Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57570/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57570/PP/M.XVIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas imporasi berupa JHFS12-3-DMDM 1/2″ JU MALE – DIN MALE JUMPER CABLE (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal Republic of Korea dengan pos tarif dalam PIB Nomor: XX0XXX tanggal 10 Mei 2013 yang diberitahukan pembebanan BM 10% Bebas 100% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan BM 10% Bayar 100% (MFN); Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-4269/KPU.01/2013 tanggal 17 Juli 2013, berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan diketahui bahwa barang yang diimpor adalah Jumper Cable yang terdiri dari 4 (empat) tipe yang berbeda sesuai dengan kode dan spesifikasi barang, dan jumlah barang maupun harga untuk masing-masing tipe tersebut berbeda, namun di dalam Form E, jenis barang digabungkan dalam satu uraian dan origin criteria-nya hanya untuk 1 uraian barang tersebut; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penetapan Terbanding tersebut karena barang yang Pemohon Banding impor memang benar adanya berasal dari negara Korea dengan bukti B/L Nomor: EURFLS1340773JKT tanggal 27 April 2013 menyebutkan “Port of Loading: Shanghai dan telah dilengkapi Form E dengan Nomor: referensi E133202513120003 tanggal 2 Mei 2013; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4269/KPU.01/2013 tanggal 17 Juli 2013, berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan diketahui bahwa barang yang diimpor adalah Jumper Cable yang terdiri dari 4 (empat) tipe yang berbeda sesuai dengan kode dan spesifikasi barang, dan jumlah barang maupun harga untuk masing-masing tipe tersebut berbeda, namun di dalam Form E, jenis barang digabungkan dalam satu uraian dan origin criteria-nya hanya untuk 1 uraian barang tersebut; bahwa berdasarkan point 4 Overleaf Notes ASEAN-China FTA menyatakan bahwa: EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consigment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar sizes or spare parts are sent; bahwa berdasarkan Rule 7 (e) ASEAN – China FTA OCP menyatakan bahwa: “Multiple items declared on the same certificate of origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing party provided each item must qualify separately in its own rights”; bahwa dikarenakan pengisian Kolom 8 (Kolom Origin Criteria) pada Form E Nomor: E133202513120003 tanggal 2 Mei 2013 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dijelaskan di atas, maka atas jenis barang tersebut tidak dapat diberikan tarif preferensi berdasarkan ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk Pos Tarif 8544.20.11.00 sebesar BM 10%; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:Commercial Invoice Nomor: 56100006703-02 tanggal 8 April 2013,Packing List tanggal 8 April 2013,Bill of Lading Nomor: EURFLS1340773JKT tanggal 27 April 2013,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133202513120003 tanggal 2 Mei 2013,bahwa Pemohon Banding melakukan Importasi 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: XX0XXX tanggal 10 Mei 2013 dengan Form E Nomor: E133202513120003 tanggal 2 Mei 2013; bahwa supplier QWE LTD. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 56100006703-02 tanggal 8 April 2013 sebagai tagihan atas impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB senilai CIF USD 5,530.60; bahwa supplier QWE LTD. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 8 April 2013 dengan keterangan sebagai berikut: QtyGross WeightNet Weigth:::450 EA, 2 Pckgs425,00 Kgs380.00 Kgs bahwa pengiriman barang dilakukan supplier QWE LTD. dari China dengan Bill of Lading Nomor: EURFLS1340773JKT tanggal 27 April 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: ShipperConsigneePort of LoadingPort of DischargeDescriptionGross Weight::::::QWE LTD.PT XXXShanghaiJakarta, Indonesia2 Pallets, Jumper Cable425.00 kgsbahwa supplier QWE LTD. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133202513120003 tanggal 2 Mei 2013 dengan uraian barang 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sejumlah 2 Pallets; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif preferensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E133202513120003 tanggal 2 Mei 2013 yang dilampirkan kedapatan origin kriteria WO tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For The ACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut; bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa atas pemenuhan kriteria Wholly Obtained (WO) , Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of the People’s Republic of China; bahwa atas permintaan Majelis Terbanding hingga berakhirnya persidangan tidak dapat memberikan Surat Konfirmasi dari RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of the People’s Republic of China; bahwa dari penelitian Majelis terhadap impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB menggunakan Form E Nomor: E133202513120003 tanggal 2 Mei 2013 terbukti bahwa 4 jenis barang dalam Form E tersebut sama “Jumper Cable” yang berbeda tipenya dan satuan WO dalam kolom 8 Form E
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57069/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57069/PP/M.IXA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penepatan Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang Xylenes/Ethylbenzene (10% or More) Mixture, negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 21 Juni 2013 Klasifikasi Pos Tarif 2902.44.00.00 dengan pembebanan BM 0% dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 2902.60.00.00 dengan pembebanan BM 5%; Menurut Terbanding : bahwa barang impor yang diberitahukan sebagai Xylenes/Ethylbenzene (10% Or More) Mixture diidentifikasikan sebagai cairan bening dan mudah terbakar yang terdapat di dalam batu bara encer yang merupakan senyawa organik campuran dari turunan benzene yang dua atom hidrogennya telah digantikan dengan dua kelompok Methyl, (dengan kandungan ethyl benzen 10% atau lebih); Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan dokumen yang Pemohon Banding lampirkan, barang Xylene/Ethylbenzene (10% or more) Mixture yang Pemohon Banding impor dari FGH Eastern Chemicals(S), FGH House, #08-00, 83 Clemenceau Avenue, Singapore 239920 ada1ah adalah benar-benar merupakan Mixed Xylene Isomers seperti jelas tertera pada Lembar Data Keselamatan (MSDS) yang dikenal dengan nama Xylene. Bukan termasuk Ethylbenzene seperti ditetapkan oleh pihak Terbanding; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-5975/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013, berdasarkan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, dokumen pendukung yang dilampirkan dan data pendukung pendukung lainnya, maka barang yang diimpor berupa Xylenes/Ethylbenzene (10% or More) Mixture, Negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 21 Juni 2013 Klasifikasi Pos Tarif 2902.44.00.00 tarif bea masuk sebesar 0%, ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 2902.60.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp199.879.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); bahwa menurut Pemohon Banding, atas barang impor berupa Xylenes/Ethylbenzene (10% or More) Mixture, Negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 21 Juni 2013, Klasifikasi Pos Tarif 2902.44.00.00, yang diimpor dari FGH Eastern Chemicals(S), FGH House, #08-00, 83 Clemenceau Avenue, Singapore 239920 adalah adalah benar-benar merupakan Mixed Xylene Isomers seperti jelas tertera path Lembar Data Keselamatan (MSDS) yang dikenal dengan nama Xylene bukan termasuk Ethylbenzene; bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:T.1. T.2. T.3.T.4.T.5.T.6.T.7. T.8. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanpa nomor tanggal 16 Juli 2013;ECICS Consultation search for chemical substance information;General Information Analytical Chrom 109635 Ethylbenzene reference substance for gas chromatography;Ethylbenzene – Wikipedia, the free encyclopedia;Sub-Chapter I-Hydrocarbons and Their Halogenated, Sulphonated, Nitrated or Nitrosated Derivatives 1059 Commodities (including Classification Opinions);Penjelasan Tabel BTKI 2012; Tabel BTKI 2012;Lembar Data Keselamatan FGHChemicals tanggal 22 Maret 2010; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa:P.1. P.2. P.3. P.4. P.5. P.6. P.7.P.8. P.9. P.10. P.11. P.12.P.13. P.14. P.15. P.16. P.17. P.18. P.19. P.20.P.21. P.22. P.23.P.24. P.25. P.26. P.27. P.28. P.29.P.30. P.31. P.32. P.33. P.34. Surat Keberatan Nomor: 13098/IMP/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013;Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5975/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013;Surat Permohonan Banding Nomor: 13098/BPSP/XI/2013 tanggal 08 November 2013;Surat Wakil Panitera Nomor: U.3832/SP.21/2013 tanggal 27 November 2013 perihal Permintaan Surat Uraian Banding (SUB);Surat Uraian Banding Nomor: SR-29/KPU.01/2014 tanggal 06 januari 2014;Surat Wakil Panitera Nomor: B.346/SP.21/2014 tanggal 22 Januari 2014 perihal Permintaan Surat Bantahan;Surat Bantahan Nomor: 13098-2/BPSP/II/2014 tanggal 19 Februari 2014;PIB Nomor: XXXXXX tanggal 21 Juni 2013 CIF USD360,128.34;Surat Setoran, Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 20 Juni 2013 sebesar Rp444.174.000,00 (PIB);Bukti Penerinaan Negara Bank QWE tanggal 20 Juni 2013 sebesar Rp444.174.000,00 (PIB);Commercial Invoice Nomor: 9001494440 tanggal 06 Juni 2013 sebesar USD360,128.34;Packing List untuk nvoice Nomor: 9001494440 tanggal 06 Juni 2013;Bill of Lading Nomor: YEL1306SPRJKT01 tanggal 06 Juni 2013;Certificate of Insurance Solen Versicherungen AG or Agent Nomor Polis: 100609 tanggal 06 Juni 2013;Certificate of Analysisi untuk barang Xylenes/Ethylbenzene Mixture;Loading Report SGS Inspection Report Nomor: 10305133 tanggal 06 Juni 2013;Inwar Manifes;Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 246491/KPU.01/2013 tanggal 21 Juni 2013;Chemical Survey Report Nomor: 269-13/CHM/JK tanggal 18 Juni 2013;Debit Advice Bank RTY Nomor: 6860600379 tanggal 02 Agustus 2013;Surat Pesanan Purchase Order Nomor: UAA-13098/V/A tanggal 23 Mei 2013;Sales Contract between FGHEastern Chemicals (S) A Registered Business of FGHEastern Trading (PTE) Ltd., and PT ASD for the supply of Xylene tanggal 25 Mei 2013;Letter of Credit;Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011164/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 16 Juli 2013;Surat Setoran, Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 17 Oktober 2013 sebesar Rp199.879.000,00 (SPTNP);Bukti Penerimaan Negara Bank QWE tanggal 17 Oktober 2013 sebesar Rp199.879.000,00 (SPTNP);Lembar Data Keselamatan FGH Chemicals;Lembar Data Keselamatan Bahan FGH Chemicals tanggal 23 Januari 2006;ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature Supplementary Eplanatory Notes Edition 2012 Januari 2012;Tabel Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012;ECICS Consultation search for chemical substance information CAS RN 1330-20-7;Perbedaan Physical Properties pada Xylene dan Ethylbenzene;Gambar 1 dari http://en.wikipedia.org/wiki/Ethylenzene;Gambar 2 dari http”//wn.wikipedia.org/wiki/Xylene’ bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap bukti pendukung yang terdapat dalam berkas banding, maupun dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB, Invoice, Packing List, dan Letter of Credit, kedapatan bahwa barang yang diimpor adalah Xylenes/Ethylbenzene Mixture; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap MSDS (Lembar Data Keselamatan Bahan) yang diterbitkan oleh FGH Chemicals pada butir 1 Identifikasi Senyawa (Tunggal atau Campuran) tercantum Nama Materi: Xylene; nama lain/dinonim Dimethyl Benzenes, Xylene S, Mixed Xylenes, penggunaan sebagai Pelarut, Bahan dasar untuk digunakan dalam Industri Kimia, dan pada butir 2 – Komposisi/Informasi tentang bahan pengguna senyawa tunggal, tertera CAS No. 1330-20-7 dengan konsentrasi Ethylbenzene 10 – <=30% W; bahwa berdasarkan ECICS Consultation, dinyatakan untuk Xylene Mixed Isomers, Pure dengan CAS No. 1330-20-7 diklasifikasikan ke dalam 2902.44.00.00 bahwa berdasarkan BTKI 212, disebutkan pos 2902.44.00.00 meliputi Campuran Somer Silena (Mixed xilene isomers); bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor Xylenes/Ethylbenzene (10% or More) Mixture, Negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 21 Juni 2013 diklasifikasi pada Pos Tarif 2902.44.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor Xylenes/Ethylbenzene (10% or More) Mixture, Negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56473/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56473/PP/M.XVIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan Bea Masuk barang berupa Baskom, Kuali, Nampan dan lain-lian (42 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: XX0X0X tanggal 5 Juli 2013 yang diberitahukan pembebanan BM 15% Bebas 100% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 15% (MFN); Menurut Terbanding : bahwa atas importasi dengan PIB Nomor: XX0X0X tanggal 5 Juli 2013 a.n. PT QWE tidak dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA dengan alasan uraian jenis barang pada SKA Form E yang dilampirkan tidak merinci secara jelas sebagaimana tercantum pada Invoice dan atas importasinya dikenakan Tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum (MFN); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding simpulkan bahwa terdapat kemungkinan bahwa pihak Terbanding tidak menguasai secara mendalam Operational Certificate Procedure (OCP) sehingga terkesan mengambil Rule tertentu dari OCP tanpa mendalami footnote yang ada dan mengabaikan Rule-Rule lain yang terdapat dalam OCP. sehingga menyebabkan keputusan yang diarnbil berupa penolakan terhadap surat keberatan Pemohon Banding adalah cenderung TIDAK ADIL; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5979/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013, berdasarkan Operational Certification Procedure (OCP) ASEAN-China FTA menyatakan bahwa: “Pre-Exportation Examination” Rule 7 The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorized signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to domestic laws, regulations and administrative rules of the Importing Party provided each item must qualify separately in its own right2.” bahwa berdasarkan point 4 Overleaf Notes ASEAN-China FTA menyatakan bahwa:4.EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consigment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar sizes or spare parts are sent; bahwa berdasarkan penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor: XX0X0X tanggal 5 Juli 2013 a.n. PT QWE tidak dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA dengan alasan uraian jenis barang pada SKA Form E yang dilampirkan tidak merinci secara jelas sebagaimana tercantum pada Invoice dan atas importasinya dikenakan Tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum (MFN); bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:Commercial Invoice Nomor: HKS13061023 tanggal 10 Juni 2013,Packing List tanggal 10 Juni 2013,Bill of Lading Nomor: 721300233768 tanggal 14 Juni 2013,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13470ZC21593808 tanggal 17 Juni 2013,bahwa Pemohon Banding melakukan Importasi 42 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: XX0X0X tanggal 5 Juli 2013 dengan Form E Nomor: E13470ZC21593808 tanggal 17 Juni 2013; bahwa supplier RTY Limited. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: HKS13061023 tanggal 10 Juni 2013 sebagai tagihan atas impor 42 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB senilai CIF USD 37,378.80; bahwa supplier RTY Limited. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 10 Juni 2013 dengan keterangan sebagai berikut: QtyGross WeightNet Weigth:::227,790.00 Pcs22,800,00 Kgs22,800.00 Kgsbahwa pengiriman barang dilakukan supplier RTY Limited. dari China dengan Bill of Lading Nomor: 721300233768 tanggal 14 Juni 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: ShipperConsigneePort of LoadingPort of DischargeDescriptionGross Weight::::::RTY Limited.PT XXXShekouJakarta, Indonesia1,090.00 Ctns, Kitchenware22,800.00 kgsbahwa supplier RTY Limited. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13470ZC21593808 tanggal 17 Juni 2013 dengan uraian barang 42 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sejumlah 1,090.00 Ctns; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif preferensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E13470ZC21593808 tanggal 17 Juni 2013 yang dilampirkan kedapatan uraian jenis barang tidak dirinci sehingga tidak memenuhi kaidah dalam The Provision of Rule 4 Overleaf Notes ACFTA OCP sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut; bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa atas pemenuhan kriteria The Provision of Rule 4 Overleaf Notes ACFTA OCP, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada ASD Inspection and Quarantine Bereau of the People’s Republic of China; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan telah mengirimkan Surat kepada ASD Inspection
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56211/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56211/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa JW36-500T Press Machine, Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 8462.99.10.00 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (MFN); Menurut Pemohon : bahwa karena barang impor tersebut merupakan barang produksi dari Negara China, dimana antara Negara China dan Negara yang tergabung dalam ASEAN terikat dalam kerjasama ekonomi ASEAN China Free Trade Area (AC-FTA), sehingga terhadap barang tersebut di atas berhak mendapatkan tarip Bea Masuk Impor dalam rangka AC-FTA, dengan syarat melampirkan dokumen Surat Keterangan Asal (form E) yang diterbitkan oleh pemerintah China, sebagaimana yang diatur dalam PMK nomor 117 tanggal 10 Juli 2012; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 Mei 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 8462.99.10.00 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (MFN) dan dikarenakan Origin Criteria yang disebutkan pada Form E adalah Wholly Obtained dan terdapat keraguan dari Pejabat Bea dan Cukai akan Origin Criteria maka dilakukan retroactive check dan menunda pemberlakukan preferential tarif sampai diterimanya hasil konfirmasi; bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 Mei 2013 merupakan barang produksi dari Negara China, dimana antara Negara China dan Negara yang tergabung dalam ASEAN terikat dalam kerjasama ekonomi ASEAN China Free Trade Area (AC-FTA), sehingga terhadap barang tersebut berhak mendapatkan tarip Bea Masuk Impor dalam rangka AC-FTA, dan bahwa barang impor telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) nomor E133202102690008 tanggal 15 Mei 2013 yang diterbitkan oleh QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The Peoples Republic Of China, yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang; Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum. bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Description of Product dan Origin Criteria dalam Form E Nomor: E133202102690008 tanggal 15 Mei 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2167/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin, bahwa QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: JS13201 tanggal 30 Agustus 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E133202102690008 diterbitkan secara sah dan benar, dan semua material yang digunakan dalam proses produksi barang seluruhnya diperoleh di China; bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 Mei 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor JW36-500T Press Machine yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 Mei 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E133202102690008 tanggal 15 Mei 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4219/KPU.01/2013 tanggal 16 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008257/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Mei 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor barang JW36-500T Press Machine sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 Mei 2013 dikenakan tarif Bea Masuk 0% (ACFTA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.H., M.H. GHI, S.Sos., M.H. JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan Nomor: Put-56211/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56208/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56208/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Polyethylene Film (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia; Menurut Terbanding : bahwa Form D tidak memenuhi kriteria Operational Certification Procedures (OCP) maka terhadap importasi Pemohon Banding dengan PIB nomor X0X0XX tanggal 24 Juli 2013 untuk jenis barang 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Polyethylene Film, White Color) tidak dapat diberikan fasilitas tarif ATIGA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 15%; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk selama 2 tahun dari kepala BKPM, yang mana demi kepastian hukum, keputusan tersebut mengikat kepada Terbanding sehingga tidak ada alasan Terbanding untuk mengenakan bea masuk kepada importasi bahan baku Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5806/KPU.01/2013 tanggal 23 September 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: X0X0XX tanggal 24 Juli 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form D Nomor: KL-116343-D-470987 tidak memenuhi kriteria sesuai Rule 6 (e) ASEAN Trade In Goods Agreement Operational Certification Procedures (OCP) dan Overleaf ATIGA FTA angka 4 dan 5; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5806/KPU.01/2013 tanggal 23 September 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa penetapan Terbanding adalah tidak berdasar, karena di dalam Form D sudah jelas terurai dan produknya dapat diidentifikasi oleh Terbanding dan selain itu juga pembuatan dari Form D adalah kewenangan dari penerbit di Negara asal yang kenyataannya dapat diidentifikasi oleh Customs di Malaysia, sehingga menjadi tidak beralasan apabila Customs Indonesia tidak dapat mengidentifikasi; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan hagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 2 Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara urnum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan AsaI (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang; Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATlGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum. bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form D Nomor: KL-116343-D-470987 tanggal 17 Juli 2013, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Ministry of International Trade and Industry Malaysia dengan Surat Nomor: S-3538/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013; bahwa Ministry of International Trade and Industry Malaysia dengan Surat Nomor: BPA(S)0.3:2:7 Jld 76 (36) tanggal 02 Agustus 2013 telah mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-3538/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, dan kemudian Ministry of International Trade and Industry Malaysia mengirimkan Surat Nomor: BPA(S)0.3:2:7 Jld 76 (37) tanggal 15 Agustus 2013 sebagai ralat atas surat yang pertama, dan menyatakan bahwa Form D Nomor: KL-116343-D-470987 tanggal 17 Juli 2013 adalah sah dan benar yang ditandatangani oleh Kanmalar Narayanasamy, dan menyatakan bahwa penerbitan Form D telah sesuai dengan Rule 13 (2) ASEAN Trade In Goods Agreement Operational Certification Procedures (OCP); bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form D yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Malaysia, dan telah dikeluarkan dari Negara Malaysia dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara Malaysia yang memuat barang impor berasal dari negara Malaysia serta berdasarkan konfirmasi dari Ministry of International Trade and Industry Malaysia bahwa Form D Nomor: KL-116343-D- 470987 tanggal 17 Juli 2013 sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form D tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ATIGA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form D) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan telah mencantumkan nomor referensi SKA (Form D) dan lembar asli disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB, maka diberikan tarif bea masuk sesuai dengan tarif bea masuk ATIGA; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Polyethylene Film (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X0X0XX tanggal 24 Juli 2013 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5806/KPU.01/2013 tanggal 23 September 2013 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 15% bebas 100% (ATIGA); Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56202/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56202/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor Pigment Black Powcarbon 5319F dan Pigment Black Powcarbon 3200F, Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5562/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian dokumen impor diketahui bahwa barang yang diimpor adalah Carbon Black (jelaga karbon) selain rubber grade, sehingga dengan demikian barang impor tersebut tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 3204.17.0010 dan seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 2803.00.4090 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5562/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013, dan pada pokoknya mengemukakan bahwa metode pembayaran atas barang Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Kepabeanan diadopsi Agreement On Implementation of Articel VII of the General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (GATT 1994) mengenai metode Nilai Pabean dan di-adopt dengan peraturan berdasarkan Keppres Nomor 35 tahun 1993 tentang Nilai Tarif; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-5562/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013, dimana atas impor barang dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 03 Juli 2013 berupa Pigment Black Powcarbon 5319F dan Pigment Black Powcarbon 3200F, ditetapakn pada pos tarif 2803.00.40.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen impor diketahui bahwa barang yang diimpor adalah Carbon Black (jelaga karbon) selain rubber grade, sehingga dengan demikian barang impor tersebut tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 3204.17.0010 dan seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 2803.00.4090 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-5562/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa klasifikasi barang yang Pemohon Banding laporkan kepada Terbanding adalah benar dan dapat dikonfirmasi serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa PIB, Invoice, Packing List dan Bill of Lading, kedapatan barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 03 Juli 2013 adalah Pigment Black Powcarbon 5319F dan Pigment Black Powcarbon 3200F; bahwa berdasarkan Certifcate of Analysis diketahui barang yang diimpor adalah Pigment Black grade: Powcarbon 5319F dan Pigment Black grade: Powcarbon 3200F; bahwa berdasarkan Material Safety Data Sheet (MSDS) diketahui hal-hal sebagai berikut: Chemical Name Product Identification Chemical Formula Formula Weight CAS No. Substance::::::Pigment Black PowCarbon 5319F dan 3200FPigment Black 7C12.01211333-86-4Inorganic Pigmentsbahwa menurut Terbanding, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP) dan foto barang yang di-upload diketahui jenis barang berupa bubuk halus berwarna hitam yang pada pengemasnya tertera identitas barang sebagai Pigment Black Powcarbon 5319F dan Pigment Black Powcarbon 3200F; bahwa Terbanding mengindentifikasikan barang impor sebagai Carbon Black (Jelaga Karbon) selain Rubber Grade dan mengklasifikasikannya ke dalam pos tarif 2803.00.40.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% tanpa didukung dengan bukti pendukung berupa hasil pemeriksaan laboratorium; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis mengindetifikasikan barang impor berupa Pigment Black Powcarbon 5319F dan Pigment Black Powcarbon 3200F sebagai pigmen organik sintetik dalam bentuk bubuk halus berwarna hitam; bahwa dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012), pigmen organik sintetik dalam bentuk bubuk diklasifikasikan dalam pos tarif 3204.17.00.10; bahwa berdasarkan BTKI 2012 dan identifikasi barang di atas, barang impor berupa Pigment Black Powcarbon 5319F dan Pigment Black Powcarbon 3200F yang diberitahukan dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 03 Juli 2013 diklasifikasikan dalam pos tarif 3204.17.00.10 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Pigment Black Powcarbon 5319F dan Pigment Black Powcarbon 3200F yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 03 Juli 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 3204.17.00.10 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-5562/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013 dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding terhadap klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5562/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-011195/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Juli 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor Pigment Black Powcarbon 5319F dan Pigment Black Powcarbon 3200F yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 03 Juli 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 3204.17.00.10 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.H., M.H. GHI, S.Sos, M.H. JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan Nomor: Put-56202/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.H., M.H. Drs. MNO, M.M. JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantiserta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.