Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37202/PP/M.IX/19/2012
Jenis Pajak : Bea Masuk
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-10377/KPU.01/2010 tanggal 15 Desember 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-030456/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/2010 tanggal 15 Oktober 2010;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian Terbanding disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB No. 342823 tanggal 12 Oktober 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode I gugur) karena bukti yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sebagai harga transaksi dan menetapkan nilai transaksi dengan metode II sampai VI secara hirarki;
Menurut Pemohon Banding : bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah :

1. Harga Pabean yang diberitahukan adalah merupakan Nilai Transaksi;
2. Telah sesuai dengan Pasal 15 UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
3. Telah sesuai dengan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. Kep-81/BC/1999;
4. Telah dilunasi 50% kewajiban Pemohon Banding akibat terbitnya tambah bayar tersebut;
Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor : 003/AD/PB/II/2011 tanggal 11 Februari 2011 ditandatangani oleh Sdr. YY, jabatan : Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 003/AD/PB/II/2011 tanggal 11 Februari 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 003/AD/PB/II/2011 tanggal 11 Februari 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10377/KPU.01/2010 tanggal 15 Desember 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-030456/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 15 Oktober 2010;

bahwa Surat Banding Nomor: 003/AD/PB/II/2011 tanggal 11 Februari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 11 Februari 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Desember 2010, jika dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding 15 Desember 2010 sampai dengan tanggal diterimanya surat banding oleh Sekretariat Pengadilan Pajak 11 Februari 2011 adalah 59 (lima puluh sembilan) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 003/AD/PB/II/2011 tanggal 11 Februari 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 003/AD/PB/II/2011 tanggal 11 Februari 2011, memuat alasanalasan banding yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10377/KPU.01/2010 tanggal 15 Desember 2010, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 003/AD/PB/II/2011 tanggal 11 Februari 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3)Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp39.323.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp19.661.500,00 dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp39.323.000,00 tanggal 31 Desember 2010 melalui PT. Bank AAA (Persero) Tbk Cabang Jakarta Perumpel Tanjung Priok;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 003/AD/PB/II/2011 tanggal 11 Februari 2011 ditandatangani oleh Sdr. YY, jabatan: Direktur, dan dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan atau perubahannya yang menunjukkan bahwa Sdr. YY adalah Direktur;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli akta pendirian perusahaan atau perubahannya dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli akta pendirian perusahaan atau perubahannya dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut terakhir dengan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0492/SP/Pg.18/2011 tanggal 2 Desember 2011;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 003/AD/PB/II/2011 tanggal 11 Februari 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor : 003/AD/PB/II/2011 tanggal 11 Februari 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10377/KPU.01/2010 tanggal 15 Desember 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-030456/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 15 Oktober 2010, atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima.