Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.53260/PP/M.XIV.B/99/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.53260/PP/M.XIV.B/99/2014

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1351/WPJ.04/2013 tanggal 23 September 2013 tentang penolakan permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan 2008 nomor: 00009/206/08/042/12 tanggal 30 Mei 2012;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa Penggugat melakukan gugatan atas Penerbitan KEP-1351/WPJ.04/2013 tanggal September 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua atas atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/206/08/042/tanggal 30 Mei 2012 tahun pajak 2008 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp. 20.565.043.800,00;
   
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak menyimpang ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karena itu gugatan Penggugat tetap sah dan dapat untuk diajukan gugatan;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok perkara gugatan ini adalah, gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1351/WPJ.04/2013 tanggal 23 September 2013 tentang penolakan permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan, yang mendasarkan kepada ketentuan yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Tata Cara Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), yang berbunyi sebagai berikut:
“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;”

bahwa Tergugat mendalilkan, berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 23 ayat (2) huruf c serta Pasal ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP, Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, dan juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, maka kewenangan untuk pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak dan terhadap keputusan tersebut tidak dapat diajukan gugatan;

bahwa menurut Majelis, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dinyatakan: “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:
Penetapan tertulis;Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final).Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
bahwa surat yang diterbitkan oleh Tergugat yaitu Surat Keputusan nomor KEP-1351/WPJ.04/2013 tanggal 23 September 2013 tentang penolakan permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008., adalah merupakan penetapan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat itu, di dasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata);

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat 2 huruf (c) Undang-Undang KUP tahun 2007 bahwa gugatan wajib pajak atau penanggung pajak dapat dilakukan terhadap “Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanakan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan pasal 26”;

bahwa oleh karena itu menurut Majelis Surat Keputusan nomor KEP-1351/WPJ.04/2013 tanggal 23 September 2013 tentang penolakan permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 tersebut adalah merupakan keputusan yang dapat digugat, karena permohonan gugatan terkait dengan syarat sahnya keputusan atau dengan kata lain menurut Penggugat keputusan tersebut cacat hukum (rechts gebreken);

bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis, terhadap bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak didalam persidangan diketahui bahwa penerbitan Surat Keputusan Nomor : KEP-1351/WPJ.04/2013 tanggal 23 September 2013 telah memenuhi syarat sahnya keputusan baik formal maupun material, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa permohonan gugatan Penggugat ditolak;
   
mengingat:Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1351/WPJ.04/2013 tanggal 23 September 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00009/206/08/042/12 tanggal 30 2012, atas nama PT XXX.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIV Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1. Drs. ABC Ak, MSc     
2. Drs. DEF, S.H.         
3. Drs. GHI MSi         
4. Dra. JKL: sebagai Hakim Ketua,
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai Panitera Pengganti,    
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat;