Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55840/PP/M.XVIIA/19/2014
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali Bea Keluar atas PEB Nomor: 0XXXXX tanggal 03 Oktober 2011 dengan pos tarif 2915.90.2000 dengan tarif bea keluar dengan tarif bea keluar sebesar 0%, yang ditetapkan Terbanding menjadi pos tarif seharusnya 3823.19.9000 dengan tarif bea keluar sebesar 9%; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa mewajibkan kepada Pemohon Banding untuk membayar kekurangan pembayaran sebesar Rp 94.807.465,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengharapkan agar permohonan Banding atas keputusan Terbanding atas barang yang diekspor oleh Pemohon Banding Nomor: KEP-184/WBC.02/2013 tanggal 08 Juli 2013 dapat dikabulkan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan PIB Nomor: 042479 tanggal 3 Oktober 2011, Pemohon Banding melakukan eksportasi jenis barang sebagai berikut: Jenis barang Pos Tarif /HS Jumlah Tarif Bea Keluar: : : :Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD) 2915.90.2000 140,00 MT 0% bahwa Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi jenis barang Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD) pada pos tarif 2915.90.2000 dengan Bea Keluar 0 %; bahwa menurut Terbanding Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (PMK-128), kolom 8 Lampiran I, Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, Kelompok III, Nomor: urut 9, untuk barang dengan HS Code 3823.19.9000 dikenakan tarif Bea Keluar sebesar 9%. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2083/KM.4/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar, Lampiran I diketahui pahwa harga ekspor barang yang berlaku barang yang diberitahukan Pemohon dalam PEB Nomor: 0XXXXX tanggal 03 Oktober 2011, seharusnya adalah sebesar US$ 838/MT. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding melakukan penetapan kembali Bea Keluar terhadap PEB Nomor: 0XXXXX untuk jenis barang Palm Kernel Fatty Acid Distillate diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3823.19.9000 dengan Bea Keluar 9%; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan bukti pendukung sebagai dasar pengajuan banding berupa: Certificate Of Analysis tanggal 11 Oktober 2011Sales ContractPEBBill Of LadingPeraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2012 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2012Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 tanggal 15 Agustus 2011 bahwa Terbanding dalam persidangan memberikan bukti pendukung sebagai dasar penetapan berupa: Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2012 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2012Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 tanggal 15 Agustus 2011Peraturan Pemerintah Rl Nomor: 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang EksporPeraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 (PMK-214) tentang Pemungutan Bea Keluar;Peraturan Menteri Perdagangan Rl Nomor: 27/M-DAG/PER/9/2011 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Barang Ekspor yang Dikenakan Bea KeluarKeputusan Menteri Keuangan Nomor: 2083/KM.4/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar bahwa Majelis melakukan identifikasi barang berdasarkan dokumen pendukung berupa PIB, Sales Contract, Certificate of analysis; bahwa berdasarkan penelitian surat uraian banding Terbanding, barang yang diekspor oleh Pemohon Banding dengan PEB Nomor: 0XXXXX tanggal 3 Oktober 2011 diidenfikasi sebagai Palm Kernel Fatty Acid Distilate (PKFAD) dan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor: 0XXXXX tanggal 3 Oktober 2011 memberitahukan jenis barang sebagai Palm Kernel Fatty Acid Distilate (PKFAD); bahwa dengan demikian Majelis berpendapat tidak terdapat perbedaan identifikasi barang antara Terbanding dan Pemohon Banding yaitu sama-sama diidentifikasi sebagai Palm Kernel Fatty Acid Distilate (PKFAD); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2011 tanggal Agustus 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar Tarif Bea Keluar, tidak tercantum bahwa nama produk Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD) dikenakan Bea Keluar; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 27/MDAG/PER/9/2011 tanggal 29 September 2011 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Turunan Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2011, tidak tercantum nama produk Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD) dikenakan Bea Keluar; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PM K.011/2011 tercakup dalam lampiran I Bagian III Nomor: 9 Pos Tarif 3823.19.9000 dengan nama barang adalah Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) dengan tariff Bea Keluar 9% bukan Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD); bahwa barang ekspor diidentifikasi sebagai Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD) dengan diklasifikasikan pada pos tarif 2915.90.2000. bahwa Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD) tidak dapat diklasifikasikan pada tarif 3823.19.9000 karena pos tarif tersebut adalah klasifikasi untuk jenis Palm Fatty Acid Distillate (PFAD); bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan penelitian identifikasi barang barang yang diekspor oleh Pemohon Banding adalah Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD) tarif Bea Keluar sebesar 0%; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang Ekspor didentifikasi berupa Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD) diklasifikasikan pada pos tarif 2915.90.2000 dengan tarif Bea Keluar 0 %; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; |
| menimbang | : | berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; |
| mengingat | : | Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor: 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-184/WBC.02/2013 tanggal 8 Juli 2013 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar, atas nama: PT XXX menetapkan klasifikasi jenis barang Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD) yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 0XXXXX tanggal 3 Oktober 2011 dengan pos 2915.90.2000 dengan Bea Keluar 0 %; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu 16 Juli 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.H., M.M. Drs. GHI, M.M. JKL, S.IP. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti Putusan Nomor: Put-55840/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.H., M.M. MNO, S.Sos JKL, S.IP. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri Terbanding maupun oleh Pemohon Banding. |

