Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108465.16/2012/PP/M.XVIIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp11.912.512,00, dengan pokok sengketa koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp11.912.512,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor S-587.SUB/WPJ.07/2017 tanggal 8 Juni 2017, keterangan tambahan baik tertulis maupun pernyataan secara lisan, dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Impor untuk Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp11.912.512,00 karena pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 dan tidak mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PER-10/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-27/PJ/2011; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan Surat Nomor 111/ACC/TTI/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-01251/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 31 Agustus 2016 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 Nomor 00124/207/12/055/15 tanggal 21 September 2015; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 111/ACC/TTI/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016, penjelasan tertulis dan pernyataan secara lisan, dan bukti-bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp11.912.512,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa atas perolehan BKP/JKP dari luar daerah pabean, PPN-nya dapat dikreditkan karena Pemohon Banding telah sesuai dalam memperhitungkan, menyetor, mengkreditkan serta melaporkan PPN tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2012 dan selain itu, Pemohon Banding telah membayar sendiri PPN atas perolehan BKP/JKP dari luar daerah pabean tersebut; bahwa Pemohon Banding keberatan karena telah membayar PPN atas perolehan BKP/JKP dari luar daerah pabean tersebut namun dikenakan sanksi atas transaksi yang telah Pemohon Banding bayarkan PPN-nya; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa banding ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN); Pasal 3A ayat (3), Pasal 9 ayat (2) dan penjelasannya, Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (5), ayat (6), ayat (9);Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau Jaksa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean; Pasal 6 ayat (2);Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tanggal 19 September 2011; Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (2);Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara; Pasal 2;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;bahwa sesuai Pasal 3A Undang-Undang PPN, mengatur bahwa orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010; bahwa sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010, diatur mengenai pengisian SSP sebagai bukti pemungutan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, antara lain pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN, ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tanggal 19 September 2011, yang mengatur bahwa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean; bahwa sesuai Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara, mengatur: (1)Pembayaran dan/atau penyetoran pajak oleh Wajib Pajak atau TP-PBB dilakukan di Bank/Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;(2)Pembayaran dan/atau penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana lain yang yang disepakati antara Bank dan Wajib Pajak;(3)Atas Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wajib Pajak diberikan bukti pembayaran/bukti setoran yang berupa : Bukti Penerimaan Negara (BPN); atauSurat Setoran Pajak yang diterakan NTPN serta elemen lain sebagai validasi pembayaran;(4)Atas pemotongan/pemungutan pajak yang berasal dari potongan SPM diberikan Bukti Penerimaan Negara (BPN);(5)Pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagaimana ayat (1) serta pemotongan/ pemungutan pajak sebagaimana ayat (4) dinyatakan sah setelah mendapatkan NTPN dan NTB atau NTPN dan NTP atau NTPN dan NPP dan telah dilakukan rekonsiliasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan;(6)Bukti Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dianggap sebagai Surat Setoran Pajak dalam rangka pelaksanaan undang-undang perpajakan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2012 dan Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Masa Pajak Januari 2012 dengan rincian sebagai berikut: No.MasaNama PenjualNTPNDPP (Rp)PPN (Rp)TanggalBukti PembayaranBank1. JanuariQQ Co. Ltd00XX0XXX0X XXXX0X15.959.3 80,001.595.938 ,0010 Januari 2012 BOT UFJ(RP )-I-077Bank Of DF2. JanuariQQ Co .Ltd0X0X0XX 0XX0XXXXX103.162.140,0010.316.21 4,0010 Januari 2012 BOT UFJ(R P)-I-078Bank Of DFTOTAL11.912.152,0011.912.1 52,00 bahwa sesuai Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007, mengatur bahwa pembayaran dan/atau penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana lain yang yang disepakati antara Bank dan Wajib Pajak, dan atas pembayaran sebagaimana tersebut kepada Wajib Pajak diberikan bukti pembayaran/bukti setoran yang berupa Bukti Penerimaan Negara. Bukti Penerimaan Negara tersebut dapat dianggap sebagai Surat Setoran Pajak dalam rangka pelaksanaan undang-undang perpajakan; bahwa atas dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. PPN yang terdapat dalam SSP tersebut merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan apabila memenuhi ketentuan sebagai dokumen yang dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak yaitu memenuhi ketentuan dalam cara pengisian SSP sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 dan mencantumkan NPWP pihak yang memanfaatkan JKP/BKP tidak berwujud. Majelis berpendapat bahwa Bukti Penerimaan Negara yang diserahkan Pemohon Banding dapat dianggap sebagai Surat Setoran Pajak dalam rangka pelaksanaan undang-undang perpajakan yang bentuknya merupakan standarisasi yang diterbitkan oleh bank. Walaupun tidak terdapat NPWP pihak yang memanfaatkan JKP/BKP tidak berwujud, namun Majelis dapat meyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean; bahwa berdasarkan uraian di atas dan berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Majelis telah diputuskan bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp11.912.512,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, menurut Majelis penghitungan jumlah PPN yang masih harus dibayar Masa Pajak Januari 2012 adalah sebagai berikut: (dalam Rupiah) Pajak dan Sanksi AdministrasiVersi TerbandingVersi Pemohon BandingJumlah yang disengketakan versi Pemohon Banding Jumlah yang dikabulkan oleh MajelisVersi Majelis1 2 3 4 (2-3) 5 6 (2-5) Penyerahan yang Terutang PPN11.394.177. 299,0011.394.177.299,000,000,0011.394. 177.299,00Penyerahan yang Tidak Terutang PPN0,000,000,000,000,00Jumlah Penyerahan11.394.177. 299,0011.394.177. 299,000,000,0011.394. 177.299,00Pajak Keluaran11.253. 160,0011.253. 160,000,000,0011.253. 160,00Kredit PPN34.892. 394,0046.804. 906,0011.912. 512,0011.912. 512,0046.804. 906,00PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar(23.639. 234,00)(35.551. 746,00)11.912. 512,0011.912. 512,00(35.551. 746,00)Dikompensasikan ke Masa Berikut51.353. 294,0051.353. 294,000,000,0051.353. 294,00PPN yang Masih Kurang (Lebih) Dibayar27.714. 060,0015.801. 548,0011.912. 512,0011.912. 512,0015.801. 548,00Sanksi Administrasi 27.714. 060,0015.801. 548,0011.912. 512,0011.912. 512,0015.801. 548,00PPN ymh. (Lebih) Dibayar 55.428. 120,0031.603. 096,0023.825. 024,0023.825. 024,0031.603. 096,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01251/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 Nomor 00124/207/12/055/15 tanggal 21 September 2015, atas nama PT TI, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: PPN Kurang (Lebih) DibayarRp 15.801.548,00Sanksi administrasi : – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 15.801.548,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 31.603.096,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang telah dicukupkan pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. AA M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,Drs. BB M.M.Sebagai Hakim Anggota,CC, S.E., Ak. Sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh: DD S.E., Ak.Sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

