Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67976/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67976/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean Pos 1 PIB, jenis barang berupa Spiramycin Base, Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, SPTNP sesuai Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding diketahui bahwa dasar penetapan nilai pabean adalah berdasarkan Metode I dengan penyesuaian terhadap incoterms transaksi yaitu nilai freight sebesar 10% dari FOB ditambahkan ke dalam nilai pabean Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 6499/KPU.01/2014 tanggal 06 Oktober 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013693/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 25 Juli 2014; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Spiramycin Base, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Juli 2014 dengan nilai pabean sebesar CIF USD80,010.00; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6499/KPU.01/2014 tanggal 06 Oktober 2014, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Spiramycin Base yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Juli 2014, nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang yang bersangkutan yang diterapkan secara fleksibel dengan menambahkan nilai freight sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF USD88,011.00; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: TP//ADM-Kep6499/166 tanggal 04 November 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6499/KPU.01/2014 tanggal 06 Oktober 2014 dengan alasan sebagai berikut: bahwa harga pada PIB (FOB + Freight Cost → USD 80,000.00 + USD10.00) total sebesar USD80,010.00, bahwa harga seperti PIB adalah harga pembelian Pemohon Banding yang sesungguhnya sebagai FOB, Freight Cost diperlihatkan/dilampirkan, bahwa shipment impor ini adalah FOB, asuransi diterbitkan di negara importir dan terlampir freight cost-nya, dimana PIB sudah sesuai dan benar bahwa harga seperti PIB adalah harga pembelian Pemohon Banding yang sesungguhnya secara FOB, bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Juli 2014 menjadi sebesar total CIF USD88,011.00 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang yang bersangkutan yang diterapkan secara fleksibel dengan menambahkan nilai freight dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 11 Juli 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena Pemohon Banding tidak melampirkan bukti-bukti terkait pembayaran biaya transportasi barang impor dari pabrik supplier menuju Indonesia, sehingga nilai freight yang diberitahukan dalam PIB tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Spiramycin Base, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Juli 2014 sebesar total CIF USD80,010.00, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar total CIF USD88,011.00 dengan alasan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti-bukti terkait pembayaran biaya transportasi barang impor dari pabrik supplier menuju Indonesia, sehingga nilai freight yang diberitahukan dalam PIB tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan: (1) “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; (2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF)”; bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang- undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean; nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau; pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut: a. Pengangkutan melalui laut: 1) 5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN; 2) 10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia non ASEAN atau Australia; 3) 15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2; b. Pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif International Air Transport Association (IATA); bahwa dalam Commercial Invoice Nomor: TF14206 tanggal 20 Juni 2014, tercantum barang yang diimpor Pemohon Banding adalah Spiramycin Base dengan harga sebesar FOB USD80,000.00; bahwa dalam Bill of Lading Nomor: ZS4JPB008222 tanggal 30 Juni 2014 tercantum freight collect; bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67974/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67974/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi jenis barang berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India Menurut Terbanding : bahwa barang diidentifikasi sebagai TBHQ (tertiary butylHydroquinone), turunan dari Hydroquinone yang berfungsi sebagai aromatik organik pada minyak makan, bahwa TBHQ (tertiary butylHydroquinone) memiliki CAS number 1948-33-00, basil penelusuran pada laman http://ec.europa.eu/, yaitu laman dari Taxation and Customs Union European Commission (ECICS) Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding permohonan banding karena berkeyakinan telah benar menyampaikan pemberitahuan Klasifikasi dan Tarif dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 14 Oktober 2014 untuk TBHQ Food Grade-Tertiary Butyl Hydroquinone sesuai asas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang sistem tarif yang berlaku Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 14 Oktober 2014 dengan pemberitahuan berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, klasifikasi pos tarif 2907.22.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8293/KPU.01/2014 tanggal 15 Desember 2014 menetapkan klasifikasi pos tarif TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), yang diberitahukan dalam dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 14 Oktober 2014 pada pos tarif 2907.29.9000 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dengan alasan TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone) diidentifikasikan sebagai turunan dari Hydroquinone yang berfungsi sebagai aromatik organik pada minyak makan sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 2907.29.9000; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8293/KPU.01/2014 tanggal 15 Desember 2014, berdasarkan identifikasi barang, barang yang dipermasalahkan yaitu Pos 1 PIB berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), diidentifikasikan sebagai senyawa poly-phenol dengan rumus kimia C10H14O2 dan merupakan turunan dari Hydroquinone dengan CAS number 1948-33-0 sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2907.29.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 016/BD/PGS/I/2014 tanggal 26 Januari 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-8293/KPU.01/2014 tanggal 15 Desember 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa alasan Pemohon Banding berkeyakinan telah benar menyampaikan pemberitahuan Tarif dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 14 Oktober 2014 untuk Pos 2 (TBHQ Food Grade-Tertiary Butyl Hydroquinone) sesuai asas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang sistem tarif yang berlaku; bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 14 Oktober 2014, jenis barang berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, klasifikasi pos tarif 2907.22.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, menjadi klasifikasi pos tarif 2907.29.90.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, dengan alasan berdasarkan identifikasi barang, TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), diidentifikasikan sebagai turunan dari Hydroquinone yang berfungsi sebagai aromatik organik pada minyak makan sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2907.29.90.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, klasifikasi pos tarif 2907.22.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 14 Oktober 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 2907.29.90.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, dengan alasan berdasarkan identifikasi barang, TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), diidentifikasikan sebagai turunan dari Hydroquinone yang berfungsi sebagai aromatik organik pada minyak makan; bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”; bahwa Catatan 1 bab 29 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 (BTKI 2012) menyatakan “Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, pos dari Bab ini berlaku hanya untuk: (a) Senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri, mengandung kotoran maupun tidak; (b) Campuran dari dua isomer atau lebih dari senyawa organik yang sama (mengandung kotoran maupun tidak) kecuali campuran dari isomer hidrokarbon asiklik (selain stereoisomer), jenuh maupun tidak (Bab 27); (c) Produk dari pos 29.36 sampai dengan 29.39 atau gula eter, gula asetal dan gula ester, serta garamnya, dari pos 29.40, atau produk dari pos 29.41, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak; (d) Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dilarutkan dalam air; (e) Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dilarutkan dalam pelarut lainnya asalkan pelarutannya merupakan cara yang lazim serta diperlukan untuk menyiapkan produk tersebut dan dilakukan semata-mata untuk alasan keamanan atau untuk pengangkutannya, dan pelarut tersebut tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum; (f) Produk yang disebut dalam (a), (b), (c), (d) atau (e) di atas, yang ditambah dengan penstabil (termasuk bahan anti-caking), yang diperlukan untuk pengawetan atau pengangkutannya; (g) Produk tersebut dalam (a), (b), (c), (d), (e) atau (f) di atas, yang ditambah dengan bahan anti-dusting atau zat pewarna atau zat bau-bauan, ditambahkan untuk memudahkan identifikasinya atau untuk alasan keamanan, asalkan tambahan itu tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum; (h) Produk-produk berikut ini, diencerkan hingga mencapai kadar standar, untuk pembuatan bahan celup azo: garam diazonium, perangkai yang digunakan untuk garam ini dan amino yang dapat dijadikan diazo serta garamnya”; bahwa Catatan Subpos bab 29 BTKI 2012 menyatakan sebagai berikut: Dalam setiap pos dari Bab ini, turunan dari senyawa kimia (atau kelompok senyawa kimia) harus diklasifikasikan dalam subpos yang sama dengan senyawa tersebut

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67973/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67973/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi jenis barang berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan identifikasi barang, mengingat TBHQ (Tert Butyl Hydroquinone) yang diimpor dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 25 Agustus 2014 diidentifikasikan sebagai bahan kimia tipe phenol berupa turunan dari Hydroquinone dengan chemical formula C14H14O2, maka barang tersebut diklasifikasikan pada pos tarif 2907.29.9000; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding berkeyakinan telah benar menyampaikan pemberitahuan tarif dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 25 Agustus 2014 untuk TBHQ Food Grade-Tertiary Butyl Hydroquinone sesuai asas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang sistem tarif yang berlaku; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 25 Agustus 2014 dengan pemberitahuan berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, klasifikasi pos tarif 2907.22.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6949/KPU.01/2014 tanggal 28 Oktober 2014 menetapkan klasifikasi pos tarif TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), yang diberitahukan dalam dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 25 Agustus 2014 pada pos tarif 2907.29.9000 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% dengan alasan TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone) diidentifikasikan sebagai bahan kimia tipe phenol berupa turunan dari Hydroquinone dengan chemical formula C10H1402, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 2907.29.9000; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6949/KPU.01/2014 tanggal 28 Oktober 2014, berdasarkan identifikasi barang, barang yang dipermasalahkan yaitu Pos 1 PIB berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), diidentifikasikan sebagai senyawa poly-phenol dengan rumus kimia C10H14O2 dan merupakan turunan dari Hydroquinone dengan CAS number 1948-33-0 sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2907.29.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 012/BD/PGS/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6949/KPU.01/2014 tanggal 28 Oktober 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa alasan Pemohon Banding berkeyakinan telah benar menyampaikan pemberitahuan klasifikasi dan tarif dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 25 Agustus 2014 untuk TBHQ Food Grade-Tertiary Butyl Hydroquinone sesuai asas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang sistem tarif yang berlaku; bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 25 Agustus 2014, jenis barang berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, klasifikasi pos tarif 2907.22.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, menjadi klasifikasi pos tarif 2907.29.90.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, dengan alasan berdasarkan identifikasi barang, TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone) diidentifikasikan sebagai bahan kimia tipe phenol berupa turunan dari Hydroquinone dengan chemical formula C14H14O2, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 2907.29.9000; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, klasifikasi pos tarif 2907.22.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 25 Agustus 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 2907.29.90.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, dengan alasan berdasarkan identifikasi barang, TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone) diidentifikasikan sebagai bahan kimia tipe phenol berupa turunan dari Hydroquinone dengan chemical formula C10H1402, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 2907.29.9000; bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”; bahwa Catatan 1 bab 29 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 (BTKI 2012) menyatakan “Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, pos dari Bab ini berlaku hanya untuk: (a) Senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri, mengandung kotoran maupun tidak; (b) Campuran dari dua isomer atau lebih dari senyawa organik yang sama (mengandung kotoran maupun tidak) kecuali campuran dari isomer hidrokarbon asiklik (selain stereoisomer), jenuh maupun tidak (Bab 27); (c) Produk dari pos 29.36 sampai dengan 29.39 atau gula eter, gula asetal dan gula ester, serta garamnya, dari pos 29.40, atau produk dari pos 29.41, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak; (d) Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dilarutkan dalam air; (e) Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dilarutkan dalam pelarut lainnya asalkan pelarutannya merupakan cara yang lazim serta diperlukan untuk menyiapkan produk tersebut dan dilakukan semata-mata untuk alasan keamanan atau untuk pengangkutannya, dan pelarut tersebut tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum; (f) Produk yang disebut dalam (a), (b), (c), (d) atau (e) di atas, yang ditambah dengan penstabil (termasuk bahan anti-caking), yang diperlukan untuk pengawetan atau pengangkutannya; (g) Produk tersebut dalam (a), (b), (c), (d), (e) atau (f) di atas, yang ditambah dengan bahan anti-dusting atau zat pewarna atau zat bau-bauan, ditambahkan untuk memudahkan identifikasinya atau untuk alasan keamanan, asalkan tambahan itu tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum; (h) Produk-produk berikut ini, diencerkan hingga mencapai kadar standar, untuk pembuatan bahan celup azo: garam diazonium, perangkai yang digunakan untuk garam ini dan amino yang dapat dijadikan diazo serta garamnya”; bahwa Catatan Subpos bab 29 BTKI 2012 menyatakan sebagai berikut: Dalam setiap pos dari Bab ini, turunan dari senyawa kimia (atau kelompok senyawa kimia) harus diklasifikasikan dalam subpos yang sama dengan senyawa tersebut (atau kelompok senyawa), asalkan senyawa tersebut tidak secara khusus termasuk dalam setiap subpos lainnya dan tidak terdapat subpos “Lain-lain” dalam rangkaian subpos dimaksud; Catatan 3 pada Bab 29 tidak berlaku pada subpos bab ini”; bahwa Explanatory Notes Catatan pos 2907 menyatakan “Fenol-fenol diperoleh dengan menggantikan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67972/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67972/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi jenis barang berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan identifikasi barang, mengingat TBHQ (Tert Butyl Hydroquinone) yang diimpor dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 25 Agustus 2014 diidentifikasikan sebagai bahan kimia tipe phenol berupa turunan dari Hydroquinone dengan chemical formula C10H1402, maka barang tersebut diklasifikasikan pada pos tarif 2907.29.9000; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding berkeyakinan telah benar menyampaikan pemberitahuan tarif dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 13 Agustus 2014 untuk TBHQ Food Grade-Tertiary Butyl Hydroquinone sesuai asas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang sistem tarif yang berlaku; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 13 Agustus 2014 dengan pemberitahuan berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, klasifikasi pos tarif 2907.22.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6617/KPU.01/2014 tanggal 09 Oktober 2014 menetapkan klasifikasi pos tarif TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), yang diberitahukan dalam dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 13 Agustus 2014 pada pos tarif 2907.29.9000 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% dengan alasan TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone) diidentifikasikan sebagai bahan kimia tipe phenol berupa turunan dari Hydroquinone dengan chemical formula C10H1402, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 2907.29.9000; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 010/BD/PGS/XII/2014 tanggal 03 Desember 2014 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6617/KPU.01/2014 tanggal 09 Oktober 2014 dengan alasan Pemohon Banding berkeyakinan telah benar menyampaikan pemberitahuan Tarif dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 13 Agustus 2014 untuk TBHQ Food Grade-Tertiary Butyl Hydroquinone sesuai asas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang sistem tarif yang berlaku; bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 13 Agustus 2014, jenis barang berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, klasifikasi pos tarif 2907.22.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, menjadi klasifikasi pos tarif 2907.29.90.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, dengan alasan berdasarkan identifikasi barang, TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone) diidentifikasikan sebagai bahan kimia tipe phenol berupa turunan dari Hydroquinone dengan chemical formula C10H1402, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 2907.29.9000; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, klasifikasi pos tarif 2907.22.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 13 Agustus 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 2907.29.90.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, dengan alasan berdasarkan identifikasi barang, TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone) diidentifikasikan sebagai bahan kimia tipe phenol berupa turunan dari Hydroquinone dengan chemical formula C10H1402, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 2907.29.9000; bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”; bahwa Catatan 1 bab 29 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 (BTKI 2012) menyatakan “Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, pos dari Bab ini berlaku hanya untuk: (a) Senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri, mengandung kotoran maupun tidak; (b) Campuran dari dua isomer atau lebih dari senyawa organik yang sama (mengandung kotoran maupun tidak) kecuali campuran dari isomer hidrokarbon asiklik (selain stereoisomer), jenuh maupun tidak (Bab 27); (c) Produk dari pos 29.36 sampai dengan 29.39 atau gula eter, gula asetal dan gula ester, serta garamnya, dari pos 29.40, atau produk dari pos 29.41, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak; (d) Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dilarutkan dalam air; (e) Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dilarutkan dalam pelarut lainnya asalkan pelarutannya merupakan cara yang lazim serta diperlukan untuk menyiapkan produk tersebut dan dilakukan semata-mata untuk alasan keamanan atau untuk pengangkutannya, dan pelarut tersebut tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum; (f) Produk yang disebut dalam (a), (b), (c), (d) atau (e) di atas, yang ditambah dengan penstabil (termasuk bahan anti-caking), yang diperlukan untuk pengawetan atau pengangkutannya; (g) Produk tersebut dalam (a), (b), (c), (d), (e) atau (f) di atas, yang ditambah dengan bahan anti-dusting atau zat pewarna atau zat bau-bauan, ditambahkan untuk memudahkan identifikasinya atau untuk alasan keamanan, asalkan tambahan itu tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum; (h) Produk-produk berikut ini, diencerkan hingga mencapai kadar standar, untuk pembuatan bahan celup azo: garam diazonium, perangkai yang digunakan untuk garam ini dan amino yang dapat dijadikan diazo serta garamnya”; bahwa Catatan Subpos bab 29 BTKI 2012 menyatakan sebagai berikut: Dalam setiap pos dari Bab ini, turunan dari senyawa kimia (atau kelompok senyawa kimia) harus diklasifikasikan dalam subpos yang sama dengan senyawa tersebut (atau kelompok senyawa), asalkan senyawa tersebut tidak secara khusus termasuk dalam setiap subpos lainnya dan tidak terdapat subpos “Lain-lain” dalam rangkaian subpos dimaksud; Catatan 3 pada Bab 29 tidak berlaku pada subpos bab ini”; bahwa Explanatory Notes Catatan pos 2907 menyatakan “Fenol-fenol diperoleh dengan menggantikan satu atom hidrogen atau lebih dari lingkaran benzene dengan radikal hidroksil (-OH). Penggantian satu atom hidrogen menghasilkan fenol-fenol bermartabat satu (monohydric phenols; monophenols); jika dua atom hidrogen digantikan, hasil yang didapat adalah fenol-fenol bermartabat dua (dihydric phenols; diphenols); penggantian beberapa atom hidrogen menghasilkan fenol-fenol bermartabat lebih (polyhydric phenols; polyphenols). Penggantian tersebut pada waktunya akan mempengaruhi satu atau lebih lingkaran benzene;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67970/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67970/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Klasifikasi Pos 2 PIB, jenis barang berupa Sucralose yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 April 2014 Klasifikasi pada Pos Tarif 1702.90.99.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0%, dan ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi Pos 2 PIB pada Pos Tarif 2940.00.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5%; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Tarif oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-006785/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 11 April 2014 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi sejumlah Rp9.704.000,00 (sembilan juta tujuh ratus empat ribu rupiah); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3576/KPU.01/2014 tanggal 12 Juni 2014 yang menolak keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: 006785/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2014 tanggal 11 April 2014 dengan nilai Rp9.704.000,00 (sembilan juta tujuh ratus empat ribu rupiah); Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Sucralose, Negara asal China, Pos 2 PIB, Klasifikasi Pos Tarif 1702.90.99.00, tarif bea masuk 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 April 2014; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3576/KPU.01/2014 tanggal 12 Juni 2014 menetapkan importasi Pemohon Banding atas barang berupa Sucralose, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 April 2014, menjadi Klasifikasi Pos 2 PIB pada Pos Tarif 2940.00.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp9.704.000,00 (sembilan juta tujuh ratus empat ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 3576/KPU.01/2014 tanggal 12 Juni 2014 dengan alasan sebagai berikut: bahwa jenis barang berupa Sucralose yang diberitahukan dalam PIB No. XXXXXX tanggal 07 April 2014 pada Pos 2 yaitu barang yang terbuat dari Saccharose; bahwa Saccharose atau sukrosa sering disebut juga dengan gula dapur diperoleh dari gula tebu atau gula bit; bahwa Sukrosa merupakan suatu disakarida yang dibentuk dari monomer-monomernya yang berupa unit glukosa dan fruktosa; bahwa pemberitahuan barang sucralose dalam PIB No. XXXXXX tanggal 07 April 2014 pada pos 2 adalah benar menggunakan pos tarif 1702.90.99.00 yaitu gula lainnya, termasuk laktosa, maltosa, glukosa dan fruktosa murni kimiawi, bentuk padat; sirop gula tidak mengandung tambahan bahan perasa atau pewarna; madu artificial, dicampur dengan madu alam maupun tidak; karamel; bahwa pemberitahuan pos tarif 1702.90.99.00 pada barang sucralose dalam pemberitahuan impor PIB No. XXXXXX tanggal 07 April 2014 adalah benar sesuai degnan surat pernyataan dari pihak supplier dan disahkan oleh CCPIT (China Council for the Promotion of International Trade China Chamber of International Commerce) dengan No certificate 153211B0/00263 tanggal 05 Maret 2015; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor berupa Sucralose, Negara asal China, Province of China (TW), Pos 2 PIB, Klasifikasi Pos Tarif Tarif 1702.90.99.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 April 2014 dengan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA), ditetapkan menjadi klasifikasi pos tarif 2940.00.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dengan alasan bahwa “Sucralose” adalah merupakan pemanis buatan non-kalori yang terbuat dari gula. “Sucralose” tidak dibuat dari gula tebu, namun dari bahan kimia; bahwa catatan 1 KUMHS, Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa KUMHS BTKI 2012 nomor 3(a), antara lain menyebutkan “pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum, … dst”; bahwa uraian BTKI 2012, Bagian XVI, Bab 85 termasuk “Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi,dan bagian serta aksesori dari barang tersebut”; bahwa uraian pos pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 disebutkan: bahwa pos tarif 2940.00.00.00: gula, murni secara kimia, selain sukrosa, laktosa, maltosa, glukosa dan fruktosa; gula eter, gula asetal dan gula ester, serta garamnya, selain produk dari pos 29.37, 29.38 atau 29.39; bahwa dalam Explanatory Notes diuraikan bahwa Pos 2940 adalah untuk barang gula, murni secara kimia, selain sukrosa, laktosa, maltosa, glukosa dan fruktosa; gula eter, gula asetal dan gula ester, serta garamnya, selain produk dari pos 29.37, 29.38 atau 29.39, sebagai berikut: Sub-Chapter XII OTHER ORGANIC COMPOUNDS 29.40 – Sugars, chemically pure, other than sucrose, lactose, maltose, glucose and fructose; sugar ethers, sugar acetals and sugar esthers, and their salts, other than products of heading 29.37, 29.38, 29.39. (A) SUGARS, CHEMICALLY PURE This heading covers only chemically pure sugars. The term “sugars” covers monosaccharides, disaccharides and oligosaccharides. Each saccharide unit must consist of at least four, but not more than eight, carbon atoms and, as a minimum, must contain a potential reducing carbonyl group (aldehydic or ketonic) and at least one asymmetric carbon atom bearing a hydroxyl group and a hydrogen atom. the heading excludes: a) Sucrose, even when chemically pure, falls in heading 17.01 b) Glucose and lactose; these, even when chemically pure, fall in heading 17.02 c) Maltose which, even when chemically pure, falls in heading 17.02. Isomeric with sucrose. Crystalline mass, Used in medicine d) Fructose (laevulose) which, even when chemically pure, falls ini heading 17.02. Isomeric with glucose. Yellowish crystals in the pure state. Used in medicine (for diabetic diets). e) aldol (heaqding 29.12) and acetoin (3-hydroxy-2-butanone) (heading 29.14), which, though they meet the criteria for being saccharide units, are not sugars. bahwa Catatan Bab 17 Gula dan kembang gula, angka 1 huruf (b) menyatakan bahwa Bab ini tidak meliputi Gula murni kimiawi (selain sukrosa, laktosa, maltosa, glukosa dan fruktosa) atau produk lainnya dari pos 29.40; bahwa dalam Certificate of Analysis (Original) tercantum sebagai berikut: Products Name : Sucralosa CAS No. : 56038-13-2 Issue Date : 27-02-2014 With The Results as Follows: Protein : 2.02% Fat : 32.3% Carbohydrate : 60,04% Moisture :

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67968/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67968/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 2 s.d. 8 PIB klasifikasi pos tarif 9017.80.00.00, jenis barang berupa Steel Measuring Tape MT 01 5MTR Onda dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China; Menurut Terbanding : bahwa isian pada kolom 7 dan 8 pada Form E Nomor E143800076510006 tanggal 30 September 2014 yang dilampirkan (merupakan uraian barang pos 1 s.d. 8 dari PIB Nomor XXXXXX tanggal 15 Oktober 2014) tidak sesuai dengan aturan-aturan tersebut karena tidak menyebutkan kuantitas produk yang diimpor dan tipe/spesifikasi secara detil dan terperinci sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA; Menurut Pemohon Banding : bahwa yang menjadi titik berat adalah jenis barang, sedangkan jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 15 Oktober 2014 telah dilakukan pemeriksaan pabean. Dengan demikian kesalahan pengisian keterangan pada Form E tidak serta merta menggugurkan COO atau SKA (Form E) artinya preferensi tarif skema AC-FTA tetap diberlakukan sepanjang jenis barang a quo tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 15 Oktober 2014, jenis barang berupa Steel Measuring Tape MT 01 5MTR Onda dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9017.80.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8246/KPU.01/2014 tanggal 11 Desember 2014 menetapkan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 15 Oktober 2014, jenis barang berupa Steel Measuring Tape MT 01 5MTR Onda dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9017.80.00.00 menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa berdasarkan description of product dan criteria of origin pada Form E, uraian barang pos 1 s.d. 8 dari PIB tidak dirinci satu persatu (detil) pada Form E; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 0001/OMI/II/2015 tanggal 02 Februari 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-8246/KPU.01/2014 tanggal 11 Desember 2014 dengan alasan bahwa importasi Pemohon Banding telah memenuhi syarat Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 117IPMK.011/2012 karena telah dilengkapi Form E No. E143800076510006 tanggal 30 September 2014 dan kesalahan pengisian keterangan pada Form E tidak serta merta menggugurkan COO atau SKA (Form E) artinya preferensi tarif skema AC-FTA tetap diberlakukan sepanjang jenis barang a quo tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait serta setiap penolakan Form E atau Form E tidak diterima oleh Otoritas Kepabeanan dari pihak pengimpor wajib mempertimbangkan klarifikasi dari Otoritas Kepabeanan penerbit Form E; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk Pos 2 s.d. 8 atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 15 Oktober 2014, jenis barang berupa Steel Measuring Tape MT 01 5MTR Onda dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9017.80.00.00, dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa berdasarkan description of product dan criteria of origin pada Form E, uraian barang pos 1 s.d. 8 dari PIB tidak dirinci satu persatu (detil) pada Form E; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Steel Measuring Tape MT 01 5MTR Onda dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9017.80.00.00, dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 15 Oktober 2014, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa berdasarkan description of product dan criteria of origin pada Form E, uraian barang pos 1 s.d. 8 dari PIB tidak dirinci satu persatu (detil) pada Form E; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative Rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 3 menyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party: (a) Plant and plant products harvested, picked or gathered there; (b) Live animals 2 born and raised there; (c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above; (d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there; (e) Minerals and other naturally occurring substances, not included