Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-50104/PP/M.XIII/15/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-50104/PP/M.XIII/15/2014

Jenis Pajak:Pajak Pernghasilan
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi negatif Penghasilan Netto Tahun Pajak 2009 sebesar Rp18.182.074.955,00 yang terdiri dari :
Koreksi Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp1.404.377.236,00Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.898.990.503,00Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp121.292.784,00)
   
   
  A. Koreksi Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp1.404.377.236,00
   
Menurut Terbanding:bahwa yang dimaksud sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 01 Tahun 2010, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 09 Tahun 2010 dan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 08 Januari 2010, disyaratkan jika Pemohon Banding menyampaikan Daftar Biaya Entertainment dan Promosi diwajibkan melampirkan Daftar Nominatif pada saat menyampaikan SPT Tahunan;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding keberatan sebagian dengan koreksi Tim Pemeriksa atas biaya pemasaran/promosi sebesar Rp1.445.644,464,00. Dari nilai koreksi sebesar Rp1.445.644.464,00 Pemohon Banding menyetujui untuk dikoreksi sebesar Rp41.267.228,00 akan tetapi Pemohon Banding keberatan dengan koreksi Rp1.404.377.236,00 (Rp1.445.644.464,00 – Rp41.267.228,00)
   
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding adalah Perantara Pedagang Efek (KLU 67122) dan sebagai agen penjual Obligasi Retail Pemerintah (ORI) yang ditunjuk oleh Pemerintah. Dalam menjalankan kegiatan usahanya antara lain melakukan kegiatan pemasaran/promosi yang berhubungan dengan sosialisasi atas manfaat dari berinvestasi surat utang yang dikeluarkan oleh Pemerintah, terutama sosialisasi tersebut dilakukan untuk daerah-daerah di luar Jakarta dalam bentuk publikasi laporan keuangan perusahaan Pemohon Banding yang bersifat rutin enam bulanan dan tahunan, yang mana menurut peraturan yang berlaku, harus dipublikasikan di surat kabar;

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Perusahaan Masuk Bursa Nomor LAP-00123/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2011 tanggal 21 April 2011 penghitungan koreksi atas Biaya Pemasaran/Promosi adalah sebagai berikut :

Menurut Pemohon Banding/SPT         
Menurut Terbanding             
Koreksi  : Rp.  12.025.873.811,00
: Rp.  10.580.229.347,00
: Rp.    1.445.644.464,00              
bahwa menurut Terbanding koreksi tersebut adalah merupakan Biaya Pemasaran/Promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat 1 sampai 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009, yaitu :

a.Pasal 6 ayat (1) :
Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi atas biaya periklanan, pameran produk, pengenalan produk baru, dan/atau biaya biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.  b.Pasal 6 ayat (2) :
Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaporkan sebagai lampiran saat WP menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;
bahwa terhadap koreksi Terbanding tersebut Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut :
Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak yang berada di Kantor Pelayanan Pajak di bawah Kantor Wilayah Jakarta Khusus wajib menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik (e-STP).Dalam aplikasi program e-SPT, tidak tersedia fasilitas untuk mengisi atau melampirkan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan a quo. Sehingga saat memasukkan e-SPT tahun pajak 2009 (bahkan sampai saat ini), di dalam program aplikasi e-SPT tersebut karena tidak tersedia fasilitas untuk menyajikan format daftar nominatif biaya promosi, sehingga Pemohon Banding tidak dapat melampirkan daftar nominatif tersebut di dalam e-SPT tersebutPemohon Banding telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009 kepada Terbanding pada tanggal 30 April 2010 dan Pemohon Banding tidak pernah menerima surat yang menyatakan adanya kekurangan dokumen dalam penyampaian SPT dari pihak Terbanding.Pemohon Banding juga telah memberikan daftar nominafir atas pengeluaran Biaya Promosi pada saat pemeriksaan berlangsung sebagai bagian dari dokumen yang diminta pada saat pemeriksaan, sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada surat tanggapan atas SPHP;
bahwa menurut Terbanding daftar nominatif biaya pemasaran dan promosi yang disampaikan oleh Pemohon Banding tanpa disertai bukti yang lengkap untuk mendukung daftar nominatif tersebut. Berdasarkan penelitian Terbanding atas daftar nominatif pemasaran dan promosi tersebut Terbanding berkesimpulan bahwa rincian yang terdapat di dalamnya bukan merupakan biaya pemasaran/promosi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan a quo;

bahwa menurut Pemohon Banding atas nilai koreksi sebesar Rp1.445.644.464,00 Pemohon Banding menyetujui untuk dikoreksi sebesar Rp41.267.228,00 akan tetapi Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Rp1.404.377.236,00 (Rp1.445.644.464,00 – Rp41.267.228,00) dengan penjelasan sebagai berikut:
bahwa biaya pemasaran promosi adalah biaya-biaya yang Pemohon Banding keluarkan untuk keperluan, sebagian besar biaya yang berhubungan dengan sosialisasi atas manfaat dari berinvestasi surat utang yang dikeluarkan oleh Pemerintah, terutama sosialisasi tersebut dilakukan untuk daerah-daerah di luar Jakarta. Kegiatan-kegiatan tersebut Pemohon Banding lakukan di dalam kapasitas perusahaan Pemohon Banding sebagai agen penjual Obligasi Retail Pemerintah (ORI) yang ditunjuk oleh Pemerintah pula;pengeluaran pemasaran promosi adalah dalam bentuk publikasi laporan keuangan perusahaan Pemohon Banding yang bersifat rutin enam bulanan dan tahunan, yang mana menurut peraturan yang berlaku, harus dipublikasikan di surat kabar;biaya pemasaran/promosi tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan Pemohon Banding, yang menurut Undangundang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6, biaya tersebut merupakan pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa berdasarkan data dan fakta yang disampaikan di persidangan yang berkaitan dengan koreksi Terbanding atas Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp1.445.644.464,00 antara lain adalalah sebagai berikut :
Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak yang berada di Kantor Pelayanan Pajak di bawah Kantor Wilayah Jakarta Khusus wajib menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik (e-STP).Dalam aplikasi program e-SPT, tidak tersedia fasilitas untuk mengisi atau melampirkan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan a quo. Sehingga saat memasukkan e-SPT tahun pajak 2009 (bahkan sampai saat ini), di dalam program aplikasi e-SPT tersebut karena tidak tersedia fasilitas untuk menyajikan format daftar nominatif biaya promosi, sehingga Pemohon Banding tidak dapat melampirkan daftar nominatif tersebut di dalam e-SPT tersebut.Pemohon Banding telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009 kepada Terbanding pada tanggal 30 April 2010 dan Pemohon Banding tidak pernah menerima surat yang menyatakan adanya kekurangan dokumen dalam penyampaian SPT dari pihak Terbanding.Pemohon Banding juga telah memberikan daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi pada saat pemeriksaan berlangsung sebagai bagian dari dokumen yang diminta pada saat pemeriksaan, sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada surat tanggapan atas SPHP.Pemohon Banding menyetujui untuk dikoreksi sebesar Rp41.267.228,00 akan tetapi Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Rp1.404.377.236,00 (Rp1.445.644.464,00 – Rp41.267.228,00);
bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwa Koreksi Biaya Pemasaran/Promosi yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp1.404.377.236,00;
   
  B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.898.990.503,00
   
Menurut Terbanding:bahwa ada perbedaan metode penghitungan tetapi tetap persentasenya, Pemohon Banding menggunakan nilai transaksinya sedangkan Terbanding menggunakan keseluruhan penghasilan;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa metode yang umum dipakai oleh industri perusahaan sekuritas untuk menentukan persentase proporsional dari biaya perusahaan adalah dengan melihat nilai transaksi jual beli saham;
   
Menurut Majelis:bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00123/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2011 tanggal 21 April 2011 dinyatakan antara lain bahwa Penyesuaian Fiskal Positif atas Proporsional Biaya adalah sebagai berikut :

Menurut Pemohon Banding         
Menurut Terbanding             
Koreksi    Rp                             0
Rp 26.263.581.866,00
Rp 26.263.581.866,00
bahwa penghitungan proporsional pembebanan Biaya Bersama (Joint Cost) berdasarkan PP Nomor 138 Tahun 2000 sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak a quo adalah sebagai berikut :

PenerimaanJumlahJenis Penghasilan1. Komisi dari Transaksi Perantara Pdg Efek 
2. Pendapatan Pinalti a/ Trans Nasabah 
3. Keuntungan a/ Pdg-an efek yg telah direalisasikan 
4. Jasa Penjamin Emisi dan Penjualan Efek
5. TIME DEPOSIT 
6. TIME DEPOSIT FOREX 
7. CURRENT ACCOUNT (IDR) 
8. CURRENT ACCOUNT (FOREX) 
9. GUARANTEE DEPOSIT KPEI 
10. STAFF LOAN 
11. BOND INTEREST 
12. Deviden31.848.583.139
8.318.790.947
45.562.040.536
2.599.794.377
1.257.379.442
9.225
1.279.501.364
182.812.470
159.361.959
5.270.766
92.614.936
687.325.778Objek Pajak Psl 17
Objek Pajak Psl 17
Final
Objek Pajak Psl 17
Final
Final
Final
Final
Final
Objek Pajak Psl 17
Final
Objek Pajak Psl 17J u m l a h91.993.484.939  
Penghitungan proporsi Final/Bukan Objek Pajak dan Objek Pajak :

PenerimaanJumlahJenis Penghasilan%Penghitungan Proporsional Final dan Bukan Objek Pajak
3. Keuntungan a/ Pdg-an efek yg telah direalisasikan
5. TIME DEPOSIT
6. TIME DEPOSIT FOREX
7. CURRENT ACCOUNT (IDR)
8. CURRENT ACCOUNT (FOREX)
9. GUARANTEE DEPOSIT KPEI
11. BOND INTEREST
45.562.040.536
1.257.379.442
9.225
1.279.501.364
182.812.470
159.361.959
92.614.936
Final
Final
Final
Final
Final
Final
Final
49,53
1,37
0,00
1,39
0,20
0,17
0,10Jumlah48.533.719.932 52,76Penghitungan Proporsional Objek Pajak
1. Komisi dari Transaksi Perantara Pdg Efek 
2. Pendapatan Pinalti a/ Trans Nasabah
4. Jasa Penjamin Emisi dan Penjualan Efek
10. STAFF LOAN
12. Deviden31.848.583.139 8.318.790.947
2.599.794.377
5.270.766
687.325.778Objek Pajak Psl 17
Objek Pajak Psl 17
Objek Pajak Psl 17
Objek Pajak Psl 17
Objek Pajak Psl 1734,62
9,04
2,83
0,01
0,75Jumlah43.459.765.007 47,24Total Penghasilan91.993.484.939 100,00  
Total Biaya yang diproporsionalkan (setelah Koreksi Fiskal) adalah :
Harga Pokok Penjualan             
Biaya Usaha Lainnya             
Jumlah   Rp 31.336.133.668
Rp 18.445.305.426
Rp 49.781.439.094               
Biaya yang dapat dikurangkan 47,24 % x Rp49.781.439.094,0 = Rp 23.517.857.228,00
Biaya yang tidak dapat dikurangkan 52,76 % x Rp49.781.439.094,00 = Rp 26.263.581.866,00
   
bahwa Terbanding membatalkan sebagian koreksi tersebut di atas karena terdapat kekeliruan dalam menghitung Biaya Bersama yang dialokasikan sesuai dengan PP Nomor 138 Tahun 2000 sebagai berikut :
1




2Proporsional Biaya : Total Joint Cost         
% Biaya yang tidak dapat dikurangkan                         
Biaya yang tidak dapat dikurangkan         
Biaya yang tidak dapat dikurangkan cfm SPHP         
Koreksi yang dibatalkan             
Koreksi atas penghapusan piutang tak tertagih    Rp 31.616.637.206
                 53,98 %
Rp 17.067.570.412
Rp 26.263.581.866
Rp   9.196.011.454
Rp      153.220.604
bahwa Terbanding berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1261/WPJ.07/2012 tanggal 16 Juli 2012 melakukan penghitungan ulang atas perhitungan Proporsional Pembebanan Biaya Bersama (Joint Cost) berdasarkan PP Nomor 138 Tahun 2000 sebagai berikut :

Total Biaya yang diproposional (setelah koreksi fiskal) adalah :
Harga Pokok PenjualanRp    31.336.133.668,00 Penyesuaian Fiskal cfm Pemohon Banding  Penyusutan Aset TetapRp      (198.104.697,00) Imbalan KerjaRp        (88.087.839,00)   Rp  31.049.941.132,00Biaya Usaha LainnyaRp    18.445.305.426,00 Penyesuaian Fiskal cfm
Pemohon Banding  Penghapusan Piutang Tidak TertagihRp (17.664.528.617,00) Tax ExpensesRp     ( 148.040.188,00) Other Tax ExpensesRp        (66.040.547,00)   Rp      566.696.074,00  Rp 31.616.637.206,00                                    
bahwa Total Biaya Bersama (Joint Cost) sebesar Rp31.616.637.206,00 sama dengan total joint cost menurut Pemohon Banding seperti tertulis dalam surat permohonan keberatan Pemohon Banding.

bahwa menurut Pemohon Banding sebagaimana disampaikan dalam Surat Bandingnya :
-Perusahaan Pemohon Banding bergerak di bidang usaha jasa sekuritas, yang mana penghasilan perusahaan Pemohon Banding berasal dari tagihan Pemohon Banding kepada nasabah Pemohon Banding atas jasa yang Pemohon Banding berikan berupa jasa perantara efek, dan jasa penjamin emisi (underwriting), dan juga bertindak sebagai pedagang efek, yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan perusahaan Pemohon Banding sendiri. (Selanjutnya, Pemohon Banding memakai istilah “transaksi portfolio saham perusahaan”);-bahwa sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, penghasilan yang didapat dari nasabah Pemohon Banding berupa penghasilan dari jasa perantara efek dan jasa underwriting, dikenakan pajak yang bersifat tidak final. Akan tetapi, atas penghasilan dari transaksi portfolio saham perusahaan, dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 1;-Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 diantaranya menyatakan bahwa : “ Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak “.
Interpretasi dari ketentuan tersebut, adalah bahwa untuk biaya-biaya yang tidak dapat ditentukan seluruhnya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, tidak dapat boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak;-Metode yang umum dipakai oleh industri perusahaan sekuritas untuk menentukan persentase proporsional dari biaya perusahaan adalah dengan melihat nilai transaksi jual beli saham;-bahwa persentase biaya proporsional yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak (non-deductible expense) adalah nilai transaksi portfolio saham perusahaan (yang menghasilkan pendapatan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final) dibandingkan dengan total nilai transaksi keseluruhan (transaksi portfolio saham perusahaan ditambah transaksi portfolio nasabah);-bahwa dengan menggunakan metode tersebut di atas, perhitungan persentase proporsional menjadi sebagai berikut:
Transaksi portofolio saham perusahaan     
Total transaksi keseluruhan         
Perhitungan persentasenya adalah sebagai berikut:
Transaksi portfolio saham perusahaan x 100%
Total transaksi keseluruhan
=   Rp 150.535.456.800,00         x 100%
     Rp28.231.079.751.720,00
=  0.5332 %Rp 150.535.456.800,00
Rp 28.231.079.751.720,00-bahwa dengan demikian, perhitungan biaya proporsional non-deductible adalah 0.5332% x Rp31.616.637.206,00 = Rp168.579.909,00 dan bukan Rp17.067.570.412,00 seperti perhitungan Tim Pemeriksa; artinya Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp16.898.990.503,00;
bahwa angka 4 Surat Edaran Terbanding Nomor S-338/PJ.31/2004 tanggal 24 Mei 2004 menyatakan bahwa :
Joint cost adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan lainnya;Alokasi pembebanan pengeluaran atau biaya yang merupakan joint cost kepada masingmasing penghasilan, apabila tidak dapat dipisahkan secara jelas sesuai pengeluaran atau biaya yang sebenarnya terjadi untuk masing-masing penghasilan tersebut, dapat dilakukan secara proporsional berdasarkan perbandingan jumlah penghasilan bruto, jam kerja atau jam pakai, atau cara perbandingan lainnya yang relevan dan lazim. Beban dari penghasilan yang dikenakan PPh final tidak dapat diperhitungkan;Apabila besarnya suatu pengeluaran atau biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara suatu penghasilan tidak terpengaruh oleh ada-tidaknya kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan lainnya, atau dengan perkataan lain jumlahnya tetap sama, maka dalam hal demikian pengeluaran atau biaya tersebut bukan merupakan joint cost, sehingga pembebanannya tidak dialokasikan seperti tersebut pada huruf b melainkan merupakan beban sepenuhnya dari penghasilan yang terkait saja.
bahwa angka 4 Surat Edaran Terbanding Nomor S-198/PJ.42/2006 tanggal 18 Juli 2006 menyatakan bahwa :
Joint cost adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya;Joint cost yang menjadi dasar alokasi pembebanan dalam rangka menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah joint cost setelah dilakukan penyesuaian/koreksi fiscal sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 beserta peraturan pelaksanaannya;Pembebanan joint cost sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas, dialokasikan secara proporsional berdasarkan perbandingan jumlah penghasilan bruto yang merupakan Objek Pajak (penerimaan iuran non JHT) terhadap total penghasilan bruto yang merupakan Objek Pajak maupun yang bukan Objek Pajak.
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 penghasilan dari transaksi portfolio saham perusahaan, dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, sehingga biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak;

bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dikemukakan di atas, maka proporsi pembebanan Biaya Bersama (Joint Cost) terhadap transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah perbandingan transaksi portfolio saham perusahaan dengan total transaksi keseluruhan;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Penyesuaian Fiskal Positif adalah sebesar Rp168.579.909,00 sebagaimana penghitungan Pemohon Banding dan atas koreksi sebesar Rp16.898.990.503,00 tidak dipertahankan.
   
  C. Koreksi Permohonan Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp121.292.784,00)
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksa Pajak, Kertas Kerja Pemeriksa dan risalah pembahasan diketahui bahwa koreksi Penghasilan Deviden dari Portfolio sebesar Rp67.1325778,00 merupakan bagian dari koreksi dari Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan bukan objek pajak
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi deviden dan portfolio sebesar Rp687.325.778,00.

Deviden dari portfolio sebenarnya bernilai Rp808.618.562,00, dan bukan Rp687.325.778,00;

bahwa oleh karena pendapatan deviden dari portfolio merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat non-final, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan tersebut seharusnya dapat ditambahkan sebagai kredit pajak Pajak Penghasilan Badan yaitu sebesar Rp121.292.784,00, kredit pajak tersebut terdiri dan dua buah Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Emiten yang membagikan deviden;
       
bahwa dengan demikian,Tim Pemeriksa seharusnya melakukan koreksi positif atas penghasilan deviden den portfolio sebesar Rp808.618.562,00 (bukan Rp687.325.778,00), dan melakukan penambahan atas jumlah kredit pajak badan sebesar Rp121.292.784,00;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksa Pajak, Kertas Kerja Pemeriksa dan risalah pembahasan diketahui bahwa koreksi Penghasilan Deviden dari Portfolio sebesar Rp687.325.778,00 merupakan bagian dari koreksi dari Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan bukan objek pajak;

bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009 yang dilaporkan Pemohon Banding diperoleh Fakta antara lain sebagai berikut :
a.Penghasilan final deviden sebesar Rp687.325.778,00b.Terdapat 2 (dua) bukti potong PPh Pasal 23 dengan perincian sebagai berikut :
No.No. Bukti PotongPenghasilan BrutoPPh Pasal 23Netto1
2BUMI/DT/FINAL 08-18900
BUMI/DT/FINAL 08-18901328.900.000,00
479.718.562,0049.335.000,00
71.957.784,00279.565.000,00
407.760.778,00 J U M L A H808.618.562,00121.292.784,00687.325.778,00
bahwa Pemohon Banding menyetujui seluruh koreksi dari deviden dari portfolio sejumlah Rp687.325.778,00 namun meminta pajak atas deviden dapat diperhitungkan sebagai pengurang dari Pajak Penghasilan Badan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dengan disetujuinya Koreksi Penghasilan Deviden dari Portfolio sebesar Rp687.325.778,00 oleh Pemohon Banding, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi tersebut sudah benar dan menolak banding Pemohon Banding atas penyesuaian Fiskal negative sebesar (Rp121.292.784,00);Terhadap pajak atas deviden tersebut agar dapat diperhitungkan sebagai pengurang dari Pajak Penghasilan Badan, Majelis berpendapat bahwa agar Pemohon Banding mengajukan hak dimaksud kepada Terbanding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
   
Menimbang:bahwa berdasarkanhal-hal tersebut di atas, maka perhitungan Penghasilan Netto menurut Majelis menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto cfm Keputusan Terbanding         
Koreksi yang tidak dipertahankan Majelis:
–     Koreksi Biaya Pemasaran/Promosi         
–     Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif         
total koreksi yang tidak dipertahankan Majelis         
Penghasilan Netto Cfm MajelisRp 26.391.931.938,00

Rp   1.404.377.236,00
Rp 16.898.990.503,00
Rp 18.303.367.739,00
Rp   8.088.564.199,00
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1309/WPJ.07/2012 tanggal 16 Juli 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00007/206/09/054/11 tanggal 21 April 2011, atas nama: PT XXX, dengan menghitung kembali Pajak Terutang dan Jumlah yang Masih Harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1.
2.
3.
4.


5.
6.

7.Penghasilan Netto
Penghasilan Kena Pajak
Pajak Penghasilan yang terutang
Kredit Pajak :
a. Dipotong/dipungut : PPh Pasal 23
b. Dibayar sendiri : PPh Pasal 25
Pajak yang tidak/kurang dibayar
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Jumlah PPh yang masih harus dibayar



Rp      50.616.110,00
Rp 2.977.159.214,00Rp    8.088.564.199,00
Rp    8.088.564.000,00
Rp    2.264.797.920,00



Rp    3.027.775.324,00
Rp    (762.427.404,00)
Rp                         0,00
Rp    (762.427.404,00)      
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC                 
DEF, S.H., M.Kn             
GHI, S.H., M,M.             
JKL, S.E., M.M.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor PUT-50104/PP/M.XIII/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC
GHI, S.H., M,M.
MNO, S.H., CN
JKL, S.E., M.M.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
dihadiri oleh Para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon Banding serta Terbanding.