PUTUSAN
Nomor PUT-013527.26/2020/PP/M.IIB Tahun 2021
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa Banding dengan Acara Biasa pada tingkat pertama dan terakhir, atas sengketa pajak terhadap Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Poso Nomor: 188.45/192/BAPENDA/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang-Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2019 Nomor Objek Pajak (NOP) XX.0X.0X0.0XX.00X0XX0.0 tanggal 28 November 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 013527.26/2020/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AAA Energy (Penstock), NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, NOP: XX.0X.0X0.0XX.00X0XX0.0 beralamat di Bukaka Industrial Estate Jl. Raya BBB Bekasi KM-XX.X, Cileungsi, Bogor XXXX0, dengan alamat objek pajak Penstock di Desa CCC Kecamatan Pamona Utara, dalam hal ini diwakili oleh DDD, jabatan: Direktur Utama (berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang PT AAA Energy Nomor: 41 tanggal 29 November 2019, Notaris EEE, S.H. di Kota Tangerang), untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
MELAWAN
Bupati Poso Cq. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Poso, berkedudukan di Jalan Pulau FFF No. X Gebang Rejo, Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah XXXXX, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-403/PP/BR/2021 tanggal 13 April 2021;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-073/PP/Prb/2021 tanggal 26 Agustus 2021;
Telah membaca Surat Banding Nomor: 0790/0141/PE/KEU/IX/2020 tanggal 30 September 2020;
Telah membaca Surat Pernyataan Pencabutan Banding Nomor: 0572/0069/PE/KEU/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021;
Telah membaca Berita Acara Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Poso Dengan PT AAA Energy Tentang Pencabutan Sengketa Banding/Gugatan Di Pengadilan Pajak;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang-Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2019 Nomor Objek Pajak (NOP) XX.0X.0X0.0XX.00X-0XX0.0 tanggal 28 November 2019 diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Poso dengan perhitungan sebagai berikut:
| Objek Pajak | Luas (m2) | Kelas | NJOP (Rp) | |
| per m2 | Jumlah | |||
| Bumi Bangunan |
72.379 70.902 |
r087 ”012 |
10.000 5.500.000 |
723.790.000 |
| 389.961.000.000 | ||||
| Total | OP | 390.684.790.000 | ||
|
390.684.790.000 10.000.000 390.674.790.000 781.349.580 780.625.790 |
|||
Menimbang, untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pengajuan banding Pemohon Banding adalah sebagaimana telah diuraikan dalam Duduk Sengketa di atas;
| 1. | Nomor PEMB-296/PAN.022/2021 tanggal 15 April 2021, |
| 2. | Nomor PEMB-364/PAN.022/2021 tanggal 3 Mei 2021, |
| 3. | Nomor PANG-506/PAN.022/2021 tanggal 20 Agustus 2021; |
| 1. | Nomor PEMB-298/PAN.022/2021 tanggal 15 April 2021, |
| 2. | Nomor PEMB-368/PAN.022/2021 tanggal 3 Mei 2021, |
| 3. | Nomor PANG-508/PAN.022/2021 tanggal 20 Agustus 2021; |
Menimbang bahwa Surat Pernyataan Pencabutan Banding Nomor: 0572/0069/PE/KEU/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021 menyatakan telah dicapai kesepakatan dari para pihak untuk menyelesaikannya secara internal di Instansi Bupati dan/atau Bapeda Poso dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Menimbang, bahwa Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:
| (1) | Terhadap Banding, dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak; | ||||
| (2) | Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:
|
||||
| (3) | Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali; |
bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Pencabutan Banding Nomor: 0572/0069/PE/KEU/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021, Terbanding secara implisit telah menyatakan setuju atas permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;
bahwa hal ini juga diperkuat dengan Berita Acara Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Poso Dengan PT AAA Energy Tentang Pencabutan Sengketa Banding/Gugatan Di Pengadilan Pajak yang di tandatangani pada hari Senin tanggal 7 Juni 2021, para pihak telah sepakat untuk mencabut Banding/Gugatan pada Pengadilan Pajak di Jakarta yaitu nomor sengketa 013521,26/2020/PP, 013522.26/2020/PP, 013523.26/2020/PP, 013524.26/2020/PP, 013525.26/2020/PP, 013526.26/2020/PP, 013527.26/2020/PP, 013528.26/2020/PP, 013529.26/2020/PP, 013530.26/2020/PP, 013531,26/2020/PP, 013532.26/2020/PP;
bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pencabutan banding beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan pencabutan Surat Banding Nomor: 0790/0141/PE/KEU/IX/2020 tanggal 30 September 2020 dan menghapus dari daftar sengketa;
Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 Agustus 2021, oleh Hakim Majelis HB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
| GGG, S.H., S.E., Ak., M.Si., CA. | sebagai Hakim Ketua |
| HHH, S.E., Ak., M.M. | sebagai Hakim Anggota |
| III, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota |
| dengan dibantu oleh | |
| JJJ, S.E, M.M. | sebagai Panitera Pengganti |
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA
ttd. HHH, S.E., Ak., M.M. |
HAKIM KETUA
ttd. GGG, S.H., S.E., Ak., M.Si., CA. |
|
| ttd.
III, S.E., M.E. |
||
| PANITERA PENGGANTI
ttd. JJJ, S.E., M.M. |
||
| Salinan sesuai dengan aslinya, PANITERA, KKK, S.H., M.H. |

