Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54719/PP/M.XVIIA/19/2014
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan BM; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: 3755/KPU-01/2013 tanggal 26 Juni 2013, berdasarkan penelitian terhadap LPPT Terbanding dan Form E Nomor: E133306016560001 tanggal 11 Maret 2013, kedapatan hal-hal sebagai berikut: bahwa pada kolom 8 Form E (Origin Criteria) disebutkan Origin Criteria adalah “WO”;bahwa pada LPPT, diketahui bahwa Form E dikonfirmasi karena Criteria of origin diragukan; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa bersama surat ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3657/KPU.01/2013 sebagaimana dimaksud pada: Surat penetapan Nomor: SPTNP-005480 tanggal 9 April 2013 Tentang Form E, yang mengakibatkan: Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar Bea Masuk/ Cukai / Sanksi Administrasi berupa denda / bunga / Pajak dalam rangka Impor sejumlah Rp 25.107.000 (Dua puluh lima juta seratus tujuh ribu rupiah), karena dokumen Form E Pemohon Banding diragukan keaslianya; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3657/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013, berdasarkan penelitian terhadap LPPT Terbanding dan Form E Nomor: E133306016560001 tanggal 11 Maret 2013, kedapatan hal-hal sebagai berikut: bahwa pada kolom 8 Form E (Origin Criteria) disebutkan Origin Criteria adalah “WO”; bahwa pada LPPT, diketahui bahwa Form E dikonfirmasi karena Criteria of origin diragukan; bahwa sehubungan dengan permasalahan perbedaan deskripsi barang tersebut di atas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara Negara-Negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China) yang dirubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011; berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 yaitu pada angka 3 “Attachment C of Annex 3, Appendix 2a: Overleaf Notes, diatur mengenai ketentuan “Origin Criteria”, sebagaimana kutipan berikut: 3.ORIGIN CRITERIA: For Exports to the above mentioned countries to be eligible for preferential treatment, the requirement is that either: (i)The products wholly obtained in the exporting Member State as defined in rule 3 of the ASEAN-Chine Rules of Origin;(ii)……, etc; bahwa berdasarkan “Attachment A; Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area” pada Rule 18 butir a disebutkan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan (reasonable doubt) atas keaslian dokumen, negara pengimpor dapat melakukkan retroactive check dan menunda pemberlakuan preferential tarif sampai diterimanya hasil konfirmasi, sebagaimana kutipan berikut: Rule 18 a.The customs authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof. (i)…(ii)The Customs Authorities of the importing Party may suspend the granting of preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud. bahwa dikarenakan Origin Criteria yang disebutkan pada Form E adalah Wholly Obtained dan terdapat keraguan dari Terbanding akan Origin Criteria maka dilakukan retroactive check dan menunda pemberlakuan preferential tarif sampai diterimanya hasil konfirmasi; bahwa berdasarkan terdapatnya perbedaan uraian jenis barang pada Invoice dengan pada Form E sehingga dilakukan konfirmasi atas Certificate of Origin (Form E) kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dengan Surat Nomor: S-1514/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013, namun hasil konfirmasi belum diterima Terbanding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), disebutkan: Pasal 1 ayat (2) huruf b: Penetapan besaran Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam koloim (5) lampiran, mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014; Pasal 2 ayat (1) Pengenaan Bea Masuk berdasarkan penetapan tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa: Sales Contract Nomor: PO20130130-PT tanggal 30 Januari 2013, Invoice Nomor: P020130308 tanggal 8 Maret 2013, Packing List tanggal 8 Maret 2013, Bill of Lading Nomor: KMTCNBO402054 tanggal 11 Maret 2013, Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: 14509001900088061109 tanggal 10 Maret 2013, Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133306016560001 tanggal 11 Maret 2013, bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Trolley Jack dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 27 Maret 2013 dengan Form E Nomor: E133306016560001 tanggal 11 Maret 2013; bahwa supplier RTY Co.,Ltd. menerbitkan Invoice Nomor: P020130308 tanggal 8 Maret 2013 sebagai tagihan atas impor Trolley Jack senilai CIF USD 46,000.00; bahwa supplier RTY Co.,Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 8 Maret 2013 dengan keterangan sebagai berikut: Qty Gross Weight Net Weigth : 4.600 Cases : 25,760,00 Kgs : 29,900.00 Kgs bahwa pengiriman barang dilakukan supplier RTY Co.,Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: KMTCNBO402054 tanggal 11 Maret 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Gross Weight: RTY Co.,Ltd. : PT XXX : Ningbo : Jakarta, Indonesia : 4.600 Cases, Trolley Jack : 29,900.00 kgs bahwa supplier RTY Co.,Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133306016560001 tanggal 11 Maret 2013 dengan uraian barang Trolley Jack sejumlah 4.600 Cases; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E133306016560001 tanggal 11 Maret 2013 yang dilampirkan kedapatan origin kriteria WO tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For The ACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut; bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa atas pemenuhan kriteria Wholly Obtained (WO) , Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konformasi kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of the People’s Republic of China; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat dari QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of the People’s Republic of China Nomor: 33000013129 tanggal 19 Juni 2013 perihal: Verifikasi Form E Nomor: E133306016560001 tanggal 11 Maret 2013, yang menyatakan bahwa jenis barang Trolley Jack dibuat di China menggunakan bahan baku dari China sehingga memenuhi kriteria Wholly Obtained (WO); bahwa dari penelitian Majelis jenis barang impor Trolley Jack menggunakan Form E Nomor: E133306016560001 tanggal 11 Maret 2013 terbukti bahwa jenis barang Trolley Jack dibuat di China menggunakan bahan baku dari China sehingga memenuhi kriteria Wholly Obtained (WO); bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat jenis barang impor Trolley Jack menggunakan Form E Nomor: E133306016560001 tanggal 11 Maret 2013 terbukti bahwa jenis barang Trolley Jack dibuat di China menggunakan bahan baku dari China sehingga memenuhi kriteria Wholly Obtained (WO), dan Form E Nomor: E133306016560001 tanggal 11 Maret 2013 dapat diterima atau sah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam AC-FTA adalah BM 5% BBS100%; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 27 Maret 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E Nomor: E133306016560001 tanggal 11 Maret 2013 telah memenuhi ketentuan origin kriteria WO sebagaimana dalam Rule 3 The ROO For The ACFTA sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk AC-FTA dengan BM 5% BBS 100%; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap buktibukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndangundangan perpajakan; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3657/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005480/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 9 April 2013 atas nama XXX, dan menetapkan jenis barang Trolley Jack yang diberitahukan pada PIB Nomor: 117426 tanggal 27 Maret 2013 ke dalam pos tarif 8425.42.9000 menggunakan fasilitas Form E dengan pembebanan tarif ACFTA Bea Masuk 5% BBS 100%; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.H., M.M. Drs. GHI, M.M. JKL. S.IP.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti Putusan Nomor: Put-54719/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF., S.H., M.M. MNO, S.Sos. JKL, S.,IP. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti |

