Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43772/PP/M.VI/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp73.971.072,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp73.971.072,00 dikoreksi Terbanding karena pembayaran PPN Impor Wajib Pajak tidak dapat diakui sebagai Pajak Masukan karena NPWP yang digunakan dalam dokumen pembayaran PPN tersebut adalah NPWP pusat sehingga yang berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut adalah PT.XXX (pusat) dengan NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pajak Masukan tersebut seharusnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama (yang dalam kasus ini adalah Nopember 2008) atau adalah hal Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tersebut belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan (yang dalam kasus ini adalah Masa Pajak Februari 2009) sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan; bahwa Pajak Masukan dimaksud dikreditkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Desember 2008 dan atas Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan, dengan demikian pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp73.971.072,00 karena pembayaran PPN Impor Wajib Pajak tidak dapat diakui sebagai Pajak Masukan karena NPWP yang digunakan dalam dokumen pembayaran PPN tersebut adalah NPWP pusat sehingga yang berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut adalah PT. XXX (pusat) dengan NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukakan bahwa SSPCP (Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor) dan Pemberitahuan Impor Barang yang menggunakan NPWP kantor pusat tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding (PT. XXX) Lampung, karena SSPCB dan PIB merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak; bahwa dasar hukum pernyataan Terbanding tersebut di atas adalah : bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang berbunyi: ”Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5); bahwa Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 berbunyi: ”Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak”; bahwa Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa wajib pajak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas kegiatan impor tersebut di tempat lain (bukan di kantor pusat) setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak, dalam hal ini, Wajib Pajak tidak pernah mengajukan permohonan tertulis untuk mengkreditkan pembayaran atas PPN Impor tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan bahwa berdasarkan ketentuan bahwa Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-148/PJ/2003 tanggal 14 Mei 2003 tentang Petunjuk Pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Formulir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor berbunyi: “Dalam hal impor dilakukan melalui pihak lain (atas dasar inden) maka pengisian NPWP pada huruf A Formulir SSPCP diisi dengan NPWP Importir yang melakukan kegiatan impor tersebut, sedangkan NPWP pada kolom Penerimaan Pajak diatur sebagai berikut : untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) impor diisi NPWP Indentor (pemilik barang);untuk Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) impor pada kolom Penerimaan Pajak diisi NPWP Indentor dengan kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat indentor menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh;bahwa apabila impor dilakukan pihak lain atau bukan wajib pajak sendiri dapat dilakukan pengisian NPWP yang berbeda di dokumen SSPCP; bahwa berdasarkan penjelasan para pihak dan pemeriksaan Majelis terhadap data-data berupa SSPCP tanggal 11 November 2008 sebesar Rp127.788.160,00 dan PIB tanggal 10 November 2008 dengan Nomor Pengajuan : 000000-000XXX-X00XXXX0-00000X diketahui bahwa impor dilakukan oleh PT XXX kantor pusat Jakarta hal ini terlihat pada formulir PIB yang melakukan impor adalah dengan NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 dan yang melakukan pembayaran juga PT XXX kantor pusat Jakarta hal ini terlihat pada formulir SSPCP kolom A NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 namun dalam kolom penerimaan pajak NPWP yang ditulis adalah NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X yang merupakan NPWP cabang Lampung; bahwa impor dilakukan oleh kantor pusat PT. XXX karena terkait dengan peraturan tentang impor, dimana angka Pengenal Impor yang menjadi dasar boleh tidaknya suatu badan hukum melakukan impor dimiliki oleh kantor dari Pemohon Banding; bahwa dalam dokumen impor berupa SSPCP (Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor), diketahui bahwa dalam kolom penerima pajak NPWP yang ditulis adalah NPWP Pemohon Banding cabang Lampung yaitu nomor 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X; bahwa dalam persidangan dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2008 kantor pusat PT. XXX dan Majelis dapat menyakini bahwa kantor pusat PT. XXX tidak melakukan pengkreditan pajak masukan aquo; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp73.971.072,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1137/WPJ.28/2011 tanggal 13 Desember 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00007/207/08/325/10 tanggal 14 Desember 2010, atas nama PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp 143.587.195.310,00Pajak KeluaranRp 13.865.984.741,00Kredit PajakRp 14.185.904.454,00Pajak yang kurang/(lebih) dibayar(Rp 319.919.713,00)Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 323.568.594,00Pajak yang kurang dibayar Rp 3.648.881,00Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp 3.648.881,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 7.297.762,00 |

