Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56196/PP/M.IXB/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56196/PP/M.IXB/19/2014

Jenis Pajak:Bea Cukai
   
Tahun Pajak:2013
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Children Plastic Battery Car B/O Elite Car, Negara asal China;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E133800045160005 tanggal 13 Juni 2013 terdapat keraguan atas keabsahan Form E tersebut dibandingkan dengan yang diterbitkan oleh QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau;
   
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5589/KPU.01/2013 tanggal 16 September 2013, dengan alasan antara lain bahwa menurut perhitungan, Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada Negara, karena barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor XX0XXX tanggal 4 Juli 2013 berupa Children Plastic Battery Car B/O Elite Car (Pos 1) telah dilampiri Form E Nomor E 133800045160005 tanggal 13 Juni 2013 yang sah;
   
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E133800045160005 tanggal 13 Juni 2013 terdapat keraguan atas keabsahan Form E tersebut dibandingkan dengan yang diterbitkan oleh QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dan dan mengingat bahwa Form E tersebut diragukan keabsahannya maka terhadap importasi CV RTY dengan PIB Nomor: XX0XXX tanggal 04 Juli 2013 tidak dapat diberikan fasilitas tarif AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum, sebesar BM (MFN): 15%;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada Negara, karena barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor XX0XXX tanggal 4 Juli 2013 berupa Children Plastic Battery Car B/O Elite Car (Pos 1) telah dilampiri Form E Nomor E 133800045160005 tanggal 13 Juni 2013 yang sah bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;

lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;

Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
           
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor: E133800045160005 tanggal 13 Juni 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S3294/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin,

bahwa QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: 38000013134 tanggal 11 September 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E133800045160005 diterbitkan secara sah dan benar yang ditandatangani oleh ASD, dan semua material yang digunakan dalam produksi barang seluruhnya diperoleh di China;

bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga Form E Nomor: E133800045160005 tanggal 13 Juni 2013 dapat dijadikan sebagai dasar preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Children Plastic Battery Car B/O Elite Car yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XX0XXX tanggal 04 Juli 2013 pos 1 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E133800045160005 tanggal 13 Juni 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5589/KPU.01/2013 tanggal 16 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-011513/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Juli 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor barang Children Plastic Battery Car B/O Elite Car sesuai PIB Nomor: XX0XXX tanggal 04 Juli 2013 pos 1 dikenakan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.        
DEF, S.H., M.H.        
GHI, S.Sos, M.H.       
JKL, S.E.      sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti   
Putusan Nomor: Put-56196/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.         
DEF, S.H., M.H.         
Drs. MNO, M.M.         
JKL, S.E.    sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.