tentang kelompok aset dan tarif amortisasi atas pengeluaran untuk aktiva tidak berwujud yang dapat diamortisasi adalah pengeluaran untuk memperoleh aktiva tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dimiliki dan dipergunakan oleh Pemohon Banding untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan bahwa Majelis berpendapat, semua pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lainnya yang dilakukan Pemohon Banding pada masa pra operasi pada dasarnya dapat dikapitalisasi dan selanjutnya diamortisasi setelah Pemohon Banding melakukan produksi secara komersial apabila pengeluaran-pengeluaran a quo mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;

bahwa berdasarkan Pasal 11A ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi bahwa Majelis berpendapat, ketentuan yang mengatur amortisasi dalam Kontrak Karya khususnya mengenai pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh aktiva tidak berwujud tidak bertentangan dengan Undang-undang Pajak Penghasilan bahwa pengeluaran a quo harus mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;

bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa semua biaya yang terjadi pada masa pra operasi dikapitalisasi untuk kemudian diamortisasi setelah Pemohon Banding memasuki periode operasi, tanpa memandang apakah masa manfaatnya lebih atau kurang dari dari satu tahun, serta tanpa memandang apakah sifat biayanya rutin atau tidak rutin karena terminologi yang digunakan dalam Kontrak Karya adalah all expenses Majelis berpendapat bahwa Kontrak Karya dengan jelas mengatur pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikapitalisasi pada periode pra operasi dan diamortisasi setelah periode operasi dengan syarat pengeluaran a quo harus mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagimana diatur dalam 11A ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan atas pokok sengketa a quo dapat diketahui bahwa pengeluaran-pengeluaran sebesar Rp. 8.001.215.687,00 berupa pengurang penghasilan bruto yang dikoreksi negatif atau dibebankan sekaligus pada Tahun Pajak 2006 oleh Terbanding terbukti merupakan pengeluaran untuk:

No.Uraian PengeluaranJumlah (Rp)1.Salaries, wages & related cost6.208.056.680,002.Repair & Maintenance106.032.440,003.Communication41.584.228,004.Airfares & Freight749.136.328,005.Consumable & office expenses241.935.490,006.Depreciation87.782.640,007.Corporate service205.141.860,008.Taxation339.161.381,009.Others22.387.640,00 Jumlah8.001.218.687,00 
bahwa Majelis berpendapat, pengurang penghasilan bruto yang dikoreksi negatif sebesar Rp. 8.001.215.687,00 oleh Terbanding terbukti dan menyakinkan Majelis bahwa pengeluaran a quo mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun yang sepatutnya dibebankan sekaligus pada Tahun Pajak 2006 tidak seharusnya dikapitalisasi dan diamortisasi;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi negatif Pengurang Penghasilan Bruto Tahun Pajak 2006 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp. 8.001.215.687,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif Pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Terbanding dapat membuktikan alasan koreksinya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah Menurut
(Rp)Pemohon
BandingTerbanding
MajelisKoreksi Dikabulkan
MajelisPeredaran Usaha0,000,000,000,00Harga Pokok Penjualan0,000,000,000,00Penghasilan Bruto0,000,000,000,00Pengurang Penghasilan Bruto0,008.001.215.687,008.001.215.687,000,00Penghasilan Netto0,00(8.001.215.687,00)(8.001.215.687,00)0,00Penghasilan dari Luar Usaha0,000,000,000,00Biaya dari Luar Usaha0,000,000,000,00Penghasilan Kena Final and Bukan Objek Pajak0,000,000,000,00Penyesuaian Fiskal Positif0,000,000,000,00Penyesuaian Fiskal Negatif0,000,000,000,00Penghasilan (Rugi) Netto0,00(8.001.215.687,00)(8.001.215.687,00)0,00Kompensasi kerugian tahun
sebelumnya0,000,000,000,00Penghasilan Kena Pajak0,00(8.001.215.687,00)(8.001.215.687,00)0,00Pajak Penghasilan Badan terutang0,000,000,000,00Kredit Pajak0,000,000,000,00PPh Badan kurang /(lebih) bayar0,000,000,000,00Sanksi Administrasi0,000,000,000,00PPh Badan ymh./(lebih) dibayar0,000,000,000,00
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
   
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-169/PJ/2009 tanggal 7 Desember 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00003/506/06/711/08 tanggal 15 September 2008, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 yang masih harus dibayar menjadi:

No.Uraian Jumlah (Rp)1.Peredaran Usaha0,002.Harga Pokok Penjualan0,003.Penghasilan Bruto0,004.Pengurang Penghasilan Bruto8.001.215.687,005.Penghasilan Netto(8.001.215.687,00) Penghasilan dari Luar Usaha0,006.Biaya dari Luar Usaha0,007.Penghasilan Kena Final and Bukan Objek Pajak0,008.Penyesuaian Fiskal Positif0,009.Penyesuaian Fiskal Negatif0,0010.Penghasilan (Rugi) Netto(8.001.215.687,00)11.Kompensasi kerugian tahun sebelumnya0,0012.Penghasilan Kena Pajak(8.001.215.687,00)13.Pajak Penghasilan Badan terutang0,0014.Kredit Pajak0,0015.PPh Badan kurang /(lebih) bayar0,0016.Sanksi Administrasi0,0017.PPh Badan ymh./(lebih) dibayar0,00