Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54676/PP/M.IXA/19/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54676/PP/M.IXA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012845/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 04 Agustus 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;             Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-012845/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 04 Agustus 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan penghitungan sebagai berikut: UraianDiberitahukan(Rp)Ditetapkan(Rp)Kekurangan(Rp)Bea MasukCukaiPPNPPnBMPPh Ps. 22Denda Administrasi0,000,000,000,00685.187.000,001.370.373.000,000,000,000,00719.446.000,000,001.370.373.000,000,000,000,0034.259.000,000,00Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran1.404.632.000,00       Menurut Pemohon  : bahwa yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar Bea Masuk/PPN/PPh Psl 22/Denda dalam Rangka Impor sejumlah Rp1.404.632.000,00 (Satu millyar empat ratus empat juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah);       Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuanketentuan formal sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 01/Dir/LML/XII/13 tanggal 16 Desember 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 01/Dir/LML/XII/13 tanggal 16 Desember 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 01/Dir/LML/XII/13 tanggal 16 Desember 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6110/KPU.01/2013 tanggal 03 Oktober 2013 tentang tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012845/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 04 Agustus 2013; bahwa Surat Banding Nomor: 01/Dir/LML/XII/13 tanggal 16 Desember 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 03 Oktober 2013; bahwa dalam persidangan ke-2 (kedua) tanggal 01 Juli 2014, Terbanding menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi bukti pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6110/KPU.01/2013 tanggal 03 Oktober 2013 berupa Ekspedisi Surat Keputusan Keberatan tertanggal 03 Oktober 2013 (stempel pos) atas nama PT XXX; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pengajuan banding memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari; bahwa Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”; bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding yaitu tanggal 03 Oktober 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 18 Desember 2013 maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 77 (tujuh puluh tujuh) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa karena Surat Banding Nomor: 01/Dir/LML/XII/13 tanggal 16 Desember 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6110/KPU.01/2013 tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012845/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 04 Agustus 2013, atas nama XXX, tidak dapat diterima; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SH, MH         Drs. DEF, MM        GHI, S.Sos., MH       JKLsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti               Putusan Nomor: Put.54676/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SH, MH      Drs. DEF, MM        Drs. MNO, MM        JKL    sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54674/PP/M.IXA/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54674/PP/M.IXA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008534/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 Mei 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;             Menurut Terbanding : bahwa Surat Pengadilan Pajak Nomor: U.3101/SP.21/2013 tanggal 08 Oktober 2013 perihal permintaan Surat Uraian Banding (SUB) telah dilampiri dengan Surat Permohonan Banding nomor FO 75/S/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dari Supplier QWE Co., Ltd. dengan jenis barang Sewing Machine Clutch Motor diklasifikasikan ke dalam kode BTBMI 8501.40.1900 dengan tarif Bea Masuk 15% dilengkapi Form E sehingga tarif Bea Masuk menjadi 0%;       Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuanketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 75/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013 ditandatangani oleh XX, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 75/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 75/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4503/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013 tentang penetapan atas Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008534/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 Mei 2013; bahwa Surat Banding Nomor: 75/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 September 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 25 Juli 2013 dengan Stempel Pos pengiriman Keputusan Terbanding pada 30 Juli 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 75/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 75/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 75/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Pajak dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang terutang sebesar Rp16.433.000,00 (enam belas juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan 50%-nya adalah sebesar Rp8.216.500,00 (delapan juta dua ratus enam belas ribu lima ratus rupiah); bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembayaran tagihan pungutan impor, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 75/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013 ditandatangani oleh XX, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kewenangan XX, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 75/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 75/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013 berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 75/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 75/SHC/IX/13 tanggal 23 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4503/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008534/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 30 Mei 2013, atas nama XXX, tidak dapat diterima; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC., SH, MH     Drs. DEF, MM    GHI, S.Sos., MH     JKL           sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan Nomor: Put.54674/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor:KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut: ABC., SH, MH    Drs. DEF, MM    Drs. MNO, MM   JKL    sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.54656/PP/M.IXA/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.54656/PP/M.IXA/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4862/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006726/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 Mei 2013;             Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-006726/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;       Menurut Pemohon Banding : bahwa jenis barang yang Pemohon Banding impor adalah forklift. Dan menurut Pemohon Banding, forklift termasuk merupakan alat berat. bahwa alat berat yang Pemohon Banding impor dari China selalu disertai dengan Form E dengan Origin Criteria yang tertera pada Form E adalah ”WO” (Wholly Obtain);       Menurut Majelis : 1.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Bandingbahwa Surat Banding Nomor: 614/TSM/X/2013 tanggal 04 Oktober 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 614/TSM/X/2013 tanggal 04 Oktober 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 614/TSM/X/2013 tanggal 04 Oktober 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4862/KPU.01/2013 tanggal Agustus 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-006726/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 Mei 2013; bahwa Surat Banding Nomor: 614/TSM/X/2013 tanggal 04 Oktober 2013, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 02 Agustus 2013; bahwa dalam persidangan ke-2 (kedua) tanggal 29 April 2014, Terbanding menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi bukti pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4862/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013 berupa Ekspedisi Surat Keputusan Keberatan tertanggal 02 Agustus 2013 (stempel pos) nomor urut 32 atas nama PT XXX; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pengajuan banding memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari; bahwa Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung; bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi; bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding yaitu tanggal 02 Agustus 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 07 Oktober 2013 maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 67 (enam puluh tujuh) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa karena Surat Banding Nomor: 614/TSM/X/2013 tanggal 04 Oktober 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;       mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4862/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006726/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 Mei 2013, atas nama XXX, tidak dapat diterima; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SH, MH    Drs. DEF, MM     GHI, S.Sos., MH     JKL       sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan Nomor: Put.54656/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut: ABC, SH, MH    Drs. DEF, MM Drs. MNO, MM     JKL        sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54566/PP/M.IXB/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54566/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean dan pembebanan tarif bea masuk atas impor Plain Polyethylene Film (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal Mei 2013 dengan total nilai pabean CIF USD 147.55 dan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi total nilai pabean CIF USD 461.98 dan pembebanan tarif bea masuk 10% (pos 2, 3 dan 4);             Menurut Terbanding : bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 Mei 2013 ditetapkan berdasarkan metode pengulangan dengan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (VI.3);       Menurut Pemohon Banding : bahwa dari penjelasan di atas pihak Terbanding tidak dapat menilai importasi Pemohon Banding yang ditentuakn dengan melihat harga pasar atau sebenarnya, dikarenakan barang tersebut hanyalah sebagai sample untuk Pemohon Banding dan tidak untuk diperjualbelikan mengingat jumlah yang Pemohon Banding impor hanya 1.14 m3 saja;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5144/KPU.01/2013 tanggal 29 Agustus 2013 dimana importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 Mei 2013 untuk 2, 3 dan 4 ditetapkan nilai pabeannya dikarenakan berdasarkan hasil penelitian harga yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal Maret 2013 atas nama PT. QWE, sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 461.98, dan atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 Mei 2013 untuk pos 2, 3 dan 4 juga dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dikarenakan Form D pada kolom terdapat (empat) jenis barang sedangkan pada kolom 8 hanya terdapat 1 (satu) Origin Criterion yaitu item nomor 1 (paling atas) dengan Origin Criterion “CTH; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5144/KPU.01/2013 tanggal 29 Agustus 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut:Pemohon Banding sudah memberitahukan harga barang dengan sebenar-benarnya telah sesuai dengan Invoice;Bahwa barang Pemohon Banding adalah sebenar-benarnya Free of Charges Malaysia;Dan Form D yang diterbitkan oleh negara asal adalah yang sebenar-benarnya;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pada berkas banding dan fakta dalam persidangan, dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 Mei 2013 adalah harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: INV/008644/13 tanggal 23 April 2013 dengan nilai CIF USD 147,55 (FOB USD 132.55); bahwa Invoice dan Packing List Nomor: INV/008644/13 tanggal 23 April 2013 atas (empat) jenis barang Plain Polyethylene Film masing-masing 1 roll dan tercantum klausul “Sample-No Commercial Value for Customs Purpose Only” yang artinya barang diberikan secara cuma-cuma tanpa membayar, tetapi dengan harga Invoice dari suppplierASD (Malaysia) Sdn. Bhd.; bahwa dalam Form D Nomor: KL-266489-T-425380 tanggal 26 April 2013, tercantum Invoice Nomor: INV/008644/13 tanggal 23 April 2013, dan pada kolom 8 telah dicantumkan origin criterion “CTH”, serta pada uraian barang (kolom 7) dicantumkan keterangan “Sample-No Commercial Value for Customs Purpose Only”;       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Plain Polyethylene Film (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 Mei 2013 merupakan barang sampel dan nilai pabean yang diberitahukan adalah nilai untuk tujuan kepabeanan (Value for Customs Purpose Only) dan pada kolom 8 Form D Nomor: KL-266489-425380 tanggal 26 April 2013 telah dicantumkan origin criterion “CTH”, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5144/KPU.01/2013 tanggal 29 Agustus 2013 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut ditetapkan nilai pabeannya sesuai pemberitahuan sebesar CIF USD 147.55 mendapatkan preferensi tarif skema ATIGA sehingga dikenakan pembebanan tarif masuk 0%;       mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5144/KPU.01/2013 tanggal 29 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007654/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Mei 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor Plain Polyethylene Film (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 Mei 2013 ditetapkan nilai pabeannya sebesar CIF USD 147.55 dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA), sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 03 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.     DEF, S.H., M.H.    GHI, S.Sos., M.H.  JKL, S.E.  sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54290/PP/M.XVIIA/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54290/PP/M.XVIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003021/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 8 Mei 2013;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-955/WBC.10/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003021/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 8 Mei 2013;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Nomor: KEP-955/WBC.10/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003021/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 8 Mei 2013;       Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 020/CE/SS/IX/13 tanggal 26 September 2013, ditandatangani oleh XX, jabatan: Presiden Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 020/CE/SS/IX/13 tanggal 26 September 2013 , dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 020/CE/SS/IX/13 tanggal 26 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-955/WBC.10/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPTNP) Nomor: SPTNP-003021/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 08 Mei 2013 bahwa Surat Banding Nomor: 020/CE/SS/IX/13 tanggal 26 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 September 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 31 Juli 2013, sehingga dari tanggal 31 Juli 2013 sampai dengan tanggal 30 September 2013 adalah 62 (enam puluh dua) hari; bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti berupa Resi Pengiriman Pos, tertanggal 1 Agustus 2013; bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka (11) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa menurut Majelis, tanggal dikirimnya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-955/WBC.10/2013 tanggal 31 Juli 2013 adalah tanggal stempel pos pengiriman sebagaimana tercantum dalam Resi Pengiriman Pos yaitu 1 Agustus 2013; bahwa dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor: KEP-955/WBC.10/2013 tanggal 31 Juli 2013, terbukti dikirim oleh Terbanding pada tanggal 1 Agustus 2013, sedangkan Surat Banding Nomor: 020/CE/SS/IX/13 tanggal 26 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 September 2013 (diantar), sehingga sejak tanggal 1 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 30 September 2013 adalah 61 (enam puluh satu) hari; bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:(2)Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor: 020/CE/SS/IX/13 tanggal 26 September 2013 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 020/CE/SS/IX/13 tanggal 26 September 2013 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 020/CE/SS/IX/13 tanggal 26 September 2013 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;       Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-955/WBC.10/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003021/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 8 Mei 2013, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.DEF, S.H., M.M.Drs. GHI, M.M.JKL, S.IPsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54286/PP/M.XVIIA/99/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54286/PP/M.XVIIA/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tanggapan Tergugat Nomor: S-279/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 10 Januari 2014 tentang Tanggapan atas Permohonan Pengembalian Bea Masuk Penggugat oleh Tergugat;             Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S-279/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 10 Januari 2014, tentang Tanggapan atas Permohonan Pengembalian Bea Masuk Penggugat;       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Nomor: S-279/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 10 Januari 2014, tentang Tanggapan atas Permohonan Pengembalian Bea Masuk Penggugat;       Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 031/CCA/IMP-B/III/14 tanggal 14 Maret 2014, ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: 031/CCA/IMP-B/III/14 tanggal 14 Maret 2014, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 031/CCA/IMP-B/III/14 tanggal 14 Maret 2014, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Terbanding Nomor: S-279/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 10 Januari 2014; bahwa Surat Gugatan Nomor: 031/CCA/IMP-B/III/14 tanggal 14 Maret 2014, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2014 (diantar), sedangkan Surat Terbanding diterbitkan pada tanggal 10 Januari 2014, sehingga dari tanggal 10 Januari 2014 sampai dengan tanggal 18 Maret 2014 adalah 68 (enam puluh delapan) hari; bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:(2)Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan selain gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.  bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pengajuan gugatan Penggugat dengan Surat Gugatan Nomor: 031/CCA/IMP-B/III/14 tanggal 14 Maret 2014 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari Pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor: 031/CCA/IMP-B/III/14 tanggal 14 Maret 2014 telah memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Gugatan Nomor: 031/CCA/IMP-B/III/14 tanggal 14 Maret 2014 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa gugatan yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;       Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Nomor: S-279/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 10 Januari 2014, tentang Tanggapan atas Permohonan Pengembalian Bea Masuk PT XXX, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M         DEF, S.H., M.M.         Drs. GHI, M.M.        JKL, S.IP.    sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat namun tidak dihadiri oleh Penggugat.