Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29807/PP/M.XVI/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk; |
| Tahun Pajak | : | 2010; |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah penetapan Pembebanan atas Pos Tarif 8419.89.1900 untuk importasi 2 item barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Malaysia, dengan Pembebanan yang diberitahukan Bea Masuk CEPT 0%, PPN 10%, PPh 2,5% yang ditetapkan Terbanding menjadi Bea Masuk 5%, PPN 10%, PPh 2,5% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, dalam importasinya Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk Preferensi dalam rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) karena tidak mernenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam kerangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) (Pasal 3 c)* sehingga atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dikenakan bea masuk yang berlaku umum 5% (PMK Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 Nopember 2006); |
| Menurut Pemohon | : | bahwa dengan mencermati konsideran huruf h Keputusan Terbanding yang mengacu kepada ketentuan Pasal 3 PMK RI Nomor: 125/PMK.010/2006, terdapat petunjuk prinsip pokok dalam pemberlakuan skema CEPT yaitu: “tarif Bea Masuk dalam rangka skema CEPT yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk Umum hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara ASEAN bersangkutan”; atas dasar hal tersebut maka importasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip pokok dimaksud karena telah dilengkapi dan dilampiri lembar asli dan triplikat Form D Reff No.768370 tanggal 30 November 2009; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (Pos Tarif) pada berkas banding yang diberitahukan Pemohon Banding maupun yang ditetapkan Terbanding atas 2 (dua) item barang sesuai lembar lanjutan PIB adalah adalah sama yaitu pada Pos Tarif 8419.89.1900; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa Nomor Referensi Form D terkait CEPT tidak dicantumkan oleh Pemohon Banding pada kolom 19 PIB dan tertulis ”KEP-546/KMK.01/2003 tanggal 18 Desember 2003” sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:125/PMK.010/2006 tanggal 15 Desember 2006 yang berlaku sejak tanggal 01 Januari 2007 dijelaskan “Importir wajib mencantumkan kode fasilitas Common Effective Preferential Tariff (CEPT) dan nomor referensi Form. D pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB); bahwa dalam Surat Banding Nomor: Pemohon Banding menyatakan telah melengkapi dan melampirkan lembar asli dan triplikat Form D Reff No.768370 tanggal 30 November 2009 pada saat importasi; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan PIB dan tanda terima penyerahan dokumen lampiran CEPT, dokumen pendukung klasifikasi, fotokopi Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 546/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) tanggal 18 Desember 2003 dan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.010/2006 tanggal 15 Desember 2006; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.010/2006 dijelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut : Diberlakukan berdasarkan asas timbal batik,Tarif Bea Masuk dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang lebih rendah dari Tarif bea Masuk umum hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan,Importir wajib mencantumkan kode fasilitas Common Effective Preferential Tariff (CEPT) dan Nomor referensi Form D pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB)Surat Keterangan Asal (Form D) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas Banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa: PIB Nomor: 341240 tanggal 7 Desember 2009,Bukti Penerimaan Berkas PIB Nomor: 341240 tanggal 7 Desember 2009;Fotokopi Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 546/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) tanggal 18 Desember 2003,Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.010/2006 tanggal 15 Desember 2006,Form D (Surat Keterangan Asal) nomor: 768370 tanggal 30 November 2009 yang diterbitkan oleh Director General of Customs Singapore; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Penerimaan Berkas PIB Nomor: 341240 tanggal 7 Desember 2009 yang diterima dan ditandatangani oleh Terbanding Nama: QWE/NIP. 0X0X00X00 tanggal 8 Desember 2009 tertera “Y” pada kolom “Terima” check list Surat Keputusan: 546/KMK.01.2003. Surat Keputusan tersebut dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai kelengkapan Surat Keterangan Asal (Form D) Reference No. 768370 yang juga dilampirkannya; berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form D (Surat Keterangan Asal) nomor: 768370 tanggal 30 November 2009 yang diterbitkan oleh Director General of Customs Singapore diketahui perincian sebagai berikut; 5 Packages STC Air Cooled Chiller Ex Malaysia, Item 1 Model: 30GTN210—942–, Qty: 2 Units, Air Cooled Chiller, RVC 56%, FOB USD108,544.00Item 2 Model: 30GTN100—942–, Qty: 3 Units, Air Cooled Chiller, RVC 56%, FOB USD96,276.00Invoice nomor: 18311 tanggal 30 November 2009 bahwa atas penelitian dokumen pelengkap pabean di atas menurut Majelis pendapat Terbanding atas penelitian PIB dan dokumen pelengkap, Importir salah mencantumkan Nomor preferensi tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) pada PIB kolom 19, sehingga fasilitas pembebanan bea masuk dalam rangka skema CEPT yang seharusnya dapat digunakan oleh importir dianggap tidak digunakan oleh yang bersangkutan, hal ini tidak terbukti karena Pemohon Banding telah melampirkan Asli Form D pada PIB yang bersangkutan. Atas importasi barang tersebut mendapatkan fasilitas bea masuk dalam rangka skema CEPT sehingga tidak seharusnya menerbitkan SPTNP Nomor: SPTNP-031518/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 16 Desember 2009; bahwa berdasarkan bukti dokumen pelengkap pabean, bukti dokumen pendukung pemberitahuan pabean, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, terbukti bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 2 (dua) item barang sesuai lembar lanjutan PIB dan mendapatkan fasilitas Form D sehingga Majelis berpendapat telah sesuai dengan yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 341240 tanggal 7 Desember 2009; bahwa dengan demikian menurut Majelis, Pemohon Banding telah mernenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam kerangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.010/2006 tanggal 15 Desember 2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT); bahwa menurut Majelis, pembebanan Bea Masuk atas Pos Tarif 8419.89.1900 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.010/2006 tanggal 15 Desember 2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) adalah sebesar 0 (nol) %; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pembebanan bea masuk atas 2 (dua) item barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal malaysia diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8419.89.1900 menggunakan fasilitas Form D (CEPT) dengan pembebanan pos tarif Bea Masuk 0%; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1.Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;3.Ketentuan-ketentuan yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1604/KPU.01/ 2010 tanggal 5 Maret 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-031518/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 16 Desember 2009, sehingga klasifikasi atas barang impor 2 item barang sesuai lembar lanjutan PIB.ditetapkan pada pos tarif 8419.89.1900 dengan pembebanan BM CEPT 0%, PPN 10%, PPh 2.5%; |

