Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44563/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44563/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Klasifikasi Pos Tarif atas jenis barang Dried distillers grain, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 239498 tanggal 28 Juni 2011 Klasifikasi Pos Tarif 2302.30.0000 dengan BM: 0%, yang ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 2303.30.0000 dengan BM: 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp10.929.000,00;
Menurut Terbanding :bahwa gandum dapat diproses lebih lanjut menjadi etanol, dan produk sampingan dari hasil penyulingan etanol tersebut adalah Dried Distillers Grain. bahwa memperhatikan jenis barang yang diberitahukan adalah sebagai Dried Distillers grain, maka produk sampingan dari hasil penyulingan etanol tersebut lebih tepat diklasifikasikan ke pos tariff 2303.30.0000.
Menurut Pemohon Banding :bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam KEP-4713/KPU.01/2011 tanggal 21 September 2011, dengan alasan Klasifikasi/Tarif yang Pemohon Banding beritahhukan yaitu 2302.30.0000 dengan BM 0% adalah dedak dari hasil pengolahan gandum yang dipergunakan untuk pakan ternak yang memerlukan ijin Karantina;
Menurut Majelis :bahwa atas jenis barang Dried Distillers Grain dalam PIB Nomor: 239498 tanggal 28 Juni 2011, Terbanding menetapkan klasifikasi barang ke dalam pos tarif 2303.30.0000 dengan Tarif Bea Masuk 5%, sedangkan menurut Pemohon Banding barang impor diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2302.30.0000 dengan Tarif Bea Masuk 0%;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor menurut Majelis adalah sebagai berikut:

Identifikasi Barang

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen impor berupa Sales Contract, Commercial Invoice, Certificate of Australian Origin, Certificate of Analysis, dan Phytosanitary Certificate kedapatan jenis barang adalah Dried Distillers Grain (DDGS);

bahwa berdasarkan surat dari AA Group sebagai pemasok (supplier) kepada Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 29 September 2011, AA Group menyatakan bahwa Dried Distillers Grain (DDGS) yang diproduksinya dibuat dari bahan utama gandum;

bahwa Pernyataan dari AA Group tanggal 12 Oktober 2011 menyatakan bahwa DDGS memiliki komposisi sebagai berikut:

Kulit Gandum      
60%Residue Gandum yang dapat dilarutkan30%Residue Gandum yang tidak dapat dilarutkan5%Protein Gandum yang dapat dilarutkan5%
bahwa Surat dari AA Group kepada Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 30 September 2012 menyatakan bahwa kanji/gandum merupakan bahan utama yang digunakan di dalam proses destilasi/penyulingan, tetapi DDGS dipisahkan dari kanji/gandum sebelum proses destilasi/penyulingan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan Dried Distillers Grain (DDGS) digunakan sebagai pakan ternak sapi;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka barang impor diidentifikasikan sebagai Dried Distillers Grain, dengan komposisi: kulit, residu, dan protein gandum; dalam proses pembuatannya telah dipisahkan dari kanji/gandum sebelum proses destilasi/penyulingan; dan digunakan sebagai pakan ternak sapi;

Klasifikasi Barang

bahwa butir 1 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System mengatur sebagai berikut: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

bahwa komposisi Dried Distillers Grain adalah kulit, residu, dan protein gandum dan digunakan sebagai pakan ternak sapi, sehingga diklasifikasikan ke dalam BTBMI sebagai berikut:

Bab 23:
Residu dan sisa dari industri makanan; olahan makanan hewan,Pos Tarif:

23.02:
Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari serealia atau dari tanaman polongan;2302.30.00.00
:
-Dari gandum
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat barang impor Dried Distillers Grain yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 239498 tanggal 28 Juni 2011 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2302.30.0000 dengan Tarif Bea Masuk 0%;

bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan Dried Distillers Grain diidentifikasikan sebagai produk sampingan (by-product/co-product) dari proses penyulingan dalam proses produksi ethanol (alkohol) sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2303.30.00.00 (endapan dan sisa dari pembuatan bir atau penyulingan), Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding tersebut hanya berdasarkan interpretasi Terbanding terhadap informasi dari beberapa situs di internet bukan berdasarkan pemahaman menyeluruh terhadap informasi tentang proses pembuatan Dried Distillers Grain dari AA Group sebagai produsen;
menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung klasifikasi barang impor dan data yang ada dalam berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat barang impor Dried Distillers Grain yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 239498 tanggal 28 Juni 2011 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2302.30.0000 dengan Tarif Bea Masuk 0%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
Menimbang  :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4713/KPU.01/2011 tanggal 21 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-020240/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 19 Juli 2011, atas nama: XXX, dan menetapkan klasifikasi barang impor Dried Distillers Grain, negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 239498 tanggal 28 Juni 2011 ke dalam BTBMI pos tarif 2302.30.0000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;