Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60032/PP/M.XVIIA/19/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: Bea Cukai
putri taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan atas importasi berupa Polypropylene Homopolymer, negara asal India, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 116317 tanggal 05 Desember 2013 dengan pembebanan sebesar 0% (PMDN) yang ditetapkan Terbanding mejadi pembebanan sebesar 10% (MFN);