Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-43831/PP/M.XIII/12/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-43831/PP/M.XIII/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2009 berupa pemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalam Program Dynafes sebesar Rp256.189.386,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding  : bahwa “Membership Reward Program” yang dibahas dalan Surat Terbanding tersebut memiliki karakteristik hubungan dagang antara penjual dan pembeli, sehingga tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan. Hal ini sangat berbeda dengan cash reward dalam program Dynafes yang dalam proses keberatan telah diakui pemohon banding sebagai hadiah. Dengan demikian, “Membership Reward Program” tidak dapat disamakan dengan program Dynafes sehingga alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima. Menurut Pemohon : bahwa Pemberian cash reward diberikan kepada nasabah yang menandatangani kontrak cfm. Terbanding, menurut Pemohon Banding tanda tangan diperlukan untuk tranparansi – dan untuk keperluan pemberian password. Menurut Majelis : bahwa sengketa yang terjadi dalam perkara ini adalah mengenai perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan yang isinya antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:. Pasal 1, yang dimaksud dengan:Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian,Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan,Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah,Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.Pasal 3 :“Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa”. bahwa menurut Terbanding, berdasarkan mekanisme program cash rewards Dynafes yang dilakukan Pemohon Banding diketahui program tersebut memenuhi pengertian hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya sebagaimana disebutkan dalam KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001, yaitu: “Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah”. bahwa koreksi sebesar Rp256.189.386,00 merupakan pemberian insentif/penghargaan kepada para customer yang ikut dalam program dynafes atas transaksi-transaksi yang telah dilakukan melalui Bank, dengan membayarkan kembali Biaya Administrasi Bank yang telah dibayarkan apabila memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank. bahwa insentif tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan jo. KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertian hadiah/ penghargaan yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Banding maupun dalam penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa cash reward merupakan pemberian hadiah. bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cash rewards Dynafes seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 23 dengan alasan antara lain Pasal 3, KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 yang menyebutkan: “Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.”. bahwa menurut Pemohon Banding, Cash reward dalam program Dynafes termasuk dalam pengertian hadiah yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan karena Cash reward diberikan tanpa diundi dan untuk mendapatkan cash reward dalam program Dynafes, nasabah tidak melakukan kegiatan atau jasa dan kegiatan lainnya seperti memberikan konsultasi atau mengikuti perlombaan. bahwa dalam persidangan, sehubungan dengan pertanyaan Majelis tentang apakah bagi nasabah yang melakukan transaksi yang sama dengan transaksi sebagaimana dicakup dalam program Dynafes namun nasabah tersebut tidak mengisi formulir aplikasi dan menanda tangani perjanjian akan mendapatkan hadiah berupa cash rewards, Pemohon Banding menjawab bahwa atas nasabah tersebut tidak diberikan cash rewards. berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap data dan keterangan yang ada dalam berkas banding, fakta dan penjelasan dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut:Dynafes (Dinamic Fee System) ialah salah satu produk Pemohon Banding berupa program cash reward yang ditawarkan kepada para nasabah melalui aplikasi tersendiri. Nasabah perlu mengisi formulir aplikasi untuk ikut program Dynafes. Bagi nasabah yang tidak mau mengisi aplikasi maka tidak akan mendapat cash rewards,Setelah mengisi formulir aplikasi,nasabah menandatangani perjanjian program Dynafes yang mencantumkan: jenis-jenis transaksi, minimal jumlah biaya transaksi per bulan; Transaksi-transaksi yang berhubungan dengan program Dynafes adalah Guarantee Fee, Commission on Opening LJC, Other UC Commission, Commission on UC Amendment, Commission on UC Confirmation, Commission on UC Advising, Other Commission on Export UC, Guarantee Fee on Import UG, P1B & Revolving UC Comm Other Commission on Import, Acceptance Comm on Export Bills, Handling Commission on Export Bills, Commission on Bills without UC, Other Commission on Export, Handling Commission on T/C, Incoming Foreign Remittance Commission, Outgoing Foreign Remittance Commission, Postage on Forex, Cable Charge, Foreign Cash Withdrawal Commission, Correspondent Charge, Commission on Domestic Remittance, Deposit Related Fees, Safe Deposit Commission, Cheque & Other Forms Commission,Selanjutnya nasabah melakukan transaksi harian sebagai dasar perhitungan cash rewards.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa pemberian berupa cash rewards termasuk pengertian hadiah, bahwa tidak semua nasabah Pemohon Banding yang melakukan transaksi yang sama dengan transaksi yang dicakup dalam program dynafes mendapatkan cash rewards namun cash rewards tersebut hanya diberikan kepada nasabah yang mengikuti program Dynafes (Dinamic Fee System) dengan terlebih dahulu telah mengisi formulir dan menandatangani Perjanjian Program Dynafes (Dinamic Fee System), bahwa pemberian hadiah berupa cash rewards tersebut tidak diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian jasa namun baru diberikan setiap akhir bulan berdasarkan akumulasi transaksi yang terjadi pada bulan yang bersangkutan. bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat pemberian hadiah berupa cash rewards sebagaimana yang Pemohon Banding lakukan tidak memenuhi kriteria sebagai pemberian hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan. bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan oleh

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43826/PP/M.IX/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43826/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pengenaan BMTP atas impor Galvanized Steel Wire 7 X 2.68MM, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 216912 tanggal 13 Juni 2011 pos tarif 7312.10.9000 tidak dikenakan BMTP, dan ditetapkan oleh Terbanding dikenakan BMTP sebesar Rp 24.080/Kg sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 2.730.457.000,00; Menurut Terbanding : bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor: SR- 80/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 10 Mei 2012 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Bahwa setelah memperhatikan fotokopi data dan barang contoh disampaikan tanggapan sebagai berikut:Jenis barang yang dipermasalahkan adalah Galvanized Steel Wire 7 X 2.68MM;Diberikan barang contoh berupa Steel Wire Rope sebagai perbandingan;Berdasarkan dokumen Sales Contract, Commercial Invoice, Packing List dan Laporan Surveyor, disebutkan jenis barang adalah Galvanized Steel Wire Strands 7/2.68MM dengan Overall Diameter (approximate) 8.04MM.Berdasarkan identifikasi jenis barang, Galvanized Steel Wire merupakan kawat dipilin atau (wire strand) dengan diameter 8.04mm sehingga berdasarkan BTBMI 2007 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7312.10.90.00.Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impot Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00 antara lain disebutkan: “Produk tali kawat baja (steel wire ropes) berupa kawat dipilin (wire strand) dengan diameter 3mm atau lebih, tali dan kabel dari besi atau baja,… dst”.Berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan bahwa jenis barang Galvanized Steel Wire termasuk barang yang dikenakan BMTP sebesar Rp 20.080/kg. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor: KEP-4764/KPU.01/2011 tanggal 26 September 2011 dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut:Barang yang Pemohon Banding impor yaitu Galvanized Steel Wire 7 X 2.68 MM adalah kawat baja yang terdiri dari 7 kawat yang dipilin dan sifatnya kaku, sebagai kawat inti baja pada pembuatan ACSR 240/40 (Aluminium Conductors Steel Reinforced) mm2 untuk proyek transmisi PT. PLN Persero, sedangkan pengenaan tindakan pengamanan berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang dimaksud dalam PMK No. 54/PMK/011/2011, pasal 1 adalah Steel Wire Rope yaitu tali baja yang terbuat dari beberapa wire yang dipilin membentuk strand, lalu beberapa strand dan sifatnya lentur tersebut dipilin mengelilingi core untuk membentuk wire rope, digunakan untuk alat crane/alat kapal tali tambat/kawat seling.Berdasarkan pertimbangan Peraturan Menteri Keuangan No. 54/PM K.011/2011:bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah dibuktikan terjadi lonjakan volume impor produk tali kawat baja (Steel Wire Ropes) dengan pos tarif 7312.10.90.00 sehingga menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri.bahwa dalam rangka menindaklanjuti basil penyelidikan tersebut dalam huruf a, Menteri Perdagangan melalui Surat Nomor: 1907/M-DAG/SD/12/2010 tanggal 28 Desember 2010, menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00. Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-4764/KPU.01/2011 tanggal 26 September 2011, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Berdasarkan penelitian, barang impor yang dipermasalahkan diidentifikasi sebagai kawat baja yang terdiri dari 7 kawat tunggal yang dipilin, dengan diameter pilinan sebesar 8.044mm, digunakan sebagai kawat inti baja dan diklasifikasikan pada pos tarif 7312.10.9000.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan BMTP terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja dengan Pos tarif 7312.10.9000, barang impor yang diklasifikasikan pada pos tarif tersebut dikenakan BMTP.Dalam surat permohonannya, Pemohon Banding membedakan barang impornya yaitu Galvanized steel wire dengan steel wire rope sebagaimana dimaksud pada PMK 54/PMK.011/2011. Berdasarkan pasal 1 PMK 54/PMK.011/2011, produk tali kawat baja adalah berupa kawat dipilin dengan diameter 3mm atau lebih, tali dan kabel dari besi atau baja, disepuh atau dilapisi maupun tidak dan diisolasi, selain lock coil, flattened strands dan non rotating wire ropes.Berdasarkan definisi sebagaimana tersebut di atas, maka barang impor yang dipermasalahkan memenuhi syarat untuk dikenakan BMTP sesuai PMK 54/PMK.011/2011, karena merupakan kawat dipilin dengan diameter 8.044mm, terbuat dari baja. Dan tidak termasuk barang yang dikecualikan (yaitu lock coil, flattened strands dan non rotating wire ropes).Berdasarkan penelitian di atas, barang impor yang dipermasalahkan yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB No. 216912 tanggal 13 Juni memenuhi syarat untuk dikenakan BMTP berdasarkan PMK 54/PMK.011/2011, sehingga dikenakan BMTP sebesar Rp 24.080/Kg.bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut:Barang yang Pemohon Banding impor yaitu Galvanized Steel Wire 7 X 2.68 MM adalah kawat baja yang terdiri dari 7 kawat yang dipilin dan sifatnya kaku, sebagai kawat inti baja pada pembuatan ACSR 240/40 (Aluminium Conductors Steel Reinforced) mm2 untuk proyek transmisi PT. PLN Persero, sedangkan pengenaan tindakan pengamanan berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang dimaksud dalam PMK No. 54/PMK/011/2011, pasal 1 adalah Steel Wire Rope yaitu tali baja yang terbuat dari beberapa wire yang dipilin membentuk strand, lalu beberapa strand dan sifatnya lentur tersebut dipilin mengelilingi core untuk membentuk wire rope, digunakan untuk alat crane/alat kapal tali tambat/kawat seling.Berdasarkan pertimbangan Peraturan Menteri Keuangan No. 54/PM K.011/2011:bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah dibuktikan terjadi lonjakan volume impor produk tali kawat baja (Steel Wire Ropes) dengan pos tarif 7312.10.90.00 sehingga menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri.bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut dalam huruf a, Menteri Perdagangan melalui Surat Nomor: 1907/M-DAG/SD/12/2010 tanggal 28 Desember 2010, menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00. Pemohon Banding bersurat ke Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) No. 998/PURCH/VE/VIl/2011, tanggal 11 juli 2011 dan No. 1038/PURCH/VE/VII/2011 tanggal 18 Juli 2011, Permohonan Dispensasi Bea masuk Tindakan Pengamanan sesuai Peraturan Menteri keuangan No. 54/PM K.011/2011, terhadap importasi GSW stranded untuk ACSR dan no surat 1039/PURCH/VE/Vll/2011, tanggal 20 juli 2011, perihal Keberatan Atas diberlakukannya BMTP sebagaimana dimaksud dalam PMK No. 54/PMK.011/2011 dimana ketiga surat tersebut sudah ditembuskan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai, u.p. Kepala Kantor Pelayanan Utama dan Cukai Tipe A, Tanjung Priok dan jawaban atas surat Pemohon Banding ke Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) No. 198/KPPI/Vll/2011 tanggal 20 Juli, perihal keberatan Atas Diberlakukannya BMTP sebagaimana dimaksud dalam PMK No. 54/PMK.011/2011, bahwa:Produk Impor Galvanized Steel Wire (GSW) Stranded

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43773/PP/M.VI/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43773/PP/M.VI/15/2013 Jenis Pajak : PPh Badan   Tahun Pajak : 2005   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-402/WPJ.20/2012 tanggal 19 April 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00037/206/05/005/11 Tahun Pajak 2005 tanggal 19 Mei 2011; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-402/WPJ.20/2012 tanggal 19 April 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00037/206/05/005/11 Tahun Pajak 2005 tanggal 19 Mei 2011; Menurut Pemohon Banding   : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-402/WPJ.20/2012 tanggal 19 April 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00037/206/05/005/11 Tahun Pajak 2005 tanggal 19 Mei 2011; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 043/AHM/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012, ditandatangani oleh XX, jabatan Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor 043/AHM/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 043/AHM/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-402/WPJ.20/2012 tanggal 19 April 2012; bahwa Surat Banding Nomor 043/AHM/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 043/AHM/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 043/AHM/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012 tidak dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, namun pada saat persidangan Terbanding menyampaikan salinan keputusan yang disbanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang adalah nihil, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah nihil, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 043/AHM/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 18 Juli 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 April 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa XX, jabatan Direktur Utama selaku penandatangan Surat Banding Nomor 043/AHM/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012, berdasarkan fotokopi Akta Notaris Nomor 25 tanggal 11 Desember 2008 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. XXX yang dibuat oleh Notaris Irma Bonita, S.H. berhak menandatangani surat banding tersebut, namun tidak menunjukkan asli akta tersebut, dengan demikian tidak dapat diyakini kebenaran kewenangan penandatangan surat banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor 043/AHM/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012 yang diajukan Pemohon Banding memenuhi formal pengajuan banding mengenai ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), namun tidak memenuhi formal pengajuan banding mengenai ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-402/WPJ.20/2012 tanggal 19 April 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00037/206/05/005/11 Tahun Pajak 2005 tanggal 19 Mei 2011, atas nama PT. XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43772/PP/M.VI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43772/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak     : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp73.971.072,00; Menurut Terbanding   : bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp73.971.072,00 dikoreksi Terbanding karena pembayaran PPN Impor Wajib Pajak tidak dapat diakui sebagai Pajak Masukan karena NPWP yang digunakan dalam dokumen pembayaran PPN tersebut adalah NPWP pusat sehingga yang berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut adalah PT.XXX (pusat) dengan NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pajak Masukan tersebut seharusnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama (yang dalam kasus ini adalah Nopember 2008) atau adalah hal Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tersebut belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan (yang dalam kasus ini adalah Masa Pajak Februari 2009) sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan; bahwa Pajak Masukan dimaksud dikreditkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Desember 2008 dan atas Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan, dengan demikian pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Menurut Majelis   : bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp73.971.072,00 karena pembayaran PPN Impor Wajib Pajak tidak dapat diakui sebagai Pajak Masukan karena NPWP yang digunakan dalam dokumen pembayaran PPN tersebut adalah NPWP pusat sehingga yang berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut adalah PT. XXX (pusat) dengan NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukakan bahwa SSPCP (Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor) dan Pemberitahuan Impor Barang yang menggunakan NPWP kantor pusat tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding (PT. XXX) Lampung, karena SSPCB dan PIB merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak; bahwa dasar hukum pernyataan Terbanding tersebut di atas adalah : bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang berbunyi: ”Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5); bahwa Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 berbunyi: ”Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak”; bahwa Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa wajib pajak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas kegiatan impor tersebut di tempat lain (bukan di kantor pusat) setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak, dalam hal ini, Wajib Pajak tidak pernah mengajukan permohonan tertulis untuk mengkreditkan pembayaran atas PPN Impor tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan bahwa berdasarkan ketentuan bahwa Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-148/PJ/2003 tanggal 14 Mei 2003 tentang Petunjuk Pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Formulir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor berbunyi: “Dalam hal impor dilakukan melalui pihak lain (atas dasar inden) maka pengisian NPWP pada huruf A Formulir SSPCP diisi dengan NPWP Importir yang melakukan kegiatan impor tersebut, sedangkan NPWP pada kolom Penerimaan Pajak diatur sebagai berikut :untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) impor diisi NPWP Indentor (pemilik barang);untuk Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) impor pada kolom Penerimaan Pajak diisi NPWP Indentor dengan kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat indentor menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh;bahwa apabila impor dilakukan pihak lain atau bukan wajib pajak sendiri dapat dilakukan pengisian NPWP yang berbeda di dokumen SSPCP; bahwa berdasarkan penjelasan para pihak dan pemeriksaan Majelis terhadap data-data berupa SSPCP tanggal 11 November 2008 sebesar Rp127.788.160,00 dan PIB tanggal 10 November 2008 dengan Nomor Pengajuan : 000000-000XXX-X00XXXX0-00000X diketahui bahwa impor dilakukan oleh PT XXX kantor pusat Jakarta hal ini terlihat pada formulir PIB yang melakukan impor adalah dengan NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 dan yang melakukan pembayaran juga PT XXX kantor pusat Jakarta hal ini terlihat pada formulir SSPCP kolom A NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 namun dalam kolom penerimaan pajak NPWP yang ditulis adalah NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X yang merupakan NPWP cabang Lampung; bahwa impor dilakukan oleh kantor pusat PT. XXX karena terkait dengan peraturan tentang impor, dimana angka Pengenal Impor yang menjadi dasar boleh tidaknya suatu badan hukum melakukan impor dimiliki oleh kantor dari Pemohon Banding; bahwa dalam dokumen impor berupa SSPCP (Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor), diketahui bahwa dalam kolom penerima pajak NPWP yang ditulis adalah NPWP Pemohon Banding cabang Lampung yaitu nomor 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X; bahwa dalam persidangan dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2008 kantor pusat PT. XXX dan Majelis dapat menyakini bahwa kantor pusat PT. XXX tidak melakukan pengkreditan pajak masukan aquo; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp73.971.072,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang    : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43733/PP/M.XIII/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43733/PP/M.XIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor KEP-1194/WPJ.07/2012 tanggal 05 Juli 2012 mengenai Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa sengketanya adalah mengenai penghasilan dari selisih kurs termasuk dalam penghasilan teratur dari Penggugat sehingga sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) dan (2) Undang-undang PPh atas angsuran pajak yang harus dibayar oleh Penggugat sesuai dengan SPT Tahunan yang disampaikan tahun pajak sebelumnya yang diperhitungkan atas penghasilan selisih kurs tersebut sehingga setoran PPh Pasal 25 yang harus dibayar Penggugat dari Masa April sampai dengan Desember 2010 adalah sebesar Rp 469.490.254,00/bln, karena oleh Penggugat tidak dibayar sehingga terbitlah Surat Tagihan Pajak dari Masa April sampai dengan Desember 2010 beserta dengan sanksi administrasinya. Menurut Pengugat : bahwa selisih kurs dalam laporan laba rugi meliputi hutang piutang usaha dan hutang bank yang dalam valuta asing ada juga hutang kepada suplier, hutang leasing yang setiap tahun transaksinya ada, sehingga menurut Penggugat itu merupakan penghasilan tidak teratur. Pendapat Majelis : bahwa pada tanggal 08 Februari 2011 Penggugat telah melaporkan SPT Badan tahun 2009 dengan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan sebesar Rp 8.136.191,00. bahwa menurut Penggugat, Penghasilan Netto Kena Pajak sebesar Rp 40.545.724.339,00 yang tertera pada Formulir 1771 Tahun 2009 tersebut termasuk keuntungan selisih kurs sebesar Rp 32.403.852.089,00. bahwa menurut Penggugat pada saat perhitungan angsuran tersebut Penggugat tidak menyadari bahwa terdapat penghasilan tidak teratur (penghasilan selisih kurs) sebesar Rp32.403.852.089,00 yang tidak boleh diperhitungkan, sehingga mengakibatkan perhitungan yang keliru atas angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp8.136.191,00 tersebut. bahwa Tergugat pada tanggal 09/02/2011 telah menerbitkan STP Pajak Penghasilan Nomor 00041/106/10/073/11 atas angsuran PPh pasal 25 masa April sampai dengan Desember 2010 beserta sanksinya dengan total sebesar Rp 4.647.953.511,00. bahwa setelah diterbitkannya STP tersebut, Penggugat membetulkan SPT Tahunan PPh Tahun 2009 pada tanggal 28 Maret 2011 dengan nilai angsuran NIHIL, karena menurut Penggugat penghasilan dari selisih kurs sebesar Rp 32.403.852.089,00 tersebut adalah termasuk penghasilan yang tidak teratur, sehingga dikeluarkan dari perhitungan angsuran PPh. Pasal 25. bahwa menurut Tergugat penghasilan yang diterima oleh Penggugat baik rugi maupun keuntungan dari selisih kurs merupakan penghasilan teratur dan bukan penghasilan insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000. bahwa menurut Tergugat, penghasilan tersebut diterima oleh Penggugat setiap tahun, dicatat, dibukukan, diperhitungkan dan dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan, sehingga sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) dan (2) Undang-undang PPh, angsuran pajak yang harus dibayar oleh Penggugat adalah sesuai dengan SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Penggugat pada tahun pajak sebelumnya, yaitu dengan memperhitungkan penghasilan atas selisih kurs, sehingga setoran PPh Pasal 25 yang harus dibayar Penggugat dari masa April-Desember 2010 adalah sebesar Rp 469.490.254,00 setiap bulannya. bahwa ketentuan yang dipakai oleh Tergugat terkait penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur adalah Pasal 1 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000, yang mengatur : Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurangkurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil. bahwa menurut Penggugat, penghasilan pokok Penggugat adalah jasa di bidang migas, dalam hal ini Penggugat mempunyai rig, kemudian oil company menyewa Penggugat untuk memperbaiki sumurnya; dengan demikian kegiatan Penggugat bukan dalam bidang perdagangan valuta asing. bahwa menurut Penggugat, transaksi yang dilakukannya memang ada yang menggunakan mata uang asing sehingga timbul selisih kurs, namun bukan merupakan penghasilan dari usaha pokok, karena bukan merupakan jual beli mata uang. bahwa menurut Penggugat, keuntungan selisih kurs yang diperoleh perusahaan terjadi karena fluktuasi tukar rupiah terhadap valuta asing yang tidak dapat direncanakan atau diatur melainkan sangat tergantung pada kondisi perekonomian pada umumnya, sehingga sifatnya insidentil, tidak pasti, sulit dperkirakan dan tergantung pada adanya utang/piutang dalam mata uang asing. bahwa menurut Penggugat, atas keuntungan selisih kurs tersebut seharusnya tidak dimasukkan dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan. bahwa selisih kurs dalam laporan laba rugi meliputi hutang piutang usaha dan hutang bank yang dalam valuta asing ada juga hutang kepada suplier, hutang leasing yang setiap tahun transaksinya ada, sehingga menurut Penggugat itu merupakan penghasilan tidak teratur. bahwa dari tahun 2005 Penggugat dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25 tidak pernah memperhitungkan laba rugi selisih kurs. bahwa penghasilan pokok Penggugat adalah jasa di bidang migas bukan perdagangan valuta asing, transaksinya memang ada yang dalam mata uang asing sehingga timbul selisih kurs, namun bukan merupakan penghasilan dari usaha pokok, karena bukan jual beli mata uang. Kegiatannya jasa, Penggugat punya rig, oil company menyewa Penggugat untuk memperbaiki sumurnya. bahwa dalam SPT PPh Tahun Pajak 2009 Penggugat tidak melampirkan perhitungan tersendiri angsuran PPh Pasal 25, namun pada SPT Pembetulan PPh Tahun Pajak 2009 yang disampaikan tanggal 28 Maret 2011 (STP terbit tanggal 9 Februari 2011) Penggugat melampirkan perhitungan tersendiri angsuran PPh Pasal 25. bahwa berdasarkan Pasal 25 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa :(1)Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah …dst.(3)Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur.… dst.bahwa berdasarkan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-hal Tertentu dinyatakan bahwa : Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :Angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan setiap bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43650/PP/M.III/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43650/PP/M.III/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas penghasilan neto berupa Harga Pokok Penjualan – biaya catu beras sebesar Rp.1.572.617.136,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, Ikhtisar Pembahasan Akhir, Surat Keberatan, dan data yang tersedia dalam proses keberatan, diketahui bahwa baik Terbanding pada saat pemeriksaan maupun Pemohon Banding sepakat bahwa koreksi sebesar Rp.1.572.647.136,00 tersebut merupakan biaya pembebanan catu beras untuk karyawan Pemohon Banding, yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah atas biaya catu beras ini secara fiskal dapat dibebankan sebagai biaya atau tidak, karena menurut Terbanding pada saat pemeriksaan biaya ini tidak dapat dibebankan sebagai biaya, namun menurut Pemohon Banding seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya. Menurut Pemohon : bahwa koreksi terhadap pemberian catu beras menurut Pemohon Banding sangat tidak adil karena atas pemberian makanan dan minuman kepada seluruh karyawan yang diberikan ditempat kerja dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto. Kita mengetahui bahwa pemberian/penyediaan makanan dan minuman tersebut umumya dapat dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang kondisi lingkungan atau lokasinya dapat terjangkau untuk memperoleh makanan dan minuman (contoh ekstrimnya adalah perusahaan yang berada di kota besar dapat membiayakan pengeluaran ini sebagai pengurang penghasilan bruto walaupun sebenarnya karyawan-karyawannya bisa makan dan minum di tempat/rumah makan yang berada disekitar lingkungan perusahaan). Sementara itu, bagi perusahaan yang berada di daerah terpencil yang kondisi lingkungan atau lokasinya tidak memungkinkan tersedianya tempat makan untuk karyawan yang bekerja didaerah terpencil tidak dapat membiayakan pemberian makanan sebagai pengurang penghasilan bruto. Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalah koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.1.572.647.136,00 (satu milyar lima ratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga puluh enam rupiah) yang merupakan pembebanan biaya catu beras kepada seluruh karyawan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dan diajukan keberatan, namun tetap dipertahankan oleh Terbanding melalui Keputusan Keberatan Nomor: KEP-151/WPJ.20/2012 tanggal 06 Februari 2012. bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas pembebanan biaya catu beras kepada seluruh karyawan sebesar Rp.1.572.647.136,00 (satu milyar lima ratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga puluh enam rupiah) dengan alasan sebagai berikut: Tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah:1)lebih meningkatkan keadilan pengenaan Pajak,2)lebih memberikan kemudahan kepada wajib Pajak,3)lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan,4)lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi,5)lebih menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing dalam menarik investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas.bahwa koreksi terhadap pembebanan catu beras sangat tidak adil, tidak konsisten, tidak memberikan kepastian hukum dan bertentangan dengan kebijakan Pemerintah dalam mendorong pembangunan daerah terpencil.Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 antara lain disebutkan:Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan; penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali:penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegarai,serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,Penjelasan antara lain:Pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegarai yang menerimanya:1)penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil,2)pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.Keputusan Menteri Keuangan u.p. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Nomor: KEP-161-DT/WPJ.20/BD.05/2008 tanggal 26 Maret 2008 tentang Penetapan Pemohon Banding Berlokasi di Daerah Terpencil,Pasal 3 ayat (2) angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 sebagai berikut:“Pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 tersebut adalah sama halnya dengan pemberian catu beras kepada karyawan yang karena sifat pekerjaannya dan kondisi penugasannya, tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 tersebut di atas.bahwa catu beras adalah bentuk lain yang dapat diberikan, sebagai pengganti pemberian makanan yang disediakan oleh pemberi kerja kepada seluruh pegawai, karena sifat pekerjaannya, kondisi dan lokasi tempat bekerja, yang tersebar di 8.000 hektar, tidak memungkinkan diberikan langsung dalam bentuk makanan siap saji atau nasi. bahwa sesuai dengan prinsip “equal treatment for equal”, maka seharusnya pemberian catu beras kepada seluruh karyawan di daerah terpencil dapat dibiayakan/dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak sama dengan perlakuan pemberian makanan atau kupon makanan kepada karyawan perusahaan di daerah perkotaan. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas pembebanan biaya catu beras untuk karyawan sebesar Rp.1.572.647.136,00 (satu milyar lima ratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga puluh enam rupiah) dengan alasan sebagai berikut:Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa: Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek Pajak, Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatur: Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja, Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 83/PMK.03/2009, mengatur bahwa: Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan