Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 105574.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018

 Putusan Nomor : 105574.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018

Jenis Pajak:PPN
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp7.990.940,00
Menurut Terbanding:bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor 016/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00044/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015;
Menurut Pemohon Banding   :Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor 016/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015, dan diterima oleh KPP PMA Satu pada tanggal 20 April 2015.

bahwa Surat Keputusan Keberatan diterbitkan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus Nomor KEP-00529/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016, tetapi baru diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 April 2016 (atau setelah 12 bulan), oleh karena itu Pemohon Banding mengharapkan dapat menerima bukti pengiriman Surat Keputusan Keberatan sebagai bukti kepastian hukum.
Menurut Majelis:bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00529/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016 diterbitkan oleh AA, NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus a.n. Direktur Jenderal Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam surat banding bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 19 April 2016, sedangkan keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding tanggal 25 April 2015;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti tanda terima yang menyatakan bahwa keputusan Terbanding diterima oleh Terbanding tanggal 25 April 2015;

bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pendapatnya bahwa keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding tanggal 25 April 2015;

bahwa Terbanding menyampaikan salinan Bukti Kirim Keputusan Terbanding kepada Majelis dalam persidangan;

bahwa apabila dihitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima oleh Terbanding yaitu tanggal 20 April 2015 sampai dengan tanggal penerbitan Terbanding yaitu tanggal 19 April 2016, diketahui tidak melewati jangka waktu 12 bulan;

bahwa Majelis berpendapat keputusan Terbanding diterbitkan tanggal 19 April 2016 dan dikirim tanggal 20 April 2015, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00529/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016 memenuhi ketentuan formal penerbitan Keputusan;

Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak:
bahwa Surat Keberatan Nomor 016/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00044/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00044/207/12/052/15 diterbitkan pada tanggal 28 Januari 2015, merupakan ketetapan atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 yang diterima oleh Terbanding, sehingga diterbitkan masih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa Surat Keberatan Nomor 016/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00044/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00044/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015 diterbitkan oleh CC, NIP. XXX00XXXXXXXX0X00X, Plt. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu a.n. Direktur Jenderal Pajak;

bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan:

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:

ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan merupakan pelaksanaan tugas rutin.

Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan

pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat;

bahwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan:

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan terdiri atas:

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum tempat penyelenggaraan pemerintahan terjadi; atau

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum tempat seorang individu atau sebuah organisasi berbadan hukum melakukan aktivitasnya.

Apabila Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas.

Pelaksana harian atau pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa Majelis berpendapat Pejabat Pemerintahan yang bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas hanya dapat melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya termasuk kewenangan dalam jabatan yang diperoleh dari mandat apabila Atasan Pejabat yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas adalah Atasan Pejabat yang juga memberikan mandat kepada Pejabat Pemerintahan di bawahnya;

bahwa dalam hal Atasan Pejabat yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas berbeda dengan Atasan Pejabat yang memberikan mandat, Pejabat Pemerintahan yang bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas rutin hanya dapat menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya selain menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya yang diberikan berdasarkan mandat;

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-165/PJ/205 menyatakan wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, penugasan CC, NIP. XXX00XXXXXXXX0X00X sebagai Plt. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu didasarkan atas Surat Perintah Nomor Prin-204/WPJ.07/2014 tanggal 30 Desember 2014 oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, BB, NIP. XXXX.0XXXXXXX0XX00X;

bahwa Majelis berpendapat kewenangan yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus kepada CC, NIP. XXX00XXXXXXX0X00X sebagai Plt. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu hanya terbatas pada menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya selain menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);

bahwa kewenangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berada pada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan perintah kepada CC, NIP. XX00XXXXXXXX0X00X sebagai Plt. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap;

bahwa Majelis berpendapat Plt. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);

bahwa Majelis berpendapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00044/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015 diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dan harus dibatalkan;

bahwa dengan dibatalkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00044/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015, konsekuensi hukumnya adalah meskipun Keputusan Terbanding Nomor KEP-00529/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016 memenuhi ketentuan formal penerbitan Keputusan, Keputusan aquo juga tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibatalkan;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00044/207/12/052/15 tanggal 28  Januari 2015 tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak;

bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim A. AA menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan pendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00044/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015 memenuhi ketentuan formal penerbitan surat ketetapan pajak;

Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;
Menimbang  :bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00044/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015 tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak;
Mengingat  :bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang telah menjadi pertimbangan Majelis dalam pembuatan putusan ini;
Memutuskan:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;