Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4424/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 4424/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12xxx Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3417/PJ/2017, tanggal 6 September 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Gedung AA Lantai D, Jalan CC Nomor A, Cilandak Timur, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84235/PP/M.XIB/16/2017, tanggal 31 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka perhitungan PPN yang kurang dibayar Masa Pajak Agustus 2008 adalah sebagai berikut: PPN Kurang bayar menurut KEP-284/PJ/2013 Rp 310.722.571 Dikurangi Rp Koreksi PPN Keluaran Rp Company policy — PPN Keluaran Rp 215.088.603 Warranty Replacement — PPN Keluaran Rp 95.633.967 Subtotal pengurangan koreksi PPN Keluaran Rp 310.722.571 PPN yang kurang dibayar menurut Pemohon Banding Rp Nihil Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 13 November 2013; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84235/PP/M.XIB/16/2017, tanggal 31 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-284/PJ/2013 tanggal 30 April 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00018/207/08/091/12 tanggal 6 Februari 2012, atas nama PT XXX, NPWP 02.025.873.7-xxxx, beralamat di Gedung AA Lantai D, Jalan CC Nomor A, Cilandak Timur, Jakarta Selatan 12xxx,, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis: – Ekspor Rp 164.835.600 – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 885.312.660.194 – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 123.440.090.784 – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 1.315.623.310 Jumlah Penyerahan menurut Majelis Rp 1.010.233.209.888 Perhitungan PPN Kurang Bayar – Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 88.206.522.159 – Dikurangi Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 223.360.541.418 Pajak Pertambahan Nilai Kurang /(lebih) Bayar Rp (135.154.019.259) Kelebihan Pajak yang Sudah – Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya Rp 135.161.039.064 PPN Kurang (Lebih) dibayar Rp 7.019.805 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) KUP – – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 7.019.805 PPN Yang Masih Harus Dibayar Rp 14.039.610 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Juni 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 September 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 September 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 September 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Januari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwas alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-284/PJ/2013 tanggal 30 April 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00018/207/08/091/12 tanggal 6 Februari 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 02.025.873.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp14.039.610,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2019, oleh Dr. H. CDE, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. ABC, S.H., M.S., dan Dr. BCD, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. DEF, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. ABC, S.H., M.S. ttd.Dr. BCD, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. CDE, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.Dr. DEF, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4423/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 4423/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4284/PJ/2018, tanggal 18 Oktober 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan XXX, beralamat di AA Tower Lantai FF, Jalan SS, Kavling D, Senayan, Jakarta Selatan, 12xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Kepala Eksekutif; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, dan kawan-kawan, para pegawai PT ZZ, beralamat di Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SRKA.36/KE/XII/2018, tanggal 4 Desember 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-112127.15/2012/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 24 Juli 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia untuk dapat mengabulkan surat banding kami dan membatalkan Surat Keputusan Keberatan dan SKPKB seperti yang telah diuraikan di atas. Dengan demikian, perhitungan pajak yang kurang/(lebih) dibayar yang seharusnya dapat diubah menjadi sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding, dimana hasilnya menjadi sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 20 Juli 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-112127.15/2012/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 24 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-00005/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 20 Januari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00012/206/12/093/15 tanggal 02 Desember 2015, atas nama XXX, NPWP 01.061.255.4-xxxx, beralamat di AA Tower Lantai FF, Jalan SS, Kavling D, Senayan, Jakarta Selatan, 12xxx, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto Rp 1.617.283.360.887,00 Penghasilan Kena Pajak Rp 1.617.283.360.887,00 Pajak Penghasilan (PPh) terutang Rp 404.320.840.000,00 Kredit Pajak Rp 89.637.513.000,00 Jumlah PPh yang tidak/kurang dibayar Rp 314.683.327.000,00 Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 151.047.996.960,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 465.731.323.960,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Agustus 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 November 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 November 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 November 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Desember 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00005/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 20 Januari 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor : 00012/206/12/093/15 tanggal 02 Desember 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.061.255.4-xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp465.731.323.960,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2019, oleh Dr. H. CDE, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. ABC, S.H., M.S., dan Dr. BCD, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. DEF, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. ABC, S.H., M.S. ttd.Dr. BCD, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. CDE, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.Dr. DEF, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 4157/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 4157/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4921/PJ/2018, tanggal 28 November 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan RR, Nomor DD, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur PT XXX; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.114870.99/2013/PP/M.IB Tahun 2018, tanggal 12 September 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 28 Agustus 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.114870.99/2013/PP/M.IB Tahun 2018, tanggal 12 September 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-4669/WPJ.04/KP.11/2016 tanggal 17 Juli 2017 tentang Permohonan Pembetulan Kesalahan Tulis dan/atau Kesalahan Hitung pada SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00002/206/13/062/15 tanggal 6 April 2015 Tidak Dapat Diproses, atas nama PT XXX, NPWP 01.867.806.0-xxxx, beralamat di Jalan RR, Nomor DD, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12xxx, sehingga SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00002/206/13/062/15 tanggal 6 April 2015 harus dibetulkan (diperbaiki) oleh Tergugat sesuai dengan Simpulan Risalah Pembahasan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan sebagai Lampiran Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 30 Maret 2015 yang telah ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 September 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Desember 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Desember 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Desember 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Januari 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor S-4669/WPJ.04/KP.11/2016 tanggal 17 Juli 2017 tentang Permohonan Pembetulan Kesalahan Tulis dan/atau Kesalahan Hitung pada SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00002/206/-13/062/15 tanggal 6 April 2015 Tidak Dapat Diproses, atas nama Penggugat NPWP 01.867.806.0-xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. CDE, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. ABC, S.H., M.S., dan Dr. BCD S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DEF, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. ABC, S.H., M.S. ttd.Dr. BCD, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Prof. CDE, S.H., M.Hum. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DEF Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111939/PP/M.XIXA/19/2016
Putusan Nomor : Put-111939/PP/M.XIXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Surat Keputusan Keberatan dan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif atas barang impor Antioxidant RD (Bahan Kimia Mencegah Oksidasi Karet) GG-Aned-RB- Baik & Baru, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 457058 tanggal 31 Oktober 2016, pos tarif 3812.30.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3812.30.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp14.149.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dokumen pendukung yang dilampirkan, dan data terkait lainnya; bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA; bahwa karena terdapat perbedaan Stempel Eksporter pada Form E tersebut terhadap specimen yang ada pada invoice dan packing list yang diserahakan pada saat pemberitahuan maka dilakukan konfirmasi atas Certificate of origin (Form E) kepada GG dengan surat nomor S173/KPU.0112017 tanggal 11 Januari 2017, namun hasil konfirmasi belum diterima pihak Bea Cukai; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon Banding : bahwa yang enjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif atas barang impor Antioxidant RD (Bahan Kimia Mencegah Oksidasi Karet) GG-Aned-RB- Baik & Baru, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 457058 tanggal 31 Oktober 2016, pos tarif 3812.30.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3812.30.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp14.149.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa karena pembebanan bea masuk dengan Preferensi Tarif ACFTA atas importasi barang Antioxidant RD (bahan kimia mencegah oksidasi karet), negara asal China tersebut telah sesuai dengan peraturan kepabeanan yang berlaku dan didukung dengan bukti-bukti; bahwa barang Antioxidant RD (bahan kimia mencegah oksidasi karet) tersebut kami impor dari GG Sinopec Chemicals Commercial Holding Company Limited, China, dengan preferensi tarif AC-FTA dengan menggunakan Form E nomor E163201Z13203098 tanggal 14 Oktober 2016; bahwa mekanisme terbitnya Form E adalah sepenuhnya wewenang dan telah sesuai prosedur penerbitan SKA dari Pihak otoritas pemerintah di Negara China, bukan wewenang Pemohon dan Form E tersebut merupakan dokumen yang sifatnya given (pemberian) untuk Pemohon; bahwa tidak tepat kesalahan yang dalam hal ini adalah perbedaan stempel antara Invoice dan SKA yang dilakukan oleh Eksportir dan Pemerintah China dilimpahkan kepada pemohon banding; bahwa dengan demikian secara substansi tidak ada perbedaan stempel di dokumen SKA dan dokumen Invoice/Packing List, sehingga koreksi terbanding yang dilakukan karena adanya perbedaan stempel tersebut tidak dapat dipertahankan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1426/KPU.01/2017 tanggal 01 Maret 2017 atas barang impor Antioxidant RD dengan PIB Nomor: 457058 Tanggal 31 Oktober 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema ACFTA dikarenakan cap/stempel Eksportir pada Form E berbeda dengan cap/stempel Eksportir pada Invoice dan Packing List, sehingga keaslian Form E diragukan, dan tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian SEKRETARIATPENGADILAN PAJAK atau kesepakatan internasional; atau … dst. …Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan: Pasal 1 Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang; Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111938/PP/M.XIXA/19/2016
Putusan Nomor : Put-111938/PP/M.XIXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Surat Keputusan Keberatan dan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif atas barang impor Brass Coated Steel Cord 3+9X0.22+0.15 HT China Bekaert-SCJP-Brass Coat, dst… (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 434171 tanggal 17 Oktober 2016, pos tarif 7312.10.20.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7312.10.20.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 15% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp209.323.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean oleh pejabat bea dan cukai sesuai SPTNP Nomor SPTNP013862/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 07 November 2016 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp209.323.000,00 (dua ratus sembilan juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah); bahwa berdasarkan penelitian dengan mentrasir jadwal kapal bahwa barang yang diimpor dari China dan barang diangkut di Pelabuhan Zhangjiagang (China), dengan dokumen B/L nomor SNK002F160900149 menggunakan kapal JIFA BOHAI no Voyage 0248E dengan tujuan pelabuhan bongkar adalah Tanjung Priok (IDTPP) Indonesia, tetapi dalam proses pengirimannya tidak dikirim langsung (direct consigment) namun transit teriebih dahulu di Busan (Korea) dan berganti Kapal FF no Voyage 1601S pada tanggal 7-8 Oktober 2016; bahwa berdasarkan uraian di atas, kami sependapat dengan PFPD bahwa Form E dengan nomor E163209002220042 tanggal 10 Oktober 2016 tidak berhak mendapatkan preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana diatur dalam Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin ACFTA (Direct Consigment) karena tidak melampirkan dokumen yang menyebutkan selama proses angkut lanjut tidak dilakukan proses loading, unloading, dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli, maka atas importasinya dikenakan Bea Masuk yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon Banding : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif atas barang impor Brass Coated Steel Cord 3+9X0.22+0.15 HT China Bekaert-SCJP-Brass Coat, dst… (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 434171 tanggal 17 Oktober 2016, pos tarif 7312.10.20.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7312.10.20.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 15% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp209.323.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa karena pembebanan bea masuk dengan Preferensi Tarif ACFTA atas importasi barang Brass Coated Steel Cord 3+9X0.22+0.15 HT dan Brass Coated Steel Cord 3+9+15X0.22+0.15 HT, negara asal China tersebut telah sesuai dengan peraturan kepabeanan yang berlaku dan didukung dengan bukti-bukti; bahwa barang Brass Coated Steel Cord 3+9X0.22+0.15 HT dan Brass Coated Steel Cord 3+9+15X0.22+0.15 HT tersebut kami impor dari Bekaert Steel Cord Co Ltd, China, dengan preferensi tarif ACFTA dengan menggunakan Form E nomor E163209002220042 tanggal 10 Oktober 2016; bahwa dalam proses importasi tersebut memang barang mengalami transit/transshipment di Busan Korea Selatan; bahwa pada saat transit/transshipment di Busan tersebut barang hanya dibongkar muat untuk dipindahkan ke kapal lain, dan tidak ada kegiatan lain seperti jual beli atapun kegiatan lain yang dapat mengubah kondisi fisik dan mutu barang; bahwa berdasarkan point C Rule 8 Rule of Origin For The AsianChina Free Trade Area disebutkan bahwa salah satu kriteria yang dapat disebut sebagai Direct Consignment adalah(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; and(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition. bahwa berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa importasi yang Pemohon Banding lakukan dapat dikategorikan sebagai Direct Consignment sehingga berhak untuk mendapatkan preferensi tariff AC-FTA; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-933/KPU.01/2017 tanggal 10 Februari 2017 atas barang impor Brass Coated Steel Cord dengan PIB Nomor: 434171 tanggal 17 Oktober 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan berdasarkan cargo tracking bahwa container dimuat di Zhangjiagang dengan kapal Jifa Bohai Voy No. 0248E, transit di Busan (Korea), tidak memenuhi ketentuan Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau … dst. …Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan: Pasal 1 Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2(1)Pengenaan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-110249/PP/M.IA/16/2013
Putusan Nomor : Put-110249/PP/M.IA/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN JLN Masa Pajak Juni 2013 sebesar Rp110.399.632,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa baik demurrage ataupun dispatch selalu dikaitkan dengan biaya yang timbul sebagai akibat dari kapal lebih lama berlabuh dari yang dijadwalkan. Kapal yang berlabuh lebih lama tentu memerlukan cost yang lebih besar yang berhubungan dengan biaya kru kapal (gaji, makan perawatan kapal, opportunity cost, biaya kepabeanan dan lain sebagainya. Setiap biaya tersebut akan dihitung dan ditagihkan kepada pihak yang mengakibatkan biaya tersebut timbul; bahwa berdasarkan perincian koreksi DPP Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean untuk Masa Pajak Februari s.d. November 2013 diketahui bahwa Wajib Pajak telah mencatat beban/biaya Demurrage oleh kapal/pengangkut (HH Sakura Glory, HH Jag Ravi, HH Peach Mountain, HH Athos, HH Rose At, HH Union Ranger, HH Panagia Stenion, HH Yong An2, HH Li D dan HH) pada akun 0X-XXX0X-0-XXX – Demurrage & Despatch; bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, Pemohon Banding menerima manfaat berupa tambahan waktu loading hingga selesai dengan membayar rate tertentu sesuai perjanjian karena seharusnya kapal pengangkut sudah harus berlayar ke tujuan selanjutnya. Namun karena terdapat pembayaran dari Pemohon Banding, kapal pengangkut tetap ditempatnya hingga proses loading selesai. Waktu yang standar/yang diijinkan untuk kapal HH.Sakura Glory adalah 52 hours 45 minutes, tetapi Pemohon Banding melakukan loading selama 55 hours 30 minutes. Waktu tersebut telah dikurangi/mengesampingkan waktu terjadinya heavy rain dan intermediate draft survey sebanyak 20 hours 35 minutes. (Total waktu HH Sakura Glory untuk menyelesaikan proses loading adalah 76 hours 05 minutes, di mana waktu tersebut termasuk di dalamnya waktu terjadinya heavy rain dan intermediate draft survey sebanyak 20 hours 35 minutes); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melihat bahwa transaksi Demurrage dengan pihak pembeli batu bara tersebut merupakan suatu bentuk penalti atas keterlambatan proses pemuatan batu bara dari pihak penjual (Pemohon Banding) ke dalam kapal pihak pembeli; bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf (w) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Undang-Undang PPN) mengatur : “w.Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh eksportir ;”bahwa memahami aturan yang menjelaskan pengertian dari Nilai Ekspor tersebut Pemohon Banding menilai bahwa kalimat ‘’termasuk semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh eksportir’’ tersebut di atas sebagaimana telah diatur dalam kontrak perjanjian jual beli batu bara antara Pemohon Banding dengan Pelanggan dimana di dalam kontrak diatur tentang hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak serta aturan mengenai jumlah yang ditagihkan dan/atau seharusnya ditagih atas transaksi penjualan batu bara yang terjadi; bahwa Demurrage merupakan bagian dalam perhitungan atas jumlah yang seharusnya ditagih/diminta sebagaimana diatur dalam kontrak jual-beli batu bara antara Pemohon Banding dengan Pelanggan dimana Demurrage merupakan bentuk dari penalti atas keterlambatan proses pemuatan batu bara oleh Pemohon Banding kepada Pelanggan. Sehingga Demurrage merupakan bagian dari Nilai Ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf (w) Undang- Undang PPN; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN JLN Masa Pajak Juni 2013 sebesar Rp110.399.632,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, pada Masa Juni 2013 terdapat pembayaran Biaya Demurrage kepada HH Union Ranger sebesar USD 1,088.51 atau setara dengan Rp10.704.407,00 dan HH Panagia Stenion sebesar USD 9,987.50 atau setara dengan Rp99.695.225,00 yang merupakan Obyek PPN atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN), yang belum dipungut dan disetorkan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Demurrage dibayarkan kepada pembeli batubara sebagai finalti atas keterlambatan Pemohon Banding melakukan pemuatan batubara ke kapal yang disewa oleh pembeli batubara, oleh karena itu bukan merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga bukan merupakan Obyek PPN JLN; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding sebagai kontraktor dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (selanjutnya disebut PKP2B) dengan Pemerintah Indonesia; bahwa batu bara hasil penambangan, dijual ke luar negeri (ekspor) dengan syarat FOB Port (titik serah di pelabuhan Indonesia), dan pembeli batu bara bertanggung jawab menyediakan kapal pengangkut dari pelabuhan Indonesia sampai dengan pelabuhan tujuan ekspor, oleh karena itu yang melakukan kontrak dengan pemilik kapal adalah pembeli batu bara; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Copy Kontrak Perjanjian Jual Beli Batu Bara dengan 4 (empat) pembeli yang berbeda,antara lain Jual Beli Batu Bara dengan GG Pte Ltd; bahwa berdasarkan kontrak Jual Beli Batu Bara antara Pemohon Banding dengan GG Pte Ltd, antara lain diatur sebagai berikut: Article 6: Delivery and Shipment: 6.1Seller’s ResponsibilitiesAll coal supplied by the Seller to the Purchaser under the agreement shall be delivered FOBT at the Loading Port. The Seller shal be responsible for all costs and expenses of mining Coal, of transporting and maintaining the Coal at the Loading Port and costs related to the loading and Trimming operation; 6.2Purchaser’s ResponsibilitiesThe Purchaser shall be responssible to all costs and expenses of arranging for, insuring and shipping allCoal supplied by the Seller from the Loading Port to the Discharging Port including port dues, tugs, pilotage, linesman, light dues, garbage removal, sundry expenses, time checker, agency fees using Vessels meeting the requirements of section 6.5.1 6.9LaytimeThe Layitime for each Vessel shall be determined on the basis that Coal shall be loaded onto the Vessel at an average loading rate specified in the relevant Confirmations, per day (SHINC), twenty-four (24) consecutive hour per day except Major Indonesiaan Holidays; 6.12Demurrage and Dispatch 6.12.1:If the Time Used for loading any Shipment, as determined in accordance with Section 6.10, exceeds the Lay time permitted for such Shipment, as determined under Section 6.9, the Seller shall pay Demurrage to the Purchaser in respect of such difference in time at the rate in USD per hour payable by the Purchaser under relevant shipping contract ;6.12.2If the Time