Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31329/PP/M.VI/19/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31329/PP/M.VI/19/2011

Jenis Pajak:Bea Cukai
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 332657, tanggal 01 Desember 2009 berupa importasi 630 Cartons = 55,680 bottles Lens Cleaner Solution 02 MPS (160ml) dan 9,000 bottles Lens Cleaner Solution Oxifive MPS (80ml),  negara asal Republic of Korea dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 20,727.52 yang oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 27,734.85, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.29.000.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-801/KPU.01/2010, tanggal 04 Februari 2010, huruf e dan f menyatakan sebagai berikut:
“e.bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;f.bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 332657, tanggal 01 Desember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), nilai pabean ditetapkan berdasarkan slah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hierarki penggunaannya“;
   
Menurut Pemohon:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-030610/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 Desember 2009 yang diterbitkan oleh Terbanding yang menurut Pemohon Banding tidak sesuai karena:
   
Menurut Majelis:bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding yakni :
Nama

Unit Organisasi 
Alamat
No. & Tgl Surat Tugas:

:
:
:QWE/NIP; XXXX0XXXXXXX0XX00X,
RTY/NIP : XXXX0X0XXXXX0XX00X,
KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok,
Jalan Pabean Nomor 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310,
ST-317/KPU.01/2011, tanggal 28 Maret 2011;
hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir tanggal 29 Maret 2011, memenuhi panggilan Panitera Pengganti Pengadilan Pajak atas nama Majelis VI dengan Surat Nomor Pang-043/SP/Pg.11/2011, tanggal 09 Maret 2011, untuk memberikan keterangan secara lisan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor: 332657, tanggal 01 Desember 2009 melakukan importasi berupa 630 Cartons = 55,680 bottles Lens Cleaner Solution 02 MPS (160ml) dan 9,000 bottles Lens Cleaner Solution Oxifive MPS (80ml), negara asal Republic of Korea dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 20,727.52 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-801/KPU.01/2010 tanggal 04 Februari 2010 menjadi sebesar CIF USD 27,734.85,

bahwa dalam menimbang huruf e dan f Keputusan Terbanding Nomor KEP-801/KPU.01/2010, tanggal 04 Februari 2010, menyatakan sebagai berikut:
“e.bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;f.bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 332657, tanggal 01 Desember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), nilai pabean ditetapkan berdasarkan slah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hierarki penggunaannya“;
bahwa Terbanding tidak menyebutkan alasan Terbanding tidak dapat meyakini pemberitahuan Pemohon Banding sebagai nilai transaksi (metode I gugur);

bahwa Majelis di dalam persidangan meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), dan Print Out Data Base Harga (DBH) I;

bahwa di dalam persidangan tanggal 29 Maret 2010 Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor: SR-…/VI/KPU.01/BD.02/2011, tanpa tanggal bulan Maret 2011, namun tidak menyerahkan Surat Uraian Banding, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) dan Print Out Data Base Harga (DBH) I sebagaimana yang diminta Majelis;

bahwa Pemohon Banding yang hadir di dalam persidangan menyatakan bahwa nilai  impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
   
bahwa selanjutnya, di dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa :
Pemberitahuan Import Barang ( PIB );Purchase Order;Sales Contract;Invoice;Packing List;Bill of Lading;TT/Nota Debet Bank;Rekening Koran Bank;Cash/Bank voucher;Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);Buku Besar Kas/Bank;Buku Besar Persediaan;Faktur Penjualan;Brosur/Foto/Contoh Barang;Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP Fisik);Pemberitahuan Jalur Merah;Certificate of Analysis;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 332657, tanggal 01 Desember 2009 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-030610/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 Desember 2009 sebesar Rp 29.000.000,00;
   
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-801/KPU.01/2010 tanggal 04 Februari 2010, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 001, tanggal 10 Desember 2009;

1Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A  Tanjung Priok
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak  tanggal pemberitahuan pabean”;

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 332657, tanggal 01 Desember 2009 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Nopember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan petunjuk pelaksanaan diatur dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nila Pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996, tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan:“ Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga; dan/atau;terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut; dan/atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-801/KPU.01/2010, tanggal 04 Februari 2010 tidak dapat diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean sehingga tidak dapat diketahui kesesuaian alasan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan kriteria Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996, tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor P-01/BC/2007, tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996, tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya”;

bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini menyatakan:
“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
Penelitian kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB”
bahwa Terbanding yang hadir di dalam persidangan tidak menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), dan Data Base Harga I (DBH I) sebagaimana yang diminta oleh Majelis;

bahwa BCF 2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007, tanggal 17 Januari 2007 tersebut menyatakan:
“Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini”;

bahwa BCF 2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
       
bahwa dengan tidak diserahkannya kepada Majelis Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) tersebut maka tidak dapat dibuktikan adanya penggunaan Metode II s.d VI dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007, tanggal 17 Januari 2007;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007, tanggal 17 Januari 2007;

2.Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 001, tanggal 10 Desember 2009 kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaanya yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu Metode dalam penetapan nilai pabean;

bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai, dinyatakan sebagai berikut:
“(6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:
dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain:Certificate of Analysis,Material Safety Data Sheet,Product Information,Brosur atau katalog,Foto dan/atau contoh barang,Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain:Purchase Order,Sales Contract,Letter of Credit,Freight Manifest,Polis asuransi,Term of Payment,Foto dan/atau contoh barang,Bukti korespondensi dengan pihak Bank: Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment;Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan”;bahwa Pasal 3 ayat (6) huruf b dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999, mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;

bahwa dalam menimbang huruf e dan f Keputusan Terbanding Nomor KEP-801/KPU.01/2010, tanggal 04 Februari 2010, menyatakan sebagai berikut:
“e. bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;f. bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 332657, tanggal 01 Desember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), nilai pabean ditetapkan berdasarkan slah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hierarki penggunaannya“;
bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding yang menjadikan Metode I gugur;

bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Penetapan Nilai Pabaean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan:
“Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan,Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar,Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga; dan/atau,terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean,membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut; dan/atau,tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial”;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf f Keputusan Terbanding Nomor KEP-801/KPU.01/2010, tanggal 04 Februari 2010, yang menyatakan, “berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 332657, tanggal 01 Desember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), nilai pabean ditetapkan berdasarkan slah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hierarki penggunaannya“, tidak dapat dijadikan sebagai dasar menggugurkan penggunaan Metode I dalam penetapan nilai pabean;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-801/KPU.01/2010, tanggal 04 Februari 2010;

3.Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order tanpa nomor, tanggal 09 Oktober 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada NKO, alamat: 108-1 Hyeopseok-ri, Namcheon-myeon, Gyeongsan Si, Gyeongsangbuk-Do, Rep.of Korea, berupa 630 Cartons = 55,680 bottles Lens Cleaner Solution 02 MPS (160ml) dan 9,000 bottles Lens Cleaner Solution Oxifive MPS (80ml), Payment Terms : After The Goods Received;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Exclusive Agreement antara Pemohon Banding dengan NKO, dapat diketahui JUNB Autoparts Guangzhou Co.Ltd, telah disepakati harga untuk produk sebagai berikut :
O2 solution 160ml 0.33 USD per 1 bottle FOBO2 solution 360ml 0.94 USD per 1 bottle FOBOxifive 80ml 0.25 USD per 1 bottle FOBOxifive 180ml0.33 USD per 1 bottle FOB   
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : POLY09-P40, tanggal 31 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh NKO, diperoleh petunjuk bahwa NKO, membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi 630 Cartons = 55,680 bottles Lens Cleaner Solution 02 MPS (160ml) dan 9,000 bottles Lens Cleaner Solution Oxifive MPS (80ml), dengan nilai transaksi CNF USD 20,624.40;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice Nomor : POLY09-P40, tanggal 31 Oktober 2009, yang diterbitkan oleh NKO,  diperoleh petunjuk bahwa NKO, mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi 630 Cartons = 55,680 bottles Lens Cleaner Solution 02 MPS (160ml) dan 9,000 bottles Lens Cleaner Solution Oxifive MPS (80ml);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : 0059028410, tanggal 13 Nopember 2009 yang diterbitkan oleh MLP Ltd, diketahui pengirim barang yaitu NKO,  alamat: X0X-X Hyeopseok-ri, Namcheon-myeon, Gyeongsan Si, Gyeongsangbuk-Do, Rep.of Korea, kepada Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 630 Cartons = 55,680 bottles Lens Cleaner Solution 02 MPS (160ml) dan 9,000 bottles Lens Cleaner Solution Oxifive MPS (80ml), negara asal Republic of Korea, melalui pelabuhan Pusan, Korea, dengan tujuan pelabuhan Jakarta, Indonesia dengan kapal Sinokor Shanghai, Voyage No: S917 (Freight Prepaid);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 332657, tanggal 01 Desember 2009 dapat diketahui INCOTERM importasi CIF dengan perincian sebagai berikut :
CNF        
Insurance    
CIF   USD 20,624.40
USD      103.12
USD 20,727.52
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Pengiriman Uang 11 Desember 2009 pada Bank BII, Nama Penerima: NKO,  alamat: X0X-X Hyeopseok-ri, Namcheon-myeon, Gyeongsan Si, Gyeongsangbuk-Do, Rep.of Korea, Norek Penerima: 404 13 00186 4; (Korea Exchange Bank, Korea); Nama Pengirim: Pemohon Banding, jumlah transfer sebesar USD 20,624.40 (USD 20,624.40 x Rp 9.470,00 = Rp 195.313.068,00);

bahwa jumlah transfer sebesar USD 20,624.40 adalah pembayaran untuk Invoice Nomor : POLY09-P40, tanggal 31 Oktober 2009;

bahwa berdasarkan bukti aplikasi transfer tersebut di atas, dapat diketahui total pembayaran untuk Invoice Nomor : POLY09-P40, tanggal 31 Oktober 2009, adalah sebesar USD 20,624.40 sama dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 332657, tanggal 01 Desember 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BII Norek: 000XXXXX00, mata uang: IDR, a.n Pemohon Banding, periode: 31/12/2009, dapat diketahui pada tanggal 11 Desember 2009 terdapat mutasi debet rekening sebesar Rp 195.313.068,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 332657 tanggal 01 Desember 2009, Pemohon Banding telah melakukan importasi 630 Cartons = 55,680 bottles Lens Cleaner Solution 02 MPS (160ml) dan 9,000 bottles Lens Cleaner Solution Oxifive MPS (80ml), negara asal Republic of Korea dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 20,727.52, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi atas 630 Cartons = 55,680 bottles Lens Cleaner Solution 02 MPS (160ml) dan 9,000 bottles Lens Cleaner Solution Oxifive MPS (80ml), negara asal Republic of Korea dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 20,727.52, sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;

bahwa pernyataan Terbanding dalam huruf f Keputusan Terbanding Nomor KEP-801/KPU.01/2010, tanggal 04 Februari 2010, yang menyatakan,“berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 332657, tanggal 01 Desember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), nilai pabean ditetapkan berdasarkan slah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hierarki penggunaannya“, terbukti tidak benar;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 332657, tanggal 01 Desember 2009 atas importasi 630 Cartons = 55,680 bottles Lens Cleaner Solution 02 MPS (160ml) dan 9,000 bottles Lens Cleaner Solution Oxifive MPS (80ml), negara asal Republic of Korea dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 20,727.52 telah benar;
       
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-801/KPU.01/2010, tanggal 04 Februari 2010, dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 27,734.85 tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean atas importasi 630 Cartons = 55,680 bottles Lens Cleaner Solution 02 MPS (160ml) dan 9,000 bottles Lens Cleaner Solution Oxifive MPS (80ml), negara asal Republic of Korea, dengan Nilai Pabean ditetapkan sesuai PIB Nomor : 332657, tanggal 01 Desember 2009 sebesar CIF USD 20,727.52;
   
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan acara biasa serta kesimpulan tersebut di atas;
   
Mengingat:(1)Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan  Pajak;(2)Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;(3)Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan   Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;(4)Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan   Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-801/KPU.01/2010, tanggal 04 Februari 2010, mengenai Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-030610/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 Desember 2009, atas nama: PT.PB , sehingga Nilai Pabean atas importasi 630 Cartons = 55,680 bottles Lens Cleaner Solution 02 MPS (160ml) dan 9,000 bottles Lens Cleaner Solution Oxifive MPS (80ml), negara asal Republic of Korea, dengan Nilai Pabean ditetapkan sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 332657, tanggal 01 Desember 2009 sebesar CIF USD 20,727.52.