Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60032/PP/M.XVIIA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60032/PP/M.XVIIA/19/2015

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2013
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan atas importasi berupa Polypropylene Homopolymer, negara asal India, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 116317 tanggal 05 Desember 2013 dengan pembebanan sebesar 0% (PMDN) yang ditetapkan Terbanding mejadi pembebanan sebesar 10% (MFN);
Menurut Terbanding : bahwa dasar permasalahan adalah penggugurkan fasilitas pembebasan bea masuk atas pemasukan barang dan bahan untuk kebutuhan 2 (dua) tahun produksi PT. DELTAPACK INDUSTRI dalam rangka PMDN sesuai dengan Surat BKPM Nomor 173/Pabean/PMA/2013 tanggal 16 April 2013;
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding adalah importir barang berupa Polypropylene Resin. Pemohon Banding mendapatkan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk berupa SKEP BKPM Nomor 173/Pabean/PMA/2013 tanggal 16 April 2013;
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan PIB Nomor: 116317 tanggal 05 Desember 2013 dengan pemberitahuan sebagai berikut:

a. Jenis barang : Polypropylene Homopolymer
b. Jumlah barang : 8.320 bag = 208.000 kg
c. Negara Asal : India
d. Pos Tarif : 3902.10.9020 (BM 0%PMDN)
e. Supplier : AA Limited

bahwa atas pemberitahuan Pemohon Banding tersebut Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP008156/ NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 18 Desember 2013 Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPNP) Nomor : 008156/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 18 Desember 2013 dengan jumlah tagihan Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp. 433.589.000,00;

bahwa atas SPTNP008156/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 18 Desember 2013, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat kebaratan Nomor : 002/DISIMP/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013;

bahwa Terbanding telah menolak keberatan Pemohon Banding dengan keputusan Nomor: KEP234/WBC.10/2014 tanggal 04 Maret 2014 sehingga Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat Nomor: 001/DI-SK/IV/2014 tanggal 02 Mei 2014;

bahwa alasan penetapan dari Terbanding adalah Negara Asal yang tercantum dalam PIB Nomor: 116317 tanggal 05 Desember 2013 tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan BKPM Nomor: 173/Pabean/PMA/2013 tanggal 16 April 2013 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Pemasukan Barang dan Bahan Kebutuhan 2 (dua) Tahun Produksi untuk PT BB Dalam Rangka PMDN;

berdasarkan menurut Terbanding berdasarkan Daftar Induk Barang Modal (masterlist BKPM) yang merupakan Lampiran dari Surat BKPM nomor 173/Pabean/PMA/2013 tanggal 16 April 2013, negara asal yang ditunjuk sebagai asal barang impor yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk adalah S.Arabia, Korea, USA, Australia, China, Hongkong, UK, Switzerland, Japan, Germany, Oman, Iran, Belgium, Brazil, France, Italy, dan Singapore;

bahwa menurut Terbanding, importasi Pemohon Banding tidak berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai Daftar Induk Barang Modal SKEP BKPM Nomor 173/Pabean/PMA/2013 tanggal 16 April 2013, karena negara asal barang pada PIB tercantum India dan Negara India tidak termasuk sebagai Negara Muat seperti yang tercantum dalam SKEP BKPM Nomor 173/Pabean/PMA/2013 tanggal 16 April 2013;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan telah mengajukan amandementa atas SKEP BKPM Nomor 173/Pabean/PMA/2013 tanggal 16 April 2013 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dengan diterbitkannya SKEP BKPM No. 143/PABEANPB/PMDN/2013 tentang Perubahan Surat Persetujuan Menteri Keuangan No. 173/Pabean/PMDN/2013 dimana di dalam lampiran SKEP BKPM No. 143/PABEANPB/PMDN/2013 tanggal 31 Desember 2013.

bahwa karena perubahan system pada Badan Koordinasi Penanaman Modal, Pada tanggal 31 Desember 2013 Pemohon Banding baru menerima SKEP BKPM No. 143/PABEANPB/PMDN/2013 tentang Perubahan Surat Persetujuan Menteri Keuangan No. 173/Paben/PMDN/2013 dimana di dalam lampiran SKEP BKPM No. 143/PABEANPB/PMDN/2013 negara India termasuk salah satu negara muat sehingga menurut Pemohon Banding importasi dengan PIB Nomor: 116317 tanggal 05 Desember 2013 tetap mendapatkan Fasilitas.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan dokumen pelengkap pabean berupa:

  • Pemberitahuan Impor Barang
  • Commercial Invoice
  • Packing List
  • Bill of Lading
  • CC Cargo Policy
  • Certifikat Of Origin
  • Certificate Of Analysis

SKEP Fasilitas Nomor: 173/Paben/PMDN/2013 tanggal 16 April 2013 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Pemasukan Barang dan Bahan Kebutuhan 2 (dua) Tahun Produksi untuk PT BB Dalam Rangka PMDN Permintaan Amandement SKEP Nomor: 173/Paben/PMDN/2013 tanggal 16 April 2013.

Keputusan BKPM Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 143/PABEANPB/PMDN/2013 tanggal 31 Desember 2013 Tentang Perubahan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 173/Paben/PMDN/2013 tanggal 16 April 2013 atas Nama PT BB Dalam Rangka PMDN.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 116317 tanggal 05 Desember 2013 diketahui Pemohon Banding melakukan importasi Polypropylene Homopolyme dengan Negara asal India menggunakan Fasilitas BKPM dengan SKEP BKPM Nomor: Nomor: 173/Pabean/PMDN/2013 tanggal 16 April 2013 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Pemasukan Barang dan Bahan Kebutuhan 2 (dua) Tahun Produksi untuk PT BB Dalam Rangka PMDN. bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas SKEP BKPM Nomor: 173/Pabean/PMDN/2013 tanggal 16 April 2013 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Pemasukan Barang dan Bahan Kebutuhan 2 (dua) Tahun Produksi untuk PT BB Dalam Rangka PMDN berserta Lampirannya terbukti bahwa Negara India tidak termasuk Negara muat yang tercantum di dalam lampiran SKEP BKPM tersebut.

bahwa Pemohon telah mengajukan Amandement atas SKEP BKPM Nomor: 173/Pabean/PMDN/2013 tanggal 16 April 2013 dan telah disetujui oleh Menteri Keuangan dengan diterbitkannya SKEP BKPM No. 143/PABEANPB/PMDN/2013 tentang Perubahan Surat Persetujuan Menteri Keuangan No. 173/Pabean/PMDN/ 2013.

bahwa dalam SKEP BKPM No. 143/PABEANPB/PMDN/2013 tentang Perubahan Surat Persetujuan Menteri Keuangan No. 173/Pabean/PMDN/2013 Diktum Memutuskan disebutkan:

KETIGA:
Apabila barang dan bahan yang di uabah/diganti tersebut ternyata masih di impor dan/atau apanila barang dan bahan penggantinya ternyata telah di impor dengan membayar bea masuk dan pungutan-pungutan lainnya, maka ketentuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk tidak berlaku lagi dan dinyatakan batal

KEEMPAT:
Terhadap perubahan barang dan bahan yang meliputi perubahan Negara muat tidak mengubah harga barang dan bahan baku yang telah disetujui;

bahwa dari pemeriksan Majelis atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 143/PABEANPB/PMDN/2013 tanggal 31 Desember 2013 dan lampiran terbukti bahwa Negara India tertera sebagai salah satu Negara muat;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia merupakan perubahan surat persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 173/Paben/PMDN/2013 tanggal 16 April 2013 dimana yang diubah adalah Negara Asal menjadi Negara Muat;

bahwa pada daftar negara muat sudah tercantum India dan sesuai diktum kedelapan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 143/PABEANPB/PMDN/2013 tanggal 31 Desember 2013 menyatakan Keputusan Menteri Keuangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 173/Paben/PMDN/2013 tanggal 16 April 2013;

bahwa PIB Nomor: 116317 tanggal 05 Desember 2013 baru dibayar pada tanggal 12 Maret 2014 sedangkan Keputusan BKPM Nomor: 143/PABEANPB/PMDN/2013 diterbitkan tanggal 31 Desember 2013 sehingga ketika keputusan BKPM Nomor: 143/PABEANPB/PMDN/2013 tanggal 31 Desember 2013 diterbikan Bea Masuk atas barang tersebut belum dibayar;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat jenis barang yang diimpor dalam PIB Nomor: 116317 tanggal 05 Desember 2013 memenuhi kriteria yang ditetapkan di dalam SKEP BKPM Nomor: 173/Paben/PMDN/2013 tanggal 16 April 2013 juncto Keputusan BKPM Nomor: 143/PABEANPB/PMDN/2013 diterbitkan tanggal 31 Desember 2013;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan barang yang dimpor dengan PIB Nomor: 116317 tanggal 05 Desember 2013 yang diklasifikasikan pada Pos Tarif 3902.10.9020 dapat diberikan Fasilitas pembebasan bea masuk 0%;

Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap buktibukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.
Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Peraturan perundang-undangan Perpajakan.
Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-234/WBC.10/2014 tanggal 04 Maret 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008156/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 18 Desember 2013, dan menetapkan atas barang impor Polypropylene Homopolymer dengan PIB Nomor: 116317 tanggal 5 Desember 2013 dengan Klasifikasi pos tarif 3902.10.9020 diberikan Fasilitas pembebasan sehingga bea masuk menjadi 0%.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M. sebagai Hakim Ketua,
BCD, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
CDE, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
DEF, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.