Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-102377.16/2011/PP/M.VIIIB Tahun 2018

Putusan Nomor : PUT-102377.16/2011/PP/M.VIIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp3.534.100.670,00, terdiri dari: koreksi pendapatan komisi pihak ketigaRp     2.311.129.420,00koreksi atas Penjualan Aktiva TetapRp     1.107.288.000,00koreksi Other Administration Income Rp        115.683.250,00Total KoreksiRp     3.534.100.670,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding    : bahwa PPN merupakan pajak objektif, yaitu suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh faktor objektif (taatbestand) atau objek pajak; bahwa mengingat dalam hal ini, obyeknya adalah Jasa Pengurusan STNK/BPKP yang merupakan JKP, maka sesuai prinsip equal treatment dan PPN sebagai pajak objektif, maka penyerahan jasa pengurusan STNK/BPKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding terutang PPN; Menurut Pemohon Banding  : bahwa usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah di bidang pembiayaan, sehingga tidak tepat apabila dinyatakan bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari jasa perantara, tetapi penghasilan atas pengurusan STNK dan BPKB merupakan penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon Banding dalam rangka usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dimana biaya pengurusan STNK dan BPKB termasuk dalam satu kesatuan dalam bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena bukti kepemilikan kendaraan tersebut merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Debitur; Menurut Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) untuk Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp3.534.100.670,00 yaitu terkait koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.534.100.670,00 dapat dirinci sebagai berikut : 1.     Koreksi pendapatan komisi pihak ketigaRp    2.311.129.420,002.     Koreksi atas Penjualan Aktiva Tetap    Rp    1.107.288.000,003.    Koreksi Other Administration IncomeRp       115.683.250,00Total Koreksi   Rp    3.534.100.670,00Koreksi Atas Pendapatan Komisi Pihak ke Tiga Sebesar Rp2.311.129.420,00bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas diskon premi asuransi karena perolehan discount tersebut merupakan imbalan dari perusahaan asuransi kepada Pemohon Banding atas kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding yang mendukung pendapatan bisnis asuransi dan atas pendapatan tersebut merupakan obyek penyerahan yang terutang PPN menurut Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (untuk selanjutnya disebut UU PPN); bahwa yang wajib membayar premi asuransi adalah konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian terhadap contoh perjanjian pembiayaan konsumen antara Pemohon Banding dan Konsumen, Pasal 8 huruf b menyatakan bahwa:bahwa Konsumen wajib mengasuransikan Barang, terhadap resiko kehilangan atau bahaya-bahaya lainnya pada perusahaan Asuransi sepenuhnya oleh Konsumen. Apabila terjadi klaim, maka DF mempunyai hak pertama untuk menerima penggantiannya. Dalam hal Konsumen tidak mengasuransikan Barang tersebut, tidak memperpanjang polis asuransi yang bersangkutan atau telah melakukan suatu tindakan yang mengakibatkan polis asuransi dibatalkan atau ganti rugi asuransi tidak dibayar maka semua kerugian yang diakibatkan oleh hal-hal tersebut di atas menjadi tanggungan Konsumen sepenuhnya;bahwa polis asuransi tidak dapat dibatalkan oleh Konsumen walaupun Konsumen melakukan pelunasan fasilitas pembiayaan lebih awal;bahwa jangka waktu pertanggungan sekurang-kurangnya sesuai dengan masa kontrak perjanjian pembiayaan;bahwa pembayaran premi asuransi wajib dilakukan oleh Konsumen sesuai dengan ketentuan/cara pembayaran yang ditetapkan oleh DF;bahwa selama berlangsungnya proses klaim asuransi, Konsumen tetap wajib melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen;bahwa kegagalan untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi asuransi tidak akan membebaskan Konsumen dari pertanggungan jawab dan kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen;bahwa Konsumen membebaskan DF terhadap segala perselisihan atau sengketa yang terjadi berkaitan dengan permasalahan asuransi dan semua perselisihan yang menyangkut masalah asuransi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsumen dan pihak asuransi bahwa pada Laporan Keuangan Tahun 2011, pendapatan dari potongan/diskon premi asuransi dicatat pada akun Pendapatan Lain-Lain;bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 UU PPN, jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit; dan/atau pembiayaan konsumen; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan mengatur tentang kegiatan pembiayaan konsumen dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Kebutuhan konsumen meliputi salah satunya adalah pembiayaan kendaraan bermotor; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tidak menyebutkan pendapatan komisi asuransi sebagai salah satu kegiatan jasa pembiayaan sehingga pendapatan komisi asuransi bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa pembiayaan yang dikecualikan dari pengenaan PPN melainkan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN; bahwa apabila kewajiban mengasuransikan barang (jaminan) pembiayaan konsumen sebagaimana dinyatakan pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen berada di pada pihak konsumen dan pembayaran premi asuransi wajib dilakukan oleh Konsumen, seyogyanya discount atas premi asuransi dinikmati oleh konsumen sendiri bukan pihak lembaga pembiayaan; bahwa konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari Pemohon Banding membayar secara penuh premi asuransi kepada perusahaan asuransi, sedangkan diskon atas premi tersebut diberikan kepada Pemohon Banding atas jasanya mempertemukan konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari Pemohon Banding dengan perusahaan asuransi, sehingga pada hakekatnya diskon yang diberikan kepada Pemohon Banding merupakan pembayaran jasa penjualan; bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya, penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dari potongan/diskon premi asuransi merupakan obyek penyerahan yang terhutang PPN; bahwa koreksi Terbanding telah benar sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya sehingga koreksi Terbanding atas pendapatan komisi pihak ketiga sebesar Rp2.311.129.420,00 tetap dipertahankan dan menolak banding dari Pemohon Banding; Koreksi Atas Penjualan Aktiva Tetap Sebesar Rp1.107.288.000,00bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berdasarkan Pasal 16D UU PPN; bahwa UU PPN menyatakan: Pasal 9 ayat (8)Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-87557/PP/M.XA/99/2017

Putusan Nomor : PUT-87557/PP/M.XA/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S3528/WPJ.08/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat    : bahwa Pemohon Banding memiliki kewajiban pelaporan SPT Masa PPN sejak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pemohon Banding telah rutin melaporkan SPT Masa PPN; Menurut Penggugat   : bahwa atas tidak diakuinya seluruh Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa September 2013 yang berakibat pada koreksi nilai kompensasi kelebihan PPN masa sebelumnya di Masa Oktober 2013, telah dijelaskan dalam alasan banding Pemohon Banding dalam surat banding untuk penetapan pajak Masa September 2013; Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3528/WPJ.08/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, yang tidak setujui Penggugat; bahwa setelah membaca permohonan dari Penggugat, membaca penjelasan dasar diterbitkannya Keputusan dari Tergugat, mendengar keterangan dari Penggugat, mendengar keterangan dari Tergugat, dan memeriksa buktibukti yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat dipersidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa menurut Penggugat, Penggugat khilaf ketika melakukan transaksi dengan pihak ketiga di luar negeri yaitu sewa kapal secara penuh (full charter) untuk mengimpor bijih besi (iron ore) dan batubara (coal) Dalam tahun 2014, Penggugat tidak melakukan pemungutan PPN JLN sesuai dengan peraturan dalam PMK Nomor 80/PMK.03/2012; bahwa atas kekhilafan tersebut, Penggugat kemudian menyetorkan sendiri kekurangan PPN JLN yang timbul atas transaksi Jasa Freight yang terjadi di tahun 2014 tersebut, dan sesuai ketentuan yang berlaku kemudian membetulkan SPT Masa PPN Tahun Pajak 2014 terkait transaksi tersebut, dimana pembetulan atas SPT Masa PPN tersebut dilakukan di tahun 2015 pada saat pemerintah mencanangkan tahun pembinaan bagi seluruh Wajib Pajak melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi perpajakan; bahwa atas keterlambatan penyetoran PPN JLN tersebut Tergugat menerbitkan STP; bahwa atas STP tersebut Penggugat mengajukan pengurangan atau menghapus sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak dan bukan karena kesalahannya; bahwa menurut Penggugat, Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi STP yang diajukan adalah sesuai dengan kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dalam PMK Nomor 91/PMK.03/2015 dan Penggugat menyatakan bahwa Tata cara pengajuan yang Penggugat lakukan telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan pada Pasal 4 dalam PMK Nomor 91/PMK.03/2015; bahwa menurut Tergugat, SPT Masa PPN pembetulan ke-2 Masa Pajak Desember 2014 disampaikan dengan status SPT Lebih Bayar dengan jumlah lebih bayar lebih besar dan lebih bayar yang disampaikan pada SPT normal maupun pembetulan ke-1; bahwa menurut Tergugat berdasarkan Pasal 5 ayat 6 PMK Nomor 91/PMK.03/2016: (6)Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyimpulkan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dan/atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, permohonan Wajib Pajak dikembalikan;bahwa menurut Tergugat berdasarkan hal tersebut diatas penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi telah sesuai dengan data dan ketentuan Pasal 5 ayat 6 PMK Nomor 91/PMK.03/2015 tanggal 30 April 2015; bahwa setelah membaca uraian gugatan dari Penggugat, membaca penjelasan alasan koreksi dari Tergugat, mendengarkan penjelasan baik dari Penggugat dan Tergugat selama di Persidangan, memeriksa dokumen yang disampaikan oleh Tergugat dan Penggugat, maka Majelis berpendapat :bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak oleh Tergugat atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;bahwa secara formal pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak oleh Penggugat telah sesuai dengan peraturan perpajakan;bahwa Penggugat khilaf dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, sehingga Penggugat melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang semula kurang bayar menjadi SPT lebih bayar;bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf d PMK Nomor 91/PMK.03/2016 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak, yang berbunyi :”Sanksi Administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbatas atas: pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, yang dilakukan pada tahun 2015”;bahwa Penggugat melakukan pembetulan SPT Masa PPN Tahun 2014 dengan status menjadi “lebih bayar” sehingga tidak sesuai dengan Pasal 3 huruf d PMK Nomor 91/PMK.03/2016;bahwa berdasarkan data yang disampaikan, Penggugat melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada tahun 2015 bukan pada tahun 2014, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 3 huruf a PMK Nomor 91/PMK.03/2015 dan pemenuhan dokumen yang harus dilampirkan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 3 huruf b PMK Nomor 91/PMK.03/2015 tidak dapat dipenuhi;bahwa dalam hal Tergugat menjawab permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah wewenang dari Tergugat yang berdasarkan peraturan perpajakan;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa proses penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3528/WPJ.08/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi telah sesuai dengan peraturan perpajakan, sehingga permohonan Penggugat ditolak; Menimbang : bahwa berdasarkan kesimpulan dan pendapat Majelis terhadap sengketa Gugatan tersebut diatas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak gugatan Penggugat; Mengingat    : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3528/WPJ.08/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-87556/PP/M.XA/99/2017

Putusan Nomor : PUT-87556/PP/M.XA/99/2017 Jenis Pajak    : Gugatan   Tahun Pajak   : 2014   Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2868/WPJ.08/2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Pemohon Banding memiliki kewajiban pelaporan SPT Masa PPN sejak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pemohon Banding telah rutin melaporkan SPT Masa PPN; Menurut Penggugat    : bahwa atas tidak diakuinya seluruh Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa September 2013 yang berakibat pada koreksi nilai kompensasi kelebihan PPN masa sebelumnya di Masa Oktober 2013, telah dijelaskan dalam alasan banding Pemohon Banding dalam surat banding untuk penetapan pajak Masa September 2013; Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2868/WPJ.08/2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, yang tidak setujui Penggugat; bahwa setelah membaca permohonan dari Penggugat, membaca penjelasan dasar diterbitkannya Keputusan dari Tergugat, mendengar keterangan dari Penggugat, mendengar keterangan dari Tergugat, dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat dipersidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa menurut Penggugat, Penggugat khilaf ketika melakukan transaksi dengan pihak ketiga di luar negeri yaitu sewa kapal secara penuh (full charter) untuk mengimpor bijih besi (iron ore) dan batubara (coal) Dalam tahun 2014, Penggugat tidak melakukan pemungutan PPN JLN sesuai dengan peraturan dalam PMK Nomor 80/PMK.03/2012; bahwa atas kekhilafan tersebut, Penggugat kemudian menyetorkan sendiri kekurangan PPN JLN yang timbul atas transaksi Jasa Freight yang terjadi di tahun 2014 tersebut, dan sesuai ketentuan yang berlaku kemudian membetulkan SPT Masa PPN Tahun Pajak 2014 terkait transaksi tersebut, dimana pembetulan atas SPT Masa PPN tersebut dilakukan di tahun 2015 pada saat pemerintah mencanangkan tahun pembinaan bagi seluruh Wajib Pajak melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi perpajakan; bahwa atas keterlambatan penyetoran PPN JLN tersebut Tergugat menerbitkan STP; bahwa atas STP tersebut Penggugat mengajukan pengurangan atau menghapus sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak dan bukan karena kesalahannya; bahwa menurut Penggugat, Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi STP yang diajukan adalah sesuai dengan kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dalam PMK Nomor 91/PMK.03/2015 dan Tergugat menyatakan bahwa Tata cara pengajuan yang Penggugat lakukan telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan pada Pasal 4 dalam PMK Nomor 91/PMK.03/2015; bahwa menurut Tergugat, SPT Masa PPN pembetulan ke-2 Masa Pajak Desember 2014 disampaikan dengan status SPT Lebih Bayar dengan jumlah lebih bayar lebih besar dan lebih bayar yang disampaikan pada SPT normal maupun pembetulan ke-1; bahwa menurut Tergugat berdasarkan Pasal 5 ayat 6 PMK Nomor 91/PMK.03/2016: (6)Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyimpulkan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dan/atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, permohonan Wajib Pajak dikembalikan;bahwa menurut Tergugat berdasarkan hal tersebut diatas penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi telah sesuai dengan data dan ketentuan Pasal 5 ayat 6 PMK Nomor 91/PMK.03/2015 tanggal 30 April 2015; bahwa setelah membaca uraian gugatan dari Penggugat, membaca penjelasan alasan koreksi dari Tergugat, mendengarkan penjelasan baik dari Penggugat dan Tergugat selama di Persidangan, memeriksa dokumen yang disampaikan oleh Tergugat dan Penggugat, maka Majelis berpendapat :bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak oleh Tergugat atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;bahwa secara formal pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak oleh Penggugat telah sesuai dengan peraturan perpajakan;bahwa Penggugat khilaf dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, sehingga Penggugat melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang semula kurang bayar menjadi SPT lebih bayar;bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf d PMK Nomor 91/PMK.03/2016 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak, yang berbunyi :”Sanksi Administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbatas atas:pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, yang dilakukan pada tahun 2015”;bahwa Penggugat melakukan pembetulan SPT Masa PPN Tahun 2014 dengan status menjadi “lebih bayar” sehingga tidak sesuai dengan Pasal 3 huruf d PMK Nomor 91/PMK.03/2016;bahwa berdasarkan data yang disampaikan, Penggugat melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada tahun 2015 bukan pada tahun 2014, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 3 huruf a PMK Nomor 91/PMK.03/2015 dan pemenuhan dokumen yang harus dilampirkan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 3 huruf b PMK Nomor 91/PMK.03/2015 tidak dapat dipenuhi;bahwa dalam hal Tergugat menjawab permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah wewenang dari Tergugat yang berdasarkan peraturan perpajakan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa proses penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S2868/WPJ.08/2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi telah sesuai dengan peraturan perpajakan, sehingga permohonan Penggugat ditolak; Menimbang : bahwa berdasarkan kesimpulan dan pendapat Majelis terhadap sengketa Gugatan tersebut diatas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2868/WPJ.08/2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, atas

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-87555/PP/M.XA/99/2017

Putusan Nomor : PUT-87555/PP/M.XA/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak   : 2014   Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor S3206/WPJ.08/2016 tanggal 18 November 2016 tentang Jawaban atas Surat Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Pemohon Banding memiliki kewajiban pelaporan SPT Masa PPN sejak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pemohon Banding telah rutin melaporkan SPT Masa PPN; Menurut Penggugat   : bahwa atas tidak diakuinya seluruh Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa September 2013 yang berakibat pada koreksi nilai kompensasi kelebihan PPN masa sebelumnya di Masa Oktober 2013, telah dijelaskan dalam alasan banding Pemohon Banding dalam surat banding untuk penetapan pajak Masa September 2013; Menurut Majelis   : bahwa pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S3206/WPJ.08/2016 tanggal 18 November 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, yang tidak setujui Penggugat; bahwa setelah membaca permohonan dari Penggugat, membaca penjelasan dasar diterbitkannya Keputusan dari Tergugat, mendengar keterangan dari Penggugat, mendengar keterangan dari Tergugat, dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat dipersidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa menurut Penggugat, Penggugat khilaf ketika melakukan transaksi dengan pihak ketiga di luar negeri yaitu sewa kapal secara penuh (full charter) untuk mengimpor bijih besi (iron ore) dan batubara (coal) Dalam tahun 2014, Penggugat tidak melakukan pemungutan PPN JLN sesuai dengan peraturan dalam PMK Nomor 80/PMK.03/2012; bahwa atas kekhilafan tersebut, Penggugat kemudian menyetorkan sendiri kekurangan PPN JLN yang timbul atas transaksi Jasa Freight yang terjadi di tahun 2014 tersebut, dan sesuai ketentuan yang berlaku kemudian membetulkan SPT Masa PPN Tahun Pajak 2014 terkait transaksi tersebut, dimana pembetulan atas SPT Masa PPN tersebut dilakukan di tahun 2015 pada saat pemerintah mencanangkan tahun pembinaan bagi seluruh Wajib Pajak melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi perpajakan; bahwa atas keterlambatan penyetoran PPN JLN tersebut Tergugat menerbitkan STP; bahwa atas STP tersebut Penggugat mengajukan pengurangan atau menghapus sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak dan bukan karena kesalahannya; bahwa menurut Penggugat, Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi STP yang diajukan adalah sesuai dengan kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dalam PMK Nomor 91/PMK.03/2015 dan Tergugat menyatakan bahwa Tata cara pengajuan yang Penggugat lakukan telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan pada Pasal 4 dalam PMK Nomor 91/PMK.03/2015; bahwa menurut Tergugat, SPT Masa PPN pembetulan ke-2 Masa Pajak Desember 2014 disampaikan dengan status SPT Lebih Bayar dengan jumlah lebih bayar lebih besar dan lebih bayar yang disampaikan pada SPT normal maupun pembetulan ke-1; bahwa menurut Tergugat berdasarkan Pasal 5 ayat 6 PMK Nomor 91/PMK.03/2016: (6)Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyimpulkan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dan/atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, permohonan Wajib Pajak dikembalikan;         bahwa menurut Tergugat berdasarkan hal tersebut diatas penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi telah sesuai dengan data dan ketentuan Pasal 5 ayat 6 PMK Nomor 91/PMK.03/2015 tanggal 30 April 2015; bahwa setelah membaca uraian gugatan dari Penggugat, membaca penjelasan alasan koreksi dari Tergugat, mendengarkan penjelasan baik dari Penggugat dan Tergugat selama di Persidangan, memeriksa dokumen yang disampaikan oleh Tergugat dan Penggugat, maka Majelis berpendapat :bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak oleh Tergugat atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;bahwa secara formal pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak oleh Penggugat telah sesuai dengan peraturan perpajakan;bahwa Penggugat khilaf dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, sehingga Penggugat melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang semula kurang  bayar menjadi SPT lebih bayar;bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf d PMK Nomor 91/PMK.03/2016 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak, yang berbunyi :”Sanksi Administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbatas atas:pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, yang dilakukan pada tahun 2015”;bahwa Penggugat melakukan pembetulan SPT Masa PPN Tahun 2014 dengan status menjadi “lebih bayar” sehingga tidak sesuai dengan Pasal 3 huruf d PMK Nomor 91/PMK.03/2016;bahwa berdasarkan data yang disampaikan, Penggugat melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada tahun 2015 bukan pada tahun 2014, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 3 huruf a PMK Nomor 91/PMK.03/2015 dan pemenuhan dokumen yang harus dilampirkan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 3 huruf b PMK Nomor 91/PMK.03/2015 tidak dapat dipenuhi;bahwa dalam hal Tergugat menjawab permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah wewenang dari Tergugat yang berdasarkan peraturan perpajakan;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa proses penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3206/WPJ.08/2016 tanggal 18 November 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi telah sesuai dengan dengan peraturan perpajakan, sehingga permohonan Penggugat ditolak; Menimbang : bahwa berdasarkan kesimpulan dan pendapat Majelis terhadap sengketa Gugatan tersebut diatas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3206/WPJ.08/2016 tanggal 18 November 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, atas

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-87554/PP/M.XA/99/2017

  Putusan Nomor : PUT-87554/PP/M.XA/99/2017 Jenis Pajak   : Gugatan   Tahun Pajak  : 2014   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor S3204/WPJ.08/2016 tanggal 18 November 2016 tentang Jawaban atas Surat Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat   : bahwa Pemohon Banding memiliki kewajiban pelaporan SPT Masa PPN sejak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pemohon Banding telah rutin melaporkan SPT Masa PPN; Menurut Penggugat   : bahwa atas tidak diakuinya seluruh Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa September 2013 yang berakibat pada koreksi nilai kompensasi kelebihan PPN masa sebelumnya di Masa Oktober 2013, telah dijelaskan dalam alasan banding Pemohon Banding dalam surat banding untuk penetapan pajak Masa September 2013; Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S3204/WPJ.08/2016 tanggal 18 November 2016 tentang Jawaban atas surat Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa setelah membaca permohonan dari Penggugat, membaca penjelasan dasar diterbitkannya Keputusan dari Tergugat, mendengar keterangan dari Penggugat, mendengar keterangan dari Tergugat, dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat dipersidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa menurut Penggugat, Penggugat khilaf ketika melakukan transaksi dengan pihak ketiga di luar negeri yaitu sewa kapal secara penuh (full charter) untuk mengimpor bijih besi (iron ore) dan batubara (coal) Dalam tahun 2014, Penggugat tidak melakukan pemungutan PPN JLN sesuai dengan peraturan dalam PMK Nomor 80/PMK.03/2012; bahwa atas kekhilafan tersebut, Penggugat kemudian menyetorkan sendiri kekurangan PPN JLN yang timbul atas transaksi Jasa Freight yang terjadi di tahun 2014 tersebut, dan sesuai ketentuan yang berlaku kemudian membetulkan SPT Masa PPN Tahun Pajak 2014 terkait transaksi tersebut, dimana pembetulan atas SPT Masa PPN tersebut dilakukan di tahun 2015 pada saat pemerintah mencanangkan tahun pembinaan bagi seluruh Wajib Pajak melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi perpajakan; bahwa atas keterlambatan penyetoran PPN JLN tersebut Tergugat menerbitkan STP; bahwa atas STP tersebut Penggugat mengajukan pengurangan atau menghapus sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak dan bukan karena kesalahannya; bahwa menurut Penggugat, Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi STP yang diajukan adalah sesuai dengan kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dalam PMK Nomor 91/PMK.03/2015 dan Penggugat menyatakan bahwa Tata cara pengajuan yang Penggugat lakukan telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan pada Pasal 4 dalam PMK Nomor 91/PMK.03/2015; bahwa menurut Tergugat, SPT Masa PPN pembetulan ke2 Masa Pajak Desember 2014 disampaikan dengan status SPT Lebih Bayar dengan jumlah lebih bayar lebih besar dan lebih bayar yang disampaikan pada SPT normal maupun pembetulan ke-1; bahwa menurut Tergugat berdasarkan Pasal 5 ayat 6 PMK Nomor 91/PMK.03/2016:(6)Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyimpulkan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dan/atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, permohonan Wajib Pajak dikembalikan;        bahwa menurut Tergugat berdasarkan hal tersebut diatas penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi telah sesuai dengan data dan ketentuan Pasal 5 ayat 6 PMK Nomor 91/PMK.03/2015 tanggal 30 April 2015; bahwa setelah membaca uraian gugatan dari Penggugat, membaca penjelasan alasan koreksi dari Tergugat, mendengarkan penjelasan baik dari Penggugat dan Tergugat selama di Persidangan, memeriksa dokumen yang disampaikan oleh Tergugat dan Penggugat, maka Majelis berpendapat :bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak oleh Tergugat atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean telah sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan;bahwa secara formal pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak oleh Penggugat telah sesuai dengan peraturan perpajakan;bahwa Penggugat khilaf dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, sehingga Penggugat melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang semula kurang bayar menjadi SPT lebih bayar;bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf d PMK Nomor 91/PMK.03/2016 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan  Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak, yang berbunyi :”Sanksi Administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbatas atas: pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, yang dilakukan pada tahun 2015”;bahwa Penggugat melakukan pembetulan SPT Masa PPN Tahun 2014 dengan status menjadi “lebih bayar” sehingga tidak sesuai dengan Pasal 3 huruf d PMK Nomor 91/PMK.03/2016;bahwa berdasarkan data yang disampaikan, Penggugat melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada tahun 2015 bukan pada tahun 2014, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 3 huruf a PMK Nomor 91/PMK.03/2015 dan pemenuhan dokumen yang harus dilampirkan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 3 huruf b PMK Nomor 91/PMK.03/2015 tidak dapat dipenuhi;bahwa dalam hal Tergugat menjawab permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah wewenang dari Tergugat yang berdasarkan peraturan perpajakan;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa proses penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3204/WPJ.08/2016 tanggal 18 November 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi telah sesuai dengan peraturan perpajakan, sehingga permohonan Penggugat ditolak; Menimbang : bahwa berdasarkan kesimpulan dan pendapat Majelis terhadap sengketa Gugatan tersebut diatas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3204/WPJ.08/2016 tanggal 18 November 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, atas nama :

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87036/PP/M.XVB/99/2017

 Putusan Nomor : Put-87036/PP/M.XVB/99/2017 Jenis Pajak     : Gugatan   Tahun Pajak : 2017   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-175/WPJ.07/2016 tanggal 12 Januari 2017 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dapat mempertimbangkan permohonan keberatan Penggugat yang diajukan dengan Surat Nomor: 016/KD/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016 dikarenakan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan, yang tidak disetujui oleh Penggugat. Menurut Terbanding : bahwa Tergugat dalam hal ini KPP PMA Empat menerbitkan SKPKB Nomor: 00004/207/11/057/16 tanggal 20 Januari 2016 dan mengirimkan ke alamat Penggugat sesuai data Master File dalam SIDJP pada tanggal 22 Januari 2016 dengan resi nomor 14483218384; Menurut Pemohon Banding  : bahwa Penggugat tidak sependapat dengan Tergugat yang menyatakan bahwa pengajuan keberatan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dikirimkan melalui pos, karena SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2011 Nomor: 00004/207/11/057/16 tersebut tidak pernah Penggugat terima, baik melalui pos pengiriman, faksimili maupun secara langsung sebagaimana dalam surat pemberitahuan yang pernah Penggugat sampaikan kepada Tergugat (Kepala KPP PMA 4) dengan Nomor. 001/KD/V/2016 tanggal 20 Mei 2016; Menurut Majelis  : Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-175/WPJ.07/2016 tanggal 12 Januari 2017 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang isinya menyatakan tidak dapat mempertimbangkan permohonan keberatan yang diajukan Penggugat dengan Surat Nomor: 016/KD/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016 dikarenakan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan; bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang diajukan keberatan oleh penggugat adalah tanggal 20 Januari 2016 dan telah dikirimkan kepada Penggugat melalui pos pada tanggal 22 Januari 2016, sedangkan keberatan Penggugat baru diajukan pada tanggal 10 Agustus 2016 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 11 Agustus 2016, sehingga pengajuan keberatan tersebut telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan dan tidak dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut; bahwa Penggugat menyatakan tidak pernah menerima salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 Nomor: 00010/207/11/057/16 baik melalui pos, facsimile, maupun secara langsung; bahwa Penggugat baru menerima salinan Surat Ketetapan Pajak a quo melalui surat elektronik pada tanggal 20 Mei 2016, sehingga seharusnya pengajuan keberatan yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal 10 Agustus 2016 dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 8 Agustus 2016, masih memenuhi jangka waktu pengajuan keberatan; Menimbang : bahwa untuk meneliti pemenuhan jangka waktu pengajuan Keberatan oleh Penggugat tersebut, Majelis telah meneliti bukti Pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 Nomor: 00010/207/11/057/16 yang disampaikan dalam Surat Tanggapan Tergugat; bahwa berdasarkan bukti Lacak Kiriman Pos yang disampaikan oleh Tergugat diketahui bahwa Surat Ketetapan Pajak a quo telah dikirimkan kepada Penggugat melalui pos pada tanggal 22 Januari 2016 akan tetapi kembali pos pada tanggal 01 Februari 2016; bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat, diketahui bahwa pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut kembali pos karena alamat pengirimannya adalah alamat Penggugat di Jl. BB No.XXXB, Denpasar 80112 yang merupakan alamat kantor Penggugat yang lama; bahwa berdasarkan bukti Surat Keberatan Penggugat (bukti P-2), diketahui bahwa Penggugat telah menyampaikan kepada Tergugat alamat kantor Penggugat yang merupakan alamat korespondensi yang baru yaitu di Jl. AA No.X00, Batuan, DD, Denpasar; bahwa dalam persidangan juga telah didapatkan fakta bahwa Tergugat telah mengetahui perpindahan alamat tersebut pada waktu pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak tersebut dan telah melakukan pemeriksaan di kantor Penggugat yang baru; bahwa selain itu Tergugat juga pernah mengirimkan Surat Himbauan Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan Surat Nomor S057/WPJ.07/KP.0503/2013 tanggal 6 Maret 2013 yang ditujukan kepada Direktur Penggugat di alamat yang baru yaitu di Jl. AA No.X00, Batuan, DD, Denpasar (bukti P-10); bahwa Tergugat menyatakan bahwa tetap menggunakan alamat Penggugat Jl. BB No.XXXB, Denpasar, dikarenakan Penggugat tidak pernah secara resmi mengajukan permohonan perpindahan alamat kepada Tergugat sehingga data yang ada pada Masterfile Tergugat adalah alamat yang lama tersebut; bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 pada huruf f menyatakan bahwa:   …………..Selain itu, pemeriksaan dapat juga dilakukan untuk tujuan lain, di antaranya:pencocokan data dan/atau alat keterangan;…………… Menimbang : bahwa berdasarkan data dan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan di ketahui bahwa Tergugat telah mengetahui adanya perpindahan alamat kantor Penggugat pada saat dilakukannya pemeriksaan guna penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, berdasarkan hasil pemeriksaan seharusnya Tergugat melakukan update alamat Penggugat, walaupun Penggugat tidak secara resmi mengajukan permohonan perpindahan alamat; bahwa dengan demikian, bukti pengiriman salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 Nomor: 00010/207/11/057/16 melalui pos pada tanggal 22 Januari 2016 yang masih menggunakan alamat Penggugat yang lama tidak dapat dipertimbangkan sebagai bukti untuk menghitung jangka waktu pengajuan Keberatan oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan, Penggugat telah menyampaikan tanda terima Surat Tergugat melalui surat elektronik yang dikirimkan oleh Seksi Penagihan KPP Penanaman Modal Asing Empat pada tanggal 20 Mei 2016 (bukti P-4) yang akan dipakai Majelis sebagai dasar untuk menghitung pemenuhan jangka waktu pengajuan Keberatan oleh Penggugat; bahwa apabila dihitung dari tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 Nomor: 00010/207/11/057/16 melalui surat elektronik pada tanggal 20 Mei 2016 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Keberatan oleh Tergugat pada tanggal 11 Agustus 2017, maka Surat Keberatan Penggugat tersebut diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015; bahwa dengan demikian, penerbitan Surat Tergugat Nomor: S175/WPJ.07/2016 tanggal 12 Januari 2017 yang menyatakan tidak dapat mempertimbangkan