Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44445/PP/M.V/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44445/PP/M.V/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : S-7055/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat   : bahwa Surat Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci tentang surat pemberitahuan permohonan keberatan tidak memenuhi formal adalah bukan merupakan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan; Menurut Pemohon Banding : bahwa permohonan keberatan yang disampaikan kepada Kepala KPP Pratama Kerinci telah memenuhi seluruh persyaratan formal pengajuan keberatan dan seharusnya dapat diproses sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 UU KUP; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa gugatan adalah bahwa menurut Tergugat Surat Keberatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan/atau Pasal 32 UU KUP, dan/atau Pasal PP No. 80 Tahun 2007 sehingga sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (4) UU KUP, surat keberatan tidak dapat dipertimbangkan; bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atauPemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan :(2)Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan :(3)Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-49/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dicontohkan bahwa surat keberatan di tujukan kepada kepala KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-52/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PPh, PPN dan/atau PPnBM, dicontohkan bahwa surat keberatan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak ub Kepala KPP/KP2P; bahwa Permohonan Keberatan Nomor : 01/KEB-MAL/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 ditujukan kepada Yth Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Kerinci Jalan Pamong Praja Komp.Perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci Palalawan 29333. Bahwa walaupun Penggugat tidak mencantumkan kepada Direktur Jenderal Pajak namun langsung kepada Kepala KPP tidak menyalahi ketentuan karena Kepala KPP diberi wewenang pelimpahan tugas sebagai bawahan langsung dari Direktur Jenderal Pajak sesuai struktur Organisasi DJP dan menurut SE-49/PJ/2009 bahwa surat keberatan ditujukan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar dan contoh PER-52/PJ/2010 secara tegas disebutkan bahwa surat keberatan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak ub Kepala KPP/KP2KP. Kemudian secara substansi bahwa surat keberatan Penggugat telah jelas menggambarkan surat keberatan dan tidak diartikan lain selain permohonan keberatan dan sesuai dengan prinsip substance over form; bahwa dengan demikian maka Majelis berketetapan membatalkan Surat KPP Pratama Pangkalan Kerinci Nomor S-7055/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012 dan permohonan keberatan Penggugat Nomor : 01/KEB-MAL/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 agar diproses Tergugat sesuai ketentuan yang berlaku; mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-7055/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama : PT. XXX

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44444/PP/M.V/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44444/PP/M.V/99/2013 Jenis Pajak   : Gugatan   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : S-7061/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan; Menurut Tergugat : bahwa Surat Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci tentang surat pemberitahuan permohonan keberatan tidak memenuhi formal adalah bukan merupakan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan. Surat tersebut adalah merupakan jawaban atas surat pengajuan permohonan keberatan Penggugat, dimana atas permohonan tersebut ditolak sesuai dengan alasan yang telah dijelaskan pada point 1 dan point 2, sehingga bukan merupakan obyek gugatan dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sehingga Tergugat memohon agar Majelis Hakim memutuskan gugatan tersebut dengan putusan “Tidak Dapat Diterima”; Menurut Penggugat   : bahwa Penggugat berpendapat bahwa seluruh ketentuan formal pengajuan keberatan sebagaimana tercantum dalam surat keberatan Penggugat Nomor : 04/KEB-MAL/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor: 00001/257/10/222/12 tanggal 10 Mei 2012 yang dikirim melalui ekspedisi tanggal 3 Agustus 2012 telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (3a) dan Pasal 32 ayat (1) UU KUP, sehingga seharusnya diproses materi keberatannya; bahwa dengan demikian maka alasan Tergugat yang menolak secara formal pengajuan keberatan Penggugat adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan UU KUP, sehingga harus dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa gugatan adalah bahwa menurut Tergugat Surat Keberatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan/atau Pasal 32 UU KUP, dan/atau Pasal PP No. 80 Tahun 2007 sehingga sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (4) UU KUP, surat keberatan tidak dapat dipertimbangkan; bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atauPemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : (2)Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : (3)Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-49/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dicontohkan bahwa surat keberatan di tujukan kepada kepala KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-52/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PPh, PPN dan/atau PPnBM, dicontohkan bahwa surat keberatan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak ub Kepala KPP/KP2P; bahwa Permohonan Keberatan Nomor : 04/KEB-MAL/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 ditujukan kepada Yth Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Kerinci Jalan Pamong Praja Komp.Perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci Palalawan 29333. Bahwa walaupun Penggugat tidak mencantumkan kepada Direktur Jenderal Pajak namun langsung kepada Kepala KPP tidak menyalahi ketentuan karena Kepala KPP diberi wewenang pelimpahan tugas sebagai bawahan langsung dari Direktur Jenderal Pajak sesuai struktur Organisasi DJP dan menurut SE-49/PJ/2009 bahwa surat keberatan ditujukan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar dan contoh PER-52/PJ/2010 secara tegas disebutkan bahwa surat keberatan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak ub Kepala KPP/KP2KP. Kemudian secara substansi bahwa surat keberatan Penggugat telah jelas menggambarkan surat keberatan dan tidak diartikan lain selain permohonan keberatan dan sesuai dengan prinsip substance over form; bahwa dengan demikian maka Majelis berketetapan membatalkan Surat KPP Pratama Pangkalan Kerinci Nomor S-7061/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012 dan permohonan keberatan Penggugat Nomor : 04/KEB-MAL/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 agar diproses Tergugat sesuai ketentuan yang berlaku; Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-7061/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama : PT. XXX.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44419/PP/M.IX/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44419/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor Premulac L Feed Skimmed Milkpowder Replacer, Kalvolac Milkreplacer for Calves dan Agromalac Feed Skimmed Milkpowder Replacer, Negara asal Netherlands, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 006813 tanggal 14 Maret 2011 pada pos tarif 2309.90.2000 dengan tarif BM 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 2309.90.1900 dengan tarif BM 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 17.104.000,00; Menurut Terbanding : bahwa jenis barang yang diberitahukan berupa Premulac L Feed Skimmed Milk Powder Replacer, Kalvolac Milk Replacer dan Agromalac Feed Skimmed Milk Powder Replacer yang diimpor dengan PIB nomor: 006813 tanggal 14 Maret 2011 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-000649/NP/WBC.02/KPP.01/2011 tanggal 22 Maret 2011 diidentifikasikan sebagai olahan makanan hewan lengkap mengandung karbohidrat, lemak, protein, mineral dan additive sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 2309.90.1900 dengan pembebanan BM 5%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-44/WBC.02/2011 tanggal 19 Mei 2011 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa item nomor 1, 2 dan 3 pada PIB nomor 006813 tanggal 14 Maret 2011 dengan HS nomor 2309.90.2000 dan BM 0% adalah sudah benar karena item 1, 2 dan 3 tersebut merupakan makanan tambahan pada pakan ternak bukan sebagai makanan lengkap yang secara langsung diberikan kepada ternak; Menurut Majelis  : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-44/WBC.02/2011 tanggal 19 Mei 2011, jenis barang yang diberitahukan berupa Premulac L Feed Skimmed Milk Powder Replacer, Kalvolac Milk Replacer dan Agromalac Feed Skimmed Milk Powder Replacer yang diimpor dengan PIB nomor: 006813 tanggal 14 Maret 2011 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-000649/NP/WBC.02/KPP.01/2011 tanggal 22 Maret 2011 diidentifikasikan sebagai olahan makanan hewan lengkap mengandung karbohidrat, lemak, protein, mineral dan additive sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 2309.90.1900 dengan pembebanan BM 5%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan bahwa klasifikasi pos tarif 2309.90.2000 dan BM 0% adalah sudah benar karena barang impor dengan PIB Nomor: 006813 tanggal 14 Maret 2011 tersebut merupakan makanan tambahan pada pakan ternak bukan sebagai makanan lengkap yang secara langsung diberikan kepada ternak; bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium sesuai Surat Kepala BPIB nomor: S132/WBC.02/BPIB/2011 tanggal 18 Maret 2011, barang diidentifikasikan sebagai olahan makanan hewan lengkap mengandung karbohidrat, lemak, protein, mineral, dan adiitive dengan bentuk fisik tepung berwarna putih kecoklatan; bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor. 8002/Kpts/HK.340/F/08/07 tanggal 24 Agustus 2011 menyatakan Premulac L adalah pengganti susu skim yang diklasifikasikan sebagai obat bebas terbatas; bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor: 1067/Kpts/HK.340/F/05/04 tanggal 05 Mei 2004 menyatakan Kalvolac merupakan feed supplement pada anak sapi, yang penggunaannya melalui air minum; bahwa Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor. 631/Kpts/HK.340/F/04/2011 tanggal 13 April 2011 menyatakan Agromalac adalah penganti susu skim untuk babi, domba, kambing, dan unggas, yang dalam pemakaiannya dicampur dalam pakan ternak; bahwa dalam Surat Keterangan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 08062/HK.340/F/02/2011 tanggal 08 Februari 2011 dinyatakan bahwa Premulac L, Kalvolac dan Agromalac merupakan obat hewan golongan sediaan premiks feed additive; bahwa Product Information dari supplier menyatakan bahwa:Premulac L adalah pengganti susu skim yang merupakan makanan pelengkap untuk anak babi;Agromalac adalah pengganti susu skim untuk hewan muda khususnya anak babi;Kalvolac adalah pengganti susu untuk anak sapi;bahwa berdasarkan uraian di atas, Mejelis berpendapat barang impor berupa Premulac L Feed Skimmed Milkpowder Replacer, Kalvolac Milkreplacer for Calves dan Agromalac Feed Skimmed Milkpowder Replacer yang diimpor dengan PIB Nomor: 006813 tanggal 14 Maret 2011 diidentifikasikan sebagai pengganti susu skim yang mengandung karbohidrat, lemak, dan protein, sebagai makanan ternak tambahan (supplement) untuk hewan yang dalam pemakaiannya dicampurkan pada pakan ternak sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif nomor 2309.90.2000 BM 0%; memperhatikan : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Premulac L Feed Skimmed Milkpowder Replacer, Kalvolac Milkreplacer for Calves dan Agromalac Feed Skimmed Milkpowder Replacer yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 006813 tanggal 14 Maret 2011 diklasifikasikan pada pos tarif 2309.90.2000, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor tersebut dikenakan tarif BM 0%; mengingat    : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-44/WBC.02/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000649/NP/WBC.02/KPP.01/2011 tanggal 22 Maret 2011, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor Premulac L Feed Skimmed Milkpowder Replacer, Kalvolac Milkreplacer for Calves dan Agromalac Feed Skimmed Milkpowder Replacer sesuai PIB Nomor: 006813 tanggal 14 Maret 2011 diklasifikasikan pada pos tarif 2309.90.2000 dengan pembebanan tarif BM 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44418/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44418/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi atas jenis barang Premulac L Feed Skimmed Milkpowder Replacer dan Agromalac Feed Skimmed Milkpowder Replacer, negara asal Netherlands, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 017650 tanggal 28 Juni 2011 dengan Klasifikasi Pos Tarif 2309.90.2000 BM: 0%, yang ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 2309.90.1200 BM: 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 16.381.000,00; Menurut Terbanding : bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Risalah Penetapan Tarif yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: Alasan Penetapan: Pada PIB jenis barang Agromalac Feed Skimmed Milk Milkpowder Replacer pos tarif yang diberitahukan 2309.90.2000 (BM 0%), berdasarkan hasil uji laboratorium ditetapkan pos tarif 2309.90.1200 (BM 5%); Dasar Penetapan: Surat Kepala BPIB Medan nomor: S-549/WBC.02/BPIB/2011 tanggal 7 Juli 2011 yang menyimpulkan jenis barang adalah olahan makanan hewan lengkap mengandung karbohidrat, lemak, protein, mineral, dan additive; Menurut Pemohon : bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, bahwa Premulac & Agromalac pada PIB 017650 tanggal 28 Juni 2011 dengan HS 2309.90.2000 dan BM 0% adalah sudah benar, karena merupakan makanan tambahan pada pakan ternak bukan sebagai makanan lengkap yang secara langsung diberikan kepada ternak. Produk ini juga sudah terdaftar atau teregristrasi dalam Surat Pendaftaran Ulang Obat Hewan dari Direktorat Jenderal Peternakan & Kesehatan Hewan no. 8002/Kptsf1-1K.340/F/08/07 dan 631/Kpts/K11340/F/04/2011 (ada dua nomor keputusan untuk masing-masing barang masukan semuanya) dimana disebutkan bahwa Premulac & Agromalac adalah sebagai susu skim nengganti untuk babi, domba, kambing dan unggas. Dalam aplikasinya produk ini tidak dapat berdiri sendiri sebagai makanan ternak, perlu dicampurkan dengan beberapa bahan baku lainnya seperti jagung, dedak, bungkil kedele, tepung ikan, dan lain sebagainya; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-110/WBC.02/2011 tanggal 19 September 2011, bahwa jenis barang yang diberitahukan berupa Premulac L Feed Skimmed Milk Powder Replacer dan Agromalac Feed Skimmed Milk Powder Replacer yang diimpor dengan PIB nomor : 017650 tanggal 28 Juni 2011 dan menunjuk SPTNP Nomor : SPTNP–001323/NP/WBC.02/KPP.01/2011 tanggal 18 Juli 2011 diidentifikasikan sebagai olahan makanan hewan lengkap mengandung karbohidrat, lemak, protein, mineral dan additive sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 2309.90.1200 dengan pembebanan BM 5%; bahwa menurut Pemohon Banding, klasifikasi pos tarif nomor 2309.90.2000 dengan pembebanan BM 0% adalah sudah benar, karena barang yang diimpor dengan PIB nomor : 017650 tanggal 28 Juni 2011 tersebut merupakan makanan tambahan pada pakan ternak bukan sebagai makanan lengkap yang secara langsung diberikan kepada ternak; bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium sesuai Surat Kepala BPIB nomor: S-549/WBC.02/BPIB/2011 tanggal 7 Juli 2011, barang diidentifikasikan sebagai olahan makanan hewan lengkap mengandung karbohidrat, lemak, protein, mineral, dan adiitive dengan bentuk fisik bubuk berwarna krem; bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor. 8002/Kpts/HK.340/F/08/07 tanggal 24 Agustus 2011 menyatakan Premulac L adalah pengganti susu skim yang diklasifikasikan sebagai obat bebas terbatas; bahwa Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor. 631/Kpts/HK.340/F/04/2011 tanggal 13 April 2011 menyatakan Agromalac adalah penganti susu skim untuk babi, domba, kambing, dan unggas, mengandung protein, lemak, mineral, serat kasar, dan karbohidrat yang dalam pemakaiannya dicampur dalam pakan ternak; bahwa Product Information dari supplier menyatakan bahwa Agromalac adalah pengganti susu skim untuk hewan muda khususnya anak babi; bahwa berdasarkan uraian di atas, Mejelis berpendapat barang impor berupa Premulac L Feed Skimmed Milk Powder Replacer dan Agromalac Feed Skimmed Milk Powder Replacer yang diimpor dengan PIB nomor : 017650 tanggal 28 Juni 2011 diidentifikasikan sebagai pengganti susu skim yang mengandung karbohidrat, lemak, dan protein, sebagai makanan ternak tambahan (supplement) untuk hewan yang dalam pemakaiannya dicampurkan pada pakan ternak sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif nomor 2309.90.2000 BM 0%; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung klasifikasi pos tarif dan data yang ada dalam berkas banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat barang impor berupa Premulac L Feed Skimmed Milkpowder Replacer dan Agromalac Feed Skimmed Milkpowder Replacer, negara asal Netherlands, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 017650 tanggal 28 Juni 2011 diidentifikasikan sebagai pengganti susu skim yang mengandung karbohidrat, lemak, dan protein, sebagai makanan ternak tambahan (supplement) untuk hewan yang dalam pemakaiannya dicampurkan pada pakan ternak sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2309.90.2000 BM 0%, oleh karena itu penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-110/WBC.02/2011 tanggal 19 September 2011 yang menetapkan klasifikasi barang impor ke dalam BTBMI pos tarif 2309.90.1200 BM: 5%, tidak dapat dipertahankan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-110/WBC.02/2011 tanggal 19 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001323/NP/WBC.02/KPP.01/2011 tanggal 18 Juli 2011, atas nama: XXX, NPWP YYY, dan menetapkan klasifikasi barang impor Premulac L Feed Skimmed Milkpowder Replacer dan Agromalac Feed Skimmed Milkpowder Replacer, negara asal Netherlands, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 017650 tanggal 28 Juni 2011 ke dalam pos tarif 2309.90.2000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44081/PP/M.VI/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44081/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 1.038.461.097,00 berupa perolehan BKP/JKP yang digunakan unit kegiatan usaha perkebungan kelapa sawit, yaitu unit TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; Menurut Terbanding   : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 1.038.461.097,00 merupakan koreksi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan (sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 31 Tahun 2007) untuk Masa Pajak Juli 2008 jumlah Pajak Masukan yang dikoreksi adalah sebagai berikut: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Terbanding    Rp       9.623.818.374,00Pajak masukan yang dapat diperhitungkan cfm Pemohon BandingRp     10.662.279.471,00Koreksi Pajak MasukanRp       1.038.461.097,00 Menurut Pemohon Banding    : bahwa oleh karena itu tidak seharusnya dilakukan koreksi positif terhadap seluruh Faktur Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan pembelian lainnya yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008; Menurut Majelis   : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.1.038.461.097,00 atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor Tahun 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007, dan Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dari Terbanding tersebut, dengan alasan sesuai dengan Pasal 2 dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Maret 2002, Pemohon Banding sama sekali tidak pernah melakukan penyerahan TBS, sebab TBS yang dihasilkan oleh unit perkebunan selanjutnya digunakan/dipakai sebagai bahan baku di unit pengolahan, pada dasarnya bukanlah (belumlah) merupakan BKP berupa TBS. TBS ini: (1)dipergunakan/dipakai untuk satu entitas perusahaan yang sama, (2) dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel Oil (PKO) dan Palm Kernel Meal (PK);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang mengelola unit Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan unit Pengolahan Kelapa Sawit yang terdiri dari Pabrik Kelapa Sawit dan Pabrik Kernel Crushing yang menghasilkan : Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel Oil (PKO), dan Palm Kernel Meal (PK); bahwa TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan selanjutnya digunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan. Lokasi/tempat kegiatan usaha dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) dan Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) adalah berada pada lokasi yang sama, tepatnya di Desa Tapian Kandis, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat; bahwa disamping mengolah sendiri TBS yang dihasilkan oleh unit perkebunannya, Pemohon Banding juga menerima TBS dari Plasma dan Petani. Pemohon Banding juga menerima titipan TBS dari perusahaan lain untuk diolah (jasa maklon); bahwa secara garis besar kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana yang disampaikan pada persidangan adalah sebagai berikut :Pemohon Banding mengelola Unit Perkebunan, Unit Pabrik Kelapa Sawit dan Unit Pabrik Kernel Crushing.Unit Perkebunan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang seluruhnya diproses produksi lebih lanjut pada Unit Pabrik Kelapa Sawit, karena sesuai dengan kapasitas produksinya Unit Pabrik Kelapa Sawit juga mengolah TBS eks pembelian dan TBS eks milik Pihak III.Hasil produksi pada Unit Pabrik Kelapa Sawit berupa Palm Kernel diproses produksi lebih lanjut pada Unit Pabrik Kernel Crushing untuk menghasilkan Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel Oil (PKO), dan Palm Kernel Meal (PK).bahwa unit perkebunan dan unit pengolahan masing-masing tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Terbanding; bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Terbanding tidak mencantumkan adanya penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN-nya tidak melaporkan adanya penyerahan/penjualan barang yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu Tandan Buah Segar (TBS); bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa menurut pendapat Majelis Pasal 16B ayat (3) UU PPN mengatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk memperoleh Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. Pada Penjelasan atas Pasal tersebut dinyatakan bahwa adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan. Secara substansi, berlakunya ketentuan ini didasarkan pada ada tidaknya penyerahan barang kena pajak yang mendapatkan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pendapat Majelis, Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, mengatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. bahwa menurut pendapat Majelis, pengertian penyerahan barang kena pajak sebagaimana diatur Pasal 1A UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.d UU Nomor 11 Tahun 1994 dan UU Nomor 18 Tahun 2000 adalah :penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli atau perjanjian leasing;penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43837/PP/M.XIII/12/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43837/PP/M.XIII/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2009 berupa pemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalam Program Dynafes sebesar Rp244.234.615,00; Menurut Terbanding : bahwa menurut Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-395/PJ/2001, tidak semua nasabah dapat cash reward, yang dapat adalah nasabah harus menandatangani kontrak, persyaratan ini yang tidak terpenuhi berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-395/PJ/2001; Menurut Pemohon : bahwa Pemberian cash reward diberikan kepada nasabah yang menandatangani kontrak cfm. Terbanding, menurut Pemohon Banding tanda tangan diperlukan untuk tranparansi – dan untuk keperluan pemberian password; Menurut Majelis : bahwa sengketa yang terjadi dalam perkara ini adalah mengenai perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan yang isinya antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 1, yang dimaksud dengan: Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian; Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan; Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah; Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu; Pasal 3 : “Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa”; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan mekanisme program cash rewards Dynafes yang dilakukan Pemohon Banding diketahui program tersebut memenuhi pengertian hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya sebagaimana disebutkan dalam KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001, yaitu: “Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah”; bahwa koreksi sebesar Rp244.234.615,00 merupakan pemberian insentif/penghargaan kepada para customer yang ikut dalam program dynafes atas transaksi-transaksi yang telah dilakukan melalui Bank, dengan membayarkan kembali Biaya Administrasi Bank yang telah dibayarkan apabila memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank; bahwa insentif tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan jo. KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertian hadiah/ penghargaan yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Banding maupun dalam penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa cash reward merupakan pemberian hadiah; bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cash rewards Dynafes seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 23 dengan alasan antara lain Pasal 3, KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 yang menyebutkan: “Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.”; bahwa menurut Pemohon Banding, Cash reward dalam program Dynafes termasuk dalam pengertian hadiah yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan karena Cash reward diberikan tanpa diundi dan untuk mendapatkan cash reward dalam program Dynafes, nasabah tidak melakukan kegiatan atau jasa dan kegiatan lainnya seperti memberikan konsultasi atau mengikuti perlombaan; bahwa dalam persidangan, sehubungan dengan pertanyaan Majelis tentang apakah bagi nasabah yang melakukan transaksi yang sama dengan transaksi sebagaimana dicakup dalam program Dynafes namun nasabah tersebut tidak mengisi formulir aplikasi dan menanda tangani perjanjian akan mendapatkan hadiah berupa cash rewards, Pemohon Banding menjawab bahwa atas nasabah tersebut tidak diberikan cash rewards; berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap data dan keterangan yang ada dalam berkas banding, fakta dan penjelasan dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut: Dynafes (Dinamic Fee System) ialah salah satu produk Pemohon Banding berupa program cash reward yang ditawarkan kepada para nasabah melalui aplikasi tersendiri. Nasabah perlu mengisi formulir aplikasi untuk ikut program Dynafes. Bagi nasabah yang tidak mau mengisi aplikasi maka tidak akan mendapat cash rewards; Setelah mengisi formulir aplikasi,nasabah menandatangani perjanjian program Dynafes yang mencantumkan: jenis-jenis transaksi, minimal jumlah biaya transaksi per bulan; Transaksi-transaksi yang berhubungan dengan program Dynafes adalah Guarantee Fee, Commission on Opening LJC, Other UC Commission, Commission on UC Amendment, Commission on UC Confirmation, Commission on UC Advising, Other Commission on Export UC, Guarantee Fee on Import UG, P1B & Revolving UC Comm Other Commission on Import, Acceptance Comm on Export Bills, Handling Commission on Export Bills, Commission on Bills without UC, Other Commission on Export, Handling Commission on T/C, Incoming Foreign Remittance Commission, Outgoing Foreign Remittance Commission, Postage on Forex, Cable Charge, Foreign Cash Withdrawal Commission, Correspondent Charge, Commission on Domestic Remittance, Deposit Related Fees, Safe Deposit Commission, Cheque & Other Forms Commission; Selanjutnya nasabah melakukan transaksi harian sebagai dasar perhitungan cash rewards; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa pemberian berupa cash rewards termasuk pengertian hadiah bahwa tidak semua nasabah Pemohon Banding yang melakukan transaksi yang sama dengan transaksi yang dicakup dalam program dynafes mendapatkan cash rewards namun cash rewards tersebut hanya diberikan kepada nasabah yang mengikuti program Dynafes (Dinamic Fee System) dengan terlebih dahulu telah mengisi formulir dan menandatangani Perjanjian Program Dynafes (Dinamic Fee System) ; bahwa pemberian hadiah berupa cash rewards tersebut tidak diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian jasa namun baru diberikan setiap akhir bulan berdasarkan akumulasi transaksi yang terjadi pada bulan yang bersangkutan; bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat pemberian hadiah berupa cash rewards sebagaimana yang Pemohon Banding lakukan tidak memenuhi kriteria sebagai pemberian hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan; bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp244.234.615,00 sudah benar sehingga tetap dipertahankan; Menimbang   : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang :