Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60026/PP/M.XVIIA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60026/PP/M.XVIIA/19/2015

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2013
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-746/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 23 Januari 2014, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007149/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 08 November 2013;
Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-007149/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 08 November 2013 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;
Menurut Pemohon : bahwa PEMOHON mengajukan banding atas KEP–746 sebagaimana disampaikan dalam kesimpulan surat bandingnya dengan alasan hukum bahwa harga pada PIB telah sesuai dengan harga transaksi yang telah disetujui kedua pihak dan sesuai dengan bukti–bukti yang ada. Sementara TERBANDING menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor berdasarkan penelitian atas PIB dan dokumen pelengkapnya, mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

Menurut Majelis : bahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor: SPTNP-007149/NOTUL/ WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 08 November 2013 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap PIB Nomor: 099630 tanggal 21 Oktober 2013.

bahwa Surat Keberatan Nomor: 011/CCA/XI/2013 tanggal 08 Januari 2014 menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007149/NOTUL/ WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 08 November 2013 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa Surat Keberatan Nomor: 011/CCA/XI/2013 tanggal 08 Januari 2014 diajukan kepada Terbanding dan dilampiri SSPCP Nomor: 022/096/3676 tanggal 15 Januari 2014, sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-007149/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2013 tanggal 08 November 2013 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan secara lengkap dan benar tanggal 16 Januari 2013 adalah 70 hari.

bahwa tanggal SPTNP-007149/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 08 November 2013, sedangkan Surat keberatan Nomor: 011/CCA/XI/2013 tanggal 08 Januari 2014, diterima oleh diterima oleh Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tangjung Perak pada tanggal 16 Januari 2013 , sesuai dengan agenda penerimaan surat Nomor 1402 tanggal 16 Januari 2013 sehingga dari tanggal 8 November 2013 sampai dengan tanggal 16 Januari 2013 adalah 70 (tujuh puluh) hari dengan demikian pengajuan keberatan melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, pengajuan Surat Keberatan Nomor: 011/CCA/XI/2013 tanggal 08 Januari 2014 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Peraturan perundang-undangan Perpajakan.
Memutuskan : Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-746/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 23 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-007149/NOTUL/ WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 08 November 2013, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 099630 tanggal 21 Oktober 2013 yaitu Dextrose Monohydrate, negara asal China dengan nilai pabean CIF USD 144,000.00.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M. sebagai Hakim Ketua,
BCD, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
CDE, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
DEF, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding.