Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44313/PP/M.XVII/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44313/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan atas importasi berupa Aluminium Doors (14 item barang) negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 228811 tanggal 6 Juni 2012 yang diberitahukan pembebanan BM 20% BBS 100% yang ditetapkan Terbanding menjadi Dengan tarif BM 20%; Menurut Terbanding    : bahwa permasalahan yang terjadi berkenaan dengan penerbitan Form E Nomor: E124403000920002 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2012 ditemukan tanda tangan pejabat yang berwenang pada Form E diragukan keabsahannya, sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan dan Terbanding membatalkan preferensi tarif AC-FTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN. Menurut Pemohon Banding : bahwa formulir Asean-China Trade Area yang Pemohon Banding peroleh dari supplier dengan Nomor: E1244030000920002, adalah asli dan tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan asli dari pihak yang berwenang di China; bahwa terlihat di specimen tanda tangan bahwa nama Mr. Li Ruizhi tercantum di specimen dan legal sebagai pegawai Bureau di China Provinsi Nanhai; Menurut Majelis   : bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen buktibukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:Commercial Invoice Nomor: GA0XX0X0X tanggal 25 Mei 2012,Packing List tanggal 25 Mei 2012,Bill of Lading Nomor: DFS0XX0XXXXX tanggal 29 Mei 2012,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E12440300092002 tanggal 29 Mei 2012,bahwa Pemohon Banding melakukan impor Aluminium Doors dengan PIB Nomor: 228811 tanggal 6 Juni 2012 dengan dilampiri Form E Nomor: E12440300092002 tanggal 29 Mei 2012; bahwa supplier DFG CO.LTD menerbitkan Commercial Invoice Nomor: GA0XX0X0X tanggal 25 Mei 2012 sebagai tagihan atas impor Aluminium Doors senilai CIF USD 12,622.20; bahwa supplier DFG CO.LTD melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 25 Mei 2011 dengan keterangan sebagai berikut: Qty:     180 PCSGross Weight:     7,310.00 kgsNet Weigth:     7,239.00 kgsbahwa pengiriman barang dilakukan supplier DFG CO.LTD dari China dengan Bill of Lading Nomor: DFS045015723 tanggal 29 Mei 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper:     DFG CO.LTDConsignee:     PT XXXPort of Loading:     Shenzhen, ChinaPort of Discharge :     Tnajung Priok, Jakarta, IndonesiaDescription :     180 PCSGross Weight:     7,310,00 kgsbahwa supplier DFG CO.LTD melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E12440300092002 tanggal 29 Mei 2012 dengan uraian barang Aluminium Doors sejumlah 180 PCS; bahwa Form E Nomor: E12440300092002 tanggal 29 Mei 2012 dan Bill of Lading Nomor: DFS045015723 tanggal 29 Mei 2012; bahwa dari penelitian Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena ditemukan tanda tangan pejabat yang berwenang pada Form E diragukan keabsahannya dan Terbanding membatalkan preferensi tarif AC-FTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN. bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form E dengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada FGH dan membawa asli specimen tanda tangan; bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada FGH The People’s Republic of China dengan surat Nomor: S-940/KPU.01/2012 tanggal 22 Juni 2012 dan pihak FGH The People’s Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding dengan surat Nomor: 4400001290 tanggal 27 Juli 2012 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E12440300092002 tanggal 29 Mei 2012 benar diterbitkan oleh FGH The People’s Republic of China; bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E12440300092002 tanggal 29 Mei 2012 terbukti telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E tersebut yang tercantum dalam contoh speciment tanda tangan pemerintah China; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form E dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) adalah BM 20% BBS 100%; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 228811 tanggal 6 Juni 2012 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk dengan BM 20% BBS 100%; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44048/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44048/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak   : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa BB, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 206879 tanggal 07 Juni 2011, Nilai Pabean sebesar CIF USD 43,200.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 84,000.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 48.779.000,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, dari data yang dilampirkan tidak memadai untuk dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan karena tidak dapat dilakukan pengujian silang atas dokumen yang diserahkan dengan pembukuan dan tidak Iengkapnya dokumen pendukung nilai transaksi sehingga dapat disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 220668 tanggal 15 Juni 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), penetapan nilai pabean selanjutnya menggunakan metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaannya; Menurut Pemohon Banding  : bahwa berdasarkan penelitian administrasi dan bukti-bukti yang ada Pemohon Banding tidak sependapat dengan Keputusan Terbanding tersebut dan menurut perhitungan Pemohon banding, Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban lagi atas hutang terhadap Negara baik berupa bea masuk/cukai/sanksi administrasi berupa denda/pajak, mengingat harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga transaksi sesuai dengan harga yang sebenarnya; Menurut Majelis  : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4975/KPU.01/2011 tanggal 07 Oktober 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 206879 tanggal 07 Juni 2011 berupa BB tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan menggunakan metode pengulangan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan DBNP I Nomor 164 tanggal 22 Februari 2010 menjadi sebesar CIF USD 84,000.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 206879 tanggal 07 Juni 2011 dengan menggunakan metode pengulangan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan DBNP I Nomor 164 tanggal 22 Februari 2010 menjadi sebesar CIF USD 84,000.00; bahwa dalam Surat Uraian Banding maupun dalam persidangan, Terbanding tidak melampirkan/menunjukkan data/dokumen pendukung dimaksud berupa bukti yang objektif dan terukur sebagai dasar penetapan nilai pabean, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean oleh Terbanding sesuai dengan ketentuan; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena berdasarkan penelitian administrasi dan bukti-bukti yang ada, Pemohon Banding tidak sependapat dengan Keputusan Terbanding tersebut dan menurut perhitungan Pemohon banding, Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban lagi atas hutang terhadap Negara baik berupa bea masuk/cukai/sanksi administrasi berupa denda/pajak, mengingat harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga transaksi sesuai dengan harga yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan, Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: IP1103017 tanggal 26 Maret 2011 mengajukan pembelian BB kepada supplier CC Limited dengan perincian sebagai berikut: NODESCRIPTIONQUANTITY (KGS)UNIT PRICE(USD)AMOUNT(USD)1BB400,000.000.10843,200.00 TOTAL USD43,200.00bahwa CC Limited. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: EX-XX0XX tanggal 11 Mei 2011, dengan rincian sebagai berikut: NODESCRIPTIONQUANTITYUNIT PRICE(USD)AMOUNT(USD)KGS1BB400,000.000.10843,200.00 AMOUNT CIF43,200.00bahwa CC Limited selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: 11018 tanggal 11 Mei 2011, dengan rincian sebagai berikut: DESCRIPTION OFGOODSPackagesQUANTITY(KGS)Net Weight(KGS)GrossWeight(KGS)BBIn Bulk400,000.00400,000.00400,000.00bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: COSU6036710530 tanggal 19 Mei 2011 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper:     CC LimitedConsignees Name:     PT XXXPort of Loading:     Zhanjiang, ChinaPort of Discharge  :     Jakarta, IndonesiaDescription  :     16 x 20’ Container “BB”Gross Weight :     400,000.00 Kgsbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: EX-XX0XX tanggal 11 Mei 2011 adalah “BB” dari CC Limited dengan total harga sebesar CIF USD 43,200.00; bahwa barang impor “BB” sesuai PIB Nomor: 206879 tanggal 07 Juni 2011 dengan Invoice Nomor: EX-XX0XX tanggal 11 Mei 2011 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Cargo Transportation Insurance Policy yang diterbitkan oleh DD Company

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-43838/PP/M.XIII/12/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-43838/PP/M.XIII/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2009 berupa pemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalam Program Dynafes sebesar Rp232.210.773,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi didasarkan pada Pasal 23 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa menurut Terbanding sengketa ini terjadi karena ada perbedaaan penafsiran dengan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-395/PJ/2001; bahwa menurut Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-395/PJ/2001, tidak semua nasabah dapat cash reward, yang dapat adalah nasabah harus menandatangani kontrak, persyaratan ini yang tidak terpenuhi berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-395/PJ/2001; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan KEP-395/PJ/2001, pemberian hadiah cash reward dalam program Dynafes kepada Nasabah Pemohon Banding Indonesia seharusnya tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan pertimbangan sebagai berikut: 1)Cash reward diberikan tanpa diundi;2)Untuk mendapatkan cash reward dalam program Dynafes, nasabah tidak melakukan kegiatan atau jasa dan kegiatan lainnya seperti memberikan konsultasi atau mengikuti perlombaan;3)Cash reward dalam program Dynafes termasuk dalam pengertian hadiah yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan; Menurut Majelis : bahwa sengketa yang terjadi dalam perkara ini adalah mengenai perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan yang isinya antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 1, yang dimaksud dengan:Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu;Pasal 3 : “Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa”; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan mekanisme program cash rewards Dynafes yang dilakukan Pemohon Banding diketahui program tersebut memenuhi pengertian hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya sebagaimana disebutkan dalam KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001, yaitu: “Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah”; bahwa koreksi sebesar Rp232.210.773,00 merupakan pemberian insentif/penghargaan kepada para customer yang ikut dalam program dynafes atas transaksi-transaksi yang telah dilakukan melalui Bank, dengan membayarkan kembali Biaya Administrasi Bank yang telah dibayarkan apabila memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank; bahwa insentif tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan jo. KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertian hadiah/ penghargaan yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Banding maupun dalam penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa cash reward merupakan pemberian hadiah; bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cash rewards Dynafes seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 23 dengan alasan antara lain Pasal 3, KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 yang menyebutkan: “Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.”; bahwa menurut Pemohon Banding, Cash reward dalam program Dynafes termasuk dalam pengertian hadiah yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan karena Cash reward diberikan tanpa diundi dan untuk mendapatkan cash reward dalam program Dynafes, nasabah tidak melakukan kegiatan atau jasa dan kegiatan lainnya seperti memberikan konsultasi atau mengikuti perlombaan; bahwa dalam persidangan, sehubungan dengan pertanyaan Majelis tentang apakah bagi nasabah yang melakukan transaksi yang sama dengan transaksi sebagaimana dicakup dalam program Dynafes namun nasabah tersebut tidak mengisi formulir aplikasi dan menanda tangani perjanjian akan mendapatkan hadiah berupa cash rewards, Pemohon Banding menjawab bahwa atas nasabah tersebut tidak diberikan cash rewards; berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap data dan keterangan yang ada dalam berkas banding, fakta dan penjelasan dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut: Dynafes (Dinamic Fee System) ialah salah satu produk Pemohon Banding berupa program cash reward yang ditawarkan kepada para nasabah melalui aplikasi tersendiri. Nasabah perlu  mengisi formulir aplikasi untuk ikut program Dynafes. Bagi nasabah yang tidak mau mengisi aplikasi maka tidak akan mendapat cash rewards;Setelah mengisi formulir aplikasi,nasabah menandatangani perjanjian program Dynafes yang mencantumkan: jenis-jenis transaksi, minimal jumlah biaya transaksi per bulan; Transaksitransaksi yang berhubungan dengan program Dynafes adalah Guarantee Fee, Commission on Opening LJC, Other UC Commission, Commission on UC Amendment, Commission on UC Confirmation, Commission on UC Advising, Other Commission on Export UC, Guarantee Fee on Import UG, P1B & Revolving UC Comm Other Commission on Import, Acceptance Comm on Export Bills, Handling Commission on Export Bills, Commission on Bills without UC, Other Commission on Export, Handling Commission on T/C, Incoming Foreign Remittance Commission, Outgoing Foreign Remittance Commission, Postage on Forex, Cable Charge, Foreign Cash Withdrawal Commission, Correspondent Charge, Commission on Domestic Remittance, Deposit Related Fees, Safe Deposit Commission, Cheque & Other Forms Commission;Selanjutnya nasabah melakukan transaksi harian sebagai dasar perhitungan cash rewards;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa pemberian berupa cash rewards termasuk pengertian hadiahbahwa tidak semua nasabah Pemohon Banding yang melakukan transaksi yang sama dengan transaksi yang dicakup dalam program dynafes mendapatkan cash rewards namun cash rewards tersebut hanya diberikan kepada nasabah yang mengikuti program Dynafes (Dinamic Fee System) dengan terlebih dahulu telah mengisi formulir dan menandatangani Perjanjian Program Dynafes (Dinamic Fee System) ;bahwa pemberian hadiah berupa cash rewards tersebut tidak diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian jasa namun baru diberikan setiap akhir bulan berdasarkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43834/PP/M.XIII/12/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43834/PP/M.XIII/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2009 berupa pemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalam Program Dynafes sebesar Rp239.794.058,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa “Membership Reward Program” yang dibahas dalan Surat Terbanding tersebut memiliki karakteristik hubungan dagang antara penjual dan pembeli, sehingga tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan. Hal ini sangat berbeda dengan cash reward dalam program Dynafes yang dalam proses keberatan telah diakui pemohon banding sebagai hadiah. Dengan demikian, “Membership Reward Program” tidak dapat disamakan dengan program Dynafes sehingga alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima; Menurut Pemohon : bahwa pada faktanya tidak semua nasabah memperoleh cash reward tersebut karena pertimbangan ekonomis dan aspek bisnis dari tiap-tiap nasabah (Pemohon Banding Indonesia sebagai pihak yang memberikan program Dynafes tidak dapat mempengaruhi keputusan nasabah apakah mau atau tidak menerima program Dynafes). Contohnya ketika biaya transaksi yang dikenakan oleh Pemohon Banding Indonesia kepada nasabah jumlahnya masih lebih tinggi (setelah diberikan cash reward) dibandingkan dengan bank lainnya sehingga nasabah memilih untuk melakukan transaksi dengan bank lainnya; Menurut Majelis : bahwa sengketa yang terjadi dalam perkara ini adalah mengenai perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan yang isinya antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 1, yang dimaksud dengan: Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian; Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan; Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah; Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu; Pasal 3 : “Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa”; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan mekanisme program cash rewards Dynafes yang dilakukan Pemohon Banding diketahui program tersebut memenuhi pengertian hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya sebagaimana disebutkan dalam KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001, yaitu: “Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah”; bahwa koreksi sebesar Rp239.794.058,00 merupakan pemberian insentif/penghargaan kepada pada customer yang ikut dalam program dynafes atas transaksi-transaksi yang telah dilakukan melalui Bank, dengan membayarkan kembali Biaya Administrasi Bank yang telah dibayarkan apabila memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank; bahwa insentif tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan jo. KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertian hadiah/ penghargaan yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Banding maupun dalam penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa cash reward merupakan pemberian hadiah; bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cash rewards Dynafes seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 23 dengan alasan antara lain Pasal 3, KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 yang menyebutkan: “Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.”; bahwa menurut Pemohon Banding, Cash reward dalam program Dynafes termasuk dalam pengertian hadiah yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan karena Cash reward diberikan tanpa diundi dan untuk mendapatkan cash reward dalam program Dynafes, nasabah tidak melakukan kegiatan atau jasa dan kegiatan lainnya seperti memberikan konsultasi atau mengikuti perlombaan; bahwa dalam persidangan, sehubungan dengan pertanyaan Majelis tentang apakah bagi nasabah yang melakukan transaksi yang sama dengan transaksi sebagaimana dicakup dalam program Dynafes namun nasabah tersebut tidak memiliki formulir aplikasi dan menanda tangani perjanjian akan mendapatkan hadiah berupa cash rewards, Pemohon Banding menjawab bahwa atas nasabah tersebut tidak diberikan cash rewards; berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap data dan keterangan yang ada dalam berkas banding, fakta dan penjelasan dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut: Dynafes (Dinamic Fee System) ialah salah satu produk Pemohon Banding berupa program cash reward yang ditawarkan kepada para nasabah melalui aplikasi tersendiri. Nasabah perlu mengisi formulir aplikasi untuk ikut program Dynafes. Bagi nasabah yang tidak mau mengisi aplikasi maka tidak akan mendapat cash rewards; Setelah mengisi formulir aplikasi,nasabah menandatangani perjanjian program Dynafes yang mencantumkan: jenis-jenis transaksi, minimal jumlah biaya transaksi per bulan; Transaksi-transaksi yang berhubungan dengan program Dynafes adalah Guarantee Fee, Commission on Opening LJC, Other UC Commission, Commission on UC Amendment, Commission on UC Confirmation, Commission on UC Advising, Other Commission on Export UC, Guarantee Fee on Import UG, P1B & Revolving UC Comm Other Commission on Import, Acceptance Comm on Export Bills, Handling Commission on Export Bills, Commission on Bills without UC, Other Commission on Export, Handling Commission on T/C, Incoming Foreign Remittance Commission, Outgoing Foreign Remittance Commission, Postage on Forex, Cable Charge, Foreign Cash Withdrawal Commission, Correspondent Charge, Commission on Domestic Remittance, Deposit Related Fees, Safe Deposit Commission, Cheque & Other Forms Commission; Selanjutnya nasabah melakukan transaksi harian sebagai dasar perhitungan cash rewards; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa pemberian berupa cash rewards termasuk pengertian hadiah bahwa tidak semua nasabah Pemohon Banding yang melakukan transaksi yang sama dengan transaksi yang dicakup dalam program dynafes mendapatkan cash rewards namun cash rewards tersebut hanya diberikan kepada nasabah yang mengikuti program Dynafes (Dinamic Fee System) dengan terlebih dahulu telah mengisi formulir dan menandatangani Perjanjian Program Dynafes (Dinamic Fee System) ; bahwa pemberian hadiah berupa cash rewards tersebut tidak diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian jasa namun baru diberikan setiap akhir bulan berdasarkan akumulasi transaksi yang terjadi pada bulan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-43832/PP/M.XIII/12/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-43832/PP/M.XIII/12/2013 Jenis Pajak   : Penghasilan Pasal 23   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2009 berupa pemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalam Program Dynafes sebesar Rp282.990.471,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-395/PJ/2001, tidak semua nasabah dapat cash reward, yang dapat adalah nasabah harus menandatangani kontrak, persyaratan ini yang tidak terpenuhi berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-395/PJ/2001; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sehubungan dengan pemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalam program Dynafes sebesar Rp282.990.471,00 yang dilakukan oleh Terbanding; Menurut Majelis  : bahwa sengketa yang terjadi dalam perkara ini adalah mengenai perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan yang isinya antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 1, yang dimaksud dengan:Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu;Pasal 3 :“Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa”; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan mekanisme program cash rewards Dynafes yang dilakukan Pemohon Banding diketahui program tersebut memenuhi pengertian hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya sebagaimana disebutkan dalam  KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001, yaitu: “Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah”; bahwa koreksi sebesar Rp282.990.471,00 merupakan pemberian insentif/penghargaan kepada para customer yang ikut dalam program dynafes atas transaksi-transaksi yang telah dilakukan melalui Bank, dengan membayarkan kembali Biaya Administrasi Bank yang telah dibayarkan apabila memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank; bahwa insentif tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan jo. KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertian hadiah/ penghargaan yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Banding maupun dalam penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa cash reward merupakan pemberian hadiah; bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cash rewards Dynafes seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 23 dengan alasan antara lain Pasal 3, KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 yang menyebutkan: “Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.”; bahwa menurut Pemohon Banding, Cash reward dalam program Dynafes termasuk dalam pengertian hadiah yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan karena Cash reward diberikan tanpa diundi dan untuk mendapatkan cash reward dalam program Dynafes, nasabah tidak melakukan kegiatan atau jasa dan kegiatan lainnya seperti memberikan konsultasi atau mengikuti perlombaan; bahwa dalam persidangan, sehubungan dengan pertanyaan Majelis tentang apakah bagi nasabah yang melakukan transaksi yang sama dengan transaksi sebagaimana dicakup dalam program Dynafes namun nasabah tersebut tidak mengisi formulir aplikasi dan menanda tangani perjanjian akan mendapatkan hadiah berupa cash rewards, Pemohon Banding menjawab bahwa atas nasabah tersebut tidak diberikan cash rewards; berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap data dan keterangan yang ada dalam berkas banding, fakta dan penjelasan dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut: Dynafes (Dinamic Fee System) ialah salah satu produk Pemohon Banding berupa program cash reward yang ditawarkan kepada para nasabah melalui aplikasi tersendiri. Nasabah perlu mengisi formulir aplikasi untuk ikut program Dynafes. Bagi nasabah yang tidak mau mengisi aplikasi maka tidak akan mendapat cash rewards;Setelah mengisi formulir aplikasi,nasabah menandatangani perjanjian program Dynafes yang mencantumkan: jenis-jenis transaksi, minimal jumlah biaya transaksi per bulan; Transaksi-transaksi yang berhubungan dengan program Dynafes adalah Guarantee Fee, Commission on Opening LJC, Other UC Commission, Commission on UC Amendment,  Commission on UC Confirmation, Commission on UC Advising, Other Commission on Export UC, Guarantee Fee on Import UG, P1B & Revolving UC Comm Other Commission on Import, Acceptance Comm on Export Bills, Handling Commission on Export Bills, Commission on Bills without UC, Other Commission on Export, Handling Commission on T/C, Incoming Foreign Remittance Commission, Outgoing Foreign Remittance Commission, Postage on Forex, Cable Charge, Foreign Cash Withdrawal Commission, Correspondent Charge, Commission on Domestic Remittance, Deposit Related Fees, Safe Deposit Commission, Cheque & Other Forms Commission;Selanjutnya nasabah melakukan transaksi harian sebagai dasar perhitungan cash rewards;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa pemberian berupa cash rewards termasuk pengertian hadiah bahwa tidak semua nasabah Pemohon Banding yang melakukan transaksi yang sama dengan transaksi yang dicakup dalam program dynafes mendapatkan cash rewards namun cash rewards tersebut hanya diberikan kepada nasabah yang mengikuti program Dynafes (Dinamic Fee System) dengan terlebih dahulu telah mengisi formulir dan menandatangani Perjanjian Program Dynafes (Dinamic Fee System) ; bahwa pemberian hadiah berupa cash rewards tersebut tidak diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian jasa namun baru diberikan setiap akhir bulan berdasarkan akumulasi transaksi yang terjadi pada bulan yang bersangkutan; bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat pemberian hadiah berupa cash rewards sebagaimana yang Pemohon Banding lakukan tidak memenuhi kriteria sebagai pemberian hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan; bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp282.990.471,00 sudah benar sehingga tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43777/PP/M.V/10/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43777/PP/M.V/10/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21   Tahun Pajak   : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 sebesar Rp 974.971.100,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa setelah mempelajari surat permohonan pencabutan banding Nomor : 001/WSKPP/I/2013 tanggal 11 Januari 2013 yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dalam persidangan Terbanding menyatakan dapat menyetujui permohonan pencabutan banding dimaksud; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan pencabutan banding dengan nomor sengkata pajak : X0-XXXXXX-X00X; bahwa adapun alasan yang melatarbelakangi keputusan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :pertimbangan terhadap jarak tempuh yang jauh antara kantor Pemohon Banding di Muara Bungo dengan tempat digelarnya sidang di Jakarta;Nilai dari sengketa pajak tersebut yang menurut Pemohon Banding tidak sebanding dengan biaya, tenaga dan waktu yang harus Pemohon Banding keluarkan untuk menghadiri sidang, mengingat sidang dilaksanakan lebih dari satu kali; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding menyampaikan Permohonan Pencabutan Banding dengan Surat Nomor : 001/WSK-PP/I/2013 tanggal 11 Januari 2013; bahwa Pasal 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:(1)Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;(2)Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding.     bahwa dengan adanya surat permohonan pencabutan banding Pemohon Banding tersebut, dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Terbanding apakah Terbanding menyetujui pencabutan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut dan dijawab secara lisan oleh Terbanding bahwa Terbanding setuju dengan surat permohonan pencabutan banding Pemohon Banding tersebut; bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut, maka Majelis berketetapan untuk mengabulkan Permohonan Pencabutan Banding Nomor : 10-063736-2009 dan selanjutnya menghapus permohonan banding Pemohon Banding dari daftar sengketa; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk Pencabutan Surat Banding Nomor : 001/WSK-PP/VI/2012 tanggal 08 Juni 2012 perihal Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-169/WPJ.27/2012 tanggal 13 Maret 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor : 00006/201/09/332/11 tanggal 18 Mei 2011 atas nama : PT. XXX dan menyatakan bahwa berkas perkara Nomor : X0-0XXXXXX-X00X dihapus dari daftar sengketa.