Putusan Nomor : 104672.25/2011/PP/M.XB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPh Ps.4 |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp7.173.560.000,00, |
| Menurut Terbanding | : | Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP): Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (2); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun V 2008 (selanjutnya disebut UU PPh): Pasal 4 ayat (2) huruf d; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan: Pasal 4 ayat (1); Tanggapan Terbanding bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Koreksi Terbanding terhadap peredaran usaha tidak dilakukan berdasar bukti/temuan yang dapat dijadikan dasar yang kuat sebagai peredaran usaha, melainkan berdasarkan asumsi atau pendapat Terbanding saja dengan mengutip laporan KAP Audit CC SE. AK saja tanpa mempertimbangkan data/dokumen yang telah pemohon sampaikan dalam pemeriksaan”, Terbanding berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011 melampirkan laporan keuangan yang tidak diaudit (un-audited); bahwa berdasarkan buku/catatan/dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding diperoleh bukti bahwa Pemohon Banding mempunyai rekening koran pinjaman (kredit) atas nama Pemohon Banding di Bank AF Cabang Tebing Tinggi; bahwa kemudian Terbanding menyampaikan surat nomor S405/WPJ.26/KP.0105/2014 tanggal 1 Juli 2014 hal Permintaan Data kepada pihak ketiga yaitu PT Bank AF Cabang Tebing Tinggi, PT Bank AF Cabang Tebing Tinggi telah memenuhi permintaan data melalui jawaban surat nomor 274/KC10-Pm/L/2014 tanggal 14 Agustus 2014 dengan mengirimkan data berupa Laporan Akuntan atas Laporan Keuangan PT GG per 31 Desember 20121 yang diaudit oleh KAP CC, S.E., Ak.; bahwa dalam laporan keuangan tersebut diperoleh informasi antara lain: bahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan, pendapatan property untuk periode 1 Januari 2011 s.d. 31 Desember 2011 sebesar Rp7.173.560.000,00; bahwa pendapatan property sebesar Rp7.173.560.000,00 oleh Terbanding dihitung sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2); |
| Menurut Pemohon Banding | : | Dasar Hukum Pasal 12 ayat (3) UU KUP;Pasal 4 ayat (1) Undang – Undang PPh;Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013;Pasal 8 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013;Penjelasan Pemohon Banding bahwa koreksi peredaran usaha tersebut di atas hanyalah didasarkan pada temuan pihak Terbanding atas Pendapatan Property yang disampaikan dalam Laporan Auditor KAP CC, S.E., Ak. yaitu sebesar Rp7.173.560.000,00 dimana oleh pihak Terbanding dijadikan dasar untuk menetapkan koreksi pendapatan property tahun 2011, sedangkan Peredaran usaha berdasarkan Pemohon sebesar Rp0,00 sehingga selisih antara peredaran usaha berdasarkan Pemohon dan Terbanding sebesar Rp7.173.560.000,00; bahwa sebagai penjelasan Pemohon kepada majelis Hakim bahwa Laporan audit KAP CC, S.E., Ak. tersebut bukanlah merupakan laporan yang benar, Laporan Audit tersebut disusun hanya untuk memenuhi syarat rasio kecukupan modal sebagai syarat dalam proses pengajuan kredit pada bank, dengan demikian Laporan audit KAP CC, S.E., Ak. tersebut tidak dapat dijadikan acuan dalam penentuan PPh Final Pasal 4 (2); bahwa apabila dalam proses Pemeriksaan oleh Terbanding dilakukan dengan baik dan benar, maka Pemohon meyakini bahwa tidak pernah ada peredaran usaha sebesar Rp7.173.560.000,00 yang menjadi dasar koreksi Terbanding tersebut dalam arus piutang maupun arus uang dalam rekening koran pemohon, karena pada dasarnya bahwa laporan audit KAP CC, S.E., Ak. tersebut disusun hanyalah untuk keperluan pengajuan kredit bank semata; Alasan Pemohon Banding bahwa Koreksi Terbanding terhadap peredaran usaha tidak dilakukan berdasar bukti/temuan yang dapat dijadikan dasar yang kuat sebagai peredaran usaha, melainkan berdasarkan asumsi atau pendapat Terbanding saja dengan mengutip laporan KAP Audit KAP CC, S.E., Ak. saja tanpa mempertimbang data/dokumen yang telah Pemohon sampaikan dalam pemeriksaan. Maka Menurut Pemahaman Pemohon koreksi Terbanding bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP yaitu “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”; bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa “yang menjadi objek adalah Penghasilan yaitu tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dan Indonesia maupun dari luar Indonesia yang bisa dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan”, sedangkan Koreksi Terbanding terhadap peredaran usaha yang dikutip dari laporan KAP CC, S.E., Ak. bukanlah penghasilan Pemohon, dan karenanya tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon, dengan demikian koreksi Terbanding tersebut bertentangan dengan pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan tersebut di atas; bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya didasarkan pada bukti pihak ketiga tanpa mempertimbangkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah pemohon berikan berupa laporan keuangan internal, rekening koran bank, daftar invoice dan faktur pajak, maka menurut pemahaman Pemohon bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c yaitu “temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”; bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi hanya didasarkan pengujian informasi pihak ketiga tanpa menggunakan teknik pengujian pemeriksaan lainnya yaitu: seperti melacak angka terhadap dokumen transaksi,melakukan pengujian kaitan (uji arus uang, arus piutang, arus utang arus barang),sehingga penjelasan pemohon dan bukti-bukti yang telah pemohon berikan berupa laporan keuangan internal, rekening koran bank, daftar invoice dan faktur pajak sama sekali tidak dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan, maka dari itu menurut pemahaman Pemohon bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf b yaitu “Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.”; bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya didasarkan pada asumsi semata tanpa didasari adanya bukti-bukti yang cukup, sehingga menurut pemahaman Pemohon bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c yaitu “temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”; bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi hanya didasarkan pada informasi pihak ketiga yaitu “Laporan Auditor lndependen KAP CC, S.E., Ak.” yang mana Laporan audit bukanlah untuk mengukur kebenaran sebuah laporan keuangan, namun hanya untuk mengukur kewajaran dari sebuah laporan keuangan perusahaan, maka dari itu menurut pemahaman Pemohon laporan audit tidak dapat dijadikan satu satunya alat bukti yang dapat dijadikan dasar dalam melakukan koreksi pajak; |
| Menurut Majelis | : | Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp7.173.560.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti T-5, T-6, dan T-7, dan P-14 diketahui, bahwa koreksi sesuai dengan Laporan Keuangan Tahun 2011 yang di audit oleh KAP CC, S.E., Ak. Adapun perincian koreksi sebagai berikut; – DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) cfm Terbanding…….Rp 7.173.560.000,00- DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) cfm Pemohon Banding .. Rp 0,00Koreksi …………………………………………..Rp 7.173.560.000,00 bahwa koreksi DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) tersebut di atas didasarkan pada temuan Terbanding atas Pendapatan Property Tahun 2011 yang disampaikan dalam Laporan Auditor KAP CC, S.E., Ak. yaitu sebesar Rp7.173.560.000,00 dimana oleh Terbanding dijadikan dasar untuk menetapkan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Tahun 2011, sedangkan pendapatan propertyberdasarkan surat pemberitahuan Pemohonsebesar Rp0,00 sehingga terdapat selisih antara objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Pemohon Banding dan Terbanding sebesar Rp7.173.560.000,00; bahwa koreksi Terbanding adalah berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang diaudit oleh KAP CC, S.E., Ak. yang diperoleh dari pihak ketiga yakni Bank AF Cabang Tebing Tinggi. Laporan Keuangan ini adalah dokumen yang berkaitan dengan pinjaman Pemohon Banding di Bank AF; bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa laporan Audit KAP CC, S.E., Ak. tersebut dibuat hanya untuk memenuhi rasio kecukupan modal sebagai dasar dalam proses pengajuan Kredit kepada bank AF. Sehingga menurut Pemohon Banding hal tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya informasi dalam menetapkan kewajiban pajak perusahaan Pemohon Banding. Peredaran usaha Pemohon Banding yang sebenarnya sebagaimana telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi hanya didasarkan pada informasi pihak ketiga yaitu “Laporan Auditor Independen KAP CC, S.E., Ak.” bahwa menurut Pemohon Banding apabila dalam proses Pemeriksaan oleh Terbanding dilakukan dengan baik dan benar, maka Pemohon meyakini bahwa tidak pernah ada peredaran usaha dari pendapatan propertysebesar Rp7.173.560.000,00 yang menjadi dasar koreksi Terbanding tersebut dalam arus piutang maupun arus uang dalam rekening koran Pemohon Banding, karena pada dasarnya bahwa laporan audit KAP CC SE. AK. tersebut disusun hanyalah untuk keperluan pengajuan kredit bank semata; bahwa pemeriksaan dalam persidangan, Majelis mencermati hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2011 melampirkan laporan keuangan yang tidak diaudit (un-audited);bahwa Pemohon Banding mempunyai rekening koran pinjaman (kredit) atas nama Pemohon Banding di Bank AF Cabang Tebing Tinggi. Terbanding menyampaikan Surat Nomor S-405/WPJ.26/KP.0105/2014 tanggal 1 Juli 2014 hal Permintaan Data kepada pihak ketiga yaitu PT Bank AF Cabang Tebing Tinggi, PT Bank AF Cabang Tebing Tinggi telah memenuhi permintaan data melalui jawaban Surat Nomor 274/KC10-Pm/L/2014 tanggal 14 Agustus 2014 dengan mengirimkan data berupa Laporan Akuntan atas Laporan Keuangan PT GG per 31 Desember 2011 yang diaudit oleh KAP CC, S.E., Ak;bahwa laporan keuangan yang diaudit oleh KAP CC SE. AK. adalah laporan keuangan yang disajikan oleh PT GG (entitas) dan laporan keuangan tersebut menurut KAP CC, S.E., Ak. menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia;bahwa dalam laporan keuangan tersebut diperoleh informasi antara lain: bahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan, bahwa Pendapatan Property untuk periode 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011 sebesar Rp7.173.560.000,00. Atas Pendapatan Property selama tahun 2011 sebesar Rp7.173.560.000,00 belum dipotong Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) oleh Pemohon Banding dan oleh Terbanding dihitung sebagai dasar pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2);bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011, sehingga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) yang diakui Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00, sedangkan peredaran usaha yang bersumber dari pendapatan property menurut KAP CC, S.E., Ak. sebesar Rp7.173.560.000,00. Pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan secara lengkap dokumen-dokumen yang diminta oleh Terbanding seperti laporan keuangan dan SPT Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011, sehingga Terbanding melakukan koreksi berdasarkan data-data yang ada dalam laporan keuangan yang diaudit oleh KAP CC, S.E., Ak.; bahwa tanggapan Pemohon atas hal inibahwa pada saat pemeriksaan Pemohon telah sampaikan semua dokumen-dokumen yang diperlukan, di antaranya laporan keuangan, invoice, dan rekening koran, dll, namun demikian Terbanding hanya menggunakan Laporan Auditan KAP CC, S.E., Ak. sebagai satu satunya alat bukti eksternalyang dijadikan dasar untuk melakukan koreksi. Pemohon tidak memberikan SPT PPh Pasal 4 ayat (2) karena hampir seluruh penghasilan pemohon telah dipotong PPh final; bahwa Terbanding telah melakukan pengujian arus uang berdasarkan rekening koran Pemohon Banding didapatkan peredaran bruto sebesar Rp23.145.556.243,00, sedangkan peredaran bruto menurut Audit Report KAP CC, S.E., Ak. sebesar Rp36.784.744.382,00.Terbanding juga melakukan pengujian terhadap peredaran usaha yang bersumber dari pendapatan property yang tercantum dalam Audit Report KAP CC, S.E., Ak, dan hasilnya tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pendapatan property yang dimaksud Pemohon Banding dalam surat keberatan adalah usaha atas nama Wajib Pajak Orang Pribadi HH. Sesuai dengan hasil penelitian pada Laporan Keuangan Wajib Pajak PT. GG yang diaudit oleh KAP CC, S.E., Ak. diketahui bahwa akun Pendapatan Property selama tahun 2011 adalah atas nama PT GG, sehingga yang dikenakan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) adalah alas nama PT. GG; bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan terhadap rekening koran bank dan kuitansi penerimaan uang tunai dan diperoleh jumlah uang masuk Pemohon Banding sebesar Rp47.922.338.058,00 yang di dalamnya termasuk pencairan pinjaman sebesar Rp24.505.240.392,00, Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian terhadap penjelasan dan bukti-bukti sebagaimana dimaksud Pemohon Banding; bahwa tanggapan Pemohon Banding atas hal ini adalah tidak seluruh mutasi penerimaan bank merupakan penghasilan, dapat saja penerimaan tersebut merupakan penerimaan pinjaman bank, transfer antar rekening dan lain-lain yang tidak berhubungan dengan perolehan penghasilan, dengan rincian sebagai berikut : UraianRpPenerimaan dari Pendapatan / Tagihan4.138.794.474,00Penerimaan dari Transfer Otomatis antara Rek hutang vs Giro Bank AF 37.580.984.943,00Penerimaan dari Pinjaman Pemegang Saham/unit Usaha Lainnya 11.939.580.620,00Penerimaan dari mutasi antar bank8.645.309.200,00Penerimaan lainnya487.501.447,00Jumlah62.792.170.684,00 bahwa menurut Pemohon Banding, penerimaan pendapatan perusahaan hanya sebesar Rp4.138.794.474,00 sedangkan sisanya adalah penerimaan lain yang tidak terkait dengan pendapatan perusahaan; dengan demikian menurut Pemohon Banding, adanya penerimaan pendapatan sebagaimana dimaksud oleh Terbanding sebesar Rp47.922.338.058,00 adalah tidak benar adanya; bahwa mutasi antar rekening seperti tersebut di atas sengaja dilakukan oleh Pemohon Banding dengan tujuan untuk memperbaiki atau mempercantik mutasi rekening. Akumulasi penerimaan yang menjadi besar karena mutasi atau transfer antar rekening Pemohon Banding dilakukan berkali kali (sangat sering), yang jika dilihat angka akumulasinya seolah-olah terjadi penambahan dana baru. Pada kenyataannya dana sejumlah tertentu milik Pemohon Banding sendiri yang digunakan (diputar) dalam mutasi, transfer atau pemindahbukuan antar rekening Pemohon Banding untuk membuat seolah olah kegiatan usaha Pemohon Banding berjalan; bahwa berdasarkan surat klarifikasi dari Sekretaris Jenderal Pusat Pembinaan Profesi Kementerian Keuangan RI Nomor 398/PPPK/2017 tertanggal 21 April 2017 ditemukan fakta bahwa KAP CC, S.E., Ak. tidak memiliki legalitas izin yang sah dari Kementerian Keuangan dan tidak memiliki izin sebagai akuntan publik, sehingga menurut Pemohon Banding, Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun buku 2011 yang dikeluarkan oleh KAP CC, S.E., Ak. adalah laporan keuangan yang tidak sah dan tidak bisa dijadikan dasar atau bukti dalam melakukan koreksi pajak oleh Terbanding; bahwa Pemohon menyatakan bahwa tidak pernah ada Penghasilan Property sebesar Rp7.173.560.000,00 yang menjadi dasar koreksi Terbanding tersebut dalam arus piutang maupun arus uang dalam rekening koran Pemohon Banding, karena pada dasarnya bahwa laporan audit KAP CC SE. AK. tersebut disusun hanyalah untuk keperluan pengajuan kredit bank semata; bahwa selain laporan audit yang dikeluarkan oleh KAP CC, S.E., Ak., untuk kepentingan pengajuan banding, Pemohon Banding dalam persidangan juga menyampaikan Laporan Keuangan Audit tahun pajak yang sama yang dibuat oleh KAP GH; bahwa dari uraian di atas, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : bahwa auditor independen adalah pihak yang terlibat untuk memeriksa laporan keuangan, termasuk pengungkapan terkait laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen, untuk memberikan pendapat/opini profesional mereka mengenai apakah laporan keuangan perusahaan tersebut cukup nyata atau benar dalam semua hal yang material dan kinerja keuangan perusahaan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum; bahwa seorang Auditor tidak hanya menilai kewajaran laporan keuangan perusahaan saja, melainkan juga kelangsungan hidup perusahaan selama setahun terhitung dari tanggal laporan audit. Apabila auditor memberikan pendapatwajar tanpa pengecualian berarti tidak terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan usahanya dalam jangka waktu setahun; bahwa pendapat Auditor dalam laporan keuangan Pemohon Banding Tahun 2011 adalah Wajar dalam semua hal yang material dengan posisi keuangan Pemohon Banding per 31 Desember 2011 sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan; bahwa dalam persidangan, yang terjadi adalah sebaliknya, Pemohon Banding menyatakan bahwa laporan keuangan yang sudah diaudit oleh KAP CC, S.E., Ak. tersebut tidak sah dan tidak bisa dijadikan dasar atau bukti dalam melakukan koreksi pajak oleh Terbanding, sehingga Majelis meragukan niat baik Pemohon Banding dalam pelaporan kondisi keuangannya, Pemohon Banding sudah mengetahui bahwa KAP tersebut tidak memiliki legalitas izin yang sah dari Kementerian Keuangan dan tidak memiliki izin sebagai akuntan publik tetapi tetap menggunakannya sebagai auditor Pemohon Banding; bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding antara lain rekening koran, invoice, faktur pajak, dan ledger, Majelis tidak dapat meyakini kebenarannya karena Pemohon Banding menyatakan bahwa semua data-data yang ada di ledger masih menjadi satu dengan keseluruhan unit lain (konsolidasi) dan belum dipisahkan yang mana milik Pemohon Banding. Bahwa menurut Pemohon Banding, Peredaran Bruto Konsolidasi tersebut terdiri dari: – Pendapatan Konstruksi PT GG .. Rp 2.715.414.230,00- Pendapatan Konstruksi PT JJRp 6.399.447.206,00- Pendapatan Leveransir ………………………………..Rp 1.043.882.746,00- Pendapatan Toko ……………………………………….. Rp 19.452.410.200,00- Pendapatan Properti …………………………………Rp 7.173.560.000,00Menjelang pemeriksaan dalam persidangan berakhir, Pemohon Banding baru memisahkan ledger yang benar-benar menjadi milik Pemohon Banding. Hal ini tentu saja memerlukan pembuktian lebih lanjut, karena Pemohon Banding harus membuktikan keberadaan dari unit-unit usaha lainnya, data perpajakannya, pembukuan, rekening koran, dan bukti-bukti lainnya yang relevan, tetapi Majelis tidak dapat menelusuri kebenaran ledger tersebut karena tidak ada klarifikasi mengenai laporan keuangan dari unit-unit usaha lainnya;bahwa mengenai dana pinjaman yang diperoleh Pemohon Banding sehubungan dengan pengajuan kredit ke Bank AF berdasarkan laporan keuangan yang diberikan Pemohon Banding tersebut, menurut Majelis, bahwa Pemohon Banding sudah menerima manfaatnya yakni dengan menggunakan sebagian besar (15,8 milyar) dana pinjaman tersebut untuk pembelian tanah dan membangun infrastruktur untuk rumah bersubsidi yang dijual kembali oleh Pemohon Banding; bahwa mengenai laporan keuangan yang diaudit kembali sebanyak 2 (dua) kali oleh KAP GH, menampilkan laporan keuangan sebagai berikut : PerkiraanSurat Banding (Rp)KAP GH (Rp)Klarifikasi KAP Darwin S. Meilala (Rp)Peredaran Usaha 2.715.414.230,002.715.414.230,002.715.414.230,00HPP2.550.896.221,002.104.614.661,002.026.461.178,00 Laba Kotor164.518.009,00610.799.569,00688.953.052,00Biaya Usaha Lainnya116.998.009,00563.279.569,001.052.685.060,00Laba Bersih 47.520.000,0047.520.000,00(363.732.008,00)Pendapatan/beban di luar usaha0,00 18.812.425,00259.320.000,00Laba sebelum pajak47.520.000,0066.332.425,00(623.052.008,00) bahwa laporan keuangan yang diaudit oleh KAP GH tersebut ternyata juga menunjukkan data-data yang tidak konsisten, oleh karena itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding; bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) terkait Pendapatan Property sebesar Rp7.173.560.000,00, tetap dipertahankan; |
| Menimbang, | : | bahwa berdasarkan hasil musyawarah Majelis, dalam sengketa banding ini terdapat perbedaan pendapat (DissentingOpinion) yang pada pokoknya menegaskan hal-hal sebagai berikut: bahwa terhadap koreksi DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang menjadi sengketa, pada dasarnya alasan koreksi Terbanding terkait laporan keuangan yang di audit oleh KAP CC, S.E., Ak. Dalam hal ini Hakim AA menyampaikan pendapat yang berbeda Dissenting Opinion sebagai berikut: bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti bahwa laporan keuangan yang di audit oleh KAP CC, S.E., Ak. berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, ternyata adalah laporan keuangan yang diaudit bukan oleh KAP yang memiliki izin legalitas yang sah. Dalam hal ini, berdasarkan bukti surat dari Kepala Pusat Pembinaan Profesi Akuntan Kementerian Keuangan Nomor S- 398/PPPK/2017 tanggal 21 April 2017 dinyatakan bahwa KAP CC, S.E., Ak. tidak memiliki izin legalitas yang sah; bahwa terkait hal tersebut, dalam persidangan Pemohon Banding telah mengakui bahwa Laporan Keuangan yang di audit oleh KAP CC, S.E., Ak. yang diperoleh Terbanding dari Bank AF adalah bukan merupakan laporan yang benar karena Laporan Audit tersebut disusun hanya untuk memenuhi syarat rasio kecukupan modal sebagai syarat pengajuan kredit kepada Bank; bahwa terkait dokumen/bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis tidak dapat menelusuri serta meyakini kebenarannya antara lain rekening koran, invoice, faktur pajak, ledger serta laporan keuangan yang diaudit kembali sebanyak 2 (dua) kali oleh KAP GH yang juga menunjukkan datadata yang tidak konsisten; bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi berdasarkan dokumen sumber berupa Laporan Keuangan yang diaudit KAP Johannes P Surbakti yang diperoleh dari Bank AF karena laporan tersebut merupakan informasi yang diandalkan Pemohon Banding sendiri kepada pihak ketiga sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP; bahwa uraian dalam penjelasan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP antara lain menyebutkan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”; bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c menyebutkan: “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten (valid dan relevan) yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”; bahwa ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang standar Pemeriksaan Pasal 4c menyebutkan “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten (valid dan relevan) yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”; bahwa berdasarkan uraian di atas, Hakim AA tidak sependapat dengan Terbanding yang tetap “mempertahankan koreksi berdasarkan dokumen sumber Berupa Laporan Keuangan yang diaudit KAP Johannes P Surbakti (yang diperoleh dari Bank AF) karena laporan tersebut merupakan informasi yang diandalkan Pemohon Banding sendiri kepada pihak ketiga sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP; bahwa pada faktanya Laporan Keuangan yang di audit oleh KAP CC, S.E., Ak. (yang diperoleh Terbanding dari Bank AF) adalah bukan merupakan laporan yang benar karena Laporan Audit tersebut disusun hanya untuk memenuhi syarat rasio kecukupan modal sebagai syarat pengajuan kredit kepada Bank dan KAP CC, S.E., Ak dan tidak memiliki izin legalitas yang sah sesuai keterangan dalam Bukti Surat dari Kepala Pusat Pembinaan Profesi Akuntan Kementerian Keuangan Nomor S-398/PPPK/2017 tanggal 21 April 2017 yang menyatakan bahwa KAP CC, S.E., Ak. tidak memiliki izin legalitas yang sah; bahwa menurut Hakim AA, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor 00004/240/11/114/14 tanggal 30 Desember 2014, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebing Tinggi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 75/WPJ.26/KP.0105/2014 tanggal 24 Desember 2014 tidak valid karena ketetapan yang diterbitkan menggunakan hasil pemeriksaan yang menggunakan Laporan Audit yang tidak legal; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Hakim AA berkesimpulan, bahwa Laporan Keuangan Audit tahun buku 2011 yang dikeluarkan oleh KAP CC, S.E., Ak. adalah laporan keuangan (informasi) yang tidak sah dan tidak dapat diandalkan atau tidak valid (laporan keuangan/informasi dikeluarkan oleh auditor yang tidak bisa diakui kompetensi atau keahliannya, karena auditor tidak memiliki izin yang sah), sehingga laporan keuangan/informasi tersebut tidak bisa dijadikan dasar atau bukti oleh Terbanding untuk melakukan koreksi atas SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding, dan oleh karena itu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor 00004/240/11/114/14 tanggal 30 Desember 2014 harus batal demi hukum dan terhadap Pemohon Banding seharusnya dilakukan pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 43A UU KUP; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding; bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) terkait Pendapatan Property sebesar Rp7.173.560.000,00, tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen/bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapattidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkanpermohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP- 00019/KEB/WPJ.26/2016 tanggal 17 Maret 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)Masa PajakJanuari s.d. Desember 2011 Nomor 00004/240/11/114/14 tanggal 30 Desember 2014; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Menimbang | : | bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00019/KEB/WPJ.26/2016 tanggal 17 Maret 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor 00004/240/11/114/14 tanggal 30 Desember 2014, atas nama: PT xxx, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, Jenis Usaha: Kontraktor Sipil, beralamat di Jalan XY Nomor X Tebing Tinggi; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak hari Rabu tanggal 13 September 2017 setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 13 September 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AA, M.A. Sebagai Hakim Ketua,Drs. BB, Ak. Sebagai Hakim Anggota,CC, S.E., Ak., M.M.Sebagai Hakim Anggota,DD, S.H., M.M. Sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

