Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 53273/PP/M.XVIIA/19/2014
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Exide Powerfit Battery Model No. FT110-12 With Acessories for Telecomunication System negara asal China dengan pembebanan Bea Masuk yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 1 April 2013 pembebanan 0% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan 10% (MFN); |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, atas SKA yang diajukan tidak dapat diterima sebagai tarif preferensi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Rl Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, dan PIB Nomor XXXXX0 tanggal 01 April 2013 atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN); |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Dokumen ASEAN-CHINA-FREE TRADE AREA PREFERENTIAL. TARIFF CERTIFICATE OF ORIGIN (FORM E) asli dan sah berasal dari Negara Asal China. ini didukung dengan certification letter dari CIQ Shanghai yang dilampirkan bersamaan dengan surat permohonan banding Pemohon Banding. Material yang digunakan dalam pembuatan Battery FT110-12 yang di import dan China merupakan produk yang termasuk dalam kategori “wholly obtained products”. Lead, plastic; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133105200640024 tanggal 14 Maret 2013, kedapatan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding mengenakan Bea Masuk MFN atas importasi, yang dilakukan Pemohon Banding, karena barang yang tercantum pada PIB Nomor: XXXXX0 tanggal April 2013 tidak termasuk dalam kategori wholly obtained or produced goods sehingga origin criterianya diragukan dan Pejabat Bea dan Cukai membataikan preferensi AC-FTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karena Dokumen ASEAN-CHINA-FREE TRADE AREA PREFERENTIAL. TARIFF CERTIFICATE OF ORIGIN (FORM E) asli dan sah berasal dari Negara Asal China. Hal didukung dengan Surat Keterangan dari eksportir yang dilampirkan bersamaan dengan surat permohonan banding Pemohon Banding. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian kesepakatan internasional, ataubarang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, barang kiriman melalui pos atau jasa titipan; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan: Rule 2: Origin Criteria For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following: Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6. bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut: Rule 3: Wholly Obtained Products Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party: Plant and plant products harvested, picked or gathered there;Live animals born a nd raised there;Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering capturing conducted there;Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waers of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party entitledto fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph above;Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery parts of raw materials, or for recycling purpose(4; andGoods obtained or produced in a Party solely from products referred to paragraphs (a), to (i); bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu QWE Inspection And Quarantine Bereau Of Peoples Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S-1666/KPU.01/2013 tanggal 29 April 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding dan persidangan dinyatakan cukup, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti dokumen sebelumnya yang pemasok, jenis barang dan penerima sama dengan fasilitas Form E yang tidak dipermasalahkan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan bahwa importasi dengan PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 1 April 2013 jenis barang Exide Powerfit Battery Model Nomor: FT110-12 with Accessories for Telecomunication System tersebut dengan invoice Nomor: 2013077-F tanggal 4 Maret 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena memenuhi kriteria sesuai kriteria Rule 3 ROO AC-FTA sebesar BM 10% BBS 100%; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan banding Pemohon Banding; |
| mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan perpajakan; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4168/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006285/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 Mei 2013 atas nama PT XXX menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor Exide Powerfit Battery Model No.FT110-12 With Accesories For Telecomunication System sehingga tarif Bea Masuk 10% BBS 100%; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.H., M.M. Drs. GHI, M.M. JKL. S.IP. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding. |

