Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36997/PP/M.XVII/19/2012
Jenis Pajak : Bea Masuk
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas importasi 5 jenis barang sesuai uraian pada PIB berupa Air Compressor dan Spare Parts negara asal China dengan nilai pabean dalam PIB Nomor: 048829 tanggal 9 Februari 2011 yang diberitahukan sebesar CIF USD 29,266.56 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 47,186.56 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 048xxx tanggal 9 Februari 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya;
Menurut Pemohon Banding : bahwa dengan ini Pemohon Banding nyatakan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam pemberitahuan PIB Nomor: 048xxx tanggal 9 Februari 2011 adalah harga yang sebenamya Pemohon Banding bayarkan kepada eksportir di luar negeri, sesuai dengan semua dokumen transaksi pembayaran, antara lain bukti pembayaran sudah sesuai dengan nilai transaksi Letter of Credit dan invoice dan semuanya resmi melewati prosedur Bank.
Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding membuka Letter of Credit Nomor: 0141TSY019xxx tanggal 12 Oktober 2011 di Bank AAA sebesar USD 29,266.56;

bahwa supplier YYY, menawarkan barang dengan Proforma Invoice Nomor: YDPRS100051 tanggal 11 Oktober 2011;

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: YDPRS10005 tanggal 17 Januari 2011 dengan Packing List tanggal 17 Januari 2011;

bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim oleh Supplier dengan Bill of Lading Nomor: APLU050924537 tanggal 20 Januari 2011;

bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan BBB Cargo Nomor Polis: 11-01-11-001323 tanggal 20 Januari 2011 untuk Bill of Lading Nomor: APLU050924537 tanggal 20 Januari 2011;

bahwa barang impor berupa 5 (lima) jenis barang berupa Air Compressor and Spare parts dengan rincian sesuai uraian pada PIB sesuai dengan Bill of Lading Nomor: APLU0509xxxx tanggal 20 Januari 2011 dan Commercial Invoice Nomor: YDPRS10005 tanggal 17 Januari 2011 dan Packing List tanggal 17 Januari 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 048829 tanggal 9 Februari 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 29,266.56;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 048829 tanggal 9 Februari 2011 adalah 5 (lima) jenis barang berupa Air Compressor and Spare parts dengan rincian sesuai uraian pada PIB dari YYY, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 29,266.56 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: YDPRS10005 tanggal 17 Januari 2011 dan Packing List tanggal 17 Januari 2011 dan Bill of Lading Nomor: APLU05092xxxx tanggal 20 Januari 2011;

bahwa atas barang impor dengan Letter of Credit Nomor: 0141TSY019106 tanggal 12 Oktober 2011 dan Commercial Invoice Nomor: YDPRS10005 tanggal 17 Januari 2011 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti debet rekening Nasabah Bank AAA tanggal 7 Februari 2011 2011 sebesar Rp262.738.109,44 ((USD 29,266.56 x Rp8.974,00) + Biaya Bank Rp100.000,00), serta bukti Rekening Koran a.n Pemohon Banding pada Bank AAA Nomor Rekening: 3423666699 tanggal 7 Februari 2011 sebesar Rp262.738.109,44 ((USD 29,266.56 x Rp8.974,00) + Biaya Bank Rp100.000,00) dan telah dibukukan dalam pembukuan Pemohon Banding bulan Februari 2011;

bahwa berdasarkan data tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor 5 (lima) jenis barang berupa Air Compressor and Spare parts dengan rincian sesuai uraian pada PIB dari YYY, sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: YDPRS10005 tanggal 17 Januari 2011 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 048829 tanggal 9 Februari 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 29,266.56;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan terbukti Pemohon Banding telah mengimpor 5 (lima) jenis barang berupa Air Compressor and Spare parts dengan rincian sesuai uraian pada PIB dari YYY, sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: YDPRS10005 tanggal 17 Januari 2011 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 048829 tanggal 9 Februari 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 29,266.56 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: YDPRS10005 tanggal 17 Januari 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 048829 tanggal 9 Februari 2011 sebesar CIF USD 29,266.56, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan impor 5 (lima) jenis barang berupa Air Compressor and Spare parts dengan rincian sesuai uraian pada PIB dari YYY, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 048829 tanggal 9 Februari 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 29,266.56;

Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1827/KPU.01/2011 tanggal 15 April 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005837/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 14 Februari 2011 atas nama PT XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 5 (lima) jenis barang berupa Air Compressor and Spare parts dengan rincian sesuai uraian pada PIB, negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 048829 tanggal 9 Februari 2011 sebesar CIF USD 29,266.56;