Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108465.16/2012/PP/M.XVIIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108465.16/2012/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp11.912.512,00, dengan pokok sengketa koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp11.912.512,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding   : bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor S-587.SUB/WPJ.07/2017 tanggal 8 Juni 2017, keterangan tambahan baik tertulis maupun pernyataan secara lisan, dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Impor untuk Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp11.912.512,00 karena pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 dan tidak mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PER-10/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-27/PJ/2011; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan Surat Nomor 111/ACC/TTI/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-01251/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 31 Agustus 2016 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 Nomor 00124/207/12/055/15 tanggal 21 September 2015; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 111/ACC/TTI/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016, penjelasan tertulis dan pernyataan secara lisan, dan bukti-bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp11.912.512,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa atas perolehan BKP/JKP dari luar daerah pabean, PPN-nya dapat dikreditkan karena Pemohon Banding telah sesuai dalam memperhitungkan, menyetor, mengkreditkan serta melaporkan PPN tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2012 dan selain itu, Pemohon Banding telah membayar sendiri PPN atas perolehan BKP/JKP dari luar daerah pabean tersebut; bahwa Pemohon Banding keberatan karena telah membayar PPN atas perolehan BKP/JKP dari luar daerah pabean tersebut namun dikenakan sanksi atas transaksi yang telah Pemohon Banding bayarkan PPN-nya; Menurut Majelis   : bahwa dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa banding ini adalah:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN); Pasal 3A ayat (3), Pasal 9 ayat (2) dan penjelasannya, Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (5), ayat (6), ayat (9);Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau Jaksa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean; Pasal 6 ayat (2);Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tanggal 19 September 2011; Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (2);Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara; Pasal 2;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;bahwa sesuai Pasal 3A Undang-Undang PPN, mengatur bahwa orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010; bahwa sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010, diatur mengenai pengisian SSP sebagai bukti pemungutan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, antara lain pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN, ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tanggal 19 September 2011, yang mengatur bahwa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean; bahwa sesuai Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara, mengatur:(1)Pembayaran dan/atau penyetoran pajak oleh Wajib Pajak atau TP-PBB dilakukan di Bank/Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;(2)Pembayaran dan/atau penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana lain yang yang disepakati antara Bank dan Wajib Pajak;(3)Atas Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wajib Pajak diberikan bukti pembayaran/bukti setoran yang berupa :Bukti Penerimaan Negara (BPN); atauSurat Setoran Pajak yang diterakan NTPN serta elemen lain sebagai validasi pembayaran;(4)Atas pemotongan/pemungutan pajak yang berasal dari potongan SPM diberikan Bukti Penerimaan Negara (BPN);(5)Pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagaimana ayat (1) serta pemotongan/ pemungutan pajak sebagaimana ayat (4) dinyatakan sah setelah mendapatkan NTPN dan NTB atau NTPN dan NTP atau NTPN dan NPP dan telah dilakukan rekonsiliasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan;(6)Bukti Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dianggap sebagai Surat Setoran Pajak dalam rangka pelaksanaan undang-undang perpajakan;            bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2012 dan Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Masa Pajak Januari 2012 dengan rincian sebagai berikut: No.MasaNama PenjualNTPNDPP (Rp)PPN (Rp)TanggalBukti PembayaranBank1.JanuariQQ Co. Ltd00XX0XXX0X XXXX0X15.959.3 80,001.595.938 ,0010  Januari 2012BOT  UFJ(RP )-I-077Bank Of  DF2.JanuariQQ Co .Ltd0X0X0XX 0XX0XXXXX103.162.140,0010.316.21 4,0010  Januari 2012BOT  UFJ(R P)-I-078Bank Of  DFTOTAL11.912.152,0011.912.1 52,00 bahwa sesuai Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007, mengatur bahwa pembayaran dan/atau penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana lain yang yang disepakati antara Bank dan Wajib Pajak, dan atas pembayaran sebagaimana tersebut kepada Wajib

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 105574.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018

 Putusan Nomor : 105574.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp7.990.940,00 Menurut Terbanding : bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor 016/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00044/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015; Menurut Pemohon Banding    : Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor 016/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015, dan diterima oleh KPP PMA Satu pada tanggal 20 April 2015. bahwa Surat Keputusan Keberatan diterbitkan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus Nomor KEP-00529/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016, tetapi baru diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 April 2016 (atau setelah 12 bulan), oleh karena itu Pemohon Banding mengharapkan dapat menerima bukti pengiriman Surat Keputusan Keberatan sebagai bukti kepastian hukum. Menurut Majelis : bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00529/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016 diterbitkan oleh AA, NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus a.n. Direktur Jenderal Pajak; bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan; bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam surat banding bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 19 April 2016, sedangkan keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding tanggal 25 April 2015; bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti tanda terima yang menyatakan bahwa keputusan Terbanding diterima oleh Terbanding tanggal 25 April 2015; bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pendapatnya bahwa keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding tanggal 25 April 2015; bahwa Terbanding menyampaikan salinan Bukti Kirim Keputusan Terbanding kepada Majelis dalam persidangan; bahwa apabila dihitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima oleh Terbanding yaitu tanggal 20 April 2015 sampai dengan tanggal penerbitan Terbanding yaitu tanggal 19 April 2016, diketahui tidak melewati jangka waktu 12 bulan; bahwa Majelis berpendapat keputusan Terbanding diterbitkan tanggal 19 April 2016 dan dikirim tanggal 20 April 2015, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00529/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016 memenuhi ketentuan formal penerbitan Keputusan; Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak:bahwa Surat Keberatan Nomor 016/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00044/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015; bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00044/207/12/052/15 diterbitkan pada tanggal 28 Januari 2015, merupakan ketetapan atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 yang diterima oleh Terbanding, sehingga diterbitkan masih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Surat Keberatan Nomor 016/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00044/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015; bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00044/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015 diterbitkan oleh CC, NIP. XXX00XXXXXXXX0X00X, Plt. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu a.n. Direktur Jenderal Pajak; bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila: ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan merupakan pelaksanaan tugas rutin. Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat; bahwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan terdiri atas: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum tempat penyelenggaraan pemerintahan terjadi; atau Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum tempat seorang individu atau sebuah organisasi berbadan hukum melakukan aktivitasnya. Apabila Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas. Pelaksana harian atau pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Majelis berpendapat Pejabat Pemerintahan yang bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas hanya dapat melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya termasuk kewenangan dalam jabatan yang diperoleh dari mandat apabila Atasan Pejabat yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas adalah Atasan Pejabat yang juga memberikan mandat kepada Pejabat Pemerintahan di bawahnya; bahwa dalam hal Atasan Pejabat yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas berbeda dengan Atasan Pejabat yang memberikan mandat, Pejabat Pemerintahan yang bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas rutin hanya dapat menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya selain menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya yang diberikan berdasarkan mandat; bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-165/PJ/205 menyatakan wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, penugasan CC, NIP. XXX00XXXXXXXX0X00X sebagai Plt. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 104672.25/2011/PP/M.XB Tahun 2018

  Putusan Nomor : 104672.25/2011/PP/M.XB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Ps.4   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : Koreksi DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp7.173.560.000,00, Menurut Terbanding    : Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP): Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (2); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun V 2008 (selanjutnya disebut UU PPh): Pasal 4 ayat (2) huruf d; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan: Pasal 4 ayat (1); Tanggapan Terbanding bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Koreksi Terbanding terhadap peredaran usaha tidak dilakukan berdasar bukti/temuan yang dapat dijadikan dasar yang kuat sebagai peredaran usaha, melainkan berdasarkan asumsi atau pendapat Terbanding saja dengan mengutip laporan KAP Audit CC SE. AK saja tanpa mempertimbangkan data/dokumen yang telah pemohon sampaikan dalam pemeriksaan”, Terbanding berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011 melampirkan laporan keuangan yang tidak diaudit (un-audited); bahwa berdasarkan buku/catatan/dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding diperoleh bukti bahwa Pemohon Banding mempunyai rekening koran pinjaman (kredit) atas nama Pemohon Banding di Bank AF Cabang Tebing Tinggi; bahwa kemudian Terbanding menyampaikan surat nomor S405/WPJ.26/KP.0105/2014 tanggal 1 Juli 2014 hal Permintaan Data kepada pihak ketiga yaitu PT Bank AF Cabang Tebing Tinggi, PT Bank AF Cabang Tebing Tinggi telah memenuhi permintaan data melalui jawaban surat nomor 274/KC10-Pm/L/2014 tanggal 14 Agustus 2014 dengan mengirimkan data berupa Laporan Akuntan atas Laporan Keuangan PT GG per 31 Desember 20121 yang diaudit oleh KAP CC, S.E., Ak.; bahwa dalam laporan keuangan tersebut diperoleh informasi antara lain: bahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan, pendapatan property untuk periode 1 Januari 2011 s.d. 31 Desember 2011 sebesar Rp7.173.560.000,00; bahwa pendapatan property sebesar Rp7.173.560.000,00 oleh Terbanding dihitung sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2); Menurut Pemohon Banding : Dasar HukumPasal 12 ayat (3) UU KUP;Pasal 4 ayat (1) Undang – Undang PPh;Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013;Pasal 8 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013;Penjelasan Pemohon Banding bahwa koreksi peredaran usaha tersebut di atas hanyalah didasarkan pada temuan pihak Terbanding atas Pendapatan Property yang disampaikan dalam Laporan Auditor KAP CC, S.E., Ak. yaitu sebesar Rp7.173.560.000,00 dimana oleh pihak Terbanding dijadikan dasar untuk menetapkan koreksi pendapatan property tahun 2011, sedangkan Peredaran usaha berdasarkan Pemohon sebesar Rp0,00 sehingga selisih antara peredaran usaha berdasarkan Pemohon dan Terbanding sebesar Rp7.173.560.000,00; bahwa sebagai penjelasan Pemohon kepada majelis Hakim bahwa Laporan audit KAP CC, S.E., Ak. tersebut bukanlah merupakan laporan yang benar, Laporan Audit tersebut disusun hanya untuk memenuhi syarat rasio kecukupan modal sebagai syarat dalam proses pengajuan kredit pada bank, dengan demikian Laporan audit KAP CC, S.E., Ak. tersebut tidak dapat dijadikan acuan dalam penentuan PPh Final Pasal 4 (2); bahwa apabila dalam proses Pemeriksaan oleh Terbanding dilakukan dengan baik dan benar, maka Pemohon meyakini bahwa tidak pernah ada peredaran usaha sebesar Rp7.173.560.000,00 yang menjadi dasar koreksi Terbanding tersebut dalam arus piutang maupun arus uang dalam rekening koran pemohon, karena pada dasarnya bahwa laporan audit KAP CC, S.E., Ak. tersebut disusun hanyalah untuk keperluan pengajuan kredit bank semata; Alasan Pemohon Banding bahwa Koreksi Terbanding terhadap peredaran usaha tidak dilakukan berdasar bukti/temuan yang dapat dijadikan dasar yang kuat sebagai peredaran usaha, melainkan berdasarkan asumsi atau pendapat Terbanding saja dengan mengutip laporan KAP Audit KAP CC, S.E., Ak. saja tanpa mempertimbang data/dokumen yang telah Pemohon sampaikan dalam pemeriksaan. Maka Menurut Pemahaman Pemohon koreksi Terbanding bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP yaitu “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”; bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa “yang menjadi objek adalah Penghasilan yaitu tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dan Indonesia maupun dari luar Indonesia yang bisa dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan”, sedangkan Koreksi Terbanding terhadap peredaran usaha yang dikutip dari laporan KAP CC, S.E., Ak. bukanlah penghasilan Pemohon, dan karenanya tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon, dengan demikian koreksi Terbanding tersebut bertentangan dengan pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan tersebut di atas; bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya didasarkan pada bukti pihak ketiga tanpa mempertimbangkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah pemohon berikan berupa laporan keuangan internal, rekening koran bank, daftar invoice dan faktur pajak, maka menurut pemahaman Pemohon bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c yaitu “temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”; bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi hanya didasarkan pengujian informasi pihak ketiga tanpa menggunakan teknik pengujian pemeriksaan lainnya yaitu:seperti melacak angka terhadap dokumen transaksi,melakukan pengujian kaitan (uji arus uang, arus piutang, arus utang arus barang),sehingga penjelasan pemohon dan bukti-bukti yang telah pemohon berikan berupa laporan keuangan internal, rekening koran bank, daftar invoice dan faktur pajak sama sekali tidak dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan, maka dari itu menurut pemahaman Pemohon bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf b yaitu “Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.”; bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya didasarkan pada asumsi semata tanpa didasari adanya bukti-bukti yang cukup, sehingga menurut pemahaman Pemohon bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c yaitu “temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”; bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi hanya didasarkan pada informasi pihak ketiga yaitu “Laporan Auditor lndependen

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-102383.16/2011/PP/M.VIIIB Tahun Pajak 2018

 Putusan Nomor : PUT-102383.16/2011/PP/M.VIIIB Tahun Pajak 2018 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa   : bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp3.631.113.254,00, terdiri dari: 1.     Koreksi pendapatan komisi pihak ketigaRp    2.575.315.054,002.     Koreksi atas Penjualan Aktiva TetapRp       841.000.000,003.     Koreksi Other Administration Income  Rp       214.798.200,00Total Koreksi  Rp    3.631.113.254,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dari Penyerahan yang terutang PPN dari penjualan aktiva atas jaminan yang diambil alih perusahaan (GH) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : bahwa usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah di bidang pembiayaan, sehingga tidak tepat apabila dinyatakan bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari jasa perantara, tetapi penghasilan atas pengurusan STNK dan BPKB merupakan penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon Banding dalam rangka usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dimana biaya pengurusan STNK dan BPKB termasuk dalam satu kesatuan dalam bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena bukti kepemilikan kendaraan tersebut merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Debitur; Menurut Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) untuk Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp3.631.113.254,00 yaitu terkait koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp3.631.113.254,00 dapat dirinci sebagai berikut : 1.     Koreksi pendapatan komisi pihak ketigaRp    2.575.315.054,002.     Koreksi atas Penjualan Aktiva TetapRp       841.000.000,003.     Koreksi Other Administration Income  Rp       214.798.200,00Total Koreksi  Rp    3.631.113.254,00           Koreksi Atas Pendapatan Komisi Pihak ke Tiga Sebesar Rp2.575.315.054,00bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas diskon premi asuransi karena perolehan discount tersebut merupakan imbalan dari perusahaan asuransi kepada Pemohon Banding atas kegiatan yang dilakukan SEK Pemohon Banding yang mendukung pendapatan bisnis asuransi dan atas pendapatan tersebut merupakan obyek penyerahan yang terutang PPN menurut Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (untuk selanjutnya disebut UU PPN); bahwa yang wajib membayar premi asuransi adalah konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian terhadap contoh perjanjian pembiayaan konsumen antara Pemohon Banding dan Konsumen, Pasal 8 huruf b menyatakan bahwa:bahwa Konsumen wajib mengasuransikan Barang, terhadap resiko kehilangan atau bahaya-bahaya lainnya pada perusahaan Asuransi sepenuhnya oleh Konsumen. Apabila terjadi klaim, maka Clipan mempunyai hak pertama untuk menerima penggantiannya. Dalam hal Konsumen tidak mengasuransikan Barang tersebut, tidak memperpanjang polis asuransi yang bersangkutan atau telah melakukan suatu tindakan yang mengakibatkan polis asuransi dibatalkan atau ganti rugi asuransi tidak dibayar maka semua kerugian yang diakibatkan oleh hal-hal tersebut di atas menjadi tanggungan Konsumen sepenuhnya;bahwa polis asuransi tidak dapat dibatalkan oleh Konsumen walaupun Konsumen melakukan pelunasan fasilitas pembiayaan lebih awal;bahwa jangka waktu pertanggungan sekurang-kurangnya sesuai dengan masa kontrak perjanjian pembiayaan;bahwa pembayaran premi asuransi wajib dilakukan oleh Konsumen sesuai dengan ketentuan/cara pembayaran yang ditetapkan oleh Clipan;bahwa selama berlangsungnya proses klaim asuransi, Konsumen tetap wajib melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen;bahwa kegagalan untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi asuransi tidak akan membebaskan Konsumen dari pertanggungan jawab dan kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen;bahwa Konsumen membebaskan Clipan terhadap segala perselisihan atau sengketa yang terjadi berkaitan dengan permasalahan asuransi dan semua perselisihan yang menyangkut masalah asuransi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsumen dan pihak asuransi;bahwa pada Laporan Keuangan Tahun 2011, pendapatan dari potongan/diskon premi asuransi dicatat pada akun Pendapatan Lain-Lain; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 UU PPN, jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit; dan/atau pembiayaan konsumen; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan mengatur tentang kegiatan pembiayaan konsumen dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Kebutuhan konsumen meliputi salah satunya adalah pembiayaan kendaraan bermotor; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tidak menyebutkan pendapatan komisi asuransi sebagai salah satu kegiatan jasa pembiayaan sehingga pendapatan komisi asuransi bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa pembiayaan yang dikecualikan dari pengenaan PPN melainkan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN; bahwa apabila kewajiban mengasuransikan barang (jaminan) pembiayaan konsumen sebagaimana dinyatakan pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen berada di pada pihak konsumen dan pembayaran premi asuransi wajib dilakukan oleh Konsumen, seyogyanya discount atas premi asuransi dinikmati oleh konsumen sendiri bukan pihak lembaga pembiayaan; bahwa konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari Pemohon Banding membayar secara penuh premi asuransi kepada perusahaan asuransi, sedangkan diskon atas premi tersebut diberikan kepada pemohon banding atas jasanya mempertemukan konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari Pemohon Banding dengan perusahaan asuransi, sehingga pada hakekatnya diskon yang diberikan kepada Pemohon Banding merupakan pembayaran jasa penjualan; bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya, penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dari potongan/diskon premi asuransi merupakan obyek penyerahan yang terhutang PPN; bahwa koreksi Terbanding telah benar sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya sehingga koreksi Terbanding atas pendapatan komisi pihak ketiga sebesar Rp2.575.315.054,00 tetap dipertahankan dan menolak banding dari Pemohon Banding;Koreksi Atas Penjualan Aktiva Tetap Sebesar Rp841.000.000,00bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berdasarkan Pasal 16D UU PPN; bahwa UU PPN menyatakan: Pasal 9 ayat (8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;Pasal 16D

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-102381.16/2011/PP/M.VIIIB Tahun 2018

Putusan Nomor : PUT-102381.16/2011/PP/M.VIIIB Tahun 2018 Jenis Pajak   : PPN   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp4.344.498.364,00, terdiri dari: 1.     Koreksi pendapatan komisi pihak ketiga Rp    2.406.357.864,002.     Koreksi atas Penjualan Aktiva TetapRp    1.748.500.000,003.     Koreksi Other Administration Income  Rp       189.640.500,00        Total KoreksiRp    4.344.498.364,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding   : bahwa PPN merupakan pajak objektif, yaitu suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh faktor objektif (taatbestand) atau objek pajak; bahwa mengingat dalam hal ini, obyeknya adalah Jasa Pengurusan STNK/BPKP yang merupakan JKP, maka sesuai prinsip equal treatment dan PPN sebagai pajak objektif, maka penyerahan jasa pengurusan STNK/BPKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding terutang PPN; Menurut Pemohon Banding  : bahwa usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah di bidang pembiayaan, sehingga tidak tepat apabila dinyatakan bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari jasa perantara, tetapi penghasilan atas pengurusan STNK dan BPKB merupakan penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon Banding dalam rangka usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dimana biaya pengurusan STNK dan BPKB termasuk dalam satu kesatuan dalam bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena bukti kepemilikan kendaraan tersebut merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Debitur; Menurut Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) untuk Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp4.344.498.364,00 yaitu terkait koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.344.498.364,00 dapat dirinci sebagai berikut : 1.     Koreksi pendapatan komisi pihak ketiga Rp    2.406.357.864,002.     Koreksi atas Penjualan Aktiva TetapRp    1.748.500.000,003.     Koreksi Other Administration Income  Rp       189.640.500,00        Total KoreksiRp    4.344.498.364,00Koreksi Atas Pendapatan Komisi Pihak ke Tiga Sebesar Rp2.406.357.864,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas diskon premi asuransi karena perolehan discount tersebut merupakan imbalan dari perusahaan asuransi kepada Pemohon Banding atas kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding yang mendukung pendapatan bisnis asuransi dan atas pendapatan tersebut merupakan obyek penyerahan yang terutang PPN menurut Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (untuk selanjutnya disebut UU PPN); bahwa yang wajib membayar premi asuransi adalah konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian terhadap contoh perjanjian pembiayaan konsumen antara Pemohon Banding dan Konsumen, Pasal 8 huruf b menyatakan bahwa:bahwa Konsumen wajib mengasuransikan Barang, terhadap resiko kehilangan atau bahaya-bahaya lainnya pada perusahaan Asuransi sepenuhnya oleh Konsumen. Apabila terjadi klaim, maka Clipan mempunyai hak pertama untuk menerima penggantiannya. Dalam hal Konsumen tidak mengasuransikan Barang tersebut, tidak memperpanjang polis asuransi yang bersangkutan atau telah melakukan suatu tindakan yang mengakibatkan polis asuransi dibatalkan atau ganti rugi asuransi tidak dibayar maka semua kerugian yang diakibatkan oleh hal-hal tersebut di atas menjadi tanggungan Konsumen sepenuhnya;bahwa polis asuransi tidak dapat dibatalkan oleh Konsumen walaupun Konsumen melakukan pelunasan fasilitas pembiayaan lebih awal;bahwa jangka waktu pertanggungan sekurang-kurangnya sesuai dengan masa kontrak perjanjian pembiayaan;bahwa pembayaran premi asuransi wajib dilakukan oleh Konsumen sesuai dengan ketentuan/cara pembayaran yang ditetapkan oleh Clipan;bahwa selama berlangsungnya proses klaim asuransi, Konsumen tetap wajib melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen;bahwa kegagalan untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi asuransi tidak akan membebaskan Konsumen dari pertanggungan jawab dan kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen;bahwa Konsumen membebaskan Clipan terhadap segala perselisihan atau sengketa yang terjadi berkaitan dengan permasalahan asuransi dan semua perselisihan yang menyangkut masalah asuransi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsumen dan pihak asuransi;bahwa pada Laporan Keuangan Tahun 2011, pendapatan dari potongan/diskon premi asuransi dicatat pada akun Pendapatan Lain-Lain;bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 UU PPN, jasa adalah setilap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;bahwa sesuai Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit;dan/atau pembiayaan konsumen;bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan mengatur tentang kegiatan pembiayaan konsumen dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Kebutuhan konsumen meliputi salah satunya adalah pembiayaan kendaraan bermotor;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tidak menyebutkan pendapatan komisi asuransi sebagai salah satu kegiatan jasa pembiayaan sehingga pendapatan komisi asuransi bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa pembiayaan yang dikecualikan dari pengenaan PPN melainkan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;bahwa apabila kewajiban mengasuransikan barang (jaminan) pembiayaan konsumen sebagaimana dinyatakan pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen berada di pada pihak konsumen dan pembayaran premi asuransi wajib dilakukan oleh Konsumen, seyogyanya discount atas premi asuransi dinikmati oleh konsumen sendiri bukan pihak lembaga pembiayaan;bahwa konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari pemohon banding membayar secara penuh premi asuransi kepada perusahaan asuransi, sedangkan diskon atas premi tersebut diberikan kepada pemohon banding atas jasanya mempertemukan konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari Pemohon Banding dengan perusahaan asuransi, sehingga pada hakekatnya diskon yang diberikan kepada Pemohon Banding merupakan pembayaran jasa penjualan;bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya, penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dari potongan/diskon premi asuransi merupakan obyek penyerahan yang terhutang PPN;bahwa koreksi Terbanding telah benar sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya sehingga koreksi Terbanding atas pendapatan komisi pihak ketiga sebesar Rp2.406.357.864,00 tetap dipertahankan dan menolak banding dari Pemohon Banding;Koreksi Atas Penjualan Aktiva Tetap Sebesar Rp1.748.500.000,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berdasarkan Pasal 16D UU PPN; bahwa UU PPN menyatakan: Pasal 9 ayat (8)Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-102378.16/2011/PP/M.VIIIB Tahun 2018

  Putusan Nomor : PUT-102378.16/2011/PP/M.VIIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp8.637.230.310,00*, terdiri dari: koreksi pendapatan komisi pihak ketigaRp      5.047.339.104,00koreksi atas Penjualan Aktiva TetapRp      3.442.800.000,00koreksi Other Administration IncomeRp         147.091.206,00Total KoreksiRp      8.637.230.310,00bahwa terdapat selisih Rp 6,00 (Rp8.637.230.310,00- Rp8.637.230.304,00), yang menurut Majelis tidak material, sehingga sengketa menurut Majelis adalah sebesar Rp8.637.230.310,00;yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding   : bahwa menurut Pemeriksa, perolehan discount tersebut merupakan imbalan dari perusahaan asuransi kepada Pemohon Banding atas kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding yang mendukung pendapatan bisnis asuransi dan atas pendapatan tersebut merupakan obyek penyerahan yang terutang PPN menurut Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN Nomor 42 Tahun 2009. Pada Kertas Kerja Pemeriksaan, Pemeriksa menguji Buku Besar Pemohon Banding akun Discount Insurance sehingga diperoleh rincian objek PPN Komisi Asuransi; Menurut Pemohon Banding : bahwa usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah di bidang pembiayaan, sehingga tidak tepat apabila dinyatakan bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari jasa perantara, tetapi penghasilan atas pengurusan STNK dan BPKB merupakan penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon Banding dalam rangka usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dimana biaya pengurusan STNK dan BPKB termasuk dalam satu kesatuan dalam bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena bukti kepemilikan kendaraan tersebut merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Debitur; Menurut Majelis   : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) untuk Masa Pajak Maret 2011 sebesar *Rp8.637.230.310,00 yaitu terkait koreksi atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp8.637.230.310,00 dapat dirinci sebagai berikut : 1.     Koreksi pendapatan komisi pihak ketiga Rp    5.047.339.104,002.     Koreksi atas Penjualan Aktiva TetapRp    3.442.800.000,003.     Koreksi Other Administration Income   Rp     147.091.206,00Total Koreksi Rp    8.637.230.310,00Koreksi Atas Pendapatan Komisi Pihak ke Tiga Sebesar Rp5.047.339.104,00bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas diskon premi asuransi karena perolehan discount tersebut merupakan imbalan dari perusahaan asuransi kepada Pemohon Banding atas kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding yang mendukung pendapatan bisnis asuransi dan atas pendapatan tersebut merupakan obyek penyerahan yang terutang PPN menurut Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (untuk selanjutnya disebut UU PPN); bahwa yang wajib membayar premi asuransi adalah konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari pemohon banding; bahwa berdasarkan penelitian terhadap contoh perjanjian pembiayaan konsumen antara Pemohon Banding dan Konsumen, Pasal 8 huruf b menyatakan bahwa:bahwa Konsumen wajib mengasuransikan Barang, terhadap resiko kehilangan atau bahaya-bahaya lainnya pada perusahaan Asuransi sepenuhnya oleh Konsumen. Apabila terjadi klaim, maka Clipan mempunyai hak pertama untuk menerima penggantiannya. Dalam hal Konsumen tidak mengasuransikan Barang tersebut, tidak memperpanjang polis asuransi yang bersangkutan atau telah melakukan suatu tindakan yang mengakibatkan polis asuransi dibatalkan atau ganti rugi asuransi tidak dibayar maka semua kerugian yang diakibatkan oleh hal-hal tersebut di atas menjadi tanggungan Konsumen sepenuhnya;bahwa polis asuransi tidak dapat dibatalkan oleh Konsumen walaupun Konsumen melakukan pelunasan fasilitas pembiayaan lebih awal;bahwa jangka waktu pertanggungan sekurang-kurangnya sesuai dengan masa kontrak perjanjian pembiayaan;bahwa pembayaran premi asuransi wajib dilakukan oleh Konsumen sesuai dengan ketentuan/cara pembayaran yang ditetapkan oleh Clipan;bahwa selama berlangsungnya proses klaim asuransi, Konsumen tetap wajib melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen;bahwa kegagalan untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi asuransi tidak akan membebaskan Konsumen dari pertanggungan jawab dan kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen;bahwa Konsumen membebaskan Clipan terhadap segala perselisihan atau sengketa yang terjadi berkaitan dengan permasalahan asuransi dan semua perselisihan yang menyangkut masalah asuransi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsumen dan pihak asuransi bahwa pada Laporan Keuangan Tahun 2011, pendapatan dari potongan/diskon premi asuransi dicatat pada akun Pendapatan Lain-Lain;bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 UU PPN, jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit; dan/atau pembiayaan konsumen; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan mengatur tentang kegiatan pembiayaan konsumen dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Kebutuhan konsumen meliputi salah satunya adalah pembiayaan kendaraan bermotor; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tidak menyebutkan pendapatan komisi asuransi sebagai salah satu kegiatan jasa pembiayaan sehingga pendapatan komisi asuransi bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa pembiayaan yang dikecualikan dari pengenaan PPN melainkan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN; bahwa apabila kewajiban mengasuransikan barang (jaminan) pembiayaan konsumen sebagaimana dinyatakan pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen berada di pada pihak konsumen dan pembayaran premi asuransi wajib dilakukan oleh Konsumen, seyogyanya discount atas premi asuransi dinikmati oleh konsumen sendiri bukan pihak lembaga pembiayaan; bahwa konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari pemohon banding membayar secara penuh premi asuransi kepada perusahaan asuransi, sedangkan diskon atas premi tersebut diberikan kepada pemohon banding atas jasanya mempertemukan konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari Pemohon Banding dengan perusahaan asuransi, sehingga pada hakekatnya diskon yang diberikan kepada Pemohon Banding merupakan pembayaran jasa penjualan; bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya, penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dari potongan/diskon premi asuransi merupakan obyek penyerahan yang terhutang PPN; bahwa koreksi Terbanding telah benar sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya sehingga koreksi Terbanding atas pendapatan komisi pihak ketiga sebesar Rp5.047.339.104,00 tetap dipertahankan dan menolak banding dari Pemohon Banding;Koreksi Atas Penjualan Aktiva Tetap Sebesar Rp3.442.800.000,00bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berdasarkan Pasal 16D UU PPN; bahwa UU PPN menyatakan: Pasal 9 ayat (8) Pengkreditan