Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46732/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46732/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Multimedia Speaker Black (Avanger), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 232502 tanggal 8 Juni 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 12,620.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 16,187.21; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 232502 tanggal 08 Juni 2012 tidak dapai diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan sesuai hirarki penggunaannya; Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding didalam menetapkan kembali tarif nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding, telah melanggar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 19, 31 dan 32 dimana Terbanding menetapkan kembali nilai pabean dengan sewenang – wenang dan fiktif berdasarkan asumsi sendiri dan tanpa meminta penjelasan dan bukti akurat pendukung lainnya; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4507/KPU.01/2012 tanggal 15 Agustus 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 232502 tanggal 08 Juni 2012 tidak dapai diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan sesuai hirarki penggunaannya;Selanjutnya nilai pabean barang tersebut di atas ditetapkan dengan menggunakan metode fallback atas metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sehingga nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD16,187.21;bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena:Bahwa Terbanding didalam menetapkan kembali tarif nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding, telah melanggar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 19, 31 dan 32 dimana Terbanding menetapkan kembali nilai pabean dengan sewenang – wenang dan fiktif berdasarkan asumsi sendiri dan tanpa meminta penjelasan dan bukti akurat pendukung lainnya.Terbanding juga telah melanggar melanggar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 8 dengan tidak melampirkan Lembar Penelitian dan Penetapan sebagai dasar penggunaan Metode Pengulangan (Fallback) dengan metode deduksi di dalam melakukan penetapan kembali nilai pabean sesuai dengan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010Terbanding tidak melampirkan buktibukti yang jelas, otentik, terperinci mengenai data mana yang digunakan didalam melakukan penetapan kembali nilai pabean senilai CIF USD 16,187.21 dengan Metode Pengulangan (fallback) dengan Metode Deduksi sehingga dengan demikian jelas sekali terbanding melakukan penetapan kembali tanpa didasarkan fakta riil yang mendukung.Pemohon Banding dengan didalam melakukan Banding ini melampirkan data-data yang dapat diperiksa di persidangan berupa Purchase Order, Proforma Invoice, Bukti Pelunasan, Bill of Lading, Invoice, Packing List, Form-E, Polis Asuransi, Laporan Surveyor,Surat Persetujuan Pengeluaran Barang, Rekening Koran, Faktur Pajak, SPT Masa PPN, Buku Besar Kas,Bank, Hutang Dagang, Deposit Pembelian, Buku Jurnal Pembelian, Jurnal Umum, Voucher Pembayaran, Buku Besar Pembantu Hutang, dan Kartu Stok.Data – data yang dilampirkan tersebut bisa diuji di Pengadilan Pajak sehingga dapat disimpulkan bahwa:Barang yang diimpor Pemohon Banding merupakan subyek penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;Nilai transaksi memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean; danTidak ada penambahan atau pengurangan dari harga yang tercantum dalam Invoice Dengan demikian nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB sepatutnya dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabeanbahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotocopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:Purchase Order Nomor: POX0XX0X0X tanggal 10 Maret 2012;Proforma Invoice Nomor: A-MPT-00XR tanggal 12 Maret 2012;Commercial Invoice Nomor: MT-XX0X0X tanggal 2 Mei 2012;Packing List atas MT-XX0X0X tanggal 2 Mei 2012;CIF Invoice Nomor: MT-XX0X0X (1) tanggal 2 Mei 2012;Bill of Lading Nomor: SNKO131120500548 tanggal 28 Mei 2012;Form E Nomor: E123400900180857 tanggal 28 Mei 2012;Laporan Surveyor;PIB Nomor Pengajuan: 000000-00XXXX-X0XX0X0X-000XXX;SSPCP atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-00XXXX-X0XX0X0X-000XXX;Aplikasi Transfer CC Bank tanggal 13 Maret 2012;Aplikasi Transfer CC Bank tanggal 24 Mei 2012;Rekening Koran CC Bank bulan Maret 2012;Rekening Koran CC Bank bulan Mei 2012;Faktur Pajak;SPT Masa PPN bulan Juni 2012;SPT Masa PPN bulan Juli 2012;SPT Masa PPN bulan Agustus 2012;Bukti Jurnal Umum tanggal 13 Maret 2012;Buku Besar-Deposit Pembelian Dalam Rupiah 1 Maret 2012 s.d. 31 Maret 2012;Buku Besar-Hutang Bank CC 1 Maret 2012 s.d. 31 Maret 2012Rincian Faktur Pembelian 1 Mei 2012 s.d. 31 Mei 2012;Jurnal Pembelian 1 Mei 2012 s.d. 31 Mei 2012;Buku Besar-Hutang dagang 1 Mei 2012 s.d. 31 Mei 2012;Rincian Buku Besar-Pembantu Piutang 1 Mei 2012 s.d. 31 Mei 2012;Bukti Jurnal Umum 24 Mei 2012;Buku Besar-Deposit Pembelian Dalam Rupiah 1 Mei 2012 s.d. 31 Mei 2012;Buku Besar-Hutang Bank CC 1 Mei 2012 s.d. 31 Mei 2012Kartu Stok Avenger Series 1 Juni 2012 s.d. 30
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46731/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46731/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang 2.1 Multimedia Speaker White T-650S, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 165143 tanggal 26 April 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 9,620.42, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 11,744.82; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4084/KPU.01/2012 tanggal 27 Juli 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 165143 tanggal 26 April 2012 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya, dan nilai pabean ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel dengan nilai total sebesar CIF USD 11,744.82; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dengan didalam melakukan Banding ini juga melampirkan data-data berupa Purchase Order, Proforma Invoice, Bukti Pelunasan, Bill of Lading, Invoice, Packing List, Form-E, Polis Asuransi, Laporan Surveyor, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang, Rekening Koran, Faktur Pajak, SPT Masa PPN, Buku Besar Kas, Bank, Hutang Dagang, Deposit Pembelian, Buku Jurnal Pembelian, Jurnal Umum, Voucher Pembayaran , Buku Besar Pembantu Hutang, dan Kartu Stok. Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4084/KPU.01/2012 tanggal 27 Juli 2012, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 165143 tanggal 26 April 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya, dan nilai pabean ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel dengan nilai total sebesar CIF USD 11,744.82; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 165143 tanggal 26 April 2012 menggunakan metode pengulangan dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar dengan perhitungan faktor multipilkator menjadi CIF USD 11,744.82; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding pada pokoknya karena nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan adalah sesuai dengan nilai yang sesungguhnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:P.1.Purchase Order Nomor: POX0XX0X0X tanggal 04 Agustus 2011;P.2.Proforma Invoice Nomor: PNX0XXXXX tanggal 05 Agustus 2011;P.3.Commercial Invoice Nomor: PNX0XXXXX tanggal 22 Maret 2012;P.4.Packing List atas Invoice Nomor: PNX0XXXXX tanggal 22 Maret 2012;P.5.CIF Invoice Nomor: PNX0XXXXX-X tanggal 22 Maret 2012;P.6.Bill of Lading Nomor: YMLUI309419690 tanggal 02 April 2012;P.7.Laporan Surveyor KSO FF No. CNXXXXXXX tanggal 10 April 2012;P.8.Form E Nomor: E12470220001C001 tanggal 10 April 2012;P.9.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 211290/KPU.01/2012 tanggal 28 Mei 2012;P.10.Notifikasi Transaksi dari BB Bank atas Transfer sebesar USD 2,000.00 tanggal 08 Agustus 2011;P.11.Aplikasi Transfer ke Supplier melalui BB Bank sejumlah USD 7,620.42 tanggal 11 April 2012;P.12.Rekening Koran BB Bank, Nomor Rekening X0XXXXXXX periode April 2012;P.13.Rekening Koran BB Bank, Nomor Rekening X0XXXXXXX periode April 2012;P.14.SPT Masa PPN;P.15.Faktur Penjualan dan Faktur Pajak serta Surat Jalan;P.16.Bukti Jurnal Umum dari 08 Agustus 2011 s/d 08 Agustus 2011;P.17.Buku Besar-Deposit Pembelian dalam Rupiah dari 01 Agustus 2011 s/d 31 Agustus 2011;P.18.Buku Besar-Hutang Bank BB dari 01 Agustus 2011 s/d 31 Agustus 2011;P.19.Rincian Faktur Pembelian dari 01 Maret 2012 s/d 31 31 Maret 2012;P.20.Jurnal Pembelian dari 01 Maret 2012 s/d 31 31 Maret 2012;P.21.Buku Besar-Hutang Dagang dari 01 Maret 2012 s/d 31 31 Maret 2012;P.22.Rincian Buku Besar Pembantu Hutang dari 01 Maret 2012 s/d 31 31 Maret 2012;P.23.Bukti Jurnal Umum dari 11 April 2012 s/d 11 April 2012;P.24.Buku Besar-Deposit Pembelian dalam Rupiah dari 01 April 2012 s/d 30 April 2012;P.25.Buku Besar-Hutang Bank BB dari 01 April 2012 s/d 30 April 2012;P.26.Rincian Penerimaan Barang dari 01 Mei 2012 s/d 31 Mei 2012;P.27.Rincian Valuasi Persediaan dari 01 Mei 2012 s/d 31 Mei 2012;P.28.Rincian Pembayaran Pemasok dari 01 Mei 2012 s/d 31 Mei 2012;P.29.Jurnal Pembelian dari 01 Mei 2012 s/d 31 Mei 2012;P.30.Bukti Jurnal Umum dari 29 Mei 2012 s/d 29 Mei 2012;P.31.Buku Besar-Deposit Pembelian dalam Rupiah dari 01 Mei 2012 s/d 31 Mei 2012;P.32.Rincian Buku Besar Pembantu Hutang dari 01 Mei 2012 s/d 31 Mei 2012;P.33.Buku Besar-Hutang Dagang dari 01 Mei 2012 s/d 31 Mei 2012;P.34.Buku Besar-Kas dari 01 Mei 2012 s/d 31 Mei 2012;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat Banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa dalam Purchase Order Nomor: POX0XX0X0X tanggal 04 Agustus 2011 tercantum incoterm FOB Shenzhen USD 9,355.42 dengan ketentuan USD 2,000.00 as deposit; bahwa dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46730/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46730/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang 2.1 Multimedia Speaker (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 091609 tanggal 08 Maret 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 31,870.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 41,367.17; Menurut Terbanding : berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 091609 tanggal 08 Maret 2012 tidak dapat diyakini sebagai nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar karena Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukung secara memadai sesuai Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibauyar sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding didalam menetapkan kembali tarif nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding telah melanggar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 Pasal 19, 31 dan 32 dimana Terbanding menetapkan kembali nilai pabean dengan sewenang-wenang dan fiktif berdasarkan asumsi sendiri dan tanpa meminta penjelasan dan bukti akurat pendukung lainnya; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2426/KPU.01/2012 tanggal 04 Mei 2012, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 091609 tanggal 08 Maret 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya, dan nilai pabean ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel dengan nilai total sebesar CIF USD 41,367.17; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 091609 tanggal 08 Maret 2012 menggunakan metode pengulangan dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar dengan perhitungan faktor multipilkator menjadi CIF USD 41,367.17; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding pada pokoknya karena nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan adalah sesuai dengan nilai yang sesungguhnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:P.1.Purchase Order Nomor: POX0XXXX00X tanggal 07 Desember 2011;P.2.Proforma Invoice Nomor: XXPT000X tanggal 09 Desember 2011;P.3.Commercial Invoice Nomor: XXJOCXB00XX tanggal 02 Februari 2012;P.4.Packing List atas Invoice Nomor: XXJOCXB00XX tanggal 02 Februari 2012;P.5.CIF Invoice Nomor: XXJOCXB00XX-X tanggal 02 Februari 2012;P.6.Bill of Lading Nomor: POBUSHAXX0XX0XX0 tanggal 24 Februari 2012;P.7.Form E Nomor: E123201SZ1330001 tanggal 29 Februari 2012;P.8.Cargo Transportation Insurance Policy tanggal 23 Februari 2012;P.9.Laporan Surveyor KSO FF No. CNXXXXXX0 tanggal 02 Maret 2012;P.10.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 102125/KPU.01/2012 tanggal 15 Maret 2012;P.11.Aplikasi Transfer ke Supplier melalui Bank DD sejumlah USD 3,000.00 tanggal 14 Desember 2011;P.12.Aplikasi Transfer ke Supplier melalui Bank DD sejumlah USD 5,636.00 tanggal 09 Mei 2012;P.13.Notifikasi transaksi via e-mail dari Bank DD sejumlah USD 11,783.50 tanggal 14 Juni 2012;P.14..Aplikasi Transfer ke Supplier melalui Bank DD sejumlah USD 11,450.50 tanggal 12 Juli 2012;P.15.Rekening Koran Bank DD, Nomor Rekening: X0XXXXXXX periode Desember 2011;P.16.Rekening Koran Bank DD, Nomor Rekening: X0XXXXXXX periode Mei 2012;P.17.Rekening Koran Bank DD, Nomor Rekening: X0XXXXXXX periode Juni 2012;P.18.Rekening Koran Bank DD, Nomor Rekening: X0XXXXXXX periode Juli 2012;P.19.SPT Masa PPN;P.20.Faktur Penjualan dan Faktur Pajak serta Surat jalan;P.21.Bukti Jurnal Umum dari 14 Desember 2011 s/d 14 Desember 2011;P.22.Buku Besar-Deposit Pembelian Dalam Rupiah dari 01 Desember 2011 s/d 31 Desember 2011;P.23.Buku Besar-Hutang Bank DD dari 01 Desember 2011 s/d 31 Desember 2011;P.24.Rincian Faktur Pembelian dari 01 Februari 2012 s/d 29 Februari 2012;P.25.Jurnal Pembelian dari 01 Februari 2012 s/d 29 Februari 2012;P.26.Rincian Buku Besar Pembantu Hutang dari 01 Februari 2012 s/d 29 Februari 2012;P.27.Buku Besar-Hutang Dagang dari 01 Februari 2012 s/d 29 Februari 2012;P.28.Rincian Penerimaan Barang dari 01 Maret 2012 s/d 31 Maret 2012;P.29.Kartu Stok dari 01 Maret 2012 s/d 31 Maret 2012;P.30.Jurnal Pembelian dari 01 Maret 2012 s/d 31 Maret 2012;P.31.Rincian Pembayaran Pemasok dari 01 Maret 2012 s/d 31 Maret 2012;P.32.Rincian Buku Besar Pembantu Hutang dari 01 Maret 2012 s/d 31 Maret 2012;P.33.Buku Besar-Hutang Dagang dari 01 Maret 2012 s/d 31 Maret 2012;P.34.Bukti Jurnal Umum dari 16 Maret 2012 s/d 16 Maret 2012;P.35.Buku Besar-Deposit Pembelian Dalam Rupiah dari 01 Maret 2012 s/d 31 Maret 2012;P.36.Jurnal Pembelia dari 01 Mei 2012 s/d 31 Mei 2012;P.37.Buku Besar Hutang Dagang dari 01 Mei 2012 s/d 31 Mei 2012;P.38.Rincian Buku Besar Pembantu Hutang dari 01 Mei 2012 s/d 31 Mei 2012;P.39.Bukti Jurnal Umum dari 09 Mei 2012 s/d 09 Mei 2012;P.40.Buku Besar-Hutang Bank DD dari 01 Mei 2012 s/d 31 Mei 2012;P.41.Jurnal Pembelian dari 01 Juni 2012 s/d 30
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46724/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46724/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali Tarif Bea Masuk atas impor barang Poplar Plywood, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 082352 tanggal 2 Maret 2012 tarif Bea Masuk 10% BBS 100% (AC-FTA), dan yang ditetapkan kembali menjadi tarif Bea Masuk 10% (MFN); Menurut Terbanding : bahwa sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP355/KPU.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012, Terbanding pada pokoknya menetapkan kembali Tarif Bea Masuk atas impor dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 082352 tanggal 2 Maret 2012 sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp71.040.000,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas Tarif Bea Masuk dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-355/KPU.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012, dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:Penerbitan dan pengiriman Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) dengan No. SPKTNP-355/KPU.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok tidak memenuhi syarat formal dan material sehingga cacat demi hukum.Form E milik Pemohon Banding adalah benar dan sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku maka pengajuan banding ini sudah memenuhi syarat formal banding sehingga layak disidangkan secara materi; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, Terbanding pada pokoknya menetapkan kembali Tarif Bea Masuk atas impor dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 082352 tanggal 2 Maret 2012 sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp71.040.000,00 dengan alasan berdasarkan jawaban konfirmasi Form E dari AA Of The Peoples Republic of China nomor XX0000XXXX tanggal 09 Juli 2012 diketahui bahwa Form E nomor E10470ZC29770105 tanggal 15 Februari 2012 dinyatakan not issued and stamped by us. They are forged certificates. Oleh karena itu, tarif preferensi dalam rangka ACFTA tidak dapat diberikan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan pada pokoknya adalah bahwa penerbitan dan pengiriman Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) dengan No. SPKTNP-355/KPU.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok tidak memenuhi syarat formal dan material sehingga cacat demi hukum, dan Form E milik Pemohon Banding adalah benar dan sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku maka pengajuan banding ini sudah memenuhi syarat formal banding sehingga layak disidangkan secara materi; bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 menyatakan: Pasal 1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; danSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor: E10470ZC29770105 tanggal 15 Februari 2012 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: 990/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012 kepada AA of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin, bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan fotokopi Surat dari AA of The People’s Republic of China nomor: XX0000XXXX tanggal 9 Juli 2012 yang pada pokoknya surat tersebut menyatakan bahwa Form E Nomor: E10470ZC29770105 tidak diterbitkan oleh AA of The People’s Republic of China dan bahwa Form E Nomor: E10470ZC29770105 adalah sertifikat palsu; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 sehingga Form E Nomor: E10470ZC29770105 tanggal 15 Februari 2012 tidak dapat dijadikan sebagai dasar preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Poplar Plywood yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 082352 tanggal 2 Maret 2012 tidak mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tetap dipertahankan dan menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION) Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IX AA, BB S., SH, MH, menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Poplar Plywood dari pemasok China dengan PIB Nomor: 082352 tanggal 2 Maret 2012 menggunakan fasilitas AC-FTA dengan Form E Nomor E10470ZC29770105 (BM 10% BBS 100%) bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-355/KPU.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012 yang menetapkan kembali Tarif Bea Masuk atas impor dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 082352 tanggal 2 Maret 2012 sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp71.040.000,00, dengan alasan Form E Nomor E10470ZC29770105 diragukan keabsahannya; bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP355/KPU.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46497/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46497/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang PP Carpet Tile 50 CM X 50 CM, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 105951 tanggal 19 Maret 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 14,564.25, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 21,504.07; Menurut Terbanding : bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 105951 tanggal 19 Maret 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa. metode deduksi, metode komputasi, dan metode penguiangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2691/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012, dengan alasan nilai pabean yang diajukan adalah benar sesuai dengan invoice; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 105951 tanggal 19 Maret 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa. metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya dan terdapat data yang objektif dan terukur untuk menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel dengan nilai total sebesar CIF USD 21,504.07; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 105951 tanggal 19 Maret 2012 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan survey harga pasar namun Terbanding tidak melampirkan bukti pendukung yang obyektif dan terukur (bukti kwitansi dan price list), sehingga Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan nilai pabean oleh Terbanding; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai pabean yang diajukan adalah benar sesuai dengan invoice; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:Proforma Invoice Nomor: CTTCCXXFTDM0XX tanggal 9 Februari 2012;Proforma Invoice Nomor: CTTCCXXFTDM0XX tanggal 27 Februari 2012Commercial Invoice Nomor: CTTCCXXFTDM0XX tanggal 20 Februari 2012;Commercial Invoice Nomor: CTTCCXXFTDM0XX tanggal 28 Februari 2012;Purchase Order Nomor: 006/PO-II/SGN/2012 tanggal 10 Februari 2012;Purchase Order Nomor: 008/PO-II/SGN/2012 tanggal 27 Februari 2012;Sales Contract Nomor: CTTCCXXFTDM0XX tanggal 13 Februari 2012Sales Contract Nomor: CTTCCXXFTDM0XX tanggal 27 Februari 2012;Aplikasi Transfer Bank Ekonomi tanggal 14 Februari 2012;Aplikasi Transfer Bank Ekonomi tanggal 9 Maret 2012;Rekening Koran Bank Ekonomi periode 1 – 29 Februari 2012;Rekening Koran Bank Ekonomi periode 1 – 31 Maret 2012;Packing List atas Commercial Invoice Nomor: CTTCCXXFTDM0XX tanggal 28 Februari 2012;Bill of Lading Nomor: SE12SHJKT021-001 tanggal 4 Maret 2012;SSPCP atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-000XXX-X0XX0XXX-0XXXXX;PIB Nomor Pengajuan: 000000-000XXX-X0XX0XXX-0XXXXX;Invoice Freight Nomor: L00X0XX tanggal 10 Maret 2012;Schedule Cargo Policy Nomor: XX0XX/KJM/03/2012 tanggal 4 Maret 2012;Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 122357/KPU.01/2012 tanggal 29 Maret 2012;SPT Masa PPN bulan April dan Mei 2012;Jurnal Umum;Buku Besar Bank;Buku Besar Kas;Laporan Kartu Stok;Buku Besar Umum;Laporan Pembayaran Utang;Laporan Pembayaran Piutang;Voucher Bank AA Payment;Akta Nomor: 01 tanggal 2 Juni 2008 yang dibuat oleh BB, S.H. Notaris di Bekasi, bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 006/PO-II/SGN/2012 tanggal 10 Februari 2012 dan Nomor: 008/PO-II/SGN/2012 tanggal 27 Februari 2012 yang ditujukan kepada Supplier DFG Co.Ltd., Jiangxi, China, dengan perincian sebagai berikut: DescriptionQuantityUnit Price(USD)Amount(USD)PP Carpet Tile 50 CM X 50 CMPolkaCarpet FolderNon-Stuffing fee 1,715 SQM140 pcs 7,951,5 13.634.25210300Total FOB14.144.25bahwa Pemohon Banding dan Supplier DFG Co.Ltd., Jiangxi, China menandatangani Sales Contract Nomor: CTTCCXXFTDM0XX tanggal 13 Februari 2012 dan CTTCCXXFTDM0XX tanggal 27 Februari 2012, dengan perincian sebagai berikut: DescriptionQuantityUnit Price(USD)Amount(USD)PP Carpet Tile 50 CM X 50 CMPolkaCarpet FolderNon-Stuffing fee 1,715 SQM140 pcs 7,951,5 13.634.25210300Total FOB14.144.25bahwa Supplier DFG Co.Ltd., Jiangxi, China, menerbitkan Commercial Invoice Nomor: CTTCCXXFTDM0XX tanggal 28 Februari 2012 dan Packing List, dengan perincian sebagai berikut: DescriptionQuantityUnit Price(USD)Amount(USD)PP Carpet Tile 50 CM X 50 CMPolka #2Carpet FolderNon-Stuffing fee 1,715 SQM140 pcs 7,951,5 13.634.25210300Total FOB14.144.25bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: SE12SHJKT021-001 tanggal 4 Maret 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : DFG Co.Ltd., Jiangxi, ChinaConsignee : PT XXXPort of Loading : ShanghaiPort of Delivery: JakartaDescription: PP Carpet Tile 50 CM X 50 CMGross Weight: 9.062,00 kgsbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: CTTCCXXFTDM0XX tanggal 28 Februari 2012 adalah PP Carpet Tile 50 CM X 50 CM dari DFG Co.Ltd., Jiangxi, China dengan harga sebesar FOB USD 14.144.25; bahwa nilai Freight atas barang impor PP Carpet Tile 50 CM X 50 CM dengan Commercial Invoice Nomor: CTTCCXXFTDM0XX tanggal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46362/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46362/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan atas importasi berupa 16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 386468 tanggal 24 September 2012 yang diberitahukan pembebanan untuk pos 1 s.d. 16 dengan tarif BM 0% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan untuk pos 1 s.d. 2 dengan tarif BM 20%, untuk pos 3 s.d.dengan tarif 9 BM 25%, untuk pos 10 s.d. 16 dengan tarif BM 10%; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E Nomor: E124401811620228 tanggal 10 September 2012, kedapatan bahwa tanda tangan yang tertera pada form E dimaksud berbeda dengan ”Specimen Signatures and Stamps of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China” dari DFG of The Peoples Republic of China; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan konfirmasi (CERTIFICATE) yang Pemohon Banding peroleh dari pihak negara asal barang tersebut menyatakan bahwa tanda tangan yang tertera di Form E adalah sudah terdaftar di Negara Indonesia dengan General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the Peoples Republik of China sehingga tanda tangan yang berada dalam Form E Nomor: E124401811620228 tersebut adalah sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form E dengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO; bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada DFG The People’s Republic of China dengan surat Nomor: S-1967/KPU.01/2012 tanggal 4 Oktober 2012 dan pihak DFG The People’s Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E124401811620228 tanggal 10 September 2012 benar diterbitkan oleh DFG The People’s Republic of China; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form E dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 386468 tanggal 24 September 2012 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga Bea Masuk item barang ke 1 s.d. 16 dengan pembebanan BM 0% berdasarkan fasilitas AC-FTA; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap buktibukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundangundangan perpajakan; Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP6775/KPU.01/2012 tanggal 30 November 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP-019351/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 3 Oktober 2012 atas nama XXX, NPWP: YYY, sehingga sehingga Bea Masuk item barang ke 1 s.d. 16 dengan pembebanan Bea Masuk dengan tarif 0% berdasarkan fasilitas AC-FTA;