Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.53262/PP/M.XIV.B/99/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.53262/PP/M.XIV.B/99/2014

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2006
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1128/WPJ.25/2013 tanggal 12 September 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPh Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Nomor: 00002/206/06/103/08 tanggal 4 April 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa Tergugat menjelaskan berdasarkan surat tanggapan yang telah Tergugat sampaikan kepada Majelis surat keputusan yang diajukan gugatan oleh Penggugat bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dan wewenang untuk memutuskan adalah wewenang Tergugat;
   
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas penerbitan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-1128/WPJ.25/2013 tanggal 12 September 2013 tentang penolakan permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak Atas SKPKB PPh Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B yang menurut Penggugat adalah tidak benar;
   
Menurut Majelis:bahwa Majelis berpendapat, substansi pokok sengketa yang digugat oleh Penggugat adalah ”Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1128/WPJ.25/2013 tanggal 12 September 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPh Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006. yang menolak surat Penggugat yang Kedua melalui KPP Pratama Meulaboh Nomor: 89/WMMUMUM/III/2013 tanggal 15 Maret 2013 tentang Pengajuan Permohonan Pengurangan/Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sesuai dengan pasal 36(1) huruf Undang-Undang Nomor: 6 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2000;

bahwa Majelis menanyakan kepada Pengugat apakah terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 nomor: 00002/206/06/103/08 selain diajukan permohonan pengurangan /pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP juga dilakukan upaya administratif melalui keberatan berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang KUP;

bahwa menjawab pertanyaan Majelis tersebut di atas, Penggugat memberikan penjelasan bahwa atas Surat Ketetapan Kurang Bayar dimaksud juga telah diajukan keberatan sebelumnya;

bahwa alasan Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan/Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sesuai dengan pasal 36(1)b KUP. karena sampai dalam persidangan Penggugat belum pernah menerima surat keputusan sebagai balasan Surat Keberatan Nomor: 22/WMM-um/VI-2008, tanggal 26 Juni 2008, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Tahun 2006 Nomor: 00002/206/06/103/tanggal 4 April 2008 dari Tergugat;

bahwa sehubungan dengan penjelasan Penggugat tersebut di atas maka sekalipun keputusan keberatan tidak menjadi bagian dari pokok perkara gugatan ini, sesuai dominus litis Majelis berkopeten untuk memeriksa apakah benar keputusan keberatan tersebut belum diterbitkan;

bahwa menurut Tergugat, Tergugat sudah mengirimkan surat penolakan atas permohonan keberatan dari Penggugat Nomor: S-146/WPJ.25/KP.0309/2008 tanggal 28 Agustus 2008 dengan bukti kirim pos yang dilampirkan bersamaan dengan surat tanggapan dari Kantor Pelayanan Pajak Meulaboh yang disampaikan dalam persidangan;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap isi surat nomor: 146/WPJ.25/KP.0309/2008 tanggal 28 Agustus 2008, substansinya adalah merupakan keputusan/jawaban atas keberatan Penggugat yang menolak permohonan keberatan karena surat keberatan tidak memenuhi ketentuan formal;

bahwa menurut Majelis seharusnya apabila keberatan tidak memenuhi syarat formal, seharusnya keputusannya adalah tidak dapat diterima (NO) bukan ditolak sebab apabila ditolak berarti telah memenuhi syarat formal;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat keputusan keberatan nomor: S-146/WPJ.25/KP.0309/2008 tanggal 28 Agustus 2008 yang disampaikan oleh Tergugat dalam persidangan, ternyata surat tersebut selain menjawab keberatan terhadap SKPKB PPh Pasal 25/29 Badan Tahun 2008 juga PPN, PPh Pasal 21, dan STP-PPN;

bahwa sesuai dengan pasal 25 ayat (1) Undang-untang KUP tahun 2007 Jo. pasal 4 (1) huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan PMK. Nomor: 194/PMK.03/2007 Tanggal Desember 2007 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan disebutkan, “ 1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1(satu) surat ketetapan pajak, 1(satu) pemotongan pajak, atau untuk 1(satu) pemungutan pajak”. Ayat ini memberi petunjuk bahwa jawaban atas surat keberatanpun harus ditujukan terhadap 1(satu) surat keberatan yang diajukan permohonan keberatan;

bahwa dengan demikian surat keputusan keberatan tersebut tidak memenuhi ketentuan syarat sahnya keputusan (niet rechtsgeldig beschiking) dan dengan demikian keputusan keberatan nomor S-146/WPJ.25/KP.0309/2008 tanggal 28 Agustus 2008 dan Surat Ketetapan Kurang Bayar PPh Pasal 25/29 Badan Nomor: 00002/206/06/103/08 tanggal April 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 harus dibatalkan;
   
menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a-quo Majelis berkesimpulan untuk menerima gugatan Penggugat, yaitu menyatakan batal :
Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1128/WPJ.25/2013 tanggal 12 September 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPh Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Tahun 2006 Nomor: 00002/206/06/103/08 tanggal 4 April 2008;
   
mengingat:Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat;
menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1128/WPJ.25/2013 tanggal 12 September 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPh Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006;menyatakan batal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Tahun 2006 Nomor: 00002/206/06/103/08 tanggal 4 April 2008;atas nama PT. XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 8 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIV.B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
1. Drs. ABC Ak, MSc     
2. Drs. DEF, S.H.         
3. Drs. GHI MSi         
4. Dra. JKL: sebagai Hakim Ketua,
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari tanggal 18 Juni 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti, serta dihadiri Penggugat dan tanpa dihadiri Tergugat.