Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30257/PP/M.XVI/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30257/PP/M.XVI/19/2011

Jenis Pajak:Banding
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-011689/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Mei 2009 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-011689/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Mei 2009  diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanTagihan Bea Cukai
(Rp)Tagihan Pajak
(Rp)Jumlah Tagihan
(Rp)Bea Masuk
Cukai
PPN
PPnBM
PPh Pasal 22
Denda Administrasi941.004,00
0,00
0,00
0,00
0,00
941.004,000,00
0,00
1.976.109,00
0,00
494.027,00
0,00941.004,00
0,00
1.976.109,00
0,00
494.027,00
941.004,00Jumlah1.882.008,002.470.136,004.352.144,00
bahwa atas SPKPBM  tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 0194/KKS/VII/09 tanggal 15 Juli 2009  dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6578/KPU.01/2009   tanggal 10 September 2009 ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 265/KKS/XI/09  tanggal 6 November 2009  Pemohon Banding mengajukan banding;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding dalam  Surat Bandingnya Nomor: 265/KKS/XI/09  tanggal 6 November 2009  pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan ditolaknya Surat Keberatan Pemohon Banding atas SPKPBM Nomor: S-011689/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Mei 2009 dengan data-data sebagai berikut:

Jenis barang     
Jumlah   
Negara Asal     
Nilai       
menjadi sebesar :
:
:
:
:Methylene Chloride
43,20 MT
Russian
CIF USD19,872.00
CIF USD21,600.00
sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan bayar tersebut dengan perincian:
Bea Masuk   
PPN        
PPh Pasal 22      
Denda Administrasi     :
:
:
:Rp   941.004,00
Rp1.976.109,00
Rp   494.027,00
Rp   941.004,00Total sebesar Rp4.352.144,00

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak karena Pemohon Banding tidak terima dengan keputusan tersebut sebab pada waktu Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan pada Terbanding   dokumen yang dibutuhkan sudah Pemohon Banding lengkapi;

bahwa Pemohon Banding di dalam suratnya melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
Surat Keputusan Terbanding  Nomor: KEP-6578/KPU.01/2009   tanggal 10 September 2009,SPKPBM Nomor: S-011689/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Mei 2009  sebesar Rp4.352.144,00,Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor: 089/001/5884 tanggal 28 Oktober 2009 melalui QWE sebesar Rp4.352.144,00,Nota Debet tanggal 15 Juni 2009 sebesar USD19,872.00,Rekening Koran melalui QWE periode Juni 2009,PIB Nomor: 101371 tanggal 27 April 2009 sebesar CIF USD19,872.00/Rp216.430.920,00,SSPCP lembar 1 Nomor: 089/001/4880 tanggal 24 April 2009 melalui QWE sebesar Rp39.328.103,00,Bukti Penerimaan Negara tanggal 24 April 2009 sebesar Rp39.328.103,00,Bill of Lading Nomor: 857902413 tanggal 15 Maret 2009 dengan Weight 46.592 KGS,Certificate of Analysis tanggal 15 Maret 2009,Commercial Invoice Nomor: TG/2970/08-09 tanggal 15 Maret 2009 sebesar CIF USD19,872.00,Packing List tanggal 15 Maret 2009 dengan Net Weight 43.200 Kgs, Gross Weight 46.592 Kgs;
   
Menurut Majelis:bahwa sebelum memeriksa  materi pokok sengketa, Majelis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat formal;

1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 265/KKS/XI/09  tanggal 6 November 2009 ditandatangani oleh Drs. RTY, jabatan belum diketahui;

bahwa Surat Banding tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 265/KKS/XI/09  tanggal 6 November 2009  menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6578/KPU.01/2009 tanggal 10 September 2009 tentang Keberatan atas SPKPBM  Nomor: S-011689/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Mei 2009;

bahwa Surat Banding Nomor: 265/KKS/XI/09  tanggal 6 November 2009  diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 6 November 2009  (diantar), sedang tanggal penerbitan Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding adalah 10 September 2009, sehingga pengajuan banding adalah 58 (lima puluh delapan) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 265/KKS/XI/09  tanggal 6 November 2009, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 265/KKS/XI/09  tanggal 6 November 2009 memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6578/KPU.01/2009   tanggal 10 September 2009, namun apabila dihitung dari tanggal penerbitan Keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 265/KKS/XI/09 tanggal 6 November 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp4.352.144,00 di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi pembayaran berupa SSPCP Nomor: 089/001/5884 tanggal 28 Oktober 2009 melalui QWE sebesar Rp4.352.144,00 dan tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini keabsahan SSPCP, dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Drs. RTY, jabatan belum diketahui, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 265/KKS/XI/09 tanggal 6 November 2009, , tidak disertai lampiran Akta Perusahaan yang menjelaskan jabatannya sebagai Direktur, dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa kepada Pemohon Banding telah beberapakali diundang untuk hadir dalam persidangan dan telah diminta bukti asli SSPCP dan akta perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia melalui Surat Nomor :
Und. 0532/SP/Pg.32/2010 tanggal 18 Oktober 2010,Und. 0548/SP/Pg.32/2010 tanggal 03 November 2010,Und. 0571/SP/Pg.32/2010 tanggal 29 November 2010,Und. 0604/SP/Pg.32/2010 tanggal 21 Desember 2010,Und. 023/SP/Pg.32/2011 tanggal 17 Januari 2011
namun Pemohon Banding tidak pernah hadir untuk memperlihatkan bukti asli SSPCP dan Akta Perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia sebagaimana diminta oleh Majelis;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa kepada Pemohon Banding telah diberikan beberapa kali kesempatan untuk hadir dan membuktikan keabsahan bukti pembayaran berupa SSCP dan bukti asli akta perusahaan yang telah ditandasahkan oleh notaris, namun Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan Majelis;

bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor : 265/KKS/XI/09 tanggal 6 November 2009  tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya  dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
   
Memperhatikan:Surat Banding, keterangan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;3.Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6578/KPU.01/2009, tanggal 10 September 2009 mengenai SPKPBM Nomor: S-011689/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Mei 2009, tidak dapat diterima.