Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31338/PP/M.VI/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 sebesar Rp. 37.400.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap DPP PPN sebesar Rp 37.400.000.000,00 yang merupakan koreksi atas penjualan/pelelangan motor bekas (tarikan) yang oleh Terbanding ditetapkan sebagai objek PPN; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-186/PJ.53/2004 tanggal 02 April 2004 tentang PPN Atas Penjualan Aktiva Yang Ditarik Kembali dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor : 251/KMK.03/2002 tanggal 31 Mei 2002 tentang perubahan atas KMK Nomor : 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diketahui terdapat sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak PPN koreksi sebesar Rp 37.400.000.000,00 yang merupakan koreksi atas penjualan/pelelangan motor bekas (tarikan) yang oleh Terbanding ditetapkan sebagai objek PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-186/PJ.53/2004 tanggal 02 April 2004 tentang PPN Atas Penjualan Aktiva Yang Ditarik Kembali dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor : 251/KMK.03/2002 tanggal 31 Mei 2002 tentang perubahan atas KMK Nomor : 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak; Pemohon Banding menyatakan SE-186/PJ.53/2004 adalah untuk perusahaan leasing sedangkan usaha Pemohon Banding Consumer Finance (Pembiayaan bukan dengan hak opsi) dan bukan sebagai penjual motor bekas dalam show room atau tempat lain. Pemohon Banding menyatakan secara perdata merupakan penyerahan fidusia dan sengketa adalah murni sengketa yuridis apakah dikenakan pajak atau tidak dan menurut Pemohon Banding penyerahan fidusia tidak dikenakan PPN; bahwa Pemohon Banding menyatakan aktiva yang ditarik yang belum lunas pembayarannya tersebut telah dimiliki oleh pembeli (sebagai Pemilik langsung berikut semua surat-surat kendaraan bermotor tersebut) bukan milik Pemohon Banding, karena Pemohon Banding tidak pernah berniat untuk membeli/menarik sepeda motor yang dijaminkan kecuali debitur yang bersangkutan tidak melunasi hutangnya. Dengan demikian menurut pendapat Pemohon Banding bahwa pengenaan PPN atas lelang motor bekas oleh Pemohon Banding tidak dapat dikenakan PPN karena PPN terutang atas kendaraan yang bersangkutan telah dibayar lunas oleh Debitur; bahwa Majelis berpendapat pokok sengketa adalah merupakan masalah yuridis fiskal; bahwa secara yuridis fiskal sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ketiga Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan bahwa :”Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. Oleh karena itu. Majelis mengedepankan dalam suatu Adagium hukum , Asas Affirmanti incumbit probato (wei beweert moet bewijzen) siapa yang mendalilkan, harus membuktikan, yaitu suatu prinsip yang berlaku dalam ilmu hukum pembuktian yang harus diartikan : siapa yang mendalilkan sesuatu, ia pun harus membuktikannya, jika dalil itu disangkal oleh pihak lawan; bahwa dalam keterangannya, fakta-fakta dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diperoleh petunjuk Majelis, Pemohon Banding berkedudukan sebagai badan hukum menurut Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) yaitu, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang telah mendapatkan pengesahan secara hukum dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia masing-masing Nomor : M-13-HT/03.05-TH.1988 Tgl 11 April 1988 terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor :11/STTD-N/PM/1996, tanggal 20 Maret 1996, dan Nomor C2-62.HT.01.01 TH.90 tanggal 30 Oktober 1990 dan pemuatan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.99 tanggal 11 Desember 1990 serta Perseroaan saat ini bergerak dalam bidang sewa guna usaha dan pembiayaan konsumen yang memulai kegiatan pembiayaan sepeda motor pada tahun 2003, memperoleh izin sebagai lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor 1601/KMK.013/1990 tanggal 28 Desember 1990 yang telah diubah terakhir dengan Surat Keputusan Nomor KEP-243/KMK.6/2003 tanggal 30 Juni 2003; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti perikatan keperdataan dengan para konsumen berupa Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Surat Kuasa Membebankan Jaminan Secara Fiducia, Surat Kuasa Untuk Mengambil Kendaraan Bermotor diperoleh petunjuk Majelis, pelbagai perikatan hukum tersebut pada dasarnya merupakan suatu dari Perjanjian Pembiayaan Kredit Sepeda Motor Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia disertai dengan Kuasa secara Khusus untuk pengambilalihan harta dan menjualnya kepada konsumen lainnya apabila Debitur Wanprestasi. Oleh karenanya tingkat pemutusan suatu sengketa diperlukan pendekatan hukum khususnya keperdataan dalam lapangan bidang hukum publik, dengan memperhatikan aspek ekonomi dan akuntansi, dalam artian Pemohon Banding (yang memiliki usaha yang bersifat jasa di bidang keuangan ) tidak dapat diperlakukan sama dengan lainnya, mengingat bahwa Pemohon Banding memiliki keterkaitan yang sangat erat sekali baik terhadap ketentuan baik peraturan perundang-undangan di bidang keuangan maupun di bidang perpajakan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, diperoleh petunjuk Majelis, bahwa yang termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak, antara lain adalah pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing). bahwa selanjutnya Pasal 1A ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan “Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah : penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang;penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang”; bahwa Pasal 4 A ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan “Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut : jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;jasa di bidang pelayanan sosial;jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;jasa di bidang keagamaan;jasa di bidang pendidikan;jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;jasa di bidang tenaga kerja;jasa di bidang perhotelan;jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum”; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independent tanggal 25 Maret 2008 Nomor L.07-4043-08/III.25.011 Laporan Keuangan 31 Desember 2007 yang disampaikan KAP QWE ditandatangani oleh Dra.Tohana Wijaya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2007 dan 2006 diketahui bahwa pengeluaran dan pendapat dalam implementasi Perjanjian Pembiayaan Konsumen tertera dalam angka 2 catatan atas Laporan Keuangan yang dipungut kewajiban perpajakannya; bahwa Majelis berpendapat dalam pertanggungan tidak akan hapus sebelum perjanjian pokok dalam hal penanggung ternyata tidak mampu, maka berlakulah Pasal 1829 jo Pasal 1830 KUH Perdata; bahwa dalam perjanjian pokok belum berakhir, sedangkan ketentuan yang mengatur hapusnya pertanggungan utang, yakni Pasal 1847,1848 dan 1849 KUH Perdata; bahwa perikatan hukum yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan para konsumen atau debitur tersebut di atas, berlakulah bahwa apa yang Pemohon Banding perbuat dengan para konsumen merupakan perikatan hukum (verbintennisrecht), karena itu ketentuan tersebut merupakan Undang-undang bagi mereka yang membuatnya, berlaku suatu asas kebebasan berkontrak, yang dibatasi pada prinsip itikad baik (good faith), kepatutan, kesusilaan, ketertiban umum, kebiasaan dan pacta sunt servanda berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 serta Pasal 1339 Kitab Undang-undang Hukum Perdata; bahwa pemberian kuasa-kuasa tersebut oleh para konsumen/Debitur kepada Pemohon Banding merupakan bagian dari perikatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1792 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan bahwa “Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”; bahwa dalam teori hukum, dimana Kuasa-kuasa tersebut yang telah dibuat oleh para pihak baik diatur secara mandiri maupun secara bersamaan dengan perjanjian pokok sebagaimana diatur dalam 1792 BW/ merupakan bagian dari bentuk suatu perjanjian yang diatur dalam Buku III Verbetennisrecht, yang berlaku juga suatu asas kebebasan berkontrak, yang dibatasi pada prinsip itikad baik (good faith), kepatutan, kesusilaan, ketertiban umum, kebiasaan dan pacta sunt servanda berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata serta dipergunakan untuk suatu tujuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1795KUH Perdata dinyatakan ” Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa”. Oleh karenanya, Majelis berpendapat bahwa perikatan keperdataan tersebut akan mengikat secara sah dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya baik dalam lapangan bidang prívate maupun bidang hukum hukum publik; bahwa secara filofis, utang PPN timbul karena dipergunakannya faktor-faktor produksi pada setiap jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau pelayanan jasa kepada konsumen, sehingga utang pajak dikenakan pada setiap mata rantai oleh karena Majelis, berpendapat bahwa Pemohon Banding karena tidak memiliki kriteria sebagaimana dimaksud, sehingga koreksi Terbanding tidak memiliki landasan pijak hukum untuk dipertahankan, karena bukan menjadi obyek Pajak Pertambahan Nilai 1984; bahwa selama persidangan Majelis, telah memberikan kesempatan sepenuhnya baik kepada Pemohon Banding maupun Terbanding secara seimbang untuk memberikan bukti dan fakta hukum, Pemohon Banding menyampaikan pendapatnya bahwa koreksi Terbanding mendasarkan pada ketentuan obyek Pasal 16 D UU PPN 1984 dan SE-186/PJ.53/2004 mengenai leasing adalah kurang beralasan, karena Pemohon Banding tidak menjual kendaraan bekas, namun melakukan jasa pembiayaan konsumen yang penyerahan pertama kali sudah dipungut PPN-nya, karenanya Majelis berkesimpulan bahwa judex jurist koreksi Terbanding salah mengetrapkan aturan yuridis fiskal Pasal 4 huruf a dan 16 D UU PPN 1984 jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas DPP PPN berupa penjualan/pelelangan motor bekas (tarikan) sebesar Rp. 37.400.000.000,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak : Penyerahan yang PPN nya harus dipungut menurut Terbanding Koreksi tidak dapat dipertahankan : – Penjualan motor tarikan Penyerahan yang PPN nya harus dipungut menurut Majelis Rp. 46.524.144.474,00 Rp. 37.400.000.000,00 Rp. 9.124.144.474,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; |
| Mengingat | : | -Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;-Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;-Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; M E N G A D I L I Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6393/WPJ.04/BD.06/2009 tanggal 25 November 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor : 00031/207/07/062/09, tanggal 30 Maret 2009, atas nama : PT. ZXC , sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2007, harus dihitung menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak : Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Penghitungan PPN Kurang Bayar : Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Dikurangi : – Dibayar dengan NPWP sendiri Rp. 912.414.448,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp. 9.124.144.474,00 Rp. 912.414.448,00 Rp. 912.414.448,00 Rp. 912.414.448,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 |

