Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46302/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46302/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp132.036.232,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp132.036.232,00 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK. 04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Terutang Pajak Dan Penyerahan Tidak Terutang Pajak dan Surat Edaran Nomor SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 132.036.232,00 karena sesuai dengan persetujuan BKPM No. 105/I/PMDN/1999 jo. No.81/III/PMDN/2000 tanggal 24 November 2000. Perubahan terakhir No. 228/III/PMDN/2002 tanggal 30 Desember 2002 Izin Usaha Perkebunan dan Izin Usaha Industri No. 200/T/PERTANIAN/INDUSTRI/2005 tanggal 15 Maret 2005 dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit terpadu dengan unit pengolahannya menjadi minyak sawit (CPO) dan Inti Sawit; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp 132.036.232,00; yang diperoleh dari angka sebagai berikut : Pajak Masukan menurut Pemohon BandingRp 2.005.421.557,00- Pajak Masukan menurut TerbandingRp 1.873.385.325,00Koreksi Rp 132.036.230,00bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding dalam matrik sengketa dan penjelasan tertulis menyatakan bahwa Pajak Masukan menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebesar Rp 1.987.632.871,00, sehingga yang menjadi pokok sengketa adalah sebagai berikut : – Pajak Masukan menurut Pemohon BandingRp 1.987.632.871,00- Pajak Masukan menurut TerbandingRp 1.873.385.325,00Koreksi Rp 114.247.546,00bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 114.247.546,00. bahwa berdasarkan data-data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, lahan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit berada dalam satu lokasi, dimana hasil akhir produksinya berupa minyak kelapa sawit ( MKS) dan Inti kelapa sawit ( IKS). Penjualan minyak kelapa sawit dan inti kelapa sawit merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : huruf a penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. bahwa proses pembuatan Minyak kelapa sawit dan Inti kelapa sawit dari tandan buah segar (TBS ) yang diolah dalam pabrik pengolahan dimana TBS tersebut dihasilkan dari kebun sendiri, untuk menghasilan TBS, lahan perkebunan kelapa sawit diberi pupuk untuk meningkatkan produksi TBS. bahwa dengan melihat kondisi Pemohon Banding yang melakukan kegiatan penanaman (perkebunan) kelapa sawit dan kemudian juga melakukan penggilingan sehingga diperoleh produk akhir berupa MKS dan IKS, maka pada dasarnya perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated. bahwa meskipun Pemohon Banding merupakan perusahaan intergrated, namun dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak pernah melakukan penjualan TBS yang dimilikinya kepada pihak luar, dan penanaman Kelapa Sawit yang dilakukannya memang dimaksudkan semata-mata untuk pemenuhan kebutuhan sendiri. bahwa sengketa terjadi, karena Terbanding berpendapat Pajak Masukan atas kegiatan perkebunan seperti bibit dan pupuk, tidak dapat dikreditkan dengan alasan produk perkebunan yang dihasilkan merupakan produk yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding memberi argumen bahwa penyerahan yang dilakukan pihaknya adalah berupa MKS dan IKS, yang merupakan Barang Kena Pajak sehingga seharusnya Pajak Masukannya dapat dikreditkan. bahwa konsep pokok Terbanding adalah, selama produk yang dihasilkan merupakan barang yang penyerahannya dibebaskan dari PPN, maka atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. bahwa dengan demikian Terbanding tidak melihat apakah terjadi penyerahan atas MKS dan IKS yang dihasilkan oleh perkebunan Pemohon Banding, namun hanya melihat bahwa hasil perkebunan Pemohon Banding adalah barang yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2): Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang samaPasal 9 ayat (8): Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha,perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan,pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5),pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6),perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp 132.036.232,00 yang disengketakan dalam banding ini tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) tersebut diatas, sehingga pada prinsipnya tidak ada larangan bagi Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp 132.036.232,00. bahwa mengenai dalil Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: “ Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.” bahwa dengan mendasarkan ketentuan ini, Terbanding hanya mengakui Pajak Masukan yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45215/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45215/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-04/BC.8/2012 tanggal 12 Maret 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-30/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding harus melunasi tagihan bunga bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) nomor: SPP-30/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011 sebesar Rp. 150.458.000,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa diktum Keputusan Terbanding dalam KEP-04/BC.8/2012 tanggal 12 Maret 2012 berupa penolakan atas keberatan yang diajukan Pemohon terhadap Pokok Sengketa didasarkan pada konsideran faktual yang salah. Selanjutnya diktum Keputusan Terbanding berisikan ketetapan yang tidak konsisten serta tidak sesuai dengan Pokok Sengketa yang seharusnya adalah tagihan Bunga Bea Masuk; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-04/BC.8/2012 tanggal 12 Maret 2012, Terbanding menerbitkan SPP Nomor: SPP-30/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011 berdasarkan LHA Nomor: LHA-205/KPU.01/BD.10/IP/2011 tanggal 23 November 2011 atas bunga sebesar Rp 150.458.000,00. Hasil pengujian atas pemakaian bahan baku impor fasilitas KITE Pembebasan kedapatan selisih kurang, hasil pengujian atas perhitungan scrap fasilitas KITE Pembebasan kedapatan adanya penjualan lokal hasil produksi ex bahan baku impor pembebasan yang diberitahukan sebagai penjulan scrap dan hasil pengujian atas pemakaian bahan baku impor terhadap skep pengembalian kedapatan adanya selisih kurang; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 049/GY-TD/V/2012 tanggal 08 Mei 2012 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-04/BC.8/2012 tanggal 12 Maret 2012, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-04/BC.8/2012 tanggal 12 Maret 2012 didasarkan pada konsideran faktual berkenaan dengan importasi “Bud 1207 GDPK, Synthetic Rubber” yang diberitahukan dengan PIB nomor 180082 tanggal 11-07-2009 sebagai barang Fasilitas KITE Pembebasan tanpa mengikuti tatalaksana impor barang fasilitas KITE pembebasan dan tanpa memenuhi persyaratannya berupa realisasi ekspor sebelum jatuh tempo 12 bulan, konsideran faktual di atas yang menjadi dasar KEP-04/BC.8/2012 tanggal 12 Maret 2012 tidak sesuai dengan fakta yang menjadi Pokok Sengketa pada butir 1 angka V dan diktum Keputusan Terbanding dalam KEP-04/BC.8/2012 tanggal 12 Maret 2012 berupa penolakan atas keberatan yang diajukan Pemohon terhadap Pokok Sengketa didasarkan pada konsideran faktual yang salah. Selanjutnya diktum Keputusan Terbanding berisikan ketetapan yang tidak konsisten serta tidak sesuai dengan Pokok Sengketa yang seharusnya adalah tagihan Bunga Bea Masuk sehingga Keputusan Terbanding terhadap keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding cacat secara hukum; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dinyatakan “Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan;hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin;barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai;barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional;barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dinyatakan:Utang atau tagihan kepada negara berdasarkan Undang-Undang ini yang tidak atau kurang dibayar dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai hari pembayarannya, dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan;Penghitungan utang atau tagihan kepada Negara menurut Undang-Undang ini dibulatkan jumlahnya dalam ribuan rupiah;Jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:dalam hal tagihan negara kepada pihak yang terutang yaitu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan sebagaimana diatur dalam Pasal 37A ayat (1);dalam hal tagihan pihak yang berpiutang kepada negara yaitu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat keputusan pengembalian oleh Menteri;bahwa berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 disebutkan” Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor;Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat;Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Tidak Dipungut adalah fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, sepanjang atas impor barang dan/atau bahan tersebut dibebaskan dari pengenaan BM;bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 disebutkan “Terhadap barang dan/atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain di Perusahaan dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut”; bahwa berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 disebutkan “Pemberian Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), (2), (3), dan (4) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan”; bahwa berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 disebutkan “Persyaratan untuk memperoleh Pembebasan dan PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (3), adalah sebagai berikut:dilakukan oleh perusahaan yang mengimpor barang dan/atau bahan dan mengekspor hasil produksinya atau perusahaan yang menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit atau dipasang pasang barang lain;perusahaan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44563/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44563/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Klasifikasi Pos Tarif atas jenis barang Dried distillers grain, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 239498 tanggal 28 Juni 2011 Klasifikasi Pos Tarif 2302.30.0000 dengan BM: 0%, yang ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 2303.30.0000 dengan BM: 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp10.929.000,00; Menurut Terbanding : bahwa gandum dapat diproses lebih lanjut menjadi etanol, dan produk sampingan dari hasil penyulingan etanol tersebut adalah Dried Distillers Grain. bahwa memperhatikan jenis barang yang diberitahukan adalah sebagai Dried Distillers grain, maka produk sampingan dari hasil penyulingan etanol tersebut lebih tepat diklasifikasikan ke pos tariff 2303.30.0000. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam KEP-4713/KPU.01/2011 tanggal 21 September 2011, dengan alasan Klasifikasi/Tarif yang Pemohon Banding beritahhukan yaitu 2302.30.0000 dengan BM 0% adalah dedak dari hasil pengolahan gandum yang dipergunakan untuk pakan ternak yang memerlukan ijin Karantina; Menurut Majelis : bahwa atas jenis barang Dried Distillers Grain dalam PIB Nomor: 239498 tanggal 28 Juni 2011, Terbanding menetapkan klasifikasi barang ke dalam pos tarif 2303.30.0000 dengan Tarif Bea Masuk 5%, sedangkan menurut Pemohon Banding barang impor diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2302.30.0000 dengan Tarif Bea Masuk 0%; bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor menurut Majelis adalah sebagai berikut: Identifikasi Barang bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen impor berupa Sales Contract, Commercial Invoice, Certificate of Australian Origin, Certificate of Analysis, dan Phytosanitary Certificate kedapatan jenis barang adalah Dried Distillers Grain (DDGS); bahwa berdasarkan surat dari AA Group sebagai pemasok (supplier) kepada Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 29 September 2011, AA Group menyatakan bahwa Dried Distillers Grain (DDGS) yang diproduksinya dibuat dari bahan utama gandum; bahwa Pernyataan dari AA Group tanggal 12 Oktober 2011 menyatakan bahwa DDGS memiliki komposisi sebagai berikut: Kulit Gandum 60%Residue Gandum yang dapat dilarutkan30%Residue Gandum yang tidak dapat dilarutkan5%Protein Gandum yang dapat dilarutkan5%bahwa Surat dari AA Group kepada Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 30 September 2012 menyatakan bahwa kanji/gandum merupakan bahan utama yang digunakan di dalam proses destilasi/penyulingan, tetapi DDGS dipisahkan dari kanji/gandum sebelum proses destilasi/penyulingan; bahwa Pemohon Banding menyatakan Dried Distillers Grain (DDGS) digunakan sebagai pakan ternak sapi; bahwa berdasarkan uraian di atas maka barang impor diidentifikasikan sebagai Dried Distillers Grain, dengan komposisi: kulit, residu, dan protein gandum; dalam proses pembuatannya telah dipisahkan dari kanji/gandum sebelum proses destilasi/penyulingan; dan digunakan sebagai pakan ternak sapi; Klasifikasi Barang bahwa butir 1 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System mengatur sebagai berikut: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa komposisi Dried Distillers Grain adalah kulit, residu, dan protein gandum dan digunakan sebagai pakan ternak sapi, sehingga diklasifikasikan ke dalam BTBMI sebagai berikut: Bab 23:Residu dan sisa dari industri makanan; olahan makanan hewan,Pos Tarif: 23.02:Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari serealia atau dari tanaman polongan;2302.30.00.00:-Dari gandumbahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat barang impor Dried Distillers Grain yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 239498 tanggal 28 Juni 2011 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2302.30.0000 dengan Tarif Bea Masuk 0%; bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan Dried Distillers Grain diidentifikasikan sebagai produk sampingan (by-product/co-product) dari proses penyulingan dalam proses produksi ethanol (alkohol) sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2303.30.00.00 (endapan dan sisa dari pembuatan bir atau penyulingan), Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding tersebut hanya berdasarkan interpretasi Terbanding terhadap informasi dari beberapa situs di internet bukan berdasarkan pemahaman menyeluruh terhadap informasi tentang proses pembuatan Dried Distillers Grain dari AA Group sebagai produsen; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung klasifikasi barang impor dan data yang ada dalam berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat barang impor Dried Distillers Grain yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 239498 tanggal 28 Juni 2011 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2302.30.0000 dengan Tarif Bea Masuk 0%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan Menimbang : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4713/KPU.01/2011 tanggal 21 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-020240/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 19 Juli 2011, atas nama: XXX, dan menetapkan klasifikasi barang impor Dried Distillers Grain, negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 239498 tanggal 28 Juni 2011 ke dalam BTBMI pos tarif 2302.30.0000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44434/PP/M.XIV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44434/PP/M.XIV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00005/206/08/735/10 tanggal 16 April 2010 oleh KPP Pratama Tanjung berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-11/WPJ.29/KP.0805/2010 tanggal 22 Februari 2010; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan : KEP-940/WPJ.29/2012 tanggal 14 September 2012 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor : KEP-494/WPJ.29/2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00005/206/08/735/10 tanggal 16 April 2010; Menurut Penggugat : bahwa menghubungi surat Penggugat Nomor : 022/LA-VI/2012 hal Pengajuan Gugatan Atas Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-494/WPJ.29/2012 Tanggal 14 Mei 2012 yang Penggugat terima pada tanggal 18 Mei 2012 dari Petugas Kantor Pos dan Giro tentang Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas SKPKB PPh Badan Tahun 2008 Nomor : 00005/206/08/735/10 tanggal 16 April 2010 dengan uraian sebagai berikut : UraianSemula(Rp)Dikurangkan/Dihapuskan)Menjadi(Rp)Peredaran Usaha 9.858.152.971,002.281.904.171,009.858.152.971,00Penghasilan Neto4.647.454.734,00(2.437.410.082,00) 2.210.044.652,00Kompensasi Kerugian0,000,000,00Penghasilan Kena Pajak 4.647.454.734,002.437.410.082,002.210.044.652,00PPh yang Terutang1.376.736.200,00(731.222.804,00)645.513.396,00Kredit Pajak145.042.033,000,00145.042.033,00PPh yang Kurang (Lebih) Dibayar1.306.582.514,00(806.111.151,00)500.471.363,00Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) KUP418.106.404,00(257.955.568,00)160.150.836,00PPh yang masih harus (Lebih) Dibayar1.724.688.918,00(1.064.066.719,00)660.622.199,00 Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 028/LA-XI/2012 tanggal 23 November 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan : Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor : 028/LA-XI/2012 tanggal 23 November 2012 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-940/WPJ.29/2012 tanggal 14 September 2012 tentang tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor : KEP-494/WPJ.29/2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00005/206/08/735/10 tanggal 16 April 2010; bahwa Surat Gugatan Nomor : 028/LA-XI/2012 tanggal 23 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 028/LA-XI/2012 tanggal 23 November 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 11 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-940/WPJ.29/2012 diterbitkan tanggal 14 September 2012; bahwa menurut Tergugat, keputusan Tergugat Nomor : KEP-940/WPJ.29/2012 tanggal 14 September 2012 dikirim kepada Penggugat tanggal 17 September 2012; bahwa Tergugat dalam persidangan menunjukkan asli Terima Kiriman Pos; bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap bukti yang disampaikan Tergugat dalam persidangan berupa bukti Terima Kiriman Pos terbukti bahwa keputusan Tergugat Nomor : KEP-940/WPJ.29/2012 tanggal 14 September 2012 dikirim kepada Penggugat tanggal 17 September 2012; bahwa berdasarkan bukti tersebut Majelis berpendapat bahwa untuk menghitung jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan dihitung sejak tanggal keputusan Tergugat Nomor : KEP-940/WPJ.29/2012 tanggal 14 September 2012 dikirim kepada Penggugat yakni 17 September 2012 sampai dengan tanggal diterimanya surat gugatan di Sekretariat Pengadilan Pajak yakni 11 Desember 2012; bahwa dari penghitungan tanggal ke tanggal tersebut terbukti bahwa pengajuan gugatan telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa atas dasar hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan permohonan gugatan tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka dengan demikian pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi gugatan tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-940/WPJ.29/2012 tanggal 14 September 2012 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor : KEP-494/WPJ.29/2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00005/206/08/735/10 tanggal 16 April 2010, atas nama : XXX, NPWP : YYY, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44388/PP/M.XVI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44388/PP/M.XVI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-550/WPJ.19/KP.0209/2012 tanggal 8 Oktober 2012 tentang Imbalan Bunga Terkait Putusan Pengadilan Pajak; Menurut Tergugat : bahwa Permohonan imbalan bunga surat nomor 023/SIMP/JKT/07/2012 tanggal 19 Juli 2012 sehubungan dengan Putusan Pengadilan nomor 35131/PP/M.XVI/2011 diucapkan tanggal 22 November 2011 belum dapat diproses karena Tergugat belum menerima Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 43 ayat (6) huruf b dan c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang tata Cara Pelaksanan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; Menurut Penggugat : bahwa Tergugat telah salah menerapkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan untuk memproses pemberian Imbalan Bunga atas sengketa pajak tahun pajak 2006. Bahwa Tergugat menuntut hak-nya atas imbalan bunga terhadap SKPKB yang telah dibayar sebesar Rp 24.739.570.739, bukan atas SPT Lebih Bayar Tahun Pajak 2006 (SPT Tahunan PPh Badan Lebih Bayar) sebesar Rp 23.974.599.070,-. Bahwa Tergugat telah melaksanakan semua kewajibannya sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu berdasarkan UU No. 16/2000 tentang KUP. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah permohonan imbalan bunga Penggugat yang diajukan dengan surat nomor 023/SIMP/JKT/07/2012 tanggal 19 Juli 2012 sehubungan dengan Putusan Pengadilan Pajak nomor 35131/PP/M.XVI/2011 yang diucapkan tanggal 22 November 2011 yang belum diproses Tergugat karena Tergugat belum menerima Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung; bahwa permohonan imbalan bunga Penggugat adalah terkait dengan keadaan dan atau peristiwa yang secara kronologis adalah sebagai berikut:bahwa atas Pajak Penghasilan Badan Tahun 2006 diterbitkan SKPKB Nomor 00005/206/06/091/08 tanggal 28 Maret 2008 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar (pokok pajak + sanksi administrasi) Rp. 35.066.192.369,-;bahwa keberatan atas SKPKB a quo dijawab dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-298/PJ.07/2009 tanggal 13 Mei 2009 yang menetapkan Menerima sebagian keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar (pokok pajak + sanksi administrasi) menjadi Rp. 24.739.570.739,-;bahwa berdasarkan Keputusan Keberatan a quo diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00060/IB.PPH/WPJ.19/KP.0103/2009 tanggal 11 Juni 2009 Tentang Pembelian Imbalan Bunga sejumlah Rp. 2.684.921.623,80,-;bahwa pengajuan Banding ke Pengadilan Pajak atas Keputusan keberatan a quo telah diputus dengan putusan Nomor Put. 35131/PP/M.XVI/15/2011 dan diucapkan tanggal 22 November 2001;bahwa pendapat Tergugat mengenai keadaan dan atau peristiwa tersebut di atas adalah sebagai berikut:bahwa ketentuan dalam penyelesaian permohonan Imbalan Bunga sebagai hasil proses Keberatan berbeda dengan Banding karena perbedan waktu munculnya hak dan kewajiban perpajakannya;bahwa semua hak dan kewajiban dari Penggugat akibat adanya putusan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 35131/PP/M.XVI/15/2011 yang diucapkan tanggal 22 November 2001, dikirim oleh Sekretaris Pengadilan Pajak tanggal 18 Januari 2012 dan diterima oleh Tergugat tanggal 30 Januari 2012 baru muncul sejak tanggal dikirimkan sehingga tidak termasuk dalam pengaturan sesuai dengan Pasal II ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;bahwa saat pelaksanaan pembayaran Imbalan Bunga belum diatur di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sehingga berdasarkan Pasal 48 Undang-undang a quo yang menyatakan bahwa terhadap hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;bahwa karena Gugatan Penggugat baru ada pada tanggal 18 Januari 2012 maka tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Penggugat dijalankan berdasarkan Pasal 66 dan 67 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012 bukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007;bahwa Ketentuan Peralihan yang tercantum di dalam Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tidak mengaitkan pelaksanaan atas semua hak dan kewajiban dengan Tahun Pajak dan sehubungan dengan hal tersebut maka pelaksanaan Imbalan Bunga yang haknya baru diperoleh Penggugat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 dijalankan sesuai Pasal 43 ayat (6) huruf b dan c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011;Bahwa permohonan Penggugat terkait dengan Imbalan bunga belum dapat diberikan karena Tergugat belum menerima Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung terkait Putusan Banding Nomor: Put.35131/PP/M.XVI/15/2011. Hal tersebut dilakukan oleh Tergugat dalam rangka menjalankan prinsip-prinsip pelayanan pemerintahan yang baik, yaitu melaksanakan ketentuan tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pasal 43 huruf b dan c PP 74.bahwa pemberian imbalan bunga dalam KEP-00060/IB.PPH/WPJ.19/KP.0103/2009 tanggal 11 Juni 2009 disebabkan hak dan kewajiban yang muncul akibat dari terbitnya Keputusan Keberatan dikirimkan sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 berlaku dan oleh karena itu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008;bahwa dapat disimpulkan bahwa Terbanding dalam penanganan pemberian imbalan bunga yang kemudian menjadi sengketa Gugatan ini menerapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 beserta aturan pelaksanaannya; bahwa pendapat Penggugat mengenai keadaan dan atau peristiwa tersebut di atas adalah sebagai berikut:bahwa Tergugat telah salah menerapkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 dalam memproses pemberian imbalan bunga atas sengketa pajak Tahun Pajak 2006 karena hanya ada 13 jenis permohonan yang mendapatkan perlakuan khusus tentang peralihan sesuai dengan Pasal 64 Peraturan Pemerintah aquo;bahwa Penggugat menuntut haknya atas imbalan bunga terhadap SKPKB yang telah dibayar, bukan atas SPT Lebih Bayar tahun Pajak 2006;bahwa Penggugat telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Undang-undang KUP Tahun 2000 sehingga menuntut haknya dijalankan oleh Tergugat sesuai dengan undangundang yang sama;bahwa Tergugat seharusnya memperhatikan Pasal II Undang-undang KUP Tahun 2007 dan apabila Peraturan Pemerintah bertentangan dengan Undang-undang maka seharusnya berlaku asas “lex superior derogate lex inferior”;bahwa Tergugat tidak konsisten atas keputusan imbalan bunga yang telah diterbitkan sebagai akibat dari telah dikabulkan sebagian pada proses keberatan;bahwa dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dalam pengajuan Gugatannya tentang pemberian imbalan bunga berpendapat bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 beserta aturan pelaksanaannya; bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, fakta dan bukti pendukung, penjelasan Tergugat dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44375/PP/M.VIII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44375/PP/M.VIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1148/WPJ.20/2011 tanggal 15 Desember 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor : 00100/106/08/007/08 tanggal 17 Oktober 2008 Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp199.062.190,00; Menurut Tergugat : bahwa STP atas pajak yang tidak / kurang dibayar dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 dan Pasal 14 ayat (3) KUP tersebut tidak memenuhi kategori sebagai STP Yang Tidak Benar sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan; Menurut Penggugat : bahwa berdasarkan evaluasi manajemen untuk meningkatkan daya saing penjualan produk, meningkatkan produktivitas dan profitabilitas perseroan secara keseluruhan, sekaligus guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasional Penggugat, maka pada bulan Oktober 2007, PT. DFG Tbk, sebagai Induk perusahaan dan pemegang saham sebanyak 99,91 % Penggugat, telah memutuskan untuk melakukan penggabungan usaha bisnis Penggugat kepada induk perusahaan; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009 menyatakan : “Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan serta sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi. bahwa dalam persidangan terbukti bahwa penggugat memang tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Agustus 2008, sehingga Majelis berpendapat sudah semestinya terhadap penggugat dikenakan denda Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor : 16 Tahun 2009. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, mengatur antara lain : “Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, danPajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun Pajak.bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu, mengatur antara lain: Pasal 7 ayat (1) Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009 menyatakan “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar”. bahwa Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009 menyatakan : “Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sarnpai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak”. bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf c menyatakan : “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar”. bahwa dalam sidang yang dilaksanakan diketahui bahwa Penggugat menyatakan memang tidak melakukan penyetoran angsuran dan pokok Pajak dan dalam persidangan terbukti bahwa Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dimana untuk dapat mengurangi angsuran PPh Pasal 25 harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 maka telah benar Tergugat menerbitkan STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2008 untuk pokok Pajak beserta dengan sanksinya Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009. bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan bahwa pokok pajak dalam STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2008 tidak dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008, dan dari SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 terbukti bahwa pokok pajak dalam STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2008 tidak dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008. bahwa karena pokok pajak dalam STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2008 belum dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 maka Penggugat dapat mengkreditkan dengan cara melakukan pembetulan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009.