Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43650/PP/M.III/15/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas penghasilan neto berupa Harga Pokok Penjualan – biaya catu beras sebesar Rp.1.572.617.136,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, Ikhtisar Pembahasan Akhir, Surat Keberatan, dan data yang tersedia dalam proses keberatan, diketahui bahwa baik Terbanding pada saat pemeriksaan maupun Pemohon Banding sepakat bahwa koreksi sebesar Rp.1.572.647.136,00 tersebut merupakan biaya pembebanan catu beras untuk karyawan Pemohon Banding, yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah atas biaya catu beras ini secara fiskal dapat dibebankan sebagai biaya atau tidak, karena menurut Terbanding pada saat pemeriksaan biaya ini tidak dapat dibebankan sebagai biaya, namun menurut Pemohon Banding seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa koreksi terhadap pemberian catu beras menurut Pemohon Banding sangat tidak adil karena atas pemberian makanan dan minuman kepada seluruh karyawan yang diberikan ditempat kerja dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto. Kita mengetahui bahwa pemberian/penyediaan makanan dan minuman tersebut umumya dapat dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang kondisi lingkungan atau lokasinya dapat terjangkau untuk memperoleh makanan dan minuman (contoh ekstrimnya adalah perusahaan yang berada di kota besar dapat membiayakan pengeluaran ini sebagai pengurang penghasilan bruto walaupun sebenarnya karyawan-karyawannya bisa makan dan minum di tempat/rumah makan yang berada disekitar lingkungan perusahaan). Sementara itu, bagi perusahaan yang berada di daerah terpencil yang kondisi lingkungan atau lokasinya tidak memungkinkan tersedianya tempat makan untuk karyawan yang bekerja didaerah terpencil tidak dapat membiayakan pemberian makanan sebagai pengurang penghasilan bruto. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalah koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.1.572.647.136,00 (satu milyar lima ratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga puluh enam rupiah) yang merupakan pembebanan biaya catu beras kepada seluruh karyawan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dan diajukan keberatan, namun tetap dipertahankan oleh Terbanding melalui Keputusan Keberatan Nomor: KEP-151/WPJ.20/2012 tanggal 06 Februari 2012. bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas pembebanan biaya catu beras kepada seluruh karyawan sebesar Rp.1.572.647.136,00 (satu milyar lima ratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga puluh enam rupiah) dengan alasan sebagai berikut: Tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah:1) lebih meningkatkan keadilan pengenaan Pajak,2) lebih memberikan kemudahan kepada wajib Pajak,3) lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan,4) lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi,5) lebih menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing dalam menarik investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas.bahwa koreksi terhadap pembebanan catu beras sangat tidak adil, tidak konsisten, tidak memberikan kepastian hukum dan bertentangan dengan kebijakan Pemerintah dalam mendorong pembangunan daerah terpencil.Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 antara lain disebutkan:Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan; penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali:penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegarai,serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,Penjelasan antara lain: Pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegarai yang menerimanya:1) penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil,2) pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.Keputusan Menteri Keuangan u.p. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Nomor: KEP-161-DT/WPJ.20/BD.05/2008 tanggal 26 Maret 2008 tentang Penetapan Pemohon Banding Berlokasi di Daerah Terpencil,Pasal 3 ayat (2) angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 sebagai berikut:“Pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 tersebut adalah sama halnya dengan pemberian catu beras kepada karyawan yang karena sifat pekerjaannya dan kondisi penugasannya, tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 tersebut di atas.bahwa catu beras adalah bentuk lain yang dapat diberikan, sebagai pengganti pemberian makanan yang disediakan oleh pemberi kerja kepada seluruh pegawai, karena sifat pekerjaannya, kondisi dan lokasi tempat bekerja, yang tersebar di 8.000 hektar, tidak memungkinkan diberikan langsung dalam bentuk makanan siap saji atau nasi. bahwa sesuai dengan prinsip “equal treatment for equal”, maka seharusnya pemberian catu beras kepada seluruh karyawan di daerah terpencil dapat dibiayakan/dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak sama dengan perlakuan pemberian makanan atau kupon makanan kepada karyawan perusahaan di daerah perkotaan. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas pembebanan biaya catu beras untuk karyawan sebesar Rp.1.572.647.136,00 (satu milyar lima ratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga puluh enam rupiah) dengan alasan sebagai berikut: Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa: Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek Pajak, Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatur: Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja, Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 83/PMK.03/2009, mengatur bahwa: Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah: Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan,Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut,Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 83/PMK.03/2009, mengatur bahwa: Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, ataupemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ.31/2003 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Oleh Pemberi Kerja Bagi Seluruh Pegawai Di Tempat Kerja, Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-250/PJ.42/2003 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pemberian Natura dan Kenikmatan, sudah ada Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan, bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut di atas, Majelis berpendapat: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 83/PMK.03/2009, pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, meliputi :pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, ataupemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.bahwa substansi pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 83/PMK.03/2009 tersebut adalah sama halnya dengan pemberian catu beras kepada karyawan yang karena sifat pekerjaannya dan kondisi penugasannya, tidak dapat melaksanakan atau tidak dapat memanfaatkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 83/PMK.03/2009 tersebut di atas, yaitu pegawai tersebar di 8.000 Ha lokasi tempat bekerja, sehingga tidak memungkinkan (biaya lebih mahal) diberikan langsung dalam bentuk makanan siap saji, atau nasi,bahwa perlakuan perpajakan sesuai dengan prinsip “equal treatment to equal”, maka seharusnya pemberian catu beras kepada seluruh pegawai di daerah terpencil dapat dibiayakan/dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak sama dengan perlakuan pemberian makanan atau kupon makanan kepada karyawan perusahaan di daerah perkotaan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2008, pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, dengan Peraturan Menteri Keuangan, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya,bahwa putusan Pengadilan Pajak yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor: 225/B/PK/PJK/2008, demikian pula Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ.31/2003 tentang Penyediaan Makan Dan Minuman Oleh Pemberi Kerja Bagi Seluruh Pegawai Di Tempat Kerja, dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-250/PJ.42/2003 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pemberian Natura Dan Kenikmatan, tidak dapat dijadikan pertimbangan, karena putusan Pengadilan Pajak, Mahkamah Agung, Surat Edaran dan Surat Direktur Jenderal Pajak tersebut berpedoman kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 466/KMK.04/2000, yang telah dicabut dan tidak berlaku lagi sejak tanggal 01 Januari 2009 dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009.bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan berupa biaya catu beras sebesar Rp.1.572.617.136,00 tidak dapat dipertahankan, dan harus dibatalkan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto menurut TerbandingRp. 50.800.813.202,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan : – Harga Pokok Penjualan berupa biaya catu berasRp. 1.572.617.136,00Penghasilan Neto menurut MajelisRp. 49.228.196.066,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-151/WPJ.20/2012 tanggal 06 Februari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00022/406/09/007/11 tanggal 28 April 2011, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 menjadi sebagai berikut : Penghasilan NetoRp. 49.228.196.066,00Penghasilan Kena PajakRp. 49.228.196.066,00Pajak Penghasilan terutang (28%)Rp. 13.783.894.898,00Kredit PajakRp. 32.184.952.503,00Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Dibayar (Rp. 18.401.057.605,00) |

