Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31338/PP/M.VI/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31338/PP/M.VI/19/2011 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 sebesar Rp. 37.400.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap DPP PPN sebesar Rp 37.400.000.000,00 yang merupakan koreksi atas penjualan/pelelangan motor bekas (tarikan) yang oleh Terbanding ditetapkan sebagai objek PPN; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-186/PJ.53/2004 tanggal 02 April 2004 tentang PPN Atas Penjualan Aktiva Yang Ditarik Kembali dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor : 251/KMK.03/2002 tanggal 31 Mei 2002 tentang perubahan atas KMK Nomor : 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diketahui terdapat sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak PPN koreksi sebesar Rp 37.400.000.000,00 yang merupakan koreksi atas penjualan/pelelangan motor bekas (tarikan) yang oleh Terbanding ditetapkan sebagai objek PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-186/PJ.53/2004 tanggal 02 April 2004 tentang PPN Atas Penjualan Aktiva Yang Ditarik Kembali dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor : 251/KMK.03/2002 tanggal 31 Mei 2002 tentang perubahan atas KMK Nomor : 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak; Pemohon Banding menyatakan SE-186/PJ.53/2004 adalah untuk perusahaan leasing sedangkan usaha Pemohon Banding Consumer Finance (Pembiayaan bukan dengan hak opsi) dan bukan sebagai penjual motor bekas dalam show room atau tempat lain. Pemohon Banding menyatakan secara perdata merupakan penyerahan fidusia dan sengketa adalah murni sengketa yuridis apakah dikenakan pajak atau tidak dan menurut Pemohon Banding penyerahan fidusia tidak dikenakan PPN; bahwa Pemohon Banding menyatakan aktiva yang ditarik yang belum lunas pembayarannya tersebut telah dimiliki oleh pembeli (sebagai Pemilik langsung berikut semua surat-surat kendaraan bermotor tersebut) bukan milik Pemohon Banding, karena Pemohon Banding tidak pernah berniat untuk membeli/menarik sepeda motor yang dijaminkan kecuali debitur yang bersangkutan tidak melunasi hutangnya. Dengan demikian menurut pendapat Pemohon Banding bahwa pengenaan PPN atas lelang motor bekas oleh Pemohon Banding tidak dapat dikenakan PPN karena PPN terutang atas kendaraan yang bersangkutan telah dibayar lunas oleh Debitur; bahwa Majelis berpendapat pokok sengketa adalah merupakan masalah yuridis fiskal; bahwa secara yuridis fiskal sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ketiga Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan bahwa :”Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. Oleh karena itu. Majelis mengedepankan dalam suatu Adagium hukum , Asas Affirmanti incumbit probato (wei beweert moet bewijzen) siapa yang mendalilkan, harus membuktikan, yaitu suatu prinsip yang berlaku dalam ilmu hukum pembuktian yang harus diartikan : siapa yang mendalilkan sesuatu, ia pun harus membuktikannya, jika dalil itu disangkal oleh pihak lawan; bahwa dalam keterangannya, fakta-fakta dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diperoleh petunjuk Majelis, Pemohon Banding berkedudukan sebagai badan hukum menurut Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) yaitu, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang telah mendapatkan pengesahan secara hukum dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia masing-masing Nomor : M-13-HT/03.05-TH.1988 Tgl 11 April 1988 terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor :11/STTD-N/PM/1996, tanggal 20 Maret 1996, dan Nomor C2-62.HT.01.01 TH.90 tanggal 30 Oktober 1990 dan pemuatan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.99 tanggal 11 Desember 1990 serta Perseroaan saat ini bergerak dalam bidang sewa guna usaha dan pembiayaan konsumen yang memulai kegiatan pembiayaan sepeda motor pada tahun 2003, memperoleh izin sebagai lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor 1601/KMK.013/1990 tanggal 28 Desember 1990 yang telah diubah terakhir dengan Surat Keputusan Nomor KEP-243/KMK.6/2003 tanggal 30 Juni 2003; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti perikatan keperdataan dengan para konsumen berupa Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Surat Kuasa Membebankan Jaminan Secara Fiducia, Surat Kuasa Untuk Mengambil Kendaraan Bermotor diperoleh petunjuk Majelis, pelbagai perikatan hukum tersebut pada dasarnya merupakan suatu dari Perjanjian Pembiayaan Kredit Sepeda Motor Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia disertai dengan Kuasa secara Khusus untuk pengambilalihan harta dan menjualnya kepada konsumen lainnya apabila Debitur Wanprestasi. Oleh karenanya tingkat pemutusan suatu sengketa diperlukan pendekatan hukum khususnya keperdataan dalam lapangan bidang hukum publik, dengan memperhatikan aspek ekonomi dan akuntansi, dalam artian Pemohon Banding (yang memiliki usaha yang bersifat jasa di bidang keuangan ) tidak dapat diperlakukan sama dengan lainnya, mengingat bahwa Pemohon Banding memiliki keterkaitan yang sangat erat sekali baik terhadap ketentuan baik peraturan perundang-undangan di bidang keuangan maupun di bidang perpajakan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, diperoleh petunjuk Majelis, bahwa yang termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak, antara lain adalah pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing). bahwa selanjutnya Pasal 1A ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan “Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang;penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang”;bahwa Pasal 4 A ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan “Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;jasa di
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31332/PP/M.VI/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31332/PP/M.VI/19/2011 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (3) KUP sebesar Rp 477.299.960,00 dalam Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00107/WPJ.19/BD.05/2010, tanggal 10 Maret 2010 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari s.d April 2009 Nomor: 00009/106/09/092/09, tanggal 09 Juni 2009, yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Terbanding : bahwa Tergugat memberikan penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Tanggapan pada halaman 5 sampai dengan 11 di putusan ini; Menurut Pemohon : bahwa Penggugat memberikan penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Gugatan pada halaman 2 sampai dengan 5 di putusan ini serta sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Bantahan pada halaman 11 sampai dengan 16 di putusan ini; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (3) KUP sebesar Rp 477.299.960,00 dalam Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00107/WPJ.19/BD.05/2010, tanggal 10 Maret 2010 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari s.d April 2009 Nomor: 00009/106/09/092/09, tanggal 09 Juni 2009, yang tidak disetujui Penggugat; bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor : S-233/WPJ.19/KP.0209/2009, tanggal 22 Mei 2009 tentang Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Mulai Masa Januari 2009 antara lain menegaskan :Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;Kenaikan harga CPO di ‘pasar’ termasuk dalam pengertian penghasilan teratur;bahwa dalam lampiran Surat Nomor: S-233/WPJ.19/KP.0209/2009, tanggal 22 Mei 2009 Tergugat memberikan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009 menurut Tergugat adalah sebagai berikut :UraianAngsuran PPh Pasal 25Cfm Wajib Pajak(Rp)Cfm Peneliti(Rp)Penghasilan sebagai dasar penghitungan angsuran48.083.825.529140.396.562.679Kompensasi kerugian00Penghasilan Kena Pajak48.083.825.529140.396.562.679PPh yang terutang13.463.471.00042.101.468.600Kredit Pajak tahun lalu yg dipotong pihak lain55.850.02855.850.028PPh yang harus dibayar sendiri13.407.620.97242.045.618.572PPh Pasal 251.117.301.7483.503.801.548bahwa untuk menagih kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari s.d. April 2009 Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari s.d April 2009 Nomor: 00009/106/09/092/09, tanggal 09 Juni 2009; bahwa dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari s.d April 2009 Nomor: 00009/106/09/092/09, tanggal 09 Juni 2009, Tergugat menetapkan jumlah yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 10.023.299.160,00 dengan rincian sebagai berikut : Pajak yang harus dibayarTelah dibayarPajak yang kurang dibayarSanksi Administrasi Pasal 14 ayat (3) KUPJumlah yang masih harus dibayarRp 14.015.206.192,00Rp 4.469.206.992,00Rp 9.545.999.200,00Rp 477.299.960,00Rp 10.023.299.160,00bahwa Penggugat tidak setuju dengan pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (3) KUP sebesar Rp 477.299.960,00 dengan alasan sebagai berikut :Tergugat baru memberitahukan dan menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun 2009 seharusnya sebesar Rp.3.503.801.548,00 melalui Surat Nomor: S-233/WPJ.19/KP.0209/2009 pada tanggal 22 Mei 2009 (surat diterima oleh Penggugat pada tanggal 27 Mei 2009);keterlambatan pembayaran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari s.d April 2009 tersebut bukan disebabkan karena kesalahan Penggugat, karena sampai dengan tenggat waktu untuk melunasi PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari s.d April 2009 (yaitu tanggal 15 bulan berikutnya) telah terlewati, Tergugat belum menginformasikan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2009 yang dihitung oleh Penggugat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 tidak sesuai dengan perhitungan Tergugat;karena keterlambatan pembayaran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari s.d April 2009 bukan disebabkan oleh kesalahan Penggugat, maka sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3) dalam STP Nomor: 00009/106/09/092/09 tanggal 09 Juni 2009 seharusnya dapat dihapuskan oleh Tergugat;bahwa menurut Tergugat, pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3) KUP dalam Surat Tagihan Pajak Nomor: 00009/106/09/092/09 tanggal 09 Juni 2009 sudah tepat dengan alasan sebagai berikut :Penggugat seharusnya mengetahui kewajibannya dikarenakan Penggugat merupakan wajib pajak yang bergerak di bidang industri kelapa sawit, sehingga sudah seharusnya Penggugat mengetahui peraturan-peraturan di bidang perpajakan, diantaranya seperti kenaikan harga CPO dan PK yang merupakan penghasilan teratur karena terkait dengan usaha pokok Penggugat;sudah semestinya Penggugat mengetahui besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang seharusnya dibayar setiap masa dengan nilai sebesar Rp.3.503.801.548,00, tanpa adanya pemberitahuan dan penetapan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari KPP Wajib Pajak Besar Dua;bahwa Majelis berpendapat Tergugat dalam menerbitkan Surat Nomor: S-233/ WPJ.19/KP.0209/2009 tanggal 22 Mei 2009 mengenai Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Mulai Masa Januari s.d. April 2009, belum memenuhi standar perwujudan akuntabilitas dalam Sistem Informasi Perpajakan yang baik; bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (3) Undang-undang KUP sebesar Rp 477.299.960,00 harus dihapuskan, karena keterlambatan pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari s.d. April 2009 tersebut bukan disebabkan kesalahan Penggugat, melainkan karena Tergugat sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari s.d. April 2009, yaitu setiap tanggal 15 bulan berikutnya, Tergugat dalam hal ini KPP Wajib Pajak Besar Dua belum memberitahukan bahwa PPh Pasal 25 Tahun 2009 yang dihitung oleh Penggugat dalam SPT PPh Badan Tahun 2008 tidak sesuai dengan perhitungan Tergugat, dan Tergugat baru memberitahukan dan menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009 seharusnya sebesar Rp 3.503.801.548,00 dengan Surat Nomor: S-233/WPJ.19/KP.0209/2009 pada tanggal 22 Mei 2009 dan diterima oleh Penggugat tanggal 27 Mei 2009; bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur:“Direktur Jenderal Pajak dapat :mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya” ;bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan gugatan Penggugat, sehingga pengenaan Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (3) KUP dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari s.d April 2009 Nomor: 00009/106/09/092/09, tanggal 09 Juni 2009 yaitu sebesar Rp 477.299.960,00 tidak dapat dipertahankan; Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; Mengingat : -Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;-Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31329/PP/M.VI/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31329/PP/M.VI/19/2011 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 332657, tanggal 01 Desember 2009 berupa importasi 630 Cartons = 55,680 bottles Lens Cleaner Solution 02 MPS (160ml) dan 9,000 bottles Lens Cleaner Solution Oxifive MPS (80ml), negara asal Republic of Korea dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 20,727.52 yang oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 27,734.85, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.29.000.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-801/KPU.01/2010, tanggal 04 Februari 2010, huruf e dan f menyatakan sebagai berikut:“e.bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;f.bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 332657, tanggal 01 Desember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), nilai pabean ditetapkan berdasarkan slah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hierarki penggunaannya“; Menurut Pemohon : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-030610/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 Desember 2009 yang diterbitkan oleh Terbanding yang menurut Pemohon Banding tidak sesuai karena: Menurut Majelis : bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding yakni :Nama Unit Organisasi AlamatNo. & Tgl Surat Tugas: :::QWE/NIP; XXXX0XXXXXXX0XX00X,RTY/NIP : XXXX0X0XXXXX0XX00X,KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok,Jalan Pabean Nomor 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310,ST-317/KPU.01/2011, tanggal 28 Maret 2011;hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir tanggal 29 Maret 2011, memenuhi panggilan Panitera Pengganti Pengadilan Pajak atas nama Majelis VI dengan Surat Nomor Pang-043/SP/Pg.11/2011, tanggal 09 Maret 2011, untuk memberikan keterangan secara lisan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor: 332657, tanggal 01 Desember 2009 melakukan importasi berupa 630 Cartons = 55,680 bottles Lens Cleaner Solution 02 MPS (160ml) dan 9,000 bottles Lens Cleaner Solution Oxifive MPS (80ml), negara asal Republic of Korea dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 20,727.52 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-801/KPU.01/2010 tanggal 04 Februari 2010 menjadi sebesar CIF USD 27,734.85, bahwa dalam menimbang huruf e dan f Keputusan Terbanding Nomor KEP-801/KPU.01/2010, tanggal 04 Februari 2010, menyatakan sebagai berikut:“e.bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;f.bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 332657, tanggal 01 Desember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), nilai pabean ditetapkan berdasarkan slah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hierarki penggunaannya“;bahwa Terbanding tidak menyebutkan alasan Terbanding tidak dapat meyakini pemberitahuan Pemohon Banding sebagai nilai transaksi (metode I gugur); bahwa Majelis di dalam persidangan meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), dan Print Out Data Base Harga (DBH) I; bahwa di dalam persidangan tanggal 29 Maret 2010 Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor: SR-…/VI/KPU.01/BD.02/2011, tanpa tanggal bulan Maret 2011, namun tidak menyerahkan Surat Uraian Banding, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) dan Print Out Data Base Harga (DBH) I sebagaimana yang diminta Majelis; bahwa Pemohon Banding yang hadir di dalam persidangan menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa selanjutnya, di dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa :Pemberitahuan Import Barang ( PIB );Purchase Order;Sales Contract;Invoice;Packing List;Bill of Lading;TT/Nota Debet Bank;Rekening Koran Bank;Cash/Bank voucher;Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);Buku Besar Kas/Bank;Buku Besar Persediaan;Faktur Penjualan;Brosur/Foto/Contoh Barang;Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP Fisik);Pemberitahuan Jalur Merah;Certificate of Analysis;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 332657, tanggal 01 Desember 2009 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-030610/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 Desember 2009 sebesar Rp 29.000.000,00; bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-801/KPU.01/2010 tanggal 04 Februari 2010, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 001, tanggal 10 Desember 2009; 1Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priokbahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa:“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”; bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 332657, tanggal 01 Desember 2009 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Nopember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan petunjuk pelaksanaan diatur dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nila Pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31319/PP/M.XV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31319/PP/M.XV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : PIB Nomor 158890 tanggal 22 Juni 2009 berupa Iron Staples no.3, Iron Staples no.10 dan Magnetic Clip, negara asal China dengan Nilai Pabean CIF USD 11,706.00 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 17,184.36; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut :Jenis barang Jumlah barang Negara Asal Nilai Pabean Supplier :::Iron Staples no.3 Iron Staples no.10 dan Magnetic Clip910 CartonChinaUSD 11,706.00QWE Co. Ltd. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut :Jenis barang Jumlah barang Negara Asal Nilai Pabean Supplier :::::Iron Staples no.3 Iron Staples no.10 dan Magnetic Clip910 CartonChinaUSD 11,706.00QWE Co. Ltd. Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Iron Staples no.3, Iron Staples no.10 dan Magnetic Clip jumlah barang 910 CTNS negara asal China PIB Nomor : 158890 tanggal 22 Juni 2009 dengan Nilai Pabean CIF USD 11,706.00; bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5946/KPU.01/2009 tanggal 21 Agustus 2009 tentang Penetapan atas Keberatan PT.VBN terhadap SPKPBM Nomor : S-014685/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Juni 2009 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada bagian menimbang pada poin a, d, e, f dan g disebutkan bahwa:a.bahwa Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 158890 tanggal 22 Juni 2009 yang diberitahukan :Jenis Barang Negara Asal Nilai Pabean :::Iron Staples no.3, Iron Staples no.10 dan Magnetic Clip;China;CIF USD 11,706.00;menjadi sebesar CIF USD 17,184.36;d.bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;e.bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan kelemahan dalam validitas data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;f.bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 158890 tanggal 22 Juni 2009 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya dilakukan penetapan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya;g.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan f, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas keberatan PT.VBN atas SPKPBM Nomor : S-014685/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Juni 2009 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 158890 tanggal 22 Juni 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan asli dan fotokopi bukti pendukung permohonan Banding berupa :Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5946/KPU.01/2009 tanggal 21 Agustus 2009;Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) untuk pembayaran SPKPBM Nomor : S-014685/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Juni 2009 sebesar Rp 9.702.806,00 yang disetor melalui Bank RTY tanggal 02 September 2009;Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 006867/JT/BDG/2009 tanggal 02 September 2009;SPKPBM Nomor : S-014685/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Juni 2009;Tanda terima penyerahan dokumen atas impor PIB Nomor 158890 kepada Terbanding;Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 162631/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 25 Juni 2009;Pemberitahuan Jalur Merah Nomor pendaftaran : 158890 tanggal 22 Juni 2009;Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) untuk pembayaran PIB Nomor aju : 000000-000820-20090622-910238 tanggal 22 Juni 2009 sebesar Rp.19.910.841,00 yang disetor melalui Bank RTY tanggal 22 Juni 2009;PIB Nomor aju : 000000-000820-20090622-910238 tanggal 22 Juni 2009;Commercial Invoice Nomor : SRMS001 tanggal 27 Mei 2009;Packing List Nomor : SRMS001 tanggal 27 Mei 2009;Sales Contract Nomor : SRMS001SC tanggal 13 Mei 2009;Purchase Order Nomor : PO-004/IJM/Imp/V/2009 tanggal 07 Mei 2009;DNP, B/L dan Polis Asuransi;Bukti Transfer dan Rekening Koran;Invoice, SPT Masa PPN dan Faktur Pajak Penjualan;Surat Keberatan Nomor : IJM-005/ID/VI/2009 tanggal 25 Juni 2009;Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 005036/JT/KBR/2009 tanggal 25 Juni 2009;Voucher Pembayaran;ASEAN China Free Trade Area Preferential Tariff Certificate of Origin (Combined Declaration and Certificate) Form E Nomor : CN 7899204 tanggal 27 Mei 2009;Kartu Stok dan Buku Besar;bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa :“Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :(1).Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;(2).Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;(3).Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya; bahwa berdasarkan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang tersebut di atas, Majelis melakukan penelitian terhadap isi dokumen tersebut; bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : PO-004/IJM/Imp/V/2009 tanggal 07 Mei 2009 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding untuk melakukan pemesanan barang kepada QWE Co. Ltd. berupa Iron Staples no.3, Iron Staples no.10 dan Magnetic
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31245/PP/M.XI/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31245/PP/M.XI/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan Masa Pajak : Januari – Desember 2002 Pokok Sengketa : Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-244/WPJ.06/KP.1207/2010 tanggal 26 Juli 2010 Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 017.PP/BKC-WS/VIII/10 tanggal 19 Agustus 2010 ditandatangani oleh QWE, Jabatan: President Direktur bahwa Surat Gugatan Nomor 017.PP/BKC-WS/VIII/10 tanggal 19 Agustus 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor 017.PP/BKC-WS/VIII/10 tanggal 19 Agustus 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 23 Agustus 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 26 Juli 2010, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 017.PP/BKC-WS/VIII/10 tanggal 19 Agustus 2010 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : S-244/WPJ.06/KP.1207/2010 tanggal 26 Juli 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor 017.PP/BKC-WS/VIII/2010 tanggal 19 Agustus 2010 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Tergugat Nomor : S-244/WPJ.06/KP.1207/2010 yaitu tanggal 28 Juli 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Gugatan Nomor 017.PP/BKC-WS/VIII/2010 tanggal 19 Agustus 2010 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor : S-244/WPJ.06/KP.1207/2010 tanggal 26 Juli 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa J.Widarto Soeparno, jabatan : Direktur sesuai dengan Akta Notaris Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. RTY Nomor XX tanggal 28 Pebruari 2007, berwenang untuk menandatangani Surat Gugatan Nomor : 017.PPJ/BKC-MH/IV/09 tanggal 01 April 2009 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Gugatan 017.PP/BKC-WS/VIII/10 tanggal 19 Agustus 2010 masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut; Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: S-244/WPJ.06/KP.1207/2010 tanggal 26 Juli 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Memenuhi Persyaratan Formal, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Penggugat : bahwa alasan KPP Madya Jakarta Pusat bahwa Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak yang Penggugat sampaikan tidak memenuhi syarat formal sangatlah tidak tepat karena Penggugat tidak pernah menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebanyak dua kali terhadap Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-117/WPJ.06/BD.06/2009; bahwa adapun Permohonan Pembatalan atas SKPLB PPh Badan tahun 2002 pada tanggal 21 Mei 2010 Penggugat ajukan terkait dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. 2261/PP/M.XI/99/2010, dimana disebutkan bahwa Majelis Hakim telah menyetujui kerugian penjualan saham Rp.80.384.500.000,00 yang terbukti belum diperhitungkan di tahun 2002 yang menurut Majelis seharusnya dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan netto namun karena untuk tahun Pajak 2002 terhadap Pengugat telah dilakukan pemeriksaan, maka Penggugat tidak dapat melakukan pembetulan SPT. Oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b kewenangan untuk membetulkan SKPLB Tahun Pajak 2002 yang belum memperhitungkan kerugian atas penjualan saham sebesar Rp.80.384.500.000,00 ada pada Tergugat; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka jelas bahwa Permohonan Pembatalan SKPLB PPh Badan Tahun 2002 yang sampaikan melalui Surat No 013.KPP/BKC-WS/V/10 tanggal 21 Mei 2010 merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Pajak No. 2261/PP/M.XI/99/2010 Tanggal 11 Maret 2010 (dikirim tanggal 5 April 2010) yang menyatakan bahwa kewenangan untuk membetulkan SKPLB ada pada Direktorat Jenderal Pajak. Namun pihak Direkorat Jenderal Pajak tidak menjalankan amanat yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Pajak yang memiliki kekuatan hukum tetap tersebut, oleh karena itu Penggugat memohonkan agar Majelis Hakim yang terhormat dapat memberikan putusan atas PPh Badan Tahun 2002 berdasarkan Putusan Pengadilan No. 2261/PP/M.XI/99/2010; Menurut Tergugat : bahwa Surat Nomor : S-244/WPJ.06/KP.1207/2010 tanggal 26 Juli 2010 diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan Nomor : 00002/406/02/021/03 Tahun Pajak 2002 tanggal 16 September 2003 Tahun Pajak 2002 diterbitkan dengan penghitungan sebagai berikut : UraianCfm Pemeriksa(Rp)Peredaran UsahaPenghasilan NettoKompensasi KerugianPenghasilan Kena PajakPPh TerutangKredit PajakPPh Kurang (lebih) BayarSanksi AdministrasiJumlah yang masih harus dibayar4.880.268.904,00 (1.588.233.448,00) 0,00 (1.588.233.448,00) 0,00 85.711.350,00 (85.711.350,00) 0,00 (85.711.350,00)bahwa tanggal 6 Maret 2008, Pemohon Gugatan menyampaikan surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan Nomor : 00002/406/02/021/03 Tanggal 16 September 2003 Tahun Pajak 2002 sesuai dengan Pasal 36 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada KPP Pratama Jakarta Menteng Satu; bahwa pada tanggal 5 Maret 2009, Kanwil DJP Jakarta Pusat menerbitkan Keputusan DJP Nomor : KEP-117/WPJ.06/BD.06/2009 tentang penolakan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPLB PPh Badan Nomor 00002/406/02/021/03 Tanggal 16 September 2003 Tahun Pajak 2002 tersebut; bahwa pada tanggal 3 April 2009 Penggugat menyampaikan surat gugatan kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-117/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 5 Maret 2009 tentang pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPLB PPh Badan Nomor : 00002/406/02/021/03 Tanggal 16 September 2003 Tahun Pajak 2002 tersebut; bahwa pada tanggal 11 Maret 2010, Pengadilan Pajak mengucapkan Putusan No. Put.22611/PP/M.XI/99/2010 terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-117/WPJ.06/BD.06/2009 taggal 5 Maret 2009 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan pajak yang Tidak Benar atas SKPLB PPh Badan Nomor : 00002/406/02/021/03 Tanggal 16 September 2003 Tahun Pajak 2002; bahwa Penggugat mengirimkan surat nomor : 013.KPP/BKC-WS/V/10 tanggal 20 Mei 2010 hal Permohonan Pembataian Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (SKPLB) PPh Badan Nomor : 00002/406/02/021/03 tanggal 16 September 2003 Tahun Pajak 2002 sesuai dengan Pasal 36 ayat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31214/PP/M.IV/12/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31214/PP/M.IV/12/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak : Januari – Desember 2007 Pokok Sengketa : bahwa adapun hasil pemeriksaan Majelis atas pokok sengketa mengenai objek pajak tersebut adalah sebagai berikut: Sengketa Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.11.044.183.863,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.11.044.183.863,00 terdiri dari:Bunga Sewa Jasa Lain JumlahRp. 10.928.302.087,00Rp. 87.969.186,00Rp. 27.912.590,00Rp. 11.044.183.863,00bahwa koreksi atas objek bunga sebesar Rp.10.928.302.087,00 tersebut adalah sebagai berikut:Objek Bunga cfm Pemohon Banding Objek Bunga cfm Terbanding Koreksi Rp. 489.395.725,00Rp. 11.417.697.812,00Rp. 10.928.302.087,00 bahwa objek bunga sebesar Rp.489.395.725,00 merupakan sebagian pengembalian (return) yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada nasabah (pihak yang meminjamkan dananya kepada Pemohon Banding) dan atas pengembalian (return) tersebut Pemohon Banding telah membebankan sebagai biaya Return Fee Nasabah (Nomor Account 513) sebesar Rp.11.417.697.812,00, dengan demikian pada dasarnya Pemohon Banding telah mengakui bahwa atas pengembalian (return) kepada nasabah tersebut merupakan bunga yang menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sehingga Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 walaupun tidak secara keseluruhan; bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah mengumpulkan dana nasabah dengan perjanjian memberikan return menggunakan tingkat suku bunga SBI ditambah premium sesuai kesepakatan, atas dana tersebut, Pemohon Banding melakukan investasi dalam beberapa instrument diantaranya obligasi dan repo saham, atas investasi tersebut Pemohon Banding mengakui atau mencatat keuntungan dan kerugian dalam laporan keuangannya, tingkat pengembalian yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada nasabah bersifat pasti, baik dalam keadaan rugi maupun untung, pengembalian tersebut dibebankan sebagai biaya Return Fee Nasabah (menurut audit report dan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp.11.417.697.812,00), disamping itu fakta-fakta yang terjadi adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mencatat dana nasabah sebagai hutang (Account Dana Nasabah – Pihak Ketiga); bahwa laporan audit telah mencatat adanya hutang pajak Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengembalian kepada nasabah atau return tersebut secara substantif dan formil (sesuai perjanjian kedua pihak) adalah bunga dan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa ketentuan yang terkait dengan sengketa pajak tersebut: Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya: Ayat (1)“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;royalti; danhadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;dihapus;sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); danimbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21”Ayat (1a)“Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” Ayat (2)“Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” Ayat (3)“Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” Ayat (4)“Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);dihapus;bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya dihapus; danpenghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan” bahwa penelitian terhadap koreksi positif objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.11.044.183.863,00 yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa Terbanding telah meminta penjelasan dan pembuktian alasan keberatan Pemohon Banding melalui Surat Permintaan Penjelasan dan Pembuktian Nomor: S 01903/WPJ.07/BD.0503/2009 tanggal 6 Juli 2009 dan S-02225/WPJ.07/BD.0503/ 2009 tanggal 27 Juli 2009, namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak memberikan data atau dokumen untuk menjelaskan dan membuktikan alasan keberatannya; bahwa atas permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan sengketa melalui Surat Undangan Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: S-2990/WPJ.07/BD.0503/2009 tanggal 26 Agustus 2009 namun Pemohon Banding tidak memenuhi undangan pembahasan sengketa perpajakan tersebut pada waktu yang telah ditentukan sehingga pembahasan sengketa perpajakan atas permohonan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dilaksanakan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dengan ini menolak koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena: bahwa Dasar Pengenaan Pajak tersebut adalah hasil investasi nasabah yang dikembalikan kepada nasabah, atas investasi dana nasabah tersebut, Pemohon Banding mengelola ke dalam instrument-instrument pasar modal dan Pemohon Banding dengan nasabah; bahwa pembayaran bunga kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena Pemohon Banding mempunyai Izin khusus sebagai badan usaha yang bergerak di bidang keuangan atau manajer investasi dan transaksi yang dilakukan dalam bentuk repo saham; Pendapat Majelis : bahwa objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 dikoreksi Terbanding sebesar Rp.11.044.183.863,00 yang terdiri dari: Bunga Sewa Jasa Lain JumlahRp. 10.928.302.087,00Rp. 87.969.186,00Rp. 27.912.590,00Rp. 11.044.183.863,00bahwa koreksi Terbanding tersebut didasarkan pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Penghasilan Pasal 23 yang