Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50100/PP/M.XIII/16/2014
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak September 2009 sebesar Rp1.649.082.140,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Surat Keberatan, Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan diketahui bahwa terdapat koreksi penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri berasal dari sample (biaya pemasaran dan promosi) sebesar Rp13.689.783,00 yang telah disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir pemeriksaan dan tidak ada alasan dalam surat keberatan, tetapi dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar sebesar nihil; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN dilakukan berdasarkan ekualisasi antara Peredaran Usaha di SPT Pajak Penghasilan Badan (berdasarkan koreksi sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan) dengan Dasar Pengenaan Pajak PPN yang dilaporkan dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai karena Pemeriksa beranggapan bahwa jumlah peredaran usaha terkait dengan penyerahan dalam pelaporan SPT Pajak Pertambahan Nilai; |
| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi Pemeriksa berasal dari hasil pengujian Penjualan dengan cara meng-gross up selisih negatif pembelian dengan prosentase laba kotor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT Tahunan PPh Badannya, dengan perhitungan sebagai berikut : Data penjualan menurut SPT/Pemohon Banding PenjualanRp.61,536,905,910.00 Laba BrutoRp.21,734,169,083.00 Prosentase Laba Bruto=21,734,169,083.00=35.32 % 61,536,905,910.00 bahwa perhitungan Pembelian cfm. Pemeriksa adalah sebagai berikut: Pajak Penghasilan Pasal 22 ImporRp.1,398,945,919.00Gross up nilai pembelian ( 2,5 % )Rp.55,945,836,760.00Pembelian cfm Pemohon BandingRp.39,802,736,827.00Selisih pembelian yang belum dilaporkan Pemohon BandingRp.16,143,099,933.00 bahwa atas selisih pembelian yang belum dilaporkan tersebut setelah dikurangi dengan persediaan akhir oleh Terbanding dikoreksi sebagai penjualan dengan perhitungan sebagai berikut : Selisih pembelian yang belum dilaporkanRp.16,143,099,933.00Persediaan akhirRp. 9,158,465,386.00PenjualanRp.6,984,634,547.00Prosentase Laba Kotor 35.32 %Gross up terhadap penjualanRp.19,775,295,999 bahwa Terbanding mendasarkan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN berdasarkan koreksi omset di PPh Badan yang berasal dari gross-up nilai pembelian, dengan rincian sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp)Koreksi gross up pembelian 19.775.295.999 Koreksi penyerahan PPN yang berasal dari sampel biaya pemasaran dan promosi 13.689.783 Total koreksi 19.788.985.782Koreksi PPN per Masa Pajak (Total koreksi/12 bulan) 1.649.082.150 bahwa berdasarkan rekonsiliasi PPh Pasal 22 Impor di MPN dan SPT diperoleh data sebagai berikut: PPh Pasal 22 ImporRp.KeteranganBerdasarkan MPN Berdasarkan SPT1,398,645,919.00 1,294,507,262.00 Selisih104,138,657.00 Ada di MPN tidak ada di SPT Ada di SPT tidak ada di MPN129,131,175.00 24,992,517.0015 transaksi/PIB 7 transaksi/PIBSelisih104,138,658.00 bahwa Pemohon Banding telah meminta Terbanding dapat menyampaikan PIB atas 15 transaksi tersebut untuk diteliti lebih lanjut, namun sampai persidangan berakhir Terbanding tidak memenuhi yang diminta oleh Pemohon Banding tersebut; bahwa dalam halaman 4 surat Pemohon Banding Nomor Ref. No. FD/314/XI/2013 – MSD tanggal 28 Nopember 2013 antara lain dinyatakan bahwa “Pada tahun 2006, Terbanding juga melakukan koreksi dengan cara yang sama. Terbanding menunjukkan jenis-jenis barang yang menurut Terbanding belum Pemohon Banding laporkan dalam impor Pemohon Banding.Ternyata setelah jenis barang tersebut diketahui, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Terbanding memasukan impor barang jenis lain yang dilakukan oleh pihak lain di Indonesia (bukan Pemohon Banding), ………….. “. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan data yang disampaikan di persidangan dapat diketahui total PPh Pasal 22 menurut data MPN Terbanding sebesar Rp1.398.645.919,00 terdiri dari 92 transaksi. Sedangkan PPh Pasal 22 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.294.507.262,00 yang terdiri dari 84 transaksi. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp104.138.657,00. Dari 92 transaksi tersebut di atas, Pemohon Banding sama sekali tidak mengetahui dan tidak memiliki data atas 15 transaksi sebesar Rp129.131.175,00. Oleh karena itu, Pemohon Banding meminta agar Terbanding menyampaikan PIB atas transaksi tersebut untuk dapat diteliti lebih lanjut, namun sampai persidangan berakhir Terbanding tidak menyampaikan PIB atas ke-15 transaksi tersebut; bahwa berdasarkan data sebagaimana tersebut di atas maka perhitungan Pembelian cfm. Majelis adalah sebagai berikut: Pajak Penghasilan Pasal 22 ImporRp.1,294,507,262.00Gross up nilai pembelian ( 2,5 % )Rp.51,780,290,480.00Pembelian cfm Pemohon BandingRp.39,802,736,827.00Selisih pembelian yang belum dilaporkan Pemohon BandingRp.11,977,553,653.00 bahwa atas selisih pembelian yang belum dilaporkan tersebut setelah dikurangi dengan persediaan akhir oleh Terbanding dikoreksi sebagai penjualan dengan perhitungan sebagai berikut : Selisih pembelian yang belum dilaporkanRp.11,977,553,653.00Persediaan akhir Rp. 9,158,465,386.00PenjualanRp.2,819,088,267.00Prosentase Laba Kotor 35.32 %Gross up terhadap penjualanRp.7,981,563,610 bahwa berdasarkan data sebagaimana tersebut di atas menurut Majelis koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN berdasarkan koreksi omset di PPh Badan yang berasal dari gross-up nilai pembelian adalah sebagai berikut : UraianJumlah (Rp.)Koreksi gross up pembelian Koreksi penyerahan PPN yang berasal dari sampel biaya pemasaran dan promosi Total koreksi7 ,981,563,610 13,689,7837,967,873,827Koreksi PPN per Masa Pajak (total koreksi/12 bulan)663,989,486 bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN per Masa Pajak berdasarkan koreksi omset di PPh Badan yang berasal dari gross-up nilai pembelian sebesar Rp1.649.082.150,00 tidak dapat dipertahankan dan menetapkan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak September 2009 sebesar Rp663.989.486,00 sehingga mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis sebagaimana dikemukakan di atas maka perhitungan DPP PPN Masa September 2009 menjadi sebagai berikut: DPP cfm Pemohon BandingRp 4.112.134.100,00Koreksi yang dipertahankan menurut perhitungan MajelisRp 663.989.486,00Dasar Pengenaan Pajak cfm MajelisRp 4.776.123.586,00 |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa pajak masukan yang dapat diperhitungkan; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini, |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1626/WPJ.07/2012 tanggal 6 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor 00091/207/09/059/11 tanggal 28 Juni 2011, atas nama: PT XXX, dengan menghitung kembali Pajak Terutang dan Jumlah yang Masih Harus dibayar menjadi sebagai berikut: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 4.776.123.586,00Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 477.612.358,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 411.213.409,00PPN yang kurang dibayar Rp 66.398.949,00Sanksi administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 27.887.558,00PPN yang masih harus dibayar Rp 94.286.507,00 Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 28 November 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC DEF, S.H., M.Kn GHI, S.H., M,M. JKL, S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC GHI, S.H., M,M. MNO, S.H., CN JKL, S.E., M.M.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon Banding serta Terbanding |

