Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28573/PP/M.XVII/19/2011
| Jenis Pajak | : | Klasifikasi Tarif |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 074585 tanggal 13 November 2009 diberitahukan barang berupa MDN Paint Brush, dll (7 jenis barang) Negara asal China yang diklasifikasikan dengan pos tarif sesuai dengan lembar lanjutan PIB, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 40,786.82. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa hasil penelitian terhadap nilai pabean, dokumen impor, dan data-data yang tersedia, diketahui bahwa nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar dibandingkan dengan harga yang terdapat dalam Data Base Harga Nasional (DBHN), dan tidak terdapat bukti-bukti cukup yang dapat mendukung kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, sehingga berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penetapan nilai pabean menggunakan metode I tidak dapat diyakini kebenarannya, nilai pabean ditetapkan menggunakan metode VI fleksibel III dengan nilai pabean sebesar CIF USD40,786.82. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa harga yang tercantum dalam Invoice adalah harga sesuai dengan Sales Contract, dan pembayaran melalui Letter of Credit Bank, dan Pemohon Banding telah menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean beserta kelengkapannya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak, barang impor yang dipakai sebagai pembanding mempunyai spesifikasi dan karakteristik yang sangat berbeda dengan barang yang Pemohon Banding impor, mengingat perbedaan spesifikasi dan karakteristik barang tersebut sangat menentukan harga barang yang tentunya berbeda pula. |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor : 006/AA/I/2010 tanggal 27 Januari 2010, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor : 006/AA/I/2010 tanggal 27 Januari 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 006/AA/I/2010 tanggal 27 Januari 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-105/BC.8/2010 tanggal 13 Januari 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Tahun Pajak 2009 Nomor : SPTNP-005219/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2009 tanggal 16 November 2009. bahwa Surat Banding Nomor : 006/AA/I/2010 tanggal 27 Januari 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 006/AA/I/2010 tanggal 27 Januari 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 006/AA/I/2010 tanggal 27 Januari 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 27.239.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp 13.619.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 25 Januari 2010 sebesar Rp 27.239.000,00, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam beberapa kali persidangan untuk menunjukkan asli SSPCP, oleh sebab itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran pembayaran pajak terutang, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 006/AA/I/2010 tanggal 27 Januari 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 27 Januari 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Januari 2010 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 006/AA/I/2010 tanggal 27 Januari 2010 tanpa disertai bukti kewenangan penandatangan surat banding tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.3.dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor : KEP-105/BC.8/2010 tanggal 13 Januari 2010 tentang Penetapan atas SPTNP Nomor : SPTNP-005219/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2009 tanggal 16 November 2009 tidak dapat diterima. |

