Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28564/PP/M.XVII/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah adalah penetapan Terbanding yang menaikkan Nilai Pabean atas PIB 318688 tanggal 17 November 2009, dari CIF USD 58,705.92 menjadi CIF USD 71,672.83 serta mewajibkan tambah bayar sebesar Rp67.165.000,00. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Pengadilan Pajak Nomor : U.562/SP.21/2010 tanggal 18 Februari 2010 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Majelis tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa keputusan Terbanding tidak berdasarkan aturan dan dasar-dasar penetapan yang jelas, sebagaimana dinyatakan dalam butir e antara lain harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan menetapakan nilai pabean dengan metode II sampai dengan metode VI secara hirarki, sehingga Pemohon Banding tidak tahu sebab-sebab tidak dapat diyakini kebenaran nilai pabeannya dan metode penetapan mana serta sumber data yang digunakan. |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor : 0034/JSMP/II/2010 tanggal 9 Februari 2010, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor : 0034/JSMP/II/2010 tanggal 9 Februari 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 0034/JSMP/II/2010 tanggal 9 Februari 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-292/KPU.01/2010 tanggal 18 Januari 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Tahun Pajak 2009 Nomor : SPTNP-028369/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 November 2009. bahwa Surat Banding Nomor : 0034/JSMP/II/2010 tanggal 9 Februari 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 0034/JSMP/II/2010 tanggal 9 Februari 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 0034/JSMP/II/2010 tanggal 9 Februari 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp67.165.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp33.582.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 3 Februari 2010 sebesar Rp33.582.000,00 namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam beberapa kali persidnagan untuk menunjukkan asli SSPCP, oleh sebab itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran pembayran pajak terutang, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 0034/JSMP/II/2010 tanggal 9 Februari 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 10 Februari 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 18 Januari 2010 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak. bahwa Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 0034/JSMP/II/2010 tanggal 9 Februari 2010, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.3.dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-292/KPU.01/2010 tanggal 18 Januari 2010 tentang SPTNP Nomor : SPTNP-028369/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 November 2009 tidak dapat diterima. |

