Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36366/PP/M.XVII/19/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36366/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi 10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Welding Machine and spare part, dst), negara asal Malaysia, dengan nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor: XXXX0X tanggal 23 September 2010 sebesar CIF USD 16,400.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 18,485.00.             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan bukti transaksi tidak mendukung/ menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 23 September 2010 tidak dapat diyakini kebenerannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan Metode VI sesuai hierarki penggunaannya.       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 23 September 2010 sebesar CIF USD 16,400.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.       Pendapat Majelis : bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan, telah dilakukan penelitian oleh Terbanding terhadap ketentuan-ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP, dan data pendukung lainnya. bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan bukti transaksi tidak mendukung/ menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 23 September 2010 tidak dapat diyakini kebenerannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan Metode VI sesuai hierarki penggunaannya. bahwa berdasarkan Pasal 7 butir (d) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 “Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi”, maka pejabat bea dan cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu dari metode II s.d. metode VI sesuai hirarki penggunaannya. bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, terdapat data yang objektif dan terukur untuk menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXX0X tanggal 23 September 2010 dengan menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV. bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari keenam metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding. bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain proforma invoice, L/C, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, nota debet, rekening koran, buku besar kas/bank dan buku besar persediaan dan SPT PPN. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 23 September 2010 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I. bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 23 September 2010 sebesar CIF USD 16,400.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:Proforma Invoice Nomor: SO-6224-2 tanggal 20 Agustus 2010,Letter of Credit Nomor: 014ITSY017021 tanggal 6 September 2010; ,Invoice Nomor: SO-6224-2 tanggal 8 September 2010,Bill of Lading Nomor: MYPKGIDJKT1000356 tanggal 15 September 2010,PIB Nomor: XXXX0X tanggal 23 September 2010,Marina Cargo Policy Nomor: XX-0X-X0-0X0XXX tanggal 15 September 2010,Packing List tanggal 8 September 2010,Bukti Debet Bank QWE tanggal 22 September 2010,Rekening Koran Bank QWE bulan September 2010,Buku Besar,Kartu Stock.bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak Supplier yaitu Welding Industries (M) SDN BHD membuat Proforma Invoice Nomor: SO-6224-2 tanggal 20 Agustus 2010, dengan perincian sebagai berikut: LINEPRODUCT CODEQTYUOMUNIT PRICEAMTDESCRIPTION OF GOODSUSD CFRUSD CFR1WIM AC400A, 380W50HZ(2PH) W/0 ACCS52UNITS131.006,812.002MULTIOPERATOR 2000AMP POWER SOURCE3UNITS2,000.006,000.003WIM TA350I W FEEDER & ACCS COMPLETE SET8UNITS360.002.880.004WIM MC15KVA W/0 ACCS2PCS314.00628.005DIFFUSER (012.0183) MB24KD (WHITE) (BINZEL)28PCS0.246.726BRIDGE RECTIFIER W210PIV-400 (SQUARE TYPE)2PCS0.040.087SWITCH:ON/OFF 16A 300VAC (CA10 A202) TA 3506PCS3.2019.208ON/OFF SWITCH BRACKET “2”5PCS0.201.009SWITCH:ON OFF 80 AMP KS380 W/0 BOX5PCS10.4052.0010ON/OFF SWITCH BRACKET 15PCS0.201.00TOTAL CFR TOTAL USD16,400.00 bahwa Pemohon Banding membuka Letter of Credit Nomor: 014ITSY017021 tanggal 6 September 2010 pada Bank QWE sebesar USD 16,400.00. bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: SO-6224-2 tanggal 8 September 2010 dan packing list tanggal 8 September 2010. LINEPRODUCT CODEQTYUOMUNIT PRICEAMTDESCRIPTION OF GOODSUSD CFRUSD CFR1WIM AC400A, 380W50HZ(2PH) W/0 ACCS52UNITS131.006,812.002MULTIOPERATOR 2000AMP POWER SOURCE3UNITS2,000.006,000.003WIM TA350I W FEEDER & ACCS COMPLETE SET8UNITS360.002.880.004WIM MC15KVA W/0 ACCS2PCS314.00628.005DIFFUSER (012.0183) MB24KD (WHITE) (BINZEL)28PCS0.246.726BRIDGE RECTIFIER

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36360/PP/M.XVII/19/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36360/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan Nilai Pabean atas importasi One lot of Welding Machine and Spare Parts (ES1200M;ES1600M;ES2000M (Item 1,2, dan 4)) negara asal China dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Agustus 2010 sebesar CIF USD 136,715.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 147,015.00.             Menurut Terbanding  : bahwa berdasarkan Pasal 7 butir (d) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 “Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi”, maka pejabat bea dan cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan salah satu dari metode II s.d. metode VI sesuai hirarki penggunaannya.       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Agustus 2010 sebesar CIF USD 136,715.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.       Pendapat Majelis : bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan data belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), Nilai Pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II sampai dengan metode VI secara hirarki. bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari keenam metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding. bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain proforma invoice, l/c, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, nota debet, rekening koran, buku besar kas/bank dan buku besar persediaan dan SPT Masa PPN. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Agustus 2010 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I. bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Agustus 2010 sebesar CIF USD 136,715.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :Proforma Invoice Nomor: INPI-1009 tanggal 10 Mei 2010,Letter of Credit Nomor: 014ITSY016182 tanggal 14 Juli 2010,Invoice Nomor: INPI-1009 tanggal 22 Juli 2010,Bill of Lading Nomor: GTGZ1007022 tanggal 26 Juli 2010,PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Agustus 2010,Marina Cargo Policy Nomor: 11-01-10-009380 tanggal 26 Juli 2010,Packing List tanggal 22 Juli 2010,Bukti Debet Bank QWE tanggal 9 Agustus 2010,Rekening Koran Bank QWE bulan Agustus 2010,Buku Besar,Kartu Stock.   bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu RTY Manufacturer CO.LTD. membuat Proforma Invoice Nomor: INPI-1009 tanggal 10 Mei 2010, dengan perincian sebagai berikut: ItemDescriptionQuantityUnit Price(USD)Amount(USD)1ES4200<300ES4200-IN> 400 amp, upgraded version, 380V W/O Accesories (Medium Duty)200 Unit360.0072,000.002ES1600M: (3001600ESW-IN) 220V, 1 PHASE, 160Amp, C/W 1 PCS INSTRUCTION MANUAL (BAHASA INDONESIA)300 Unit64.0019,200.003ES1600M ACCESSORIES 1 PCS 16mm2, 2.5 METER WELDING CABLEAND ELECTRODE HOLDER 1 PCS 16mm2, 2.5 METER WELDING CABLEAND EARTH CLAMP ADDED FUSE AND AC FILTER BOARD300 Sets5.001,500.004ES2000M: <3002000ESW-IN> 220V.1 PHASE, 200Amp, MMA C/W: 1PCS INSTRUCTION MANUAL (BAHASA INDONESIA)500 Sets81.0040,500.005ES2000M ACCESSORIES 1PCS 25mm2,2.5METER WELDING CABLE and ELECTRODE HOLDER 1PCS 25mm2,2.5METER WELDING CABLE AND EARTH CLAMP500 Sets5.002,500.006SCBA-ES2500-Z-S ES2500-RECITIFJER BOARD,20 Pcs11.20224.007SCBA-ES4200-FI-S ES4200-UP1 PdWER FILTER BOARD10 Pcs12.00120.008SCBA-ES4200-KD-S ES4200-UP1 MAIN BAORD<CONTROL +ADJUST BO10 Pcs20.00200.009SCBA-ES4200-M-S ES4200-UP1 POWER BOARD10 Pcs9.1091.0010SCBA-ES4200-LH-S ES4200-UP1 MAIN BOARD<INVERTER+DRIVER BO20 Pcs19.00380.00  1870 136,715.00 bahwa Pemohon Banding membuka Letter of Credit Nomor: 014ITSY016182 tanggal 14 Juli 2010 pada Bank QWE sebesar USD 136,715.00. bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: INPI-1009 tanggal 22 Juli 2010 dan packing list tanggal 22 Juli 2010. ItemDescriptionQuantityUnit Price(USD)Amount(USD)1ES4200<300ES4200-IN> 400 amp, upgraded version, 380V W/O Accesories (Medium Duty)200 Unit360.0072,000.002ES1600M: (3001600ESW-IN) 220V, 1 PHASE, 160Amp, C/W 1 PCS INSTRUCTION MANUAL (BAHASA INDONESIA)300 Unit64.0019,200.003ES1600M ACCESSORIES 1 PCS 16mm2, 2.5 METER WELDING CABLEAND ELECTRODE HOLDER 1 PCS 16mm2, 2.5 METER WELDING CABLEAND EARTH CLAMP ADDED FUSE AND AC FILTER BOARD300 Sets5.001,500.004ES2000M: <3002000ESW-IN> 220V.1 PHASE, 200Amp, MMA C/W: 1PCS INSTRUCTION MANUAL (BAHASA INDONESIA)500 Sets81.0040,500.005ES2000M ACCESSORIES 1PCS 25mm2,2.5METER WELDING CABLE and ELECTRODE HOLDER 1PCS 25mm2,2.5METER WELDING CABLE AND EARTH CLAMP500 Sets5.002,500.006SCBA-ES2500-Z-S ES2500-RECITIFJER BOARD,20 Pcs11.20224.007SCBA-ES4200-FI-S ES4200-UP1 PdWER FILTER BOARD10 Pcs12.00120.008SCBA-ES4200-KD-S ES4200-UP1 MAIN BAORD<CONTROL

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 118975.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

 Putusan Nomor : 118975.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2017   Pokok Sengketa : perbedaan Pos Tarif dan penggunaan tarif preferensi Bea Masuk dalam rangka Impor Skema ACFTA yang tidak diakui oleh Terbanding; bahwa atas Pos Tarif yang disampaikan oleh Pemohon Banding Pos 9617.00.20 ditetapkan oleh Terbanding dengan Pos Tarif yang berbeda yakni Pos 9617.00.10; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyampaikan bukti kirim atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 berupa e-Consignment Note PT JJ tanggal 18 Agustus 2017; bahwa Terbanding menyatakan Surat Banding Nomor 040/SR/XII/2017 tanggal 15 Desember 2017 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2017 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sesuai bukti kirim terbukti dikirimkan pada tanggal 18 Agustus 2017, apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding dikirim yaitu tanggal 18 Agustus 2017 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 15 Desember 2017 maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari, sehingga pengajuan banding seharusnya tidak memehuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-31/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 12 Februari 2018 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan pasal 20 PMK nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dijelaskan bahwa: Pasal 20 Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dikirimkan kepada Orang yang mengajukan keberatan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal ditetapkan; Pengiriman Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan: tanda terima surat, dalam hal disampaikan secara langsung; bukti pengiriman surat, dalam hal dikirim melalui pos, ekspedisi, atau kurir; atau bukti pengiriman lainnya; bahwa Terbanding mengirimkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 ke PT. KK melalui jasa penitipan FF pada tanggal 18 Agustus 2017; bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dengan alamat tujuan JI. HH XIV HH X) blok X-XX No: X0 RT XX RW 0XX Kel. GG, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara (sesuai dengan alamat yang tertera pada API nomor 0X0XX00XX-B); bahwa berdasarkan resi dari FF alamat ditujukan ke JI. HH XIV, Jalan HH X BLK XXX No X0, RT 0XX, RW 0XX, Kel GG, Tanjung Priok Jakarta; bahwa berdasarkan hal tersebut diatasterbanding telah memenuhi kewajiban untuk mengirim Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa hal-hal tersebut di atas, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya; bahwa Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-40/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 19 Februari 2018 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan pasal 20 PMK nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dijelaskan bahwa: Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dikirimkan kepada Orang yang mengajukan keberatan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal ditetapkan; Pengiriman Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan: tanda terima surat, dalam hal disampaikan secara langsung; bukti pengiriman surat, dalam hal dikirim melalui pos, ekspedisi, atau kurir; atau bukti pengiriman lainnya; bahwa Pengajuan keberatan Pemohon Banding diterima lengkap Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok pada tanggal 22 Juni 2017 dan diberikan keputusan melalui KEP5532/KPU.01/2017 pada tanggal 18 Agustus 2017 (57 hari sejak berkas pengajuan keberatan) dan dikirim pada tanggal yang sama melalui jasa pengiriman FF; bahwa pasal 24 PMK nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dijelaskan bahwa: Orang yang mengajukan keberatan dapat mengajukan pertanyaan secara tertulis terkait status penyelesaian keberatan kepada Direktur Jenderal, dalam hal Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) belum diterima dalam jangka waktu paling lama 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan; bahwa Pemohon benar telah mengajukan surat permohonan salinan Keputusan Keberatan nomor KEP-5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 melalui surat nomor: 035/SR/X/2017 tanggal 31 Oktober 2017 yang diajukan pada tanggal 01 November 2017 (132 hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan) dan diserahkan salinan keputusan tersebut pada tanggal 6 November 2017 sesuai dengan tanda terima terlampir; bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menerima retur atas KEP5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 pada tanggal 29 Agustus 2017 dengan alasan pindah alamat; bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dengan alamat tujuan JI. HH XIV HH X) blok X-XX No: X0 RT XX RW 0XX Kel. GG, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara (sesuai dengan alamat yang tertera pada API nomor 090310093-B); bahwa berdasarkan resi dari FF alamat ditujukan ke JI. HH XIV, Jalan HH 4 BLK XXX No X0. RT 0XX. RW 0XX. Kel JJ. Tanjung Priok Jakarta; bahwa alamat yang tertera pada amplop pengiriman sudah sesuai dengan alamat yang tertera pada PIB dan surat pengajuan keberatan; bahwa untuk penyelesaian Keputusan Keberatan yang retur/tidak terkirim tidak diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan maupun Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER15/BC/2017 tentang Tata Cara dan Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan; bahwa Terbanding tidak mengirim ulang surat keputusan retur tersebut karena menurut terbanding pemohon banding dapat segera meminta penjelasan terkait penyelesaian keberatan kepada Direktur Jenderal melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok apabila dalam jangka waktu paling lama 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan belum diterima keputusan keberatan; bahwa hal tersebut diatas terbanding telah memenuhi kewajiban untuk mengirim Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 118975.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

Putusan Nomor : 118975.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2017   Pokok Sengketa : perbedaan Pos Tarif dan penggunaan tarif preferensi Bea Masuk dalam rangka Impor Skema ACFTA yang tidak diakui oleh Terbanding; bahwa atas Pos Tarif yang disampaikan oleh Pemohon Banding Pos 9617.00.20 ditetapkan oleh Terbanding dengan Pos Tarif yang berbeda yakni Pos 9617.00.10; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyampaikan bukti kirim atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 berupa e-Consignment Note PT JJ tanggal 18 Agustus 2017; bahwa Terbanding menyatakan Surat Banding Nomor 040/SR/XII/2017 tanggal 15 Desember 2017 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2017 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sesuai bukti kirim terbukti dikirimkan pada tanggal 18 Agustus 2017, apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding dikirim yaitu tanggal 18 Agustus 2017 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 15 Desember 2017 maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari, sehingga pengajuan banding seharusnya tidak memehuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-31/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 12 Februari 2018 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan pasal 20 PMK nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dijelaskan bahwa: Pasal 20 Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dikirimkan kepada Orang yang mengajukan keberatan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal ditetapkan; Pengiriman Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan: tanda terima surat, dalam hal disampaikan secara langsung; bukti pengiriman surat, dalam hal dikirim melalui pos, ekspedisi, atau kurir; atau bukti pengiriman lainnya; bahwa Terbanding mengirimkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 ke PT. KK melalui jasa penitipan FF pada tanggal 18 Agustus 2017; bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dengan alamat tujuan JI. HH XIV HH X) blok X-XX No: X0 RT XX RW 0XX Kel. GG, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara (sesuai dengan alamat yang tertera pada API nomor 0X0XX00XX-B); bahwa berdasarkan resi dari FF alamat ditujukan ke JI. HH XIV, Jalan HH X BLK XXX No X0, RT 0XX, RW 0XX, Kel GG, Tanjung Priok Jakarta; bahwa berdasarkan hal tersebut diatasterbanding telah memenuhi kewajiban untuk mengirim Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa hal-hal tersebut di atas, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya; bahwa Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-40/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 19 Februari 2018 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan pasal 20 PMK nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dijelaskan bahwa: Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dikirimkan kepada Orang yang mengajukan keberatan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal ditetapkan; Pengiriman Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan: tanda terima surat, dalam hal disampaikan secara langsung; bukti pengiriman surat, dalam hal dikirim melalui pos, ekspedisi, atau kurir; atau bukti pengiriman lainnya; bahwa Pengajuan keberatan Pemohon Banding diterima lengkap Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok pada tanggal 22 Juni 2017 dan diberikan keputusan melalui KEP5532/KPU.01/2017 pada tanggal 18 Agustus 2017 (57 hari sejak berkas pengajuan keberatan) dan dikirim pada tanggal yang sama melalui jasa pengiriman FF; bahwa pasal 24 PMK nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dijelaskan bahwa: Orang yang mengajukan keberatan dapat mengajukan pertanyaan secara tertulis terkait status penyelesaian keberatan kepada Direktur Jenderal, dalam hal Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) belum diterima dalam jangka waktu paling lama 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan; bahwa Pemohon benar telah mengajukan surat permohonan salinan Keputusan Keberatan nomor KEP-5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 melalui surat nomor: 035/SR/X/2017 tanggal 31 Oktober 2017 yang diajukan pada tanggal 01 November 2017 (132 hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan) dan diserahkan salinan keputusan tersebut pada tanggal 6 November 2017 sesuai dengan tanda terima terlampir; bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menerima retur atas KEP5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 pada tanggal 29 Agustus 2017 dengan alasan pindah alamat; bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dengan alamat tujuan JI. HH XIV HH X) blok X-XX No: X0 RT XX RW 0XX Kel. GG, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara (sesuai dengan alamat yang tertera pada API nomor 090310093-B); bahwa berdasarkan resi dari FF alamat ditujukan ke JI. HH XIV, Jalan HH 4 BLK XXX No X0. RT 0XX. RW 0XX. Kel JJ. Tanjung Priok Jakarta; bahwa alamat yang tertera pada amplop pengiriman sudah sesuai dengan alamat yang tertera pada PIB dan surat pengajuan keberatan; bahwa untuk penyelesaian Keputusan Keberatan yang retur/tidak terkirim tidak diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan maupun Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER15/BC/2017 tentang Tata Cara dan Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan; bahwa Terbanding tidak mengirim ulang surat keputusan retur tersebut karena menurut terbanding pemohon banding dapat segera meminta penjelasan terkait penyelesaian keberatan kepada Direktur Jenderal melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok apabila dalam jangka waktu paling lama 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan belum diterima keputusan keberatan; bahwa hal tersebut diatas terbanding telah memenuhi kewajiban untuk mengirim Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-5532/KPU.01/2017 tanggal 18

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111957.19/2016/PP/M.VIIA Tahun 2018

Putusan Nomor : PUT-111957.19/2016/PP/M.VIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak   : 2016   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 513092 tanggal 02 Desember 2016, berupa importasi Marlex High Density Polyethylene Resin HHM 5502, negara asal Singapore, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD209,440.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD215,050.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp14.474.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR-887/KPU.01/BD.1002/2017 tanggal 20 November 2017 perihal Tanggapan atas Bukti-bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan Sidang Majelis VIIA Pengadilan Pajak berkenaan dengan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-1609/KPU.01/2017 tanggal 13 Februari 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti-bukti transaksi dengan uraian sebagai berikut :Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan sebagai dasar untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, sebagaimana dengan terbitnya keputusan Terbanding nomor KEP-1609/KPU.01/2017 tanggal 13 Februari 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 31 Oktober 2017, disimpulkan sebagai berikut :Bahwa Pemohon tidak melengkapi berkas lampiran dengan bukti pembukuan, serta bukti penjualan dalam daerah pabean melalui SPT Masa PPN dilengkapi dengan faktur pajak penjualan;Bahwa diketahui aplikasi tranfer menggunakan nilai IDR (rupiah) bukan menggunakan USD (Dollar) yang dijelaskan dalam penjelasan “Break Down Pembayaran ke Supplier”, Pemohon menjelaskan dalam nilai USD sedangkan pembayaran dilakukan dengan nilai IDR tanpa dijelaskan nilai kurs USD;Bahwa salinan aplikasi transfer DF yang dilampirkan tidak dapat diidentifikasi, dikarenakan cetakan yang tidak jelas, serta tidak nampak bukti validasi Bank;Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP1609/KPU.01/2017 tanggal 13 Februari 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut; Menurut Pemohon Banding : bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor PBP/TANGGPAN-511/171203 tanggal 8 Desember 2017 perihal Tanggapan atas Tanggapan tertuls atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding sampaikan tanggapan atas surat tanggpan tertulis dari KPU Bea dan Cukai Tipe Tanjung Priok dalam surat nomor S-887/KPU.01/BD.1002/2017 tanggal 20 November 2017, sebagai berikut :Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan trading yang aktif melakukan kegiatan usahanya termasuk kegiatan importasi untuk barang komoditasnya;Bahwa Pemohon Banding mempunyai banyak supplier barang komoditasnya, salah satunya adalah GH Chemical, sudah lebih dari 10 tahun terkahir ini menjadi pemasok barang komoditas Pemohon Banding;Karena sudah menjadi pemasok rutin, sering terjadi pada terbentuknya transaksi hanya dengan via telepon, (khususnya untuk “SPOT PRICE”) dan selanjutnya petugas administrasi menerima email “order acknowledgement” dari pemasok. Dan pemasok tidak lagi membutuhkan “Purchase Order” yang dibuat oleh administrasi, di gunakan hanya untuk keperluan administrasi;Pemasok tidak lagi membutuhkan “Purchase Order” yang dibuat oleh administrasi, di gunakan hanya untuk keperluan administrasi perusahaan/tidak membutuhkan tandatangan dari pemasok;Adalah umum dan wajar jika pembeli yang lebih “rutin” mendapat prioritas kemudahan ataupun harga yang miring, jika Bea Cukai menemukan importir lain dengan barang yang sejenis membeli dengan harga yang lebih tinggi dari pada harga yang di berikan kepada Pemohon Banding. Kemungkinan terbalik bisa terjadi, bisa saja harga yang di beli oleh Pemohon Banding adalah harga yang tinggi dibanding importir lain yang jauh lebih banyak kuantiti pembeliannya;Bahwa dengan pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 513092 tanggal 2 Desember 2016, Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok GH Chemical dengan Invoice nomor XXXXXXXX tanggal 28 November 2016 dengan nilai CIF USD209,440.00. Komoditi yang di import adalah 7480 Bags Marlex HDPE Resin HHM5502 seharga USD1,120.00 per metric ton, di kirim dengan nomor Bill of Lading KMTCSIN1534397 tertanggal 28 November 2016;Bukti pembayaran atas transaksi ini dapat diketahui dari bukti Permohonan Pengiriman Uang melalui bank DF tanggal 20 Desember 2016 di transfer senilai USD 650,357 dengan rincian:USD 209,440 untuk invoice XXXXXXXX,USD 190,400 untuk invoice XXXXXXXX,USD 228,480 untuk invoice XXXXXXXX,USD 22,015 untuk invoice XXXXXXXX (dari USD 57,120)USD 22 untuk Bank Charge, dengan kurs 13,362 di bayarkansenilai IDR 8.690.070.234;Pada Rekening Koran periode 30-12-16 s/d 31-01-17 tercatat pada halaman 36; mutasi tarikkan sebesar IDR 8.690.070.234. Sudah di konfirmasi kepada bank penerbit rekening Koran, bahwa Rekening Koran tersebut adalah sah dan tidak memerlukan validasi apapun. Karena Rekening Koran adalah merupakan Laporan Mutasi Rekening Nasabah, namun di beri catatan apabila nasabah tidak melakukan sanggahan atas Laporan Mutasi Rekening tersebut sampai akhir bulan berikutnya, maka dianggap nasabah menyetujui segala data yang tercantum. Dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan sanggahan;Permintaan melampirkan catatan pembukuan terkait transaksi, kami lampirkan Buku Pembelian pada transaksi importasi ini;Permintaan SPT Masa. PPN, terlampir Pemohon Banding lampirkan “Bukti Penerimaan Surat” atas SPT Masa dan PPnBM;bahwa demikian surat tanggapan ini kami sampaikan untuk dapat di ketahui bahwa Pemohon Banding sudah melakukan kegiatan importasi secara benar dan legal dengan bukti-bukti transaksi terlampir pada surat ini. Untuk itu Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat menimbang bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-1609/KPU.01/2017 adalah tidak tepat; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP1609/KPU.01/2017 tanggal 13 Maret 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017150/NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal 20 Desember 2016 atas PIB Nomor 513092 tanggal 02 Desember 2016 jenis barang Marlex High Density Polyethylene Resin HHM 5502, negara asal Singapore, dengan nilai pabean CIF USD209,440.00 menjadi CIF USD215,050.00 dengan tagihannya sebesar Rp. 14.474.000,00 dengan alasan bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi; bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa Nilai pabean yang tertera pada PIB sesuai dengan nilai sales contract/order acknowledgement & invoice untuk shipment tersebut, dan pembentukan harga sudah mengikuti harga pasar international (ICIS Polyethylene Asia Pacific tanggal 11 November 2016); bahwa dasar hukum yang digunakan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-110251.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018

Putusan Nomor : Put-110251.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018 Jenis Pajak   : PPN   Tahun Pajak : 2013   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN JLN Masa Pajak Oktober 2013 sebesar Rp50.712.819,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa baik demurrage ataupun dispatch selalu dikaitkan dengan biaya yang timbul sebagai akibat dari kapal lebih lama berlabuh dari yang dijadwalkan. Kapal yang berlabuh lebih lama tentu memerlukan cost yang lebih besar yang berhubungan dengan biaya kru kapal (gaji, makan perawatan kapal, opportunity cost, biaya kepabeanan dan lain sebagainya. Setiap biaya tersebut akan dihitung dan ditagihkan kepada pihak yang mengakibatkan biaya tersebut timbul; bahwa berdasarkan perincian koreksi DPP Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean untuk Masa Pajak Februari s.d. November 2013 diketahui bahwa Wajib Pajak telah mencatat beban/biaya Demurrage oleh kapal/pengangkut (MV Sakura Glory, MV Jag Ravi, MV Peach Mountain, MV Athos, MV Rose At, MV Union Ranger, MV Panagia Stenion, MV Yong An2, MV Li D dan HH) pada akun 0X-XXXXX-0-XXX – Demurrage & Despatch; bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, Pemohon Banding menerima manfaat berupa tambahan waktu loading hingga selesai dengan membayar rate tertentu sesuai perjanjian karena seharusnya kapal pengangkut sudah harus berlayar ke tujuan selanjutnya. Namun karena terdapat pembayaran dari Pemohon Banding, kapal pengangkut tetap ditempatnya hingga proses loading selesai. Waktu yang standar/yang diijinkan untuk kapal MV.Sakura Glory adalah 52 hours 45 minutes, tetapi Pemohon Banding melakukan loading selama 55 hours 30 minutes. Waktu tersebut telah dikurangi/mengesampingkan waktu terjadinya heavy rain dan intermediate draft survey sebanyak 20 hours 35 minutes. (Total waktu MV Sakura Glory untuk menyelesaikan proses loading adalah 76 hours 05 minutes, di mana waktu tersebut termasuk di dalamnya waktu terjadinya heavy rain dan intermediate draft survey sebanyak 20 hours 35 minutes); Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding melihat bahwa transaksi Demurrage dengan pihak pembeli batu bara tersebut merupakan suatu bentuk penalti atas keterlambatan proses pemuatan batu bara dari pihak penjual (Pemohon Banding) ke dalam kapal pihak pembeli; bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf (w) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Undang-Undang PPN) mengatur : “w.Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh eksportir ;” bahwa memahami aturan yang menjelaskan pengertian dari Nilai Ekspor tersebut Pemohon Banding menilai bahwa kalimat ‘’termasuk semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh eksportir’’ tersebut di atas sebagaimana telah diatur dalam kontrak perjanjian jual beli batu bara antara Pemohon Banding dengan Pelanggan dimana di dalam kontrak diatur tentang hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak serta aturan mengenai jumlah yang ditagihkan dan/atau seharusnya ditagih atas transaksi penjualan batu bara yang terjadi; bahwa Demurrage merupakan bagian dalam perhitungan atas jumlah yang seharusnya ditagih/diminta sebagaimana diatur dalam kontrak jual-beli batu bara antara Pemohon Banding dengan Pelanggan dimana Demurrage merupakan bentuk dari penalti atas keterlambatan proses pemuatan batu bara oleh Pemohon Banding kepada Pelanggan. Sehingga Demurrage merupakan bagian dari Nilai Ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf (w) Undang-Undang PPN; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN JLN Masa Pajak Oktober 2013 sebesar Rp50.712.819,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, pada Masa Oktober 2013 terdapat pembayaran Biaya Demurrage kepada MV Li D sebesar USD 4,461.80 atau setara dengan Rp50.712.819,00 yang merupakan Obyek PPN atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN), yang belum dipungut dan disetorkan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Demurrage dibayarkan kepada pembeli batubara sebagai finalti atas keterlambatan Pemohon Banding melakukan pemuatan batubara ke kapal yang disewa oleh pembeli batubara, oleh karena itu bukan merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga bukan merupakan Obyek PPN JLN; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding sebagai kontraktor dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (selanjutnya disebut PKP2B) dengan Pemerintah Indonesia; bahwa batu bara hasil penambangan, dijual ke luar negeri (ekspor) dengan syarat FOB Port (titik serah di pelabuhan Indonesia), dan pembeli batu bara bertanggung jawab menyediakan kapal pengangkut dari pelabuhan Indonesia sampai dengan pelabuhan tujuan ekspor, oleh karena itu yang melakukan kontrak dengan pemilik kapal adalah pembeli batu bara; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Copy Kontrak Perjanjian Jual Beli Batu Bara dengan 4 (empat) pembeli yang berbeda,antara lain Jual Beli Batu Bara dengan GG Pte Ltd; bahwa berdasarkan kontrak Jual Beli Batu Bara antara Pemohon Banding dengan GG Pte Ltd, antara lain diatur sebagai berikut: Article 6: Delivery and Shipment:6.1Seller’s ResponsibilitiesAll coal supplied by the Seller to the Purchaser under the agreement shall be delivered FOBT at the Loading Port. The Seller shal be responsible for all costs and expenses of mining Coal, of transporting and maintaining the Coal at the Loading Port and costs related to the loading and Trimming operation;6.2Purchaser’s ResponsibilitiesThe Purchaser shall be responssible to all costs and expenses of arranging for, insuring and shipping allCoal supplied by the Seller from the Loading Port to the Discharging Port including port dues, tugs, pilotage, linesman, light dues, garbage removal, sundry expenses, time checker, agency fees using Vessels meeting the requirements of section 6.5.16.9LaytimeThe Layitime for each Vessel shall be determined on the basis that Coal shall be loaded onto the Vessel at an average loading rate specified in the relevant Confirmations, per day (SHINC), twenty-four (24) consecutive hour per day except Major Indonesiaan Holidays;6.12Demurrage and Dispatch6.12.1:If the Time Used for loading any Shipment, as determined in accordance with Section 6.10, exceeds the Lay time permitted for such Shipment, as determined under Section 6.9, the Seller shall pay Demurrage to the Purchaser in respect of such difference in time at the rate in USD per hour payable by the Purchaser under relevant shipping contract ;6.12.2If the Time Used for loading any Shipment, as determined in accordance with Section 6.10, is less than the