Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54727/PP/M.XVIIA/19/2014
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa harga yang diberitahukan atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 30 April 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF SGD 179,244.00, berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3928/KPU.01/2013 tanggal 2 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: 006853/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 2 Mei 2013 oleh Terbanding dapat ditinjau kembali atau dibatalkan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3928/KPU.01/2013 tanggal 2 Juli 2013, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 30 April 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi karena dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dan terdapat persyaratan yang menggugurkan nilai transaksi sehingga penetapan Nilai Pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya; bahwa harga yang diberitahukan atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 30 April 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF SGD 179,244.00, berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Perihal: Tanggapan atas Dokumen Pendukung Nilai Pabean atas Banding PT. XXX, yang pada pokoknya menyatakan: 1.Berdasarkan data transaksi diketahui sebagai berikut: DokumenTanggalJumlahKeteranganPurchase Order–Tidak terlampirSales Contract02-04-2013SGD 160,533.00CFR, L/C AT SIGHTProforma Invoice—Letter of Credit1 8-04-2013SGD 160,533.00Konfirmasi Debit 26-04-2013Invoice19-04-2013SGD 160,533.00CFR, L/C AT SIGHTPacking List19-04-2013575 PKGS-B/L21-04-2013575 PKGSFREIGHT PREPAIDAsuransi21-04-2013SGD 160,533.00Konfirmasi Debit 30-04-2013Rekening Koran26-04-2013SGD 160,533.00Buku Bank26-04-2013SGD 160,533.00-Buku Pembelian04-05-2013SGD 160,533.00-Buku Utang–Tidak terlampirBuku Penjualan28-07-2013Rp. 12.515.000,– 2.Asuransi dibayar di dalam negeri (QWE) tertanggal 21-04-2013, pembayaran premi asuransi tersebut pada Buku Besar Bank/Kas dilakukakan tanggal 30-04-2013 hal ini tidak lazim, seharusnya pembayaran dilakukan pada saat Polis Asuransi dibuat seperti pada saat pembukaan LC. Serta tanggal cap teraan Materai tertanggal 26-04-2013 seharusnya teraan materai diberikan pada saat Polis Asuransi ditandatangani; 3.Sales Contract diterbitkan pada tanggal 02-04-2013 dan Commercial Invoice diterbitkan pada tanggal 19-04-2013, sedangkan pada Rekening Koran pembayarannya didebet pada tanggal 26- 04-2013, artinya pembayaran dilakukan setelah terjadinya transaksi tetapi tidak dapat dilakukan tracing pada Buku Besar Hutang, karena Buku Besar Hutang tidak dilampirkan; 4.Sales Contract diterbitkan pada tanggal 02-04-2013 dan Commercial Invoice diterbitkan pada tanggal 19-04-2013, tetapi baru dicatat pada Buku Besar Pembelian pada tanggal 04-05-2013, wajarnya pembelian diakui pada saat terjadinya transaksi, yaitu pada saat diterbitkannya Commercial Invoice atau Sales Contract; 5.Berdasarkan surat dari Dubes RI di Singapore nomor S-119/BC/X12011 tanggal 14 Oktober 2012 disimpulkan bahwa Invoice yang diterbitkan oleh RTY Trading diragukan keabsahaanya; 6.Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding Supply dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 30 April 2013 sebesar CIF SGD 160,533.00 tidak dapat diyakini sebagai Nilai Pabean; bahwa dalam persidangan Terbanding juga menyerahkan LPPNP dan Data Harga Barang Pembanding; bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding: bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding, harga yang diberitahukan atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 30 April 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF SGD 179,244.00, berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel, hal ini tidak terbukti karena hal ini tidak terbukti karena Terbanding tidak melampirkan bukti-bukti pembelian barang pembanding berupa kuitansi, price list, katalog dari tempat penjualan dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 30 April 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I dalam penetapan Nilai Pabean; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 30 April 2013 sebesar CIF SGD 160,533.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa: Letter of Credit Nomor: 014ITSY035588 tanggal 18 April 2013 sebesar SGD 160,533.00;Sales Contract Nomor: RTY/SC-2013/193 tanggal 2 April 2013;Invoice Nomor: RTY/APR/2013/08 tanggal 19 April 2013;Packing List tanggal 19 April 2013;Bill of Lading Nomor: SGSINIDJKT1308082 tanggal 21 April 2013;Marine Cargo Policy Nomor: 11-06-13-000713 tanggal 21 April 2013;PIB Nomor: XXXXXX tanggal 30 April 2013;Nota Debet Bank ASD tanggal 26 April 2013;Rekening Koran IDR Bank ASD Nomor Rekening: XXXXXXXXXX bulan April 2013;Buku Pembelian;Buku Besar Bank;Buku Besar tahun 2013;Buku Persediaan Barang;Kartu Stock; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa supplier RTY Trading, menawarkan barang dengan Sales Contract Nomor: RTY/SC-2013/193 tanggal 2 April 2013, dengan perincian sebagai berikut: Jenis Barang Jumlah Total Price Trade of Term Date of Delivery Advising Bank Payment : : : : : : :Drill 7.244 160,533.00 CFR Jakarta-Indonesia Prompt Upon Receipt of L/C FGH Bank, Singapore L/C at Sight bahwa Pemohon Banding membuka Letter of Credit Nomor: 014ITSY035588 tanggal 18 April 2013 di Bank ASD sebesar SGD 160,533.00; bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: RTY/APR/2013/08 tanggal 19 April 2013 dengan Packing List tanggal 19 April 2013 dengan jenis barang berupa Drill, Total Amount SGD 160,533.00; Shipping Terms Terms of Payment Gross Weight : : :CFR Tanjung Priok Port, Jakarta – Indonesia Drawn Under L/C Nomor: 014ITSY035588 of ASD Dated 130418 19,011.15 Kgs bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim oleh Supplier dengan Bill of Lading Nomor: SGSINIDJKT1308082 tanggal 21 April 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Gross Weight : : : : : :RTY Trading PT XXX Singapore Port Tanjung Priok Jakarta, Indonesia 575 Pckgs, Drill 19,011.15 Kgs bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy Nomor Polis: 11-06-13-000713 tanggal 21 April 2013 untuk Bill of Lading Nomor: SGSINIDJKT1308082 tanggal 21 April 2013; bahwa barang impor berupa Drill sesuai dengan Bill of Lading Nomor: SGSINIDJKT1308082 tanggal 21 April 2013 dan Invoice Nomor: RTY/APR/2013/08 tanggal 19 April 2013 serta Packing List tanggal 19 April 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 30 April 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 160,533.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 30 April 2013 adalah Drill dari RTY Trading, dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 160,533.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor:RTY/APR/2013/08 tanggal 19 April 2013 dan Packing List tanggal 19 April 2013 serta Bill of Lading Nomor: SGSINIDJKT1308082 tanggal 21 April 2013; bahwa atas barang impor dengan Letter of Credit Nomor: 014ITSY035588 tanggal 18 April 2013 dan Invoice Nomor: RTY/APR/2013/08 tanggal 19 April 2013 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti debet rekening Nasabah pada Bank ASD tanggal 26 April 2013 sebesar Rp1.262.110.446,00 (SGD 160,533.00 x Rp7.862,00), serta bukti Rekening Koran a.n Pemohon Banding pada Bank ASD Nomor Rekening: XXXXXXXXXX tanggal 26 April 2013 sebesar Rp1.262.110.446,00 (SGD 160,533.00 x Rp7.862,00) dan telah dibukukan dalam pembukuan Pemohon Banding bulan April 2013; bahwa berdasarkan data tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Drill dari RTY Trading, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: RTY/APR/2013/08 tanggal 19 April 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 30 April 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 160,533.00; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Drill dari RTY Trading, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: RTY/APR/2013/08 tanggal 19 April 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 30 April 2013 dengan Nilai Pabean sebesar sebesar CIF SGD 160,533.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: RTY/APR/2013/08 tanggal 19 April 2013 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 30 April 2013 sebesar CIF SGD 160,533.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan impor Drill dari RTY Trading, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 30 April 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 160,533.00; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-undangan Perpajakan; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3928/KPU.01/2013 tanggal 2 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006853/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 2 Mei 2013 atas nama XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi Drill, negara asal Singapore sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 30 April 2013 sebesar CIF SGD 160,533.00; Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.H., M.M. Drs. GHI, M.M. JKL. S.IP. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti Putusan Nomor: Put-54727PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.H., M.M. MNO, S.Sos. JKL, S.,IP.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti |

