Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.55971/PP/M.XI.B/25/2014
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 4 ayat 2 |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding terhadap jumlah dasar pengenaan pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat Final Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp73.986.452,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp75.027.452,00 karena seluruh biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding masih ada yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang belum dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi pemeriksaan tersebut di karena di dalam nilai sebesar Rp75.027.452,00 ada sebagian yang bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final dan ada sebagian objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 4 ayat (2) Final karena menurut Terbanding terdapat biaya yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang belum dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final; bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi pemeriksaan tersebut di karena di dalam nilai sebesar Rp75.027.452,00 ada sebagian yang bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final dan ada sebagian objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final, dengan rincian sebagai berikut : a.Sewa fasilitas ruangan, bukan objek PPh Pasal 4 (2) tetapi objek PPh Pasal 23Rp 42.018.750,00b.Kwh meter, bukan objek PPh Pasal 4 (2) karena hanya pembebanan atas biaya listrikRp 31.967.702,00c.Sewa kantor Bengkulu, belum dikenakan PPh Pasal 4 (2)Rp 1.041.000,00JumlahRp 75.027.452,00 bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”; bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi biaya sewa fasilitas ruangan sebesar Rp42.018.750,00; a.Biaya Kwh Meter sebesar Rp31.967.702,00 bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya Kwh Meter sebesar Rp31.967.702,00 merupakan pembebanan biaya listrik sehingga bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); bahwa Pemohon Banding pada persidangan menyampaikan bukti pembayaran Bank QWE-Menara RTY sebagai bukti Pembayaran Kwh meter kepada Kopkar PT ASD; bahwa dalam persidangan dan uji bukti kebenaran materi Terbanding menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung, apabila pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung, maka sengketa dianggap sudah selesai; bahwa berdasarkan bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti pembayaran Bank QWE-Menara RTY sebagai bukti Pembayaran Kwh meter kepada Kopkar PT ASD dan pendapat Terbanding yang menyatakan apabila pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung, maka sengketa dianggap sudah selesai, dengan demikian Majelis berpendapat sudah tidak ada lagi sengketa atas biaya kwh meter; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding biaya Kwh Meter tidak berdasarkan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan; bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim FGH menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut: bahwa pembayaran Kwh Meter merupakan bagian dari bangunan yang disewakan sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-227/PJ./2002 tentang Tata Cara Pemotongan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan; bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 disebutkan : “Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.”; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka pembayaran Kwh Meter merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), dan dalam persidangan dan uji bukti kebenaran materi Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung; bahwa karena dalam persidangan dan uji bukti kebenaran materi, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung atas pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat atas Kwh Meter, maka Hakim FGH berpendapat koreksi Terbanding telah benar dan tetap dipertahankan; bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”; |
| Menurut Majelis | : | bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi biaya Kwh Meter sebesar Rp31.967.702,00; |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| menimbang | : | bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final Terutang Kredit Pajak PPh Kurang (lebih) Bayar Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah yang masih harus dibayar Rp 87.917.404,00 Rp 8.791.740,00 Rp 8.687.640,00 Rp 104.100,00 Rp 49.968,00 Rp 154.068,00 |
| mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-797/WPJ.28/2012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juni 2009 Nomor 00006/240/09/328/tanggal 1 Juni 2011, atas nama : PT XXX, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final Terutang Kredit Pajak PPh Kurang (lebih) Bayar Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah yang masih harus dibayar Rp 87.917.404,00 Rp 8.791.740,00 Rp 8.687.640,00 Rp 104.100,00 Rp 49.968,00 Rp 154.068,00 Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 18 September 2013 berdasarkan suara terbanyak dalam musyawarah Majelis XI B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC DEF GHI JKLsebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti Putusan Nomor Put.55971/PP/M.XI.B/25/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : MNO GHI PQR JKL sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding. |

