Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43773/PP/M.VI/15/2013
| Jenis Pajak | : | PPh Badan |
| Tahun Pajak | : | 2005 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-402/WPJ.20/2012 tanggal 19 April 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00037/206/05/005/11 Tahun Pajak 2005 tanggal 19 Mei 2011; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-402/WPJ.20/2012 tanggal 19 April 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00037/206/05/005/11 Tahun Pajak 2005 tanggal 19 Mei 2011; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-402/WPJ.20/2012 tanggal 19 April 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00037/206/05/005/11 Tahun Pajak 2005 tanggal 19 Mei 2011; |
| Menurut Majelis | : | Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 043/AHM/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012, ditandatangani oleh XX, jabatan Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor 043/AHM/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 043/AHM/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-402/WPJ.20/2012 tanggal 19 April 2012; bahwa Surat Banding Nomor 043/AHM/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 043/AHM/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 043/AHM/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012 tidak dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, namun pada saat persidangan Terbanding menyampaikan salinan keputusan yang disbanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang adalah nihil, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah nihil, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 043/AHM/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 18 Juli 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 April 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa XX, jabatan Direktur Utama selaku penandatangan Surat Banding Nomor 043/AHM/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012, berdasarkan fotokopi Akta Notaris Nomor 25 tanggal 11 Desember 2008 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. XXX yang dibuat oleh Notaris Irma Bonita, S.H. berhak menandatangani surat banding tersebut, namun tidak menunjukkan asli akta tersebut, dengan demikian tidak dapat diyakini kebenaran kewenangan penandatangan surat banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor 043/AHM/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012 yang diajukan Pemohon Banding memenuhi formal pengajuan banding mengenai ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), namun tidak memenuhi formal pengajuan banding mengenai ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-402/WPJ.20/2012 tanggal 19 April 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00037/206/05/005/11 Tahun Pajak 2005 tanggal 19 Mei 2011, atas nama PT. XXX, tidak dapat diterima. |

