Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45215/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-04/BC.8/2012 tanggal 12 Maret 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-30/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding harus melunasi tagihan bunga bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) nomor: SPP-30/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011 sebesar Rp. 150.458.000,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa diktum Keputusan Terbanding dalam KEP-04/BC.8/2012 tanggal 12 Maret 2012 berupa penolakan atas keberatan yang diajukan Pemohon terhadap Pokok Sengketa didasarkan pada konsideran faktual yang salah. Selanjutnya diktum Keputusan Terbanding berisikan ketetapan yang tidak konsisten serta tidak sesuai dengan Pokok Sengketa yang seharusnya adalah tagihan Bunga Bea Masuk; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-04/BC.8/2012 tanggal 12 Maret 2012, Terbanding menerbitkan SPP Nomor: SPP-30/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011 berdasarkan LHA Nomor: LHA-205/KPU.01/BD.10/IP/2011 tanggal 23 November 2011 atas bunga sebesar Rp 150.458.000,00. Hasil pengujian atas pemakaian bahan baku impor fasilitas KITE Pembebasan kedapatan selisih kurang, hasil pengujian atas perhitungan scrap fasilitas KITE Pembebasan kedapatan adanya penjualan lokal hasil produksi ex bahan baku impor pembebasan yang diberitahukan sebagai penjulan scrap dan hasil pengujian atas pemakaian bahan baku impor terhadap skep pengembalian kedapatan adanya selisih kurang; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 049/GY-TD/V/2012 tanggal 08 Mei 2012 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-04/BC.8/2012 tanggal 12 Maret 2012, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-04/BC.8/2012 tanggal 12 Maret 2012 didasarkan pada konsideran faktual berkenaan dengan importasi “Bud 1207 GDPK, Synthetic Rubber” yang diberitahukan dengan PIB nomor 180082 tanggal 11-07-2009 sebagai barang Fasilitas KITE Pembebasan tanpa mengikuti tatalaksana impor barang fasilitas KITE pembebasan dan tanpa memenuhi persyaratannya berupa realisasi ekspor sebelum jatuh tempo 12 bulan, konsideran faktual di atas yang menjadi dasar KEP-04/BC.8/2012 tanggal 12 Maret 2012 tidak sesuai dengan fakta yang menjadi Pokok Sengketa pada butir 1 angka V dan diktum Keputusan Terbanding dalam KEP-04/BC.8/2012 tanggal 12 Maret 2012 berupa penolakan atas keberatan yang diajukan Pemohon terhadap Pokok Sengketa didasarkan pada konsideran faktual yang salah. Selanjutnya diktum Keputusan Terbanding berisikan ketetapan yang tidak konsisten serta tidak sesuai dengan Pokok Sengketa yang seharusnya adalah tagihan Bunga Bea Masuk sehingga Keputusan Terbanding terhadap keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding cacat secara hukum; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dinyatakan “Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan;hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin;barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai;barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional;barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dinyatakan: Utang atau tagihan kepada negara berdasarkan Undang-Undang ini yang tidak atau kurang dibayar dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai hari pembayarannya, dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan;Penghitungan utang atau tagihan kepada Negara menurut Undang-Undang ini dibulatkan jumlahnya dalam ribuan rupiah;Jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:dalam hal tagihan negara kepada pihak yang terutang yaitu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan sebagaimana diatur dalam Pasal 37A ayat (1);dalam hal tagihan pihak yang berpiutang kepada negara yaitu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat keputusan pengembalian oleh Menteri;bahwa berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 disebutkan” Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor;Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat;Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Tidak Dipungut adalah fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, sepanjang atas impor barang dan/atau bahan tersebut dibebaskan dari pengenaan BM; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 disebutkan “Terhadap barang dan/atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain di Perusahaan dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut”; bahwa berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 disebutkan “Pemberian Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), (2), (3), dan (4) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan”; bahwa berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 disebutkan “Persyaratan untuk memperoleh Pembebasan dan PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (3), adalah sebagai berikut: dilakukan oleh perusahaan yang mengimpor barang dan/atau bahan dan mengekspor hasil produksinya atau perusahaan yang menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit atau dipasang pasang barang lain;perusahaan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan melampirkan Daftar Keterkaitan antara barang dan/atau bahan asal impor dengan hasil produksi yang diekspor atau yang diserahkan ke Kawasan Berikat atau dijual ke dalam DPIL”; bahwa berdasarkan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 disebutkan “Dalam hal permohonan disetujui, pemohon wajib: menyerahkan jaminan berupa Jaminan Bank, Customs Bond atau SSB kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang sebelum pengeluaran barang dilakukan;menyimpan dan memelihara dokumen, buku-buku dan laporan yang berkaitan dengan kegiatan impor dan ekspor sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia;menyampaikan laporan-laporan ke Kantor Wilayah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali untuk:Ekspor,Penyerahan ke Kawasan Berikat bagi produsen yang menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut,Penjualan hasil produksi ke DPIL,Penjualan ke DPIL atau Pemusnahan bagi produsen yang menjual hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak,Penyelesaian bahan baku impor yang belum diselesaikan ekspornya. bahwa berdasarkan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 disebutkan: Realisasi ekspor harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB;Penyerahan ke Kawasan Berikat harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran PIB sampai dengan tanggal pemasukan barang ke Kawasan Berikat;Pengecualian jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan terhadap perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan;Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) tidak terpenuhi, BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang atas impornya wajib dibayar; Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sepanjang mengenai BM dan/atau Cukai ditambah dengan bunga 2% (dua persen) dari pungutan yang seharusnya dibayar setiap bulan selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB, sepanjang barang dan/atau bahan masih berada dalam persediaan perusahaan yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut;Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sepanjang mengenai PPn dan PPnBM ditambah sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-205/BC/2003 tanggal 31 Desember 2003 disebutkan “Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor (LE) ke Kantor Wilayah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dengan mempergunakan formulir Laporan Penggunaan Barang dan/atau bahan Asal Impor yang Mendapat Pembebasan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak Dipungut (BCL.KT01)”; bahwa berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 205/BC/2003 tanggal 31 Desember 2003 disebutkan “Apabila hasil pemeriksaan audit menunjukkan adanya kelebihan Pembebasan, maka atas kelebihan tersebut penerima Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut wajib: membayar BM dan/atau Cukai yang terutang ditambah denda sebesar 100% (seratus persen) dari BM dan/atau Cukai yang seharusnya dibayar ditambah bunga atas kelebihan Pembebasan sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal PIB;membayar PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut ditambah sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa: P.1.Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-04/BC.8/2012 tanggal 12 Maret 2012;P.2.SPP Nomor: SPP-30/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011;P.3.Surat Keberatan Nomor: TD.008/I/2012 tanggal 25 Januari 2012;P.4.SSPCP tanggal 22 Maret 2012 sebesar Rp 150.458.000,00 (SPP);P.5.Formulir BCL-KT01 Nomor Pengajuan: 000000-000XXX-X00XX0XX-00000XX tanggal 27 Oktober 2009;P.6.Surat Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan (SPPJ) Nomor: 001447/WBC.07/SPPJ/2010 tanggal 29 September 2010;P.7.Formulir BCL-KT02 Nomor Pengajuan: 000000-000XXX-X00X0XXX-0000XX tanggal 23 Juli 2007;P.8.Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KM-000003/3/WBC.07/2010 tanggal 04 Januari 2010 tentang Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai (SKPFP BM-C) Untuk PT XXX;P.9.Surat Perintah Membayar Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai (SKPFP BM-C) Nomor: 90012AB.01.2010 tanggal 08 Januari 2010;P.10.SPP Nomor: SPP-28/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011;P.11.SSPCP tanggal 30 Januari 2012 sebesar Rp 1.128.775.000,00;P.12.Lampiran III KKA-7;P.13.Lampiran II KKA-9;P.14.Lampiran II KKA-12;P.15.Hasil Pembahasan Akhir tanggal November 2011;P.16.Berita Acara Hasil Audit Nomor: BA-05/HA-GYI/2011;P.17.Risalah Pembahasan Akhir tanggal November 2011;P.18.SPP Nomor: SPP-28/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011;P.19.KKA Tagihan atas Selisih Kurang Uji Pemakaian Bahan Baku Impor Bebas;P.20.KKA Tagihan Penjualan Scrap ex Bahan Baku Impor Bebas;P.21.KKA Tagihan Barang Impor Non Skep Fasilitas;P.22.KKA Tagihan Selisih Lebih Pengembalian;P.23.SPP Nomor: SPP-29/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011;P.24.SPP Nomor: SPP-30/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011;P.25.SPKTNP Nomor: SPKTNP-353/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011;P.26.SPKTNP Nomor: SPKTNP-354/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011;P.27.SPKTNP Nomor: SPKTNP-355/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011;P.28.Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Tanjung Priok Nomor: S-1688/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011 perihal Pemberitahuan Hasil Audit an PT XXX;P.29.Matriks KKA dengan SPP 28, SPP-29 dan SPP-30;P.30.Lampiran II KKA No 13 Kegiatan Audit:KKA Tagihan Barang Impor no Skep Fasilitas;P.31.Lampiran III KKA No 07 Kegiatan Audit: KKA Tagihan Selisih Lebih Pengembalian;P.32.Lampiran II KKA No 12 Kegiatan Audit: LLA Tagihan Penjualan Scrap ex Bahan Baku Impor Bebas;P.33.Lampiran III KKA No 09 Kegiatan Audit: KKA Tagihan atas Selisih Kurang Uji Pemakaian Bahan Baku Impor Bebas;P.34.SPP Nomor: SPP-28/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011;P.35.SSPCP tanggal 30 Januari 2012 sebesar Rp 1.128.775.000,00;P.36.SPP Nomor: SPP-29/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011;P.37.SSPCP tanggal 22 Maret 2012 sebesar Rp 123.835.000,00;P.38.SPP Nomor: SPP-30/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011;P.39.SSPCP tanggal 22 Maret 2012 sebesar Rp 150.458.000,00;P.40.Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;P.41.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor;P.42.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan pokok sengketa dalam SPP Nomor: SPP-30/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011 adalah bunga bea masuk terkait dengan 3 hal, yaitu: Bunga Bea Masuk atas ketidaksesuaian/selisih kurang pemakaian bahan baku impor fasilitas KITE pembebasan;Bunga Bea Masuk atas ketidaksesuaian/selisih kurang pemakaian bahan baku impor fasilitas KITE Pengembalian (Kelebihan pengembalian BM);Bunga Bea Masuk atas penjualan scrap yang mengandung komponen bahan baku impor bebas; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan pokok sengketa dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-04/BC.8/2012 tanggal 12 Maret 2012 adalah 3 hal sesuai yang dinyatakan oleh Terbanding, Pemohon Banding bersedia melunasi tagihan pokok tetapi Pemohon Banding tidak bersedia dikenakan bunga karena berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, bunga dikenakan apabila importir terlambat membayar. Pemohon Banding telah melunasi SPP tepat pada waktunya sehingga tidak seharusnya dikenakan bunga; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan pokok pertimbangan konsideran yang digunakan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-04/BC.8/2012 tanggal 12 Maret 2012 adalah karena Pemohon Banding melakukan kesalahan pada saat mengimpor Bud 1207 GDPK, Synthetic Rubber yang diimpor dengan PIB Nomor: 180082 tanggal 11 Juli 2009. Menurut Pemohon Banding, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-04/BC.8/2012 tanggal 12 Maret 2012 yang memutuskan keberatan atas SPP Nomor: SPP-30/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011 atas pengenaan bunga bea masuk terhadap barang impor yang mendapatkan fasilitas KITE. Hal ini berhubungan dengan BCL KT-01 dan BCL KT-02 dimana apa yang diminta dinyatakan oleh Terbanding bahwa yang diminta lebih besar dari yang seharusnya. Bud 1207 GDPK, Synthetic Rubber belum dilaporkan (BCL KT) karena belum ada STTJ nya; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan adanya kekeliruan dalam diktum menimbang pada Keputusan Terbanding Nomor: KEP-04/BC.8/2012 tanggal 12 Maret 2012, karena yang menjadi sengketa bukan hanya PIB Nomor: 180082 tanggal 11 Juli 2009 tetapi ada beberapa PIB yang dikenakan tagihan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Terbanding menerbitkan SPP Nomor: SPP- 30/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-205/KPU.01/BD.10/IP/2011 tanggal 23 Nopember 2011, atas bunga bea masuk sebesar Rp 150.458.000,00 dengan alasan: Bunga Bea Masuk atas selisih kurang pemakaian bahan baku impor fasilitas KITE pembebasan sebesar Rp 76.229.000,00;Bunga Bea Masuk atas selisih bahan baku impor fasilitas KITE Pengembalian dengan realisasi pemakaian sebesar Rp 76.229.000,00;Bunga Bea Masuk atas penjualan scrap fasilitas KITE pembebasan sebesar Rp 14.318.000,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap SPP Nomor: SPP-28/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011, Terbanding menetapkan tagihan bea masuk sebesar Rp 349.127.000,00 dengan perincian diantaranya adalah: Bunga Bea Masuk atas selisih kurang pemakaian bahan baku impor fasilitas KITE pembebasan sebesar Rp 158.809.000,00;Bunga Bea Masuk atas selisih bahan baku impor fasilitas KITE Pengembalian dengan realisasi pemakaian sebesar Rp 135.722.000,00;Bunga Bea Masuk atas penjualan scrap fasilitas KITE pembebasan sebesar Rp 29.829.000,00; bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran terhadap SPP Nomor: SPP-28/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011 dengan SSPCP Nomor: 239/0100/012818 tanggal 30 Januari 2012; bahwa Pemohon Banding menyatakan menerima perhitungan tagihan bea masuk yang tercantum dalam SPP Nomor: SPP-28/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011; bahwa berdasarkan Pasal 24 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 disebutkan “Terhadap hasil produksi yang seharusnya diekspor yang bahan bakunya mendapat Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang harus ada di perusahaan, apabila perusahaan tidak dapat mempertanggungjawabkan, maka perusahaan wajib: membayar BM dan/atau Cukai yang terutang ditambah denda sebesar 100% (seratus persen) dari BM dan/atau Cukai yang seharusnya dibayar dan bunga sesuai ketentuan yang berlaku;membayar PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut ditambah sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku”;bahwa berdasarkan Pasal 26 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 disebutkan “Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan pembebasan dan/atau kelebihan Pengembalian, terhadap kelebihan tersebut harus dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku”; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penerbitan SPP Nomor: SPP-30/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011 oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penerbitan SPP Nomor: SPP-28/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011 oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas pengenaan bunga bea masuk tetap dipertahankan, sehingga kepada Pemohon Banding dikenakan bunga bea masuk sebesar Rp 150.458.000,00 sesuai SPP Nomor: SPP-28/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011; PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION) Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IX DFG, SS S., SH, MH (Hakim Ketua), menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa adalah permohonan banding Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 049/GY-TD/V/2012 tanggal 08 Mei 2012. Dalam tuntutannya adalah Keputusan Terbanding Nomor: KEP-04/BC.8/2012 tanggal 12 Maret 2012, penetapannya tidak sesuai dengan konsiderannya (pertimbangan hukumnya); bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) dengan penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (PP) menyebutkan ” Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas Keputusan Keberatan, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sengketa Pajak yang menjadi obyek pemeriksaan adalah Sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam Keputusan Keberatan”; bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding, atas Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-205/KPU.01/BD.10/IP/2011 tanggal 23 Nopember 2011 Terbanding menerbitkan SPP Nomor: SPP-30/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011 untuk tagihan bunga bea masuk terhadap barang impor yang mendapatkan fasilitas KITE (Pasal 26 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006) dengan rincian sebagai berikut: Bunga Bea Masuk atas selisih kurang pemakaian bahan baku impor fasilitas KITE pembebasan sebesar Rp 76.229.000,00;Bunga Bea Masuk atas selisih bahan baku impor fasilitas KITE Pengembalian dengan realisasi pemakaian sebesar Rp 76.229.000,00;Bunga Bea Masuk atas penjualan scrap fasilitas KITE pembebasan sebesar Rp 14.318.000,00;bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas pengenaan bunga bea masuk sebagaimana taercantum dalam SPP Nomor: SPP-30/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011 sebesar Rp 150.458.000,00 (seratus lima puluh juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-04/BC.8/2012 tanggal 12 Maret 2012 ditolak; bahwa dalam memutuskan kaberatan tersebut, Terbanding menggunakan pertimbangan hukum sebagaimana tercantum dalam diktum Menimbang Keputusan Terbanding Nomor: KEP04/ BC.8/2012 tanggal 12 Maret 2012 sebagai berikut: bahwa huruf b, Pemohon mengimpor barang berupa Bud 1207 GDPK, Synthetic Rubber dengan pos tarif 3902.90.90.00 dan diberitahukan dengan PIB No. Daftar 180082 tanggal 11 Juli 2009 sebagai barang impor dengan fasilitas pembebasan KITE; bahwa huruf c, hasil pemeriksaan Tim Audit terhadap Skep KITE Pembebasan dan Laporan Realisasi Ekspor kedapatan bahwa barang fasilitas tersebut tidak sesuai dengan skep fasilitas dan belum ada penyelesaian realisasi ekspor sehingga jatuh tempo; bahwa huruf h, sesuai LHA-205/KPU.01/BD.10/2011, Kepala Kanwil DJBC Jakarta tidak menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas Bud 1207 GDPK, Synthetic Rubber yang diberitahukan dalam PIB No. Daftar XX00XX tanggal 11 Juli 2009; bahwa huruf k, berdasarkan Pasal 7 KMK Nomor 580/KMK.04/2003 jo. Pasal 8 ayat (1) Kepdirjen BC Nomor: KEP-205/BC/2003, Pemohon wajib menyerahkan jaminan sebesar BM dan/atau Cukai serta PPN dan/atau PPnBM yang terutang sebelum pengeluaran barang dilakukan; bahwa huruf I, sesuai LHA-205/KPU.01/BD.10/2011, pada importasi Bud 1207 GDPK, Synthetic Rubber yang diberitahukan dalam PIB No. Daftar 180082 tanggal 11 Juli 2009 Pemohon tidak menyerahkan jaminan; bahwa huruf n, sesuai LHA-205/KPU.01/BD.10/2011, sampai dengan jatuh tempo 12 bulan, atas importasi Bud 1207 GDPK, Synthetic Rubber yang diberitahukan dalam PIB No. Daftar 180082 tanggal 11 Juli 2009 tidak diketahui adanya realisasi ekspor; bahwa huruf r, bahwa berkenaan dengan huruf q angka 1 sampai dengan 8 di atas dan menimbang: 1)Pemohon melakukan importasi dengan PIB nomor 180082 tanggal 11-07-2009 berupa “Bud 1207 GDPK, Synthetic Rubber” dengan HS 3902.90.9000 dan diberitahukan sebagai barang Fasilitas KITE Pembebasan;2)Sesuai LHA – 205/KPU.01/BD.10/IP/2011, Kepala Kanwil DJBC tidak menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk dan/a tau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas “Bud 1207 GDPK, Synthetic Rubber” diberitahukan dengan PIB nomor 180082 tanggal 11-07-2009;3)Sesuai LHA – 205/KPU.01/BD.10/IP/2011, Pemohon tidak mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kanwil DJBC terkait importasi “Bud 1207 GDPK, Synthetic Rubber” yang diberitahukan dengan PIB nomor 180082 tanggal 11-07-2009;4)Sesuai LHA – 205/KPU.01/BD.10/IP/2011, pada importasi “Bud 1207 GDPK, Synthetic Rubber” yang diberitahukan dengan PIB nomor 180082 tanggal 11-07-2009 Pemohon tidak menyerahkan jaminan;5)Sesuai LHA – 205/KPU.01/BD.10/IP/2011, sampai dengan jatuh tempo 12 bulan, atas importasi “Bud 1207 GDPK, Synthetic Rubber” yang diberitahukan dengan PIB nomor 180082 tangga111-07-2009 tidak terjadi realisasi ekspor; bahwa Terbanding memutuskan keberatan Pemohon Banding dalam diktum KEDUA MEMUTUSKAN: Menetapkan Pemohon wajib melunasi pungutan bunga sebagaimana ditetapkan dalam SPP Nomor: SPP-30/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011, diktum KETIGA MEMUTUSKAN: Berdasarkan diktum KEDUA, tagihan Denda yang seharusnya dibayar sebesar Rp 150.458.000,00 (seratus lima puluh juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dan diktum KEEMPAT MEMUTUSKAN: Berdasarkan diktum KETIGA terdapat kekurangan pembayaran tagihan Denda sebesar Rp 150.458.000,00 (seratus lima puluh juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah). Antara diktum KEDUA dengan diktum KETIGA dan KEEMPAT terdapat perbedaan atau tidak sinkron. Pada diktum KEDUA menyebutkan “Menetapkan Pemohon wajib melunasi pungutan bunga sebagaimana ditetapkan dalam SPP Nomor: SPP-30/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011”, sedangkan pada diktum KETIGA menyebutkan “Berdasarkan diktum KEDUA, tagihan Denda yang seharusnya dibayar sebesar Rp 150.458.000,00” dan diktum KEEMPAT menyebutkan “Berdasarkan diktum KETIGA terdapat kekurangan pembayaran tagihan Denda sebesar Rp 150.458.000,00”. Antara “Bunga” dan “Denda” adalah hal yang berbeda; bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Saya berpendapat keberatan Pemohon Banding mengenai Tagihan Bunga tetapi oleh Terbanding diputuskan dan dipertimbangkan dalam proses keberatan mengenai PIB Nomor 180082 tanggal 11 Juli 2009 jenis barang Bud 1207 GDPK, Synthetic Rubber yang Kepala Kanwil DJBC tidak menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut dan memutuskan dengan menetapkan diktum KEEMPAT kekurangan pembayaran Tagihan Denda sehingga putusan tersebut tidak mempertimbangkan keberatan yang diajukan Pemohon Banding; bahwa salah satu asas mengenai prosedur dan atau pengambilan keputusan, yang bilamana dilanggar secara otomatis membuat keputusan yang bersangkutan batal demi hukum adalah asas yang menyatakan bahwa konsiderans (pertimbangan) dari keputusan, wajib cocok dengan atau dapat membenarkan diktum (penetapan) dari pada keputusan tersebut dan konsiderans tersebut mempergunakan fakta-fakta yang benar; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan mengakui adanya kekeliruan dalam diktum menimbang pada Keputusan Terbanding Nomor: KEP-04/BC.8/2012 tanggal 12 Maret 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Saya berpendapat bahwa penetapan Terbanding Nomor: KEP-04/BC.8/2012 tanggal 12 Maret 2012 karena diktum Memutuskan tidak sinkron atau tidak sesuai dengan yang dipertimbangkan pada diktum Menimbang. Oleh karenanya, Saya berpendapat Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-04/BC.8/2012 tanggal 12 Maret 2012 sehingga tagihannya menjadi NIHIL. |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-04/BC.8/2012 tanggal 12 Maret 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-30/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011, atas nama PT XXX dan mengenakan bunga bea masuk sebesar Rp 150.458.000,00 kepada Pemohon Banding, sehingga bunga bea masuk yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 150.458.000,00 (seratus lima puluh juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah); |

