Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Â Put-61446/PP/M.XVIIA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapanpembebanan atas tariff pos; | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam importasinya Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area; | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2991/KPU.01/2014 tanggal 12 Mei 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP-005031/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 13 Maret 2014 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dapat ditinjau kembali atau dibatalkan; | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2991/KPU.01/2014 tanggal 12 Mei 2014, berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap pengajuan keberatan yang diajukan disimpulkan importasi Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan karena seluruh dokumentasi impor sudah menunjukan bahwa Negara asal barang dari China, lokasi supplier juga berada di China, dan barang juga dikapalkan dari China. Dan yang menjadi ketentuan utama bahwa Form E dengan kode fasilitas dalam rangka ASEAN – China Free Trade Area (ACFTA) harus dicantumkan pada kolom 19 lembar PIB juga sudah Pemohon Banding lakukan; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi One Lot Of Gasoline Generator (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 095036 tanggal 11 Maret 2013 dengan Form E Nomor: E1450000xx tanggal 30 Januari 2014; bahwa supplier YYY CO.LTD. menerbitkan Invoice Nomor: 13MUL/JS0426-2 tanggal 4 September 2013 sebagai tagihan atas impor One Lot Of Gasoline Generator (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB); bahwa supplier YYY CO.LTD. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 4 September 2013 dengan keterangan Gross Weight: 11.384,40 Kgs; bahwa pengiriman barang dilakukan supplier YYY CO.LTD. dari China dengan Bill of Lading Nomor: 1264000073 tanggal 30 Januari 2014, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa supplier YYY CO.LTD. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal E1450000xx tanggal 30 Januari 2014 dengan uraian barang One Lot Of Gasoline Generator; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa tidak diberikannya fasilitas preferensi tarif dalam rangka AC-FTA karena Form E diragukan keabsahannya karena berdasarkan Annex 3, Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area, Rule 3 jenis barang yang di impor diragukan termasuk dalam kategori Wholly Obtained Product; bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan; bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negaranegara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi; bahwa atas permasalahan Terbanding terhadap wholly obtained yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Chongqing Entry- Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S-914/KPU.01/2014 tanggal 1 April 2014 namun sampai keputusan diterbitkan belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud; bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan jawaban retroactive dengan surat Nomor: CQ/E/20140428 tanggal 4 Juli 2014, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E1450000xx tanggal 30 Januari 2014 diterbitkan oleh Chongqing Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau ( Purely China Origin); bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor: 095036 tanggal 11 Maret 2013 sah dan dapat diterima sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sehingga dapat diberikan preferensi tarif; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 095036 tanggal 11 Maret 2013 berupa One Lot Of Gasoline Generator (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor: Form E Nomor: E1450000xx tanggal 30 Januari 2014 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA; |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 095036 tanggal 11 Maret 2013 berupa One Lot Of Gasoline Generator (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan pembebanan 0% (AC-FTA);
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-undangan perpajakan; | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2991/KPU.01/2014 tanggal 12 Mei 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP-005031/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2014 tanggal 13 Maret 2014 atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan Bea Masuk atas impor dengan PIB Nomor: 095036 tanggal 11 Maret 2013 sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 8 April 2015 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
||||||||||||||||||||||||||||||

