Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54724/PP/M.XVIIA/19/2014
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon melampirkan bukti pembayaran namun tidak dapat diteliti karena bukti tersobut tidak jelas dan tidak melampirkan bukti-bukti pendukung pembayaran transaksi seperti konfirmasi bank, konfirmasi supplier serta pencatatan pembukuan atas transaksi tersebut Pemohon tidak melampirkan korespondensi, bukti pembayaran lainnya (promissory note, rekening koran, konfirmasi pemasok) dan bukti pembukuan jurnal umum (general ledger), buku pembelian, buku hutang, buku persediaan, buku kas/bank, voucher internal), bukti penjualan (nota, faktur pajak) dan SPT masa PPN; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding sebagai pihak pembeli melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan dengan QWE Co., Ltd melalui Telegraphic Transfer Bank RTY pada tanggal 19 April 2013 sebesar USD 22,254.06 dengan biaya administrasi Rp 50.000,00 untuk pembayaran commercial invoice Nomor: 581302416 sebesar USD 14,425.06 dan commercial invoice Nomor: 581301408 sebesar USD 8.729 (keterangan pembayaran tercantum dalam commercial invoice Nomor: 581302416). QWE Co., Ltd mengirimkan dokumen untuk proses clearance Pemohon Banding, sebagai berikut: Commercial invoice Nomor: 581302416 tanggal 25 Maret 2013, di dalam invoice disebutkan bahwa QWE Co., Ltd membebankan kepada PT ASD untuk 434 packages Refractory Ceramic Fiber Products dengan total nilai transaksi sebesar CIF USD 14,425.06; Packing List Nomor: 581302416 tanggal 25 Maret 2013 yang diterbitkan oleh QWE Co., Ltd kepada PT XXX diketahui untuk importasi 434 packages Refractory Ceramic Fiber Products; Bill of Lading Nomor: 00LU2532765420 tanggal 29 Maret 2013 yang diterbitkan oleih 00CL diketahui bahwa QWE Co., Ltd mengirimkan barang kepada PT XXX berupa 434 packages Refractory Ceramic Fiber Products, negara asal China melalui pelabuhan Xingang, China, dengan tujuan Jakarta, Indonesia dengan kapal JP0 Vela Voyage 313, ocean freight prepaid; Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: PVIE201312000000004005 tanggal 29 Maret 2013 yang diterbitkan oleh PICC (perusahaan asuransi luar negeri) bahwa QWE Co., Ltd mengasuransikan pengiriman importasi barang 434 packages Refractory Ceramic Fiber Products yang diangkut dengan kapal JP0 Vela Voyage 313 melalui pelabuhan Xingang, China dengan tujuan Jakarta, Indonesia; FORM E Nomor: E131302000160011 tanggal 29 Maret 2013 yang diterbitkan Pemerintah China untuk importasi barang QWE Co., Ltd kepada PT XXX bahwa tanggal penerbitan Form E telah disesuaikan menurut peraturan Free Trade Agreement yang berlaku di Indonesia; Bank RTY pada tanggal 19 April 2013 telah melakukan pendebitan rekening sebesar USD 22,254.06 dengan biaya administrasi Rp 50.000,00, seluruh transaksi telah sesuai dengan bukti yang tercantum dalam Telegraphic Transfer Bank; Pemberitahuan lmpor Barang (PIB) Nomor: XXX0XX tanggal 18 April 2013 PT ASD telah melakukan importasi atas 434 packages Refractory Ceramic Fiber Products negara asal China dengan total nilai pabean CIF USD 14,425.06 dengan memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa 434 packages Refractory Ceramic Fiber Products dengan total nilai pabean CIF USD 14,425.06 sama dibandingkan dengan dokumen pendukung dan transaksi pembayaran; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3688/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi) bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean, nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau, pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti-bukti pendukung nilai transaksi berupa: Purchase Order Nomor: 0127/HSM-ALF/I/2013 tanggal 28 Januari 2013, Packing List tanggal 25 Maret 2013, Bill Of Lading Nomor: OOLU2532765420 tanggal 29 Maret 2013, Invoice Nomor: 581301416 tanggal 25 Maret 2013, T/T Bank RTY tanggal 19 April 2013; Rekening Koran Bank RTY, General Ledger Kas, Bank,; SPT Masa PPN 2013, Faktur Pajak, bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan tanggapan lisan terkait buktibukti nilai transaksi Pemohon Banding, sebagai berikut: bahwa Terbanding mengemukakan bahwa untuk sengketa ini sampai dengan Keputusan dibuat tidak ada LPPNP, jadi data yang dipakai PFPD yang Terbanding pakai. Terkait bukti-bukti nilai trasaksi, terdapat bukti transfer sebesar USD 22,254.06 sedangkan pada PO, Proforma Invoice, dan Commercial Invoice tercatat sebesar USD 14,425.06 Terbanding tidak tahu perbedaan tersebut; bahwa atas tanggapan Terbanding tersebut, di dalam persidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan yang pada pokoknya sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengemukakan bahwa memang benar bukti transfer sebesar USD 22,254.06 karena memang untuk pembayaran dua invoice. Jadi untuk transfer tersebut terdiri dari dua invoice dengan invoice pertama sebesar USD 14,425.06 dan invoice kedua sebesar USD 8,729.00 serta pembayaran biaya freight dan Form E sebesar USD 900. Kami mendapat potongan harga sebesar USD 900 karena kesalahan supplier dalam memberitahukan kedatangan barang sehingga kami harus membayar demorage lebih.” bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding; bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan data dan atau bukti pendukung yang diserahkan tidak memadai untuk dapat meyakini nilai transaksi sebagai nilai pabean yang sebenarnya ata seharusnya dibayar tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain, Purchase Order, Invoice, Packing List, Bill Of Lading, Rekening Koran, T/T, Buku Besar Kas/Bank, Kartu Stock; SPT Masa PPN 2013; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 025320 tanggal 13 Februari 2013 sebesar CIF USD 19,548.93 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; Proforma Invoice Nomor: 581301416 tanggal 25 Maret 2013, Purchase Order Nomor: 0127/HSM-ALF/I/2013 tanggal 28 Januari 2013, Packing List tanggal 25 Maret 2013, PIB Nomor: XXX0XX tanggal 18 April 2013, Bill Of Lading Nomor: OOLU2532765420 tanggal 29 Maret 2013, Invoice Nomor: 581301416 tanggal 25 Maret 2013, T/T Bank RTY tanggal 19 April 2013; Rekening Koran Bank RTY, General Ledger Kas, Bank,; Faktur Pajak, bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada pihak supplier QWE CO. LTD. dengan Purchase Order Nomor: 0127/HSM-ALF/I/2013 tanggal 28 Januari 2013; bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu QWE CO. LTD. membuat Commercial Invoice Nomor: 581301416 tanggal 25 Maret 2013, sebesar USD 14,425.06 Gross Weight: 8.997 kgs, Net Weight: 8.563 kgs; bahwa supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill Of Lading Nomor: OOLU2532765420 tanggal 29 Maret 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port Of Lading Port Of Delivery Description Gross Weight: : : : : :QWE CO. LTD. PT XXX Xinggang Jakarta Refractory Ceramic Fiber Products 8.997 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 581301416 tanggal 25 Maret 2013 adalah 12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari QWE CO. LTD. dengan harga sebesar CIF USD 14,425.06; bahwa impor 12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill Of Lading Nomor: OOLU2532765420 tanggal 29 Maret 2013 dan Commercial Invoice Nomor: 581301416 tanggal 25 Maret 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXX0XX tanggal 18 April 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 14,425.06; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XXX0XX tanggal 18 April 2013 adalah 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari QWE CO. LTD., dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 14,425.06 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 581301416 tanggal 25 Maret 2013, Packing List tanggal 25 Maret 2013 dan Bill Of Lading Nomor: OOLU2532765420 tanggal 29 Maret 2013; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: 581301416 tanggal 25 Maret 2013 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD 22,254.06 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank Bank RTY tanggal 19 April 2013 sebesar CIF USD 22,254.06 dimana pembayaran tersebut untuk 2 invioce yaitu Invoice Nomor: 581301416 sebesar USD 14,425.06 dan Invoice Nomor: 581301408 sebesar USD 7,829.00; bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD 22,254.06 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank RTY tanggal 19 April 2013 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran bulan April 2013, dan telah dicatat di dalam General Ledger Pemohon Banding pada tanggal 19 April 2013; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 581301416 tanggal 25 Maret 2013 telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: XXX0XX tanggal 18 April 2013 sebesar CIF USD 14,425.06; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor 12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari yaitu QWE CO. LTD. sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 581301416 tanggal 25 Maret 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXX0XX tanggal 18 April 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 14,425.06 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 581301416 tanggal 25 Maret 2013 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: XXX0XX tanggal 18 April 2013 sebesar CIF USD 14,425.06; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap buktibukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3688/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006351/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 24 April 2013 atas nama XXX, sehingga Nilai Pabean atas importasi 12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXX0XX tanggal 18 April 2013 sebesar CIF USD 14,425.06; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF., S.H., M.M. Drs. GHI, M.M. JKL, S.,IP. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti Putusan Nomor: Put-54724/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.H., M.M. MNO, S.Sos. JKL, S.,IP. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti |

