Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 29503/PP/M.I/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | perkara Banding, pada tingkat pertama dan terakhir terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5134/KPU.01/2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-012745/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 4 Mei 2010. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012745/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 4 Mei 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut: UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihanBea Masuk0000Cukai0000PPN66.163..00084.434.00018.271.0000PPnBM0000PPh Pasal 2216.541.00021.109.0004.568.0000Denda Administrasi 5.000.000 Jumlah Kekurangan / Kelebihan Pembayaran27.839.0000 |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5134/KPU.01/2010 tanggal 29 Juni 2010 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor sejumlah Rp.27.839.000,00; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : TPE-FIN/07-10/2010 tanggal 5 Oktober 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : TPE-FIN/07-10/2010 tanggal 5 Oktober 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5134/KPU. 01/2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-012745/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 4 Mei 2010; bahwa Surat Banding Nomor : TPE-FIN/07-10/2010 tanggal 5 Oktober 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 7 Oktober 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 29 Juni 2010; bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa mengenai jangka waktu pengajuan banding, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah mengatur secara khusus, oleh karena itu, mengenai jangka waktu pengajuan banding ketentuan yang digunakan bukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, melainkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ”Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”; bahwa oleh karena tanggal penerbitan Keputusan Terbanding adalah tanggal 29 Juni 2010, sedangkan tanggal Surat Banding diterima Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 7 Oktober 2010, dengan demikian, pengajuan banding melampaui jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Kuasa Pemohon Banding mengakui terjadinya keterlambatan tersebut dengan alasan Surat Keputusan Keberatan diterima terlebih dahulu di kantor pusat Jakarta, baru kemudian dikirim ke Batam dan kemudian diajukan banding, sehingga makan waktu yang lebih lama; bahwa Majelis tidak melihat adanya unsur force majeur terkait keterlambatan pengajuan banding oleh Pemohon Banding ke Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berpendapat Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : TPE-FIN/07-10/2010 tanggal 5 Oktober 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : TPE-FIN/07-10/2010 tanggal 5 Oktober 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : TPE-FIN/07-10/2010 tanggal 5 Oktober 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp. 27.839.000,00, dengan demikian 50% dari jumlah tersebut adalah sebesar Rp13.919.500,00; bahwa Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya melampirkan fotokopi bukti penerimaan jaminan Nomor : 003686/JT/KBR/2010 tanggal 10 Mei 2010 sebesar Rp27.839.000,00 dan menunjukkan bukti pembayaran atas pajak yang terutang berupa SSPCP tanggal 11 Oktober 2010 sebesar Rp29.281.000,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : TPE-FIN/07-10/2010 tanggal 5 Oktober 2010, ditandatangani oleh, jabatan : Direktur, sebagaimana tercantum pada bukti asli Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor : 03 tanggal 6 Nopember 2009 yang dibuat dihadapan Notaris di Jakarta, sehingga berwenang menandatangani Surat Banding; bahwa dengan demikian, Surat Banding Nomor : TPE-FIN/07-10/2010 tanggal 5 Oktober 2010 memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data / dokumen dalam berkas banding, keterangan Kuasa Pemohon Banding dalam persidangan serta hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : TPE-FIN/07-10/2010 tanggal 5 Oktober 2010 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : TPE-FIN/07-10/2010 tanggal 5 Oktober 2010 tidak memenuhi syarat formal pengajuan banding, oleh karena itu pengajuan banding dinyatakan Tidak Dapat Diterima; |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5134/KPU.01/2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-012745/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 4 Mei 2010, tidak dapat diterima; |

