Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28571/PP/M.XVII/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28571/PP/M.XVII/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 106942 tanggal 9 Oktober berupa Strawbery Flavor yang ditetapkan dengan harga CIF USD 28,32/kg atau total sebesar CIF US$ 19,824.00.
   
   
Menurut Terbanding:bahwa hasil penelitian terhadap profil importir kedapatan bahwa yang bersangkutan termasuk kategori importir Medium Risk, yang bersangkutan menyerahkan DNP, tidak disertakan bukti bayar dan PO yang dilampirkan hanya menunjukkan konfirmasi satu pihak, dimana seharusnya menjadi kesepakatan kedua belah pihak, namun tidak ada bukti cukup yang dapat mendukung kebenaran nilai pabean, sehingga metode I menjadi gugur, sehingga berdasarkan hal-hal tersebut nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode VI fleksibel II, dan ditetapkan sebesar CIF US$ 28.32/kg atau total sebesar CIF US$ 19,824.00.
   
Menurut Pemohon :bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding lakukan karena harga barang yang tercantum dalam invoice atau transaksi impor sesuai dengan harga yang tercantum dalam Purchase Order atau kesepakatan jual beli antara Pemohon Banding dengan pihak penjual.
   
Menurut Majelis:bahwa Surat Banding Nomor : 0027/IMP-FIR/SK/2010 tanggal 15 Februari 2010, tidak diketahui jabatan dan kewenangan penandatangan.

bahwa Surat Banding Nomor : 0027/IMP-FIR/SK/2010 tanggal 15 Februari 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 0027/IMP-FIR/SK/2010 tanggal 15 Februari 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3247/BC.8/2009 tanggal 21 Desember 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Tahun Pajak 2009 Nomor : SPTNP-009315/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 9 Oktober 2009;

bahwa Surat Banding Nomor : 0027/IMP-FIR/SK/2010 tanggal 15 Februari 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 0027/IMP-FIR/SK/2010 tanggal 15 Februari 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 0027/IMP-FIR/SK/2010 tanggal 15 Februari 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 48.753.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp 24.376.500, 00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp 48.753.000,00 namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam beberapa kali persidangan untuk menunjukkan asli SSPCP, oleh sebab itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran pembayaran pajak terutang, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 0027/IMP-FIR/SK/2010 tanggal 15 Februari 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 21 Desember 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan  sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 0027/IMP-FIR/SK/2010 tanggal 15 Februari 2010, tanpa disertai bukti kewenangan penandatangan surat banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima.
   
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.3.dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor : KEP-3247/BC.8/2009 tanggal 21 Desember 2009 tentang Penetapan atas SPTNP Nomor : SPTNP-009315/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 9 Oktober 2009 tidak dapat diterima.