Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36765/PP/M.XII/19/2012
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang berupa 3 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB berupa Self Adhesive Label Stock pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 15 Juli 2008, Negara asal Korea, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 10,696.05. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor : XXXXXX tanggal 15 Juli 2008 yang diberitahukan jenis barang berupa 3 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB berupa Self Adhesive Label Stock, Negara asal Korea, jumlah 6.255 Mtk, nilai pabean sebesar CIF USD 9,725.25 menjadi sebesar CIF USD 10,696.05. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa hal ini Pemohon Banding ajukan berkenaan dengan Notul oleh pihak Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding salah dalam memberikan harga sehingga Pemohon Banding harus membayar kekuarangan bea masuk, denda administrasi dan pajak sebesar Rp. 3.970.531,00. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa Self Adhesive Label Stock, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang nomor XXXXXX tanggal 15 Juli 2008, Negara asal Korea, dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 9,725.25. bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 10,696.05 dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-020483/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 17 Juli 2008 sebesar Rp.3.970.531,00. bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 157/0708/L-IMS/HW tanggal 21 Juli 2008, diterima lengkap dan benar oleh Terbanding dengan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan nomor 004685/JT/KBR/2008 tanggal 4 Agustus 2008 dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan nomor KEP-4328/KPU.01/2008 tanggal 8 September 2008 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding. bahwa dalam bagian Menimbang Keputusan Terbanding nomor KEP-4328/KPU.01/2008 tanggal 8 September 2008 dan Surat Uraian Banding Terbanding disebutkan: bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan Keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) dan data pendukung lainnya. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan, validitas dokumen diragukan. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data pendukung yang dilampirkan, harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor XXXXXX tanggal 15 Juli 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean selanjutnya ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI yang diterapkan secara hirarki. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Terbanding tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-020483/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 17 Juli 2008 yang memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor : XXXXXX tanggal 15 Juli 2008 sebesar CIF USD 10,696.05. bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan nomor 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan: Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal: Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atauTerdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean,membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut, dan/atautidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial. bahwa yang menjadikan metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan nomor 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tersebut di atas dan Pasal 7 dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-81/BC/1999 yang menyatakan sebagai berikut : Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila : barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur;dan/atau,Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai pabean. bahwa Majelis dalam persidangan meminta data tambahan kepada Pemohon Banding berupa bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap, namun Pemohon Banding tidak memberikan selain dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan dalam Surat Bandingnya. bahwa hasil pemeriksaan atas data yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor 00018/VI/PO/IMS/2008 tanggal 9 Juni 2008, diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan pembelian kepada Supplier QWE Co. Ltd., dengan perincian sebagai berikut : NoProductsSize per RollQuantityUnit PriceTotal Price1 2 3Pet Brushed Silver, 50 mic Bright Gold Pet, 50 mic Hi-Pro 500 Bright Gold Pet, 50, UVP480 mm X 300 M 1,070 mm X 300 M 1,070 mm X 300 M10 Roll = 1,440 M2 Roll = 1,605 M2 10 Roll = 3,210 M2USD 1.66 USD 1.33 USD 1.62USD 2,390.40 USD 2,134.65 USD 5,200.20 TotalUSD 9,725.25 bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Proforma Invoice atau Sales Contract sehingga tidak dapat diketahui bagaimana kesepakatan jual-beli antara Supplier QWE Co. Ltd. dengan Pemohon Banding. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor SCI-08046 tanggal 17 Juni 2008 diketahui bahwa QWE Co. Ltd. membebankan tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut: NoDescription of GoodsQuantityUnit PriceTotal Price (CNF)1 2 3Self Adhesive Label Stock Hi-Pro 500 Bright Gold Pet, 50, UVP Pet Brushed Silver, 50 mic Bright Gold Pet, 50 mic3,210 sqm 1,440 sqm 1,605 sqm USD 1.62 USD 1.66 USD 1.33USD 5,200.20 USD 2,390.40 USD 2,134.65 6,255 sqmTotalUSD 9,725.25 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill Of Lading nomor TAFXTHJK0806060 tanggal 29 Juni 2008 diketahui bahwa QWE Co. Ltd. melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding untuk importasi sebagai berikut: Penerbit Jenis Barang Negara Asal Berat Kotor Package Pelabuhan Muat Pelabuhan Bongkar Pengangkutan Pembayaran : : : : : : : :RTY Inc.; Self Adhesive Label Stock; Korea; 1,720.00 Kgs; 4 Pallets; Busan, Korea; Jakarta – Indonesia; KMTC Port Kelang 803S; Freight Prepaid; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pembayaran kepada Supplier, Pemohon Banding melakukan pembayaran pada tanggal 22 Juli 2008 dengan Telegraphic Transfer sebesar USD 9,725.25, dari Bank ASD ke nomor rekening XXX-0XXXXX-XX000XX milik QWE Co. Ltd. di The Industrial Bank of Korea/ Songtan Branch. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding tidak menyampaikan sehingga tidak dapat. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding tidak menyampaikan rekening koran, Buku Besar Bank, konfirmasi penerimaan pembayaran dari Supplier QWE Co. Ltd., pembayaran asuransi, sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang nomor 234452 tanggal 15 Juli 2008 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi dan melaporkan nilai pabean barang impor Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Nama Pemasok Importir Pelabuhan muat Pelabuhan Bongkar Sarana Pengangkut Nomor Invoice Nomor B/L Nilai FOB Freight Asuransi LN Nilai CIF: : : : : : : : : : : QWE Co. Ltd. PT.XXX Busan (ex-Pusan) Tanjung Priok KMTC Port Kelang 803S SCI-08046 TAFXTHJK0806060 – – – USD 9,725.25 Rp.89.635.684,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding tidak menyampaikan Kartu Persediaan. Buku Besar Persediaan sehingga tidak dapat ditelusuri jumlah penerimaan barang yang diimpor. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat terdapat ketidaksesuaian bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding sehingga tidak diyakini kebenaran nilai transaksi; bahwa berdasarkan penjelasan baik dari Pemohon Banding dan hasil penelitian terhadap bukti–bukti pendukung nilai tansaksi, Majelis berkesimpulan pemberitahuan nilai pabean sebesar CIF USD 9,725.25 oleh Pemohon Banding atas importasi Self Adhesive Label Stock, Negara asal Korea, pada Pemberitahuan Impor Barang nomor XXXXXX tanggal 15 Juli 2008, tidak dapat dapat diyakini sebagai nilai transaksi dan oleh karena itu Majelis berpendapat untuk mempertahankan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding sebesar CIF USD 10,696.05. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4328/KPU.01/2008 tanggal 8 September 2008 mengenai Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-020483/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 17 Juli 2008, dan menetapkan nilai pabean untuk Self Adhesive Label Stock yang diberitahukan pada PIB Nomor : XXXXXX tanggal 15 Juli 2008 sebesar CIF USD 10,696.05 |

